Showing posts sorted by relevance for query petunjuk-teknis-juknis-pembayaran. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query petunjuk-teknis-juknis-pembayaran. Sort by date Show all posts

Sunday, 24 February 2019

Jadi Cerdik Petunjuk Teknis (Juknis) Bos Terbaru 2017 Untuk Mi Mts Ma


Lagi-lagi petunjuk teknis (juknis) BOS (bantuan operasional sekolah) ada revisi lagi dari banyak sekali komponen ibarat Mekanisme Alokasi Dana BOS, Penyaluran dan Pengambilan Dana BOS, Komponen Pembiayaan, Larangan Penggunaan Dana BOS, Kode Akun Kegiatan dalam Penggunaan Dana BOS pada Madrasah Negeri, Mekanisme Pembelian Barang/Jasa di Madrasah. Dan masih banyak lagi yang terkait dengan anggaran dana BOS yang dikemas dalam format PDF.

Seperti yang aku katakan bahwa juknis ini berbasis format PDF. Jika anda ingin lebih gampang dan hanya tinggal edit banyak sekali macam lampiran SPJ BOS dan bentuk format microsoft word dan excel, anda dapat mengunduh pada salah satu link dibawah ini:

Format Lampiran Laporan BOS Format Excel
Juknis dan Lampiran SPJ BOS
Lampiran SPJ BOS Format Word dan Excel

Selain itu juga ada revisi di banyak sekali komponen lampiran-lampiran ibarat dibawah ini:
  1. Formulir BOS-01: Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen wacana Penerima BOS
  2. Formulir BOS-02A: Pernyataan Tentang Jumlah Siswa MI
  3. Formulir BOS-02B: Pernyataan Tentang Jumlah Siswa MTs
  4. Formulir BOS-02C: Pernyataan Tentang Jumlah Siswa MA
  5. Formulir BOS-03: Daftar Siswa yang Dibebaskan Dari Segala Jenis Pungutan
  6. Formulir BOS-04: Surat Pernyataan Pengiriman Nomor Rekening Madrasah
  7. Formulir BOS-05: RekapitulasiNama dan Nomor Rekening Madrasah
  8. Formulir BOS-06: Surat Perjanjian Kerjasama
  9. Formulir BOS-07: Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja
  10. Formulir BOS-08: Laporan Pertanggungjawaban BOS
  11. Formulir BOS-09: Kuitansi/Bukti Penerimaan Dana BOS
  12. Formulir BOS-10: Lembar Pencatatan Pengaduan Masyarakat
  13. Formulir BOS K-1: Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM)
  14. Formulir BOS K-2 : Buku Kas Umum
  15. Formulir BOS K-3 : Buku Pembantu Pajak
  16. Formulir BOS K-4 : Rekapitulasi Penyaluran Dana BOS
  17. Formulir BOS K-5 : Rekapitulasi Penyaluran Dana BOS
  18. Formulir BOS K-6 : Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Dana BOS
  19. Formulir BOS K-7 : Kuitansi /Bukti Pembayaran Yang Dikeluarkan oleh Madrasah

Demikian dari aku admin blog ini wacana artikel membuatkan Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Terbaru 2017 Untuk Madrasah dalam bentuk format PDF dapat anda unduh pada link dibawah ini:

Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Terbaru 2017 Untuk MI MTs MA

Demikian dari kami, biar dapat membantu dan bermanfaat.

Tuesday, 25 August 2020

Lebih Berilmu Petunjuk Teknis / Juknis Pembayaran Pemberian Profesi Guru / Pendidik Tahun 2015

Sahabat PTK dan Operator Sekolah yang berbahagia…

Berikut links download Juknis Pembayaran TPP (Tunjangan Profesi Pendidik) melalui DIPA P2TK Dikdas di tahun anggaran 2015 yang admin share dari situs Ditjen Dikdas Kemdikbud RI. 

Sebagaimana disampaikan Direktur Ditjen Dikdas, Bpk. Sumarna Surapranata, Ph.D pada Juknis tersebut bahwasannya pada tahun anggaran 2015, penyaluran derma profesi bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan kegiatan sertifikasi tahun 2006 hingga dengan tahun 2014 dibayarkan melalui dana transfer daerah.

Sedangkan penyaluran derma profesi bagi guru bukan PNS dan guru PNS binaan provinsi dan pengawas satuan pendidikan binaan provinsi dibayarkan melalui pusat. Mekanisme yang dipakai untuk pelaksanaan pembayaran derma profesi melalui DIPA tahun 2015 Dit. Pembinaan PTK Dikdas dilakukan dengan cara sistem digital (Dapodik).

Ruang lingkup Petunjuk Teknis pembayaran derma profesi bagi guru PNS Jenjang Pendidikan Dikdas di bawah binaan provinsi dan guru bukan PNS Jenjang Pendidikan Dasar serta pengawas satuan pendidikan Pendidikan Dasar di bawah binaan Provinsi melalui DIPA tahun 2015 Direktorat Pembinaan PTK Dikdas meliputi: kriteria guru akseptor derma profesi, pembayaran derma profesi, jadwal pelaksanaan program; mutasi, pembatalan, dan penghentian pembayaran derma profesi; pengendalian, pengawasan, dan pelaporan, serta hukuman atas pelanggaran dalam pelaksanaannya.

Download selengkapnya Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru jenjang Dikdas tahun 2015 selengkapnya pada links berikut… Semoga bermanfaat dan terimakasih…. ...!

Monday, 4 January 2021

Lebih Berilmu Juknis Aneka Donasi Guru Pns Dan Non Pns Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia….

Berikut Informasi Pembayaran dan Juknis Tunjangan Profesi Tahun 2015 yang admin share dari P2TK Dikdas Kemdikbud, selengkapnya sebagai berikut :

Juknis yang mengatur ihwal Tunjangan Sertifikasi Guru Pada tahun anggaran 2015, penyaluran tunjangan profesi bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan jadwal sertifikasi tahun 2006 hingga dengan tahun 2014 dibayarkan melalui dana transfer daerah.

Sedangkan penyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dan guru PNS binaan provinsi dan pengawas satuan pendidikan dibayarkan melalui pusat.

Pada tahun 2015, prosedur yang dipakai untuk pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi dilakukan melalui 2 cara ialah dengan cara sistem digital Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan manual. Melalui sistem digital, pemberkasan tidak lagi seluruhnya dilakukan secara manual tetapi dilakukan secara online melalui Dapodik diperbaharui (updated) secara terus menerus.

Untuk kelancaran penyaluran tunjangan profesi pendidik bagi guru pegawai negeri sipil tempat melalui prosedur dana transfer daerah, maka perlu disusun Petunjuk Teknisnya. Petunjuk Teknis ini merupakan pola bagi pengelola baik di tingkat sentra maupun tempat serta para pemangku kepentingan pendidikan.

Terkait beredarnya informasi ihwal terjadinya perubahan prosedur persyaratan, proteksi dan pembayaran tunjangan profesi yang isunya menempel pada gaji, maka dengan ini diinformasikan bahwa hingga ketika ini regulasi terkait dengan isu tersebut belum ada, sehingga sanggup dipastikan tidak ada perubahan pada prosedur persyaratan, proteksi dan pembayaran tunjangan profesi pada tahun 2015.

Berikut links download dari beberapa Petunjuk Teknis yang dipakai sebagai dasar pembayaran terkait aneka tunjangan bagi Guru pada tahun anggaran 2015 di bawah ini :


Bagi Rekan-rekan ingin mengunduh 6 (enam) Juknis di atas secara keseluruhan dalam 1 file Rar, silahkan unduh pada links alternatif dari admin berikut Download Juknis Aneka Tunjangan Guru Tahun 2015 Lengkap.

Demikian beberapa Juknis Aneka Tunjangan bagi Guru PNS maupun Non PNS tahun 2015 yang admin share dari situs P2TK Dikdas Kemdikbud RI. Semoga bermanfaat dan terimakasih…. ...!

Thursday, 31 January 2019

Jadi Pintar Petunjuk Teknis / Juknis Bop Ra Tahun 2018 Terbaru


Pada petunjuk teknis BOP RA ini sudah meliputi banyak sekali komponen pembiayaan dan larangan penguunaan dana BOP, serta lengkap dengan tumpuan format lampiran pelaporan keuangan RA. Seperti laporan rincian penggunaan dana BOP, buku kas umum, laporan penggunaan dana BOP, kwitansi penerimaan dan pembayaran, serta format rencana acara dan anggaran RA (RKRA)

BOP yakni jadwal pemerintah berupa pemberian dana eksklusif kepada RA yang besarnya dihitung menurut jumlah siswa pada masing-masing RA. BOP sanggup dipakai oleh RA untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional non personalia dengan jenis pengeluaran atau biaya sebagaimana diatur Permendiknas No. 69 Tahun 2009. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan didanai dengan memakai dana BOP.

Secara umum jadwal BOP bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat dalam rangka mendukung jadwal PAUD, membantu biaya operasional RA, mengurangi angka putus sekolah pada RA, mewujudkan keberpihakan pemerintah bagi siswa RA dari keluarga tidak bisa dengan membantu tagihan biaya sekolah, dan memperlihatkan kesempatan yang setara bagi siswa kurang bisa untuk mendapat layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.

Pemberian derma ini  diperlukan sanggup mendorong kreatifitas kepala RA untuk mengelola forum pendidikannya menjadi lebih baik sehingga akan tercapai tujuan forum pendidikan yang ideal. Proses pembelajaran yang efektif dan menyenangkan akan terwujud apabila didukung oleh jadwal pengembangan kesiswaan dan disertai oleh dukungan sarana prasarana yang menunjang.

Diharapkan juga bahwa dengan derma operasional tersebut sanggup meluluskan peserta didik yang berkualitas sebagai row input calon siswa MI yang bermutu.

Download Petunjuk Teknis (Juknis) BOP RA Tahun 2018 Terbaru


Selengkapnya wacana juknis penggunaan dana BOP RA, silahkan anda download pada link di bawah ini:
Update juknis BOP RA 2018

Komponen Pembiayaan Dana BOP RA


Dana BOP RA yang diterima oleh RA sanggup dipakai untuk membiayai komponen acara berikut ini:

  1. Pengembangan perpustakaan
  2. Pembelian alat peraga edukatif
  3. Pembelian materi habis pakai (ATK)
  4. Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler siswa
  5. Langganan daya dan jasa lainnya
  6. Kegiatan penerimaan siswa baru
  7. Biaya pemantauan / pendeteksian tumbuh kembang anak
  8. Biaya peningkatan gizi anak atau pemberian masakan tambahan
  9. Penyusunan dan pelaporan
  10. Pembelian perangkat pengelolaan data
  11. Perawatan sarana dan prasarana RA
  12. Pengembangan profesi guru
  13. Pembayaran honorarium bulanan guru dan tenaga kependidikan yang bukan PNS

Larangan Penggunaan Dana BOP RA


  1. Disimpan dengan maksud dibungakan
  2. Dipinjamkan kepada pihak lain
  3. Membeli software / perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOP
  4. Membiayai acara yang tidak prioritas Raudlatul Athfal dan memerlykan biaya besar, menyerupai studi banding, studi tour dan sejenisnya
  5. Membayar bonus dan transportasi rutin guru
  6. Membeli pakaian / seragam / sepatu bagi guru / siswa untuk kepantingan pribadi (bukan inventaris RA), kecuali untuk siswa miskin.
  7. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat
  8. Membangun gedung / ruang guru
  9. Membeli materi / peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran
  10. Menanamkan saham
  11. Membiayai acara yang telah didanai pemerintah sentra / daerah.
  12. Membiayai acara dalam rangka mengukiti pembinaan / sosialisasi terkait jadwal BOP yang diselenggarakan oleh forum di luar Kementerian Agama.

Demikian dari kami, supaya bermanfaat dan bisa membantu forum pendidikan Raudlatul Athfal di seluruh Indonesia. Amin...

Jadi Bakir Petunjuk Teknis (Juknis) Bos Terbaru 2018 Untuk Sd Smp Sma Smk Format Pdf


Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Terbaru 2018 Untuk SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Format PDF. BOS (bantuan operasional sekolah) bertujuan untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih sanggup dibayarkan dari dana BOS; membebaskan atau meringankan pungutan biaya operasi sekolah bagi penerima didik SD / SDLB / Sekolah Menengah Pertama / SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah tempat atau yang diselenggarakan oleh masyarakat, sekaligus mengurangi angka putus sekolah bagi orang bau tanah yang tidak mampu.

Juknis (petunjuk teknis) BOS ini mengatur ihwal Pengelolaan BOS Menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah, Penyaluran dana, Penggunaan Dana, Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), Komponen Pembiayaan BOS pada SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan termasuk pembelian buku teks utama siswa, Ketentuan Mekanisme Pembelian atau Pengadaan Barang / Jasa, Pembukuan, Laporan, dan Transparansi di Sekolah, Laporan BOS Tingkat Kabupaten / Kota, Provinsi, dan pusat, dan Bentuk Format Laporan Rekapitulasi Penggunaan Dana. Semuanya di ulas dalam permendikbud no 1 tahun 2018 dalam bentuk format PDF

Untuk format lampiran SPJ BOS word dan excel, bisa anda download pada link dibawah ini:
Lampiran SPJ BOS Format Word dan Excel Terbaru dan Terlengkap

Penggunaan Dana BOS (bantuan operasional sekolah)


  1. Penggunaan BOS di sekolah harus didasarkan pada janji dan keputusan bersama antara Tim BOS Sekolah, Dewan Guru, dan Komite Sekolah. Hasil janji di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk info program rapat dan ditandatangani oleh penerima rapat. Kesepakatan penggunaan BOS harus didasarkan skala prioritas kebutuhan sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan / atau Standar Nasional Pendidikan (SNP).
  2. Penggunaan BOS diprioritaskan untuk acara operasional sekolah.
  3. Dana BOS yang diterima sekolah setiap triwulan / semester sanggup direncanakan untuk dipakai membiayai acara lain pada triwulan / semester berikutnya, diutamakan untuk pembayaran langganan daya dan jasa dan honor.
  4. Pengadaan sarana prasarana yang dilakukan oleh sekolah harus mengikuti standar sarana prasarana dan spesifikasi yang berlaku.
  5. Satuan biaya untuk belanja dengan memakai dana BOS mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
  6. Sekolah wajib memakai sebagian dana BOS untuk membeli buku teks utama untuk pelajaran dan panduan guru sesuai dengan kurikulum yang dipakai oleh sekolah
  7. Penggunaan dana yang pelaksanaannya sifatnya kegiatan, biaya yang sanggup dibayarkan dari BOS mencakup ATK atau penggandaan materi, biaya penyiapan tempat kegiatan, gaji nara sumber lokal sesuai standar biaya umum setempat, dan / atau transportasi / konsumsi panitia dan nara sumber apabila diharapkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Ketentuan terkait jasa profesi (honor nara sumber) hanya sanggup diberikan kepada nara sumber yang mewakili instansi resmi di luar sekolah menurut surat kiprah yang dikeluarkan oleh instansi yang diwakilinya / berwenang.
  9. Penggunaan dana yang pelaksanaan berupa pekerjaan fisik, biaya yang sanggup dibayarkan dari BOS mencakup pembayaran upah tukang sesuai standar biaya umum setempat, bahan, transportasi, dan / atau konsumsi.

Download juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Terbaru 2018 format PDF dalam permendikbud no 1 tahun 2018


Selengkapnya bisa anda download pada link dibawah ini:
Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan 2018

Demikian dari kami ihwal Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas sesuai permendikbud no 1 tahun 2018, biar bermanfaat...

Friday, 11 December 2020

Lebih Cerdik Juknis Derma Fungsional Guru Non Pns 2015 Jenjang Dikdas

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berikut share Petunjuk Teknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Jenjang Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan 2015, selengkapnya sebagai berikut :

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen Pasal 14 dan Pasal 15 ayat 1, mengamanatkan bahwa dalam melaksanakan kiprah keprofesionalannya, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum. Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum tersebut meliputi honor pokok, tunjangan yang menempel pada gaji, dan penghasilan lainnya yang diberikan dengan prinsip penghargaan atas prestasi.

Salah satu bentuk penghasilan lainnya yaitu pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS). Sasaran Program STF yaitu guru bukan PNS yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pada tahun 2015, penyaluran subsidi tunjangan fungsional bagi guru bukan PNSjenjang SD/SDLBdan SMP/SMPLBdibayarkan melalui Direktorat P2TK Dikdas, yang dananya dialokasikan dalam DIPA tahun anggaran 2015.

Mekanisme yang dipakai untuk pelaksanaan pembayaran subsidi tunjangan fungsional tidak hanya dilakukan secara manual tetapi juga dengan sistem digital (dapodik). Pemberkasan dengan cara sistem digital dilakukan secara online melalui dapodik yang harus diisi dan diperbarui (updated) secara terus menerus oleh guru di sekolah masing-masing.

Petunjuk Teknis ini disusun sebagai pola bagi Direktorat P2TKDikdas, Dinas pendidikan provinsi, Dinas pendidikan kabupaten/kota, dan para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan jadwal pembayaran subsidi tunjangan fungsional bagi guru.

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen secara tegas menyatakan bahwa guru sebagai tenaga profesional berfungsi meningkatkan martabat dan kiprah guru sebagai biro pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Untuk mewujudkan fungsi, peran, dan kedudukan tersebut, guru perlu mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dan akta pendidik yang sesuai dengan standar pendidik. Guru yang profesional akan menghasilkan proses dan hasil pendidikan yang bermutu dalam rangka mewujudkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif, yaitu insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Strategi untuk mewujudkan fungsi, peran, dan kedudukan guru, Pemerintah melaksanakan banyak sekali kebijakan peningkatan profesionalisme guru dan peningkatan kesejahteraan guru. Salah satunya yaitu pemberian subsidi tunjangan fungsional (STF) bagi guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) jenjang pendidikan dasar yang dananya dialokasikan pada Direktorat P2TK Dikdas.

Secara umum pemberian STF kepada GBPNS bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru sehingga penghasilan yang diterima sebagai GBPNS sanggup dipakai untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya serta sebagai penghargaan kepada guru yang telah melaksanakan kiprah dengan sebaik-baiknya.

Secara khusus pemberian STF kepada GBPNS bertujuan untuk:

1.   Melaksanakan kiprah di sekolah.
2. Mendorong GBPNS untuk fokus melaksanakan kiprah sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, pengarah, pelatih, penilai dan pengevaluasi peserta didiknya dengan sebaik-baiknya.
3.   Memberikan penghargaan dan meningkatkan kesejahteraan GBPNS.

Berdasarkan Keputusan Rapat Kerja Komisi X DPR-RI dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI tanggal 14 Desember 2012 menyepakati bahwa semua acara dekonsentrasi ditarik ke pusat kecuali acara yang sesuai dengan pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan di dinas pendidikan provinsi yaitu: perencanaan, koordinasi, sosialisasi, pengawasan, dan penilaian dan monitoring.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah mengambil kebijakan mulai tahun 2013 anggaran subsidi tunjangan fungsional bagi guru bukan PNS jenjang pendidikan dasar dialokasikan pada dana APBN Direktorat P2TK Dikdas. Untuk kelancaran pelaksanaan programsubsidi tunjangan fungsional tersebut perlu disusun Petunjuk Teknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi GBPNS Jenjang Pendidikan Dasar.

B. Dasar Hukum

1.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional;
2.   Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen;
3.  Undang-UndangNomor 36 Tahun 2008 perihal Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 perihal Pajak Penghasilan;
4.   Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 perihal Pendanaan Pendidikan;
5.   Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru;
6.   Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 perihal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
7.   Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 perihal Kedudukan, Tugas, Fungsi Kementerian Negara dan Eselon I, sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010;
8.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 perihal Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Guru yang diangkat dalam Jabatan Pengawas Satuan Pendidikan;
9.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun 2011 perihal Pemberian Kuasa Kepada Direktur Jenderal yang Menangani Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Non-formal, dan Informal, Direktorat JenderalPendidikan Dasar, serta Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Untuk Menandatangani Keputusan Pemberian Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus, dan Subsidi Tunjangan Fungsional;
10.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2012 Tentang perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

C. Tujuan

Petunjuk Teknis ini disusun sebagai pola dalam pelaksanaan pemberian STF bagi GBPNS yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

D. Ruang Lingkup

Ruang lingkup yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini yaitu kriteria guru peserta STF, prosedur penetapan penerima, pengelolaan program, prosedur penyaluran STF, peniadaan pemberian STF, jadwal pelaksanaan, pengendalian, pengawasan dan pelaporan.

E. Sasaran

Petunjuk Teknis ini disusun sebagai pola bagi pihak yang berkepentingan yaitu:

1.   Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
2.   Kementerian Keuangan,
3.   Badan Pemeriksa Keuangan,
4.   Badan Kepegawaian Daerah,
5.   Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota,
6. Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Bagian Keuangan, Badan Pengelola Keuangan Daerah pada dinas pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota,
7.   Badan Pengawas Daerah/Inspektorat Daerah,
8.   Satuan Pendidikan dan guru,
9.   Instansi terkait lainnya.

BAB II
SUBSIDI TUNJANGAN FUNGSIONAL

A. Pengertian

Program subsidi tunjangan fungsional (STF) yaitu jadwal pemberian subsidi kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan melaksanakan kiprah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik serta memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

B. Besaran

Besaran STF sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang per bulan, dan dikenakan pajak penghasilan menurut Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

C. Sumber Dana

Sumber dana untuk pembiayaan jadwal STF guru berasal dari APBN Tahun Anggaran 2015 yang dialokasikan dalam DIPA Direktorat P2TK Dikdas Tahun Anggaran 2015.

D. Kriteria Guru Penerima

Subsidi Tunjangan Fungsional diberikan kepada guru bukan PNS yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Kriteria guru peserta STF yaitu sebagai berikut:

1.   Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
2.   Diprioritaskan kepada guru yang mempunyai jam mengajar lebih dari 24 jam tatap muka per ahad dan diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen dan mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan;
3. Diutamakan bagi guru yang mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi akademiknya dan dibuktikan dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik) atau melalui surat keterangan dari kepala sekolah dan telah diverifikasi/disahkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota;
4.   Diprioritaskan kepada guru dalam jabatan yang berkualifikasi S-1/D-IV atau Guru dalam jabatan yang sedang menerima kesempatan peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.
5.  Guru yang dimaksud pada angka 2 di atas yang telah mendapatkan tunjangan fungsional dari pemerintah daerah, masih memungkinkan untuk mendapatkan subsidi tunjangan fungsional.
6.   Guru dalam jabatan bukan PNS yang belum mempunyai akta pendidik.

BAB III
MEKANISME PEMBAYARAN

A. Penetapan dan Pendistribusian Kuota

1. Guru yang termasuk sebagai nominasi peserta subsidi tunjangan fungsional yaitu semua guru yang datanya valid dalam Dapodikdas.
2.  Pemerintah memilih kuota nasional tahun 2015 bagi guru jenjang pendidikan dasar sebanyak 59.916 orang. Kuota nasional akan didistribusikan menjadi kuota kab/kota secara proporsional menurut nominasi peserta subsidi tunjangan fungsional.
3.  Penentuan nominasi peserta subsidi tunjangan fungsional menurut data guru yang sudah valid pada Dapodikdas per tanggal 18 Maret 2015 sesuai dengan kriteria dan skala prioritas yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini dengan mempertimbangkan kesesuaian jumlah guru dengan kebutuhan guru di tingkat satuan pendidikan.
4. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi hak untuk membatalkan nominasi subsidi tunjangan fungsional apabila guru guru bersangkutan tidak memenuhi syarat, secara online melalui aplikasi SIM Tunjangan dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sesudah ditentukan nominasi peserta subsidi tunjangan fungsional.
5. Setelah melewati batas waktu 7 (tujuh) hari semenjak ditentukannya nominasi peserta subsidi tunjangan fungsional, Pemerintah akan memutuskan peserta subsidi tunjangan fungsional menurut urutan prioritas sesuai dengan kuota yang diterima oleh masing-masing kabupaten/kota.

B. Mekanisme Pembayaran Subsidi Tunjangan Fungsional

1. Pemerintah memilih kuota calon subsidi tunjangan fungsional menurut data peserta subsidi tunjangan fungsional tahun anggaran 2015 untuk masing-masing kabupaten/kota sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini.
2.   Pemerintah memilih nominasi peserta subsidi tunjangan fungsional menurut data guru yang sudah valid pada dapodikdas.
3.   Pemerintah memutuskan calon guru peserta subsidi tunjangan fungsional paling lambat tanggal 25 Maret 2015 secara online melalui aplikasi SIM Tunjangan, sesudah Kabupaten/Kota melaksanakan verifikasi calon peserta subsidi tunjangan fungsional sesuai kuota yang diberikan.
4.   Sebelum penerbitan SK peserta proteksi biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV, guru sanggup melihat kelengkapan data dan atau persyaratan untuk mendapatkan proteksi biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV pada situs:
a.   http://223.27.144.195:8081
b.   http://223.27.144.195:8082
c.   http://223.27.144.195:8083
d.   http://223.27.144.195:8084
e.   http://223.27.144.195:8085

Jika ada persyaratan yang kurang, Guru sanggup melengkapi melalui sistem dapodik di sekolah masing-masing

5.  Direktorat P2TK Dikdas menerbitkan SK peserta subsidi tunjangan fungsional bagi guru calon peserta subsidi tunjangan fungsional yang memenuhi syarat satu kali dalam satu tahun.
6.  Berdasarkan SK peserta subsidi tunjangan fungsional, Direktorat P2TK Dikdas menyiapkan berkas SPP dan SPM untuk diajukan ke Kantor Perbendaharaan Kas Negara (KPPN). Pembayaran dilakukan melalui 2 tahap.
7. KPPN menelaah dan menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D). Selanjutkan SP2D tersebut dikirimkan ke Direktorat P2TK Dikdas sebagai Bukti Penyaluran dana.
8.   Apabila terjadi kesalahan data yang mengakibatkan terjadinya retur, maka akan diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan.

Mekanisme proses pelaksanaan pembayaran subsidi tunjangan fungsional secara keseluruhan dijelaskan dalam gambar berikut :

C. Tahapan Penyaluran

Berdasarkan prosedur di atas, jadwal penyaluran subsidi tunjangan fungsional dilaksanakan 2 tahap:

1)   tahap 1 paling lambat tamat bulan April 2015.
2)   tahap 2 paling lambat tamat Juni 2015.

D. Penghentian Pemberian STF

Pembayaran STF sanggup tidak boleh oleh Direktorat P2TK Dikdas, apabila guru memenuhi satu atau lebih ketentuan di bawah ini:

1.   tidak memenuhi kriteria peserta STF.
2.   meninggal dunia.
3.   mencapai batas usia pensiun.
4.   mengundurkan diri sebagai guru atas seruan sendiri.
5.   diangkat sebagai CPNS.
6.   telah mendapatkan tunjangan profesi.
7.   mutasi ke jabatan selain guru
8.   melanggar sumpah dan janji jabatan
9.   dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah mempunyai kekuatan aturan tetap
10.    tidak melaksanakan/meninggalkan kiprah selama 1 (satu) bulan secara berturut-turut tanpa keterangan.
11.    merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Setelah menerima laporan dari dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi.  

E. Koordinasi dan Sosialisasi

1.   Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat P2TK Dikdas melaksanakan koordinasi dan sosialisasi pelaksanaan pemberian subsidi tunjangan fungsional dengan dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya.
2.   Dinas pendidikan provinsi melaksanakan koordinasi dan sosialisasi dengan dinas pendidikan kabupaten/kota untuk pelaksanaan implementasi kebijakan pemberian subsidi tunjangan fungsional dengan narasumber dari Direktorat P2TK Dikdas. Agenda koordinasi dan sosialisasi yaitu penyampaian kebijakan Direktorat P2TK Dikdas, Ditjen Dikdas, Kemdikbud mengenai:

a.   Pemberian subsidi tunjangan fungsional;
b.   Informasi kuota dan kriteria calon peserta subsidi tunjangan fungsional;
c.   Mekanisme pembayaran subsidi tunjangan fungsional;
d.   Penyusunan jadwal pelaksanaan pendataan dan pemberian subsidi tunjangan fungsional.

F. Pengelolaan Program

1.   Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat P2TK Dikdas memutuskan kebijakan taktik pelaksanaan pemberian STF guru, sebagai berikut :

a.   Mengelola database guru peserta tunjangan berbasis digital (dapodik).
b.   Menentukan kuota kabupaten/kota secara proporsional menurut data guru yang valid dalam dapodik.
c. Melakukan sosialisasi jadwal dan kuota peserta STF secara nasional kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
d. Menerbitkan dan memberikan softcopy Surat Keputusan perihal Penetapan Penerima STF melalui aplikasi SIMTUN ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
e.   Melakukan training teknis pelaksanaan pemberian STF ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.

2.  Dinas pendidikan provinsi

a.   Mensosialisasikan jadwal dan data calon peserta STF kepada dinas pendidikan kabupaten/kota.
b.   Mengelola database guru peserta tunjangan berbasis digital (DAPODIK).

3.  Dinas pendidikan kabupaten/kota

a. Mensosialisasikan jadwal pemberian STF bagi GBPNS kepada kepala sekolah di wilayah masing-masing;
b.   Menetapkan calon peserta subsidi tunjangan fungsional menurut kuota yang tersedia.

G. Jadwal Pelaksanaan Program

BAB IV
PENGENDALIAN PROGRAM

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat P2TK Dikdas melaksanakan pengendalian pelaksanaan pembayaran subsidi tunjangan fungsional meliputi semua upaya yang dilakukan dalam rangka menjamin pelaksanaan pembayaran subsidi tunjangan fungsional semoga sanggup berjalan sebagaimana mestinya, sempurna sasaran dan sempurna waktu, sempurna jumlah besaran, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan pengendalian penyaluran subsidi tunjangan fungsional ini dilakukan melalui:

1. Pelaksanaan bimbingan teknis jadwal penyaluran subsidi tunjangan fungsional oleh pusat kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
2. Penyelesaian dilema secara terus-menerus dilakukan atas permasalahan yang terjadi dalam proses pelaksanaan pembayaran subsidi tunjangan fungsional.
3.   Rekonsiliasi data peserta subsidi tunjangan fungsional dengan instansi terkait.

Dengan melaksanakan pengendalian, akan diperoleh data guru peserta subsidi tunjangan fungsional yang valid dan pelaksanaan penyaluran subsidi tunjangan fungsional sesuai peraturan perundang-undangan.

A. Pengawasan

Untuk mewujudkan penyaluran subsidi tunjangan fungsional yang transparan dan akuntabel, dibutuhkan pengawasan oleh pegawanegeri fungsional internal dan eksternal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

B. Pelaporan

Dinas Pendidikan provinsi wajib melaporkan perubahan data individu peserta subsidi tunjangan fungsional ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan segera.

C. Sanksi

Berdasarkan hasil pemantauan dan laporan dari pihak terkait dan telah dilakukan verifikasi, ternyata ditemukan adanya ketidaksesuaian antara data peserta subsidi tunjangan fungsional dengan data yang disampaikan untuk keperluan persyaratan pembayaran maka peserta subsidi tunjangan fungsional akan diberikan hukuman berupa pengembalian uang subsidi tunjangan fungsional ke kas negara.

Download Juknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Jenjang Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan 2015 pada links sumber dari artikel ini pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!