Sahabat Edukasi yang berbahagia…
ASN (Aparatur Sipil Negara) yakni profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.
ASN (Aparatur Sipil Negara) yakni profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.
Pegawai ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi kiprah dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi kiprah negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait dengan ASN ini, berikut admin share dari situs KemenPAN-RB ihwal apa saja kriteria ASN yang berkelas dunia itu? Berikut ulasan selengkapnya :
Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Agus Dwiyanto berujar bahwa ada yang hilang dalam diskursus reformasi birokrasi selama ini. Menurutnya, hal yang hilang tersebut yakni mengenai sosok ASN ibarat apa yang diharapkan, dan bentuk higienis melayani ibarat apa yang ingin ditunjukkan oleh Kementerian PANRB kepada masyarakat.
Berikut photo Diklatpim model baru, salah satu cara untuk wujudkan ASN kelas dunia :
Hal Ini terkait dengan harapan terwujudnya aparatur negara yang berkelas dunia. Dalam hal ini, menurutnya publik berhak mengetahui hal tersebut. “Pemerintah, dalam hal ini melalui Kementerian PANRB, harus terang dalam menunjukkannya pada rakyat,” tutur Agus dalam seminar bertajuk Mengawal Kebijakan Implementasi melalui Keterlibatan Policy Communities dan Evidence Based Policy di Kampus UI Depok, Kamis (2/4).
Menurutnya, ASN berkelas dunia setidaknya mempunyai lima kriteria, yakni profesional, integritas, orientasi kepublikan, budaya pelayanan yang tinggi, serta mempunyai wawasan global. Kelima kriteria tersebut perlu dilakukan oleh seluruh ASN secara berkesinambungan guna memenuhi tuntutan kualifikasi ASN yang mumpuni untuk wujudkan good governance di Indonesia.
Pemerintah, lanjut guru besar UGM ini, sering sekali berujar mengenai pengefektifan penerapan good governance di lingkup ASN. Namun pemerintah masih jarang menjelaskan ihwal bagaimana seharusnya para aparatur negara menerapkannya. “Inilah yang sangat penting untuk dibahas berkali-kali sampai jelas. Agar para ASN sanggup segera meningkatkan kinerjanya,” terang Agus.
Dia menjelaskan, dalam mewujudkan ASN profesional, dilakukan dengan mendorong para ASN untuk mewujudkan dan memaksimalkan kompetensi yang dimilikinya sehingga bermanfaat sempurna guna bagi bidang yang dikerjakannya.
Untuk menjadi ASN yang berintegritas, di mana para ASN dibutuhkan komitmen berpengaruh dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan publik. Kriteria kedua ini sangat berkaitan kriteria selanjutnya, yakni orientasi kepublikan. Para ASN dibutuhkan memiliki jiwa melayani yang luhur sehingga memperlihatkan kepuasan publik.
Adapun kriteria keempat yakni mengenai budaya pelayanan yang tinggi, di mana cukup berkaitan dengan kriteria kedua dan ketiga. Yang membedakannya yakni bahwa kriteria keempat ini menitik beratkan pada peningkatan kualitas praktek dalam melayani publik semoga kemudian tercipta perilaku tanggap dalam diri ASN yang bisa mendorong peningkatan kinerjanya.
Selanjutnya yakni kriteria terakhir, yakni wawasan global. Agus menjelaskan bahwa mempunyai wawasan global bukan berarti harus selalu tanggap dengan kabar terkini dari seluruh dunia, melainkan tanggap terhadap permasalahan dan fenomena yang berkembang di masyarakat. “Melalui perilaku tanggap, maka ASN pun sanggup lebih responsif dan proaktif dalam melayani publik yang kemudian akan mendorong terciptanya efisiensi dalam melayani,” tuturnya. (hfu/HUMAS MENPANRB)
No comments:
Post a Comment