Showing posts with label PNS (PEGAWAI NEGERI SIPIL). Show all posts
Showing posts with label PNS (PEGAWAI NEGERI SIPIL). Show all posts

Saturday, 9 January 2021

Lebih Pintar Derma Anak-Istri Pns Digabung Dengan Honor Pokok - Tidak Ada Derma Pns Yang Dihapus

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) meluruskan kabar rencana pemerintah menghapus derma anak-istri PNS. Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, gosip tersebut tidak benar.

Tidak ada derma yang dihapus,” ujar Setiawan di Jakarta (1/2).

Setiawan menjelaskan, pemerintah memang tengah menata ulang komponen honor PNS. Sebab, dalam UU 5/2014 perihal Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan, penghasilan PNS hanya meliputi tiga komponen. Yakni, gaji, derma kinerja, dan biaya kemahalan. Dengan amanat UU ASN yang tegas ibarat itu, sudah tidak dibenarkan adanya derma PNS ibarat derma anak-istri, beras, dan sejenisnya.

Dia mengatakan, derma anak-istri dan sejenisnya yang nominalnya kecil tetap diterima PNS. ”Tetapi, digabung dalam satu komponen pembayaran, yakni honor (single salary, Red),” terang dia. Sementara itu, komponen derma profesi tetap mengacu pada capaian kinerja setiap tahun. Sedangkan komponen biaya kemahalan ditetapkan berdasar wilayah.

Pemberlakuannya, berdasarkan Setiawan, masih menunggu peraturan pemerintah (PP). Pada prinsipnya, jadwal itu paling cepat dijalankan tahun depan.

Setiawan menjelaskan, para PNS yang mendekati usia pensiun mungkin tidak akan terkena kebijakan honor tunggal itu. Sebab, penerapan honor tunggal akan besar lengan berkuasa pada besaran uang pensiun yang akan diterima. Dengan disatukannya semua tunjangan-tunjangan, nominal honor yang diterima PNS setiap bulan memang akan bertambah besar.

Pertimbangan lainnya yaitu hukum cuilan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Seperti diketahui, semakin besar honor yang diterima, cuilan untuk dua asuransi pegawai itu kian tinggi. ”Jadi, nanti komponen honor tunggal mungkin untuk PNS gres atau yang masih usang pensiunnya,” ucap Setiawan.

Gaji dan derma PNS diatur dalam UU ASN mulai pasal 79. Dalam pasal itu, sudah tidak lagi dikenal sebutan honor pokok. Gantinya cukup dengan sebutan gaji. Pasal 79 ayat 1 berbunyi pemerintah wajib membayar honor yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS. Lalu, di pasal 80 disebutkan, selain mendapatkan gaji, para PNS mendapatkan derma yang terdiri atas derma kinerja dan derma kemahalan. (wan/c10/sof)

Tuesday, 27 October 2020

Lebih Terpelajar Peraturan Menteri Pan-Rb Nomor 6 Tahun 2015 Kembali Memperbolehkan Pns Rapat Di Luar Kantor

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Saat ini telah terbit Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2015, dengan adanya PermenPAN-RB  yang gres ini, maka Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Nomor 11 Tahun 2014 perihal Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di luar kantor dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Terkait hal tersebut, berikut share gosip dari situs resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia selengkapnya…

Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi menjelaskan hukum rapat di luar kantor, di kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Rabu (1/4). Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi menjelaskan hukum rapat di luar kantor, di kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Rabu (1/4)

Dalam rangka peningkatan efisien dan efektivitas kerja aparatur di lingkungan instansi penyelenggara pemerintahan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) pada tanggal 1 April 2015 telah menandatangani Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2015 perihal Pedoman Pembatasan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor.

Melalui Permen tersebut, Menteri PAN-RB meminta seluruh instansi pemerintah/pemerintah kawasan menyusun petunjuk teknis beserta Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai tata kelola acara dan tata cara pengawasan dan penilaian pelaksanaan acara pertemuan/rapat di luar kantor yang efektif dan efisien.

Dalam lampiran Permen ini disebutkan, pertemuan/rapat di luar kantor dengan memakai akomodasi hotel/villa/cottage/ resort dan/atau akomodasi ruang gedung lainnya yang bukan milik pemerintah sanggup dilaksanakan secara selektif apabila memenuhi kriteria:

1.  Pertemuan yang mempunyai urgensi tinggi terkait dengan pembahasan bahan bersifat strategis atau memerlukan koordinasi lintas sektoral, memerlukan penyelesaian secara cepat, mendesak, dan terus-menerus (simultan), sehingga memerlukan waktu penyelesaian di luar kantor;

2.   Tidak tersedia ruang rapat kantor milik sendiri/ instansi pemerintah di wilayah tersebut, sehingga memerlukan waktu penyelesaian di luar kantor;

3.   Lokasi tempat penyelenggaraan pertemuan sulit dijangkau oleh penerima baik sarana transportasi maupun waktu perjalanan.

“Pertemuan sebagaimana dimaksud memenuhi salah satu unsur penerima sekurang-kurangnya dihadiri oleh unsur Unit Kerja Eselon I lainnya dan/atau Pemda maupun masyarakat,” suara Permen tersebut.

Dalam Permen itu juga ditegaskan, pelaksanaan acara pertemuan/rapat di luar kantor harus mempunyai output/hasil yang jelas, yang dibuktikan berupa:

a.   Transkrip hasil rapat;
b.   Notulensi rapat dan/atau laporan; dan
c.   Daftar hadir penerima rapat.

“Dengan berlakunya peraturan ini (Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2015), Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Nomor 11 Tahun 2014 perihal Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di luar kantor dinyatakan dicabut dan tidak berlaku,” suara Pasal 4 Permen tersebut.

Permen tersebut berlaku semenjak tanggal diundangkan, ialah pada 1 April 2015, ketika diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

Selektif

Menteri PAN-RB Yuddy Chrinandi menjelaskan, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2015 itu merupakan anutan ini mengatur kriteria yang bersifat umum dan merupakan teladan bagi seluruh instansi penyelenggara pemerintahan.

“Rapat di luar kantor sanggup dilaksanakan secara selektif dan harus memenuhi aneka macam kriteria. Selain itu, harus memenuhi ketentuan akuntabilitas serta dimonitor dan diawasi,” ujar Yuddy dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (01/03).

Kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah baik sentra maupun daerah, diminta menyusun petunjuk teknis beserta standar operasional mekanisme (SOP) mengenai tata kelola acara pertemuan/rapat di luar kantor serta penilaian pelaksanaannya yang efektif dan efisien.

Dijelaskan, peraturan ini mengatur semua acara pertemuan/rapat di luar kantor, baik yang didanai APBN maupun APBD. Kegiatan ini terbagi dalam dua kelompok, yakni yang bersifat internasional yang diselenggarakan di dalam negeri, dan yang non internasional.

Kegiatan itu mencakup konsinyering, focus group discussion (FGD), pertemuan, rapat koordinasi, rapat pimpinan, rapat kerja, rapat teknis, workshop, seminar, symposium, sosialisasi dan bimbingan teknis. Adapun kelompok kedua mencakup penyelenggaraan sidang, konvensi, konferensi internasional, workshop, seminar, symposium, sosialisasi, bimbingan teknis sarasehan berskala internasional yang diselenggarakan di dalam negeri.

Untuk rapat di luar kantor yang didanai APBN sanggup dilaksanakan secara selektif apabila memenuhi setidaknya beberapa kriteria. Pertama, acara dimaksud berskala internasional yang diselenggarakan di dalam negeri.

“Untuk pertemuan yang tidak berskala internasional,  harus memenuhi setidaknya satu kriteria sebagai berikut, yakni  mempunyai urgensi tinggi terkait dengan pembahasan bahan bersifat strategis atau memerlukan koordinasi lintas sektoral, memerlukan penyelesaian secara cepat, mendesak, dan terus menerus (simultan), sehingga memerlukan waktu penyelesaian di luar kantor,” terperinci Yuddy.

Selain itu, tidak tersedia ruang rapat kantor milik sendiri /instansi pemerintah di wilayah tersebut, tidak tersedia sarana dan prasarana yang memadai, lokasi tempat penyelenggaraan pertemuan sulit dijangkau oleh peserta, baik transportasi maupun waktu perjalanan.

“Untuk acara non internasional ini, sekurang-kurangnya harus dihadiri oleh unsur unit kerja eselon I lain atau pemerintah kawasan maupun masyarakat,” lanjut Yuddy.

Pertemuan atau acara yang wajib dihadiri unsur eselon I lain, pemda atau masyarakat, kata Yuddy, harus dibuktikan dengan surat pernyataan keterbatasan sarana dan prasarana untuk penlenggaraan rapat di luar kantor, baik  milik sendiri maupun maupun milik instansi pemerintah lain dari penanggungjawab kegiatan.

“Setiap acara pertemuan/rapat di luar kantor harus mempunyai output/hasil yang jelas. Hal itu dibuktikan dengan transkrip rapat, notulensi rapat dan/atau laporan, serta daftar hadir penerima rapat,” imbuhnya.

Untuk menunjang keberhasilan acara pertemuan/rapat di luar kantor, maka Sekjen, Sesmen, Sestama, Sekda diminta menyusun petunjuk teknis beserta SOP mengenai tata kelola acara pertemuan rapat di luar kantor yang efektif dan efisien. Sedangkan unit pengawasan internal masing-masing instansi diminta menyusun petunjuk teknis beserta SOP mengenai tata cara pengawasan dan evaluasinya. (HUMAS MENPAN-RB/ES)

Referensi artikel : Cabut Surat Edaran, Menteri PAN-RB Kini Izinkan Penyelenggaraan Rapat di Luar Kantor –Setkab.go.id

Monday, 26 October 2020

Lebih Cerdik Uang Makan Lembur Pns Tahun 2015 Naik Sebesar Rp. 5.000,- S.D 7.000,- Menurut Pmk Nomor 57/Pmk.02/2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berikut informasi menggembirakan bagi Rekan-rekan PNS pada tahun anggaran 2015 ini, yakni adanya kenaikan besaran uang makan lembur mulai dari Rp. 3000,- hingga dengan Rp. 7.000,- menurut golongan / pangkat dari masing-masing pegawai.

Sehubungan dengan hal tersebut, berikut informasi selengkapnya yang admin share dari situs Antaranews sebagai berikut :

Pemerintah menaikan uang makan dan lembur Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar rata-rata Rp. 5.000 per hari.

Hal ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 57/PMK.02/2015 wacana Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 53/PMK.02/2014 wacana Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015 yang telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro pada 18 Maret 2015.

"Ada banyak perubahan yang ditampilkan dalam PMK ini, namun ada 2 (dua) hal yang menonjol, yakni perubahan Satuan Biaya Uang Makan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan adanya pemberian pertolongan biaya pendidikan anak pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri," demikian dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, di Jakarta, Rabu.

Berdasarkan PMK itu, satuan biaya uang makan PNS pada tahun anggaran 2015 untuk Golongan I dan II Rp. 30.000 naik Rp. 5.000 dari sebelumnya yang sebesar Rp. 25.000.

Untuk Golongan III naik menjadi Rp. 32.000 dari sebelumnya Rp. 27.000 dan Golongan IV naik sebesar Rp. 7.000 menjadi Rp. 36.000.

Demikian pula satuan biaya uang makan lembur, untuk golongan I dan II Rp. 30.000 naik Rp. 5.000 dari sebelumnya Rp. 25.000, golongan III Rp. 32.000 naik Rp. 5.000 dari sebelumnya Rp. 27.000 dan Golongan IV Rp. 36.000 naik Rp. 7.000 dari sebelumnya Rp. 29.000.

Melalui PMK ini, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengingatkan Kementerian Negara/Lembaga biar dalam melaksanakan ketentuan standar biaya masukan melaksanakan langkah-langkah efisiensi anggaran ibarat pembatasan dan pengendalian perjalanan dinas.

Pembatasan dan pengendalian biaya rapat di luar kantor, penerapan sewa kendaraan operasional sebagai salah satu alternatif penyediaan kendaraan operasional, pembatasan dan pengendalian pemberian honorarium tim pelaksana acara dan ebih mengutamakan penggunaan produk dalam negeri. (Pewarta: M Arief Iskandar)

Referensi artikel : Pemerintah naikan uang makan PNS – Antaranews.com

Tuesday, 13 October 2020

Lebih Bakir Adanya Pilkada Seharusnya Tidak Merusak Sistem Karier Pns Guru

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Guru yakni pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Dan semakin tinggi tingkat profesionalisme guru secara umum dan khususnya yang sudah berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil) maka akan berpotensi semakin meningkat pula jenjang karier guru bersangkutan. Akan tetapi terkadang mengalami beberapa hambatan dikala ada kebijakan-kebijakan gres khususnya adanya mutasi ataupun pindah kiprah pada guru bersangkutan sesudah Pilkada di suatu kawasan berlangsung.

Terkait hal tersebut, berikut isu mengenai Pilkada yang seharusnya tidak merusak sistem karier guru yang admin share dari situs Ditjen Dikdas selengkapnya…

Pertarungan politik di sejumlah kawasan turut memengaruhi deretan guru. Usai pemilihan kepala kawasan dan pemilihan anggota legislatif, biasanya diikuti dengan beredarnya surat keputusan mutasi guru. Guru berada pada posisi yang sangat rentan dan dilematis.

Kegelisahan itu diungkapkan oleh seorang penerima Training of Trainers (ToT) Sistem Pendataan Pendidikan Dasar  angkatan IV di Hotel New Ayuda, Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Selasa malam, 7 April 2015. Ia berharap Pemerintah Pusat memupus fenomena tersebut melalui regulasi yang berpihak pada guru.

Menjawab pertanyaan itu, Tagor Alamsyah Harahap, Kepala Seksi Penyusunan Program Sub Direktorat Program dan Evaluasi, Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, mengatakan, fenomena tersebut memang sulit dihindari. Sebab, kewenangan pengaturan guru masih dipegang Pemerintah Daerah.

Situasi tak mengenakkan itu, tambah Tagor yang menjadi narasumber ToT, turut memengaruhi sistem karier guru. “Dalam sistem karier kita, semua guru disiapkan untuk menjadi kepala sekolah,” ucapnya. Jika tiap usai Pilkada deretan guru diubah, referensi training karier guru pun akan berdampak tidak baik.

Guru pertama, golongan III A dan III B, diarahkan untuk mempunyai kompetensi bagaimana meningkatkan kualitas diri sendiri. Lalu, pada guru muda, golongan III C dan III D, harus punya kompetensi menyebarkan penerima didik. “Ketika di level guru madya, mereka punya kompetensi bagaimana mengelola satuan pendidikan,” ungkapnya. “Di situlah mereka sudah harus siap menjadi kepala sekolah.”

Jika jenjang karier itu terganggu, contohnya tak ada kepala sekolah yang dimutasi padahal sudah waktunya, maka jenjang karier guru akan macet. Kepala sekolah hanya boleh menjabat dua periode. Jika masih ingin menjabat, maka ia pindah ke sekolah yang predikatnya lebih rendah.

Tagor berharap Kementerian Dalam Negeri turut ambil potongan dalam hal penataan guru. Hal itu dapat dilakukan dengan memberi hukuman kepada kepala kawasan yang tidak melaksanakan penataan dan pemerataan guru.* (Billy Antoro)

Tuesday, 25 August 2020

Lebih Berilmu Honor Ke-13 Pns Sudah Masuk Dalam Apbn Tahun 2015, Biasanya Cair Menjelang Tahun Pedoman Baru

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Seluruh PNS dipastikan akan sangat menunggu pencairan honor ke-13, yang pada tahun-tahun sebelumya diterima pada ketika tahun fatwa gres mulai berjalan. 

Dengan adanya honor ke-13 tersebut tentu akan sangat membantu ekonomi PNS dalam menaikkan daya beli kebutuhan hidup sehari-hari maupun membantu meringankan biaya yang berkaitan dengan pendidikan bawah umur mereka memasuki fatwa gres pada setiap tahunnya.

Seperti yang admin rilis dari JPNN.com walaupun ketika ini ada informasi terjadinya defisit anggaran yang dihembuskan para Wakil Rakyat di Senayan yang sempat akan menciptakan para aparatur sipil negara (ASN) terutama PNS khawatir. 

Bahkan dikabarkan dengan adanya defisit anggaran akan menciptakan PNS tidak mendapatkan gaji.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi di kantornya, Kamis (16/4)."Saya pastikan, PNS tetap akan mendapatkan honor lantaran anggarannya sudah tertata dalam APBN. Gaji pegawai itu sudah masuk dalam pengeluaran rutin negara, jadi tidak benar jikalau ada informasi PNS terancam tidak gajian lantaran defisit anggaran,"

Mengenai honor ke-13, berdasarkan Yuddy, itu juga sudah masuk dalam APBN. Dengan demikian, tinggal menunggu pencairan yang biasanya direalisasikan menjelang tahun fatwa baru.

Selanjutnya, dia juga menambahkan "Kenaikan honor PNS secara berkala, honor 13, itu rutin setiap tahunnya. Hanya saja berapa prosentase kenaikan honor PNS masih digodok pemerintah. Sedangkan realisasinya, menjelang tahun fatwa baru, biar aparatur punya dana cadangan untuk anak sekolah," bebernya.

Menpan menegaskan bahwasannya pemerintah berupaya meningkatkan kesejahteraan PNS pada setiap tahunnya. Itu sebabnya aparatur sipil negara (ASN) harus meningkatkan kinerja terutama dalam pelayanan publik.

Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, besaran honor ke-13 bagi PNS yakni sebesar 1 x honor yang biasa diterima dalam setiap bulannya.

Lebih Berilmu Pemerintah Tetap Akan Menaikkan Honor Bekala Pns Tahun 2015 Sebesar 6 %

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Kenaikan honor bersiklus bagi PNS dilakukan pada setiap tahunnya sesuai dengan peraturan adanya penetapan kenaikan honor pada tahun berjalan. Tak terkecuali juga di tahun anggaran 2015 ini yang kemungkinan besar akan ada kenaikan honor bersiklus sekitar 6 %.

Tentu dengan adanya kenaikan honor bagi seluruh PNS ini sangat menunjang daya beli pada barang-barang kebutuhan hidup yang semakin tinggi pula, selain itu adanya peningkatan kompetensi serta kinerja juga menjadi salah satu tujuan adanya kenaikan honor bersiklus bagi PNS ini. Terkait hal tersebut, berikut informasi yang admin share dari situs Antaranews.com selengkapnya…

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menegaskan bahwa kenaikan honor bersiklus Aparatur Sipil Negara tidak akan dihapus. "Saya tekankan kenaikan honor bersiklus tetap diberikan. Pemerintah tetap akan menaikkan honor pegawai secara berkala," katanya di Palangka Raya, Jumat.

Ia mengatakan, rancangan peraturan wacana kenaikan honor bersiklus bagi ASN sebesar 6% pada 2015, dikala ini sudah disampaikan kepada Presiden.

Hal itu dikatakan dalam "Pertemuan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan Aparatur Sipil Negara Kota Palangka Raya," di gedung pertemuan umum Palampang Tarung, komplek kantor pemerintahan ibu kota Kalteng itu. Dalam acara yang berlangsung sekitar satu jam itu, Menteri Yuddy didampingi Gubernur Agustin Teras Narang, Wagub Achmad Diran, dan Wakil Wali Kota Palangka Raya Mofit Saptono Subagio.

Hadir juga anggota Komisi IV dewan perwakilan rakyat RI Fraksi Partai Nasional Dapil Kalteng Hamdani, beberapa anggota DPRD Kalteng, anggota DPRD Kota, jajaran pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan pemerintahan "Kota Cantik" itu. Terkait isu mengenai akan dihapusnya uang pensiun bagi ASN, Tentara Nasional Indonesia dan Polri, Menteri menyampaikan bahwa itu hanya isu alasannya ialah selama ini pemerintah tidak pernah membahas persoalan tersebut.

"Itu hanya isu. Pemerintah tidak pernah mengusulkan. Bagaimana mau dihapus. PNS bekerja puluhan tahun hingga ia pensiun dan berhak mendapat jaminan hari bau tanah dan sumbangan pensiun," tegas Yuddy. Menteri mengatakan, ada kabar bangga bagi pejabat eselon III hingga eselon I bahwa dikala ini pemerintah mengadakan promosi jabatan tingkat nasional.

"Tidak hanya berputar di situ, jikalau perlu di tempat lain dapat dipromosikan, eselon II rolling di tingkat provinsi juga dapat di tingkat nasional apalagi eselon I. Mereka yang berprestasi dapat dipromosikan ke tingkat nasional sehingga karirnya tidak berhenti di daerah," katanya. (Pewarta: Rendhik Andika, Editor: Suryanto)

Lebih Pintar Jumlah Kenaikan Honor Pns Tahun 2015 Dapat Lebih 6 Persen

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Wacana adanya kenaikan honor PNS di tahun anggaran 2015 ini sampai lebih dari 6 persen kemungkinan akan benar-benar menjadi kenyataan. Terkait hal kenaikan honor sampai lebih 6 persen ini, berikut gosip yang admin share dari situs Manadopostonline.com selengkapnya…

Pemerintah tidak hanya memastikan kenaikan honor tahun ini, namun kemungkinan kenaikannya sanggup lebih dari 6 persen sebagaimana perihal awal.

“Untuk kenaikan honor terjadwal bagi PNS itu memang rutin setiap tahun.‎ Namun, saya meminta PNS biar tetap bersabar, alasannya ialah ketika ini angka atau persentasi kenaikan honor tidak menutup kemungkinan masih akan berubah. 

Sebab masih menjadi pembahasan serius antara KemenPAN-RB dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” sebut MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi, di Kantor KemenPAN-RB, Jakarta.

Potensi kenaikan honor lebih dari 6 persen cukup beralasan. Sebelumnya, Yuddy ketika bertandang ke Polda Kalbar, lalu, menyebut pinjaman kinerja Polisi Republik Indonesia akan dinaikkan. Bahkan, lebih mengejutkan lagi kenaikan pinjaman Tentara Nasional Indonesia dengan besaran 56 sampai 60 persen.

Tidak menutup kemungkinan juga, kenaikan ini mulai berlaku Mei, sebagaimana komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika pembaretan dirinya sebagai warga kehormatan pasukan khusus TNI. “Saya pastikan bahwa pinjaman kinerja anggota Tentara Nasional Indonesia akan naik 56 persen sampai 60 persen per Mei 2015, bulan depan,” kata Jokowi.

Di sisi lain, Yuddy juga menyinggung mengenai pencairan honor bulan ke-13. Terkait hal ini, dirinya juga memastikan honor ke-13 akan dicairkan. “Gaji 13 juga begitu pencairannya, rutin setiap tahun. Dan untuk penyalurannya menyerupai biasa menjelang tahun pedoman baru. Biasanya pertengahan tahun,” katanya.

Yuddy melanjutkan, honor 13 sudah ditata pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Jadi, kami harap para abdi negara untuk terus meningkatkan kinerja. Sebab pemerintah terus berusaha memperbaiki kesejahteraan para PNS. Hal ini untuk menunjang aktivitas reformasi birokrasi dari pemerintahan pak presiden dan wapres, Jokowi-JK," tukas Yuddy.

Dengan penegasan MenPAN-RB di atas, bukan mustahil rapel kenaikan honor dan honor bulan ke-13 bakal cair bersamaan, usai KemenPAN-RB dan Kemenkeu mengetuk payung aturan yang sementara dibahas.(***)

Monday, 24 August 2020

Lebih Bakir Sistem Kenaikan Pangkat Otomatis Bagi Pns Setiap 4 Tahun Mulai Berlaku Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Bagi Rekan-rekan PNS yang kebetulan belum berhasil mengurus kenaikan pangkat dan sudah beberapa kali bahkan sampai beberapa tahun belum berhasil naik pangkat dikarenakan beberapa hal, berikut info menarik ihwal perubahan prosedur kenaikan pangkat yang akan diberlakukan mulai tahun 2015 ini yang admin share dari situs Republika.co.id selengkapnya…

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memutuskan untuk mengubah prosedur kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Semua PNS secara otomatis akan naik pangkat setiap empat tahun tanpa harus melalui prosedur pengusulan menyerupai sebelumnya.

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Aria Wibisana mengatakan, peraturan tersebut akan diberlakukan mulai tahun ini. Pengubahan prosedur kenaikan pangkat ini dilakukan demi mewujudkan reformasi birokrasi dalam bidang kepegawaian.

Baca juga : Tanpa Menunggu Usulan, BKN Berlakukan Sistem Kenaikan Pangkat Otomatis Bagi PNS

Menurutnya, selama ini banyak PNS yang terlalu sibuk mengurusi kenaikan pangkat. Padahal, kiprah utama mereka yakni melayani masyarakat.  "Bagaimana mau memperlihatkan layanan maksimal bila PNS sibuk urusi kenaikan pangkat," ungkapnya menyerupai dikutip laman setkab.go.id, Kamis (14/5).

Bima melanjutkan, dengan prosedur gres ini, PNS tidak perlu lagi dibentuk sibuk mengusulkan kenaikan pangkat. Sebab, BKN setiap empat tahun akan mengsulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Kemudian, BKD akan memperlihatkan konfirmasi terkait kinerja dan sikap PNS yang diusulkan naik pangkat. Jika tidak bermasalah, maka kenaikan pangkatnya sanggup pribadi diproses.

Silahkan disimak juga : Mekanisme Kenaikan Pangkat Otomatis, Berlaku juga Untuk Fungsional Guru

Menurut Bima, hukum ini jauh lebih efektif dibanding prosedur usang di mana PNS yang akan naik pangkat harus menerima rekomendasi dari atasannya langsung. Kemudian, atasannya yang akan mengajukan ke BKD dan selanjutnya diproses di BKN. Mekanisme usang itu, ujar Bima, kerap memakan waktu berbulan-bulan bahkan sampai tahunan.

Oleh alasannya yakni itu, BKN berinisiatif menyusun prosedur gres biar kenaikan pangkat sanggup otomatis. "Jadi tidak perlu lagi repot mengusulkan, apalagi mengalami keterlambatan," ucap Bima.

Lebih Pintar Tanpa Menunggu Usulan, Bkn Berlakukan Sistem Kenaikan Pangkat Otomatis Bagi Pns

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Adanya kebijakan kenaikan pangkat secara otomatis bagi PNS tentu saja sangat berdampak konkret terhadap kinerja alasannya yakni memang seringkali dalam proses kenaikan pangkat terdapat beberapa hambatan yang terjadi. 

Dan BKN mulai tahun ini memberlakukan sistem kenaikan pangkat otomatis bagi PNS. Terkait hal tersebut, berikut warta yang terkait yang admin share dari situs Setkab.go.id selengkapnya sebagai berikut…

Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI telah merubah prosedur pelayanan proses kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS). 

Mulai tahun ini BKN menerapkan sistem kenaikan pangkat secara otomatis setiap empat tahun tanpa harus melalui prosedur pengusulan menyerupai yang diterapkan selama ini.

“Paradigmanya harus dirubah melayani. BKN bersama BKD (Badan Kepegawaian Daerah) tugasnya meningkatkan nilai tambah PNS biar pelayan publik sanggup maksimal dalam memperlihatkan layanan. 

Bagaimana mau memperlihatkan layanan maksimal bila PNS sibuk urusi kenaikan pangkat. Sebaliknya, bagaimana mau naik pangkat bila sibuk memperlihatkan pelayanan,” kata Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Aria Wibisana, di Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (12/5) kemarin.

Bima Aria menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi (RB) dalam bidang kepegawaian. Pegawai tidak perlu lagi dibentuk sibuk mengusulkan kenaikan pangkat, alasannya yakni BKN setiap empat tahun mengulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke BKD.

Dengan demikian, BKN hanya menunggu konfirmasi BKD terkait kinerja dan sikap pegawai bersangkutan. Apakah sedang menjalani eksekusi displin pegawai atau tidak. Jika tidak bermasalah maka sanggup segera diproses kenaikan pangkatnya.

Bima berpendapat, prosedur menyerupai kini melalui anjuran atasan pribadi ke BKD untuk kemudian diproses sering kali merugikan pegawai bersangkutan. “Ada kasus terlambat 6 bulan hingga setahun. Ke depan kenaikan pangkat akan otomatis. Tidap perlu lagi repot mengusulkan, apalagi mengalami keterlambatan,” yakinnya.

Ke depan, sambung Bima, BKN akan mengirimkan daftar nama PNS yang akan naik pangkat pada periode tertentu enam bulam sebelumnya. Pun demikian untuk daftan nama PNS yang akan pensiun. Akan disampaikan daftarnya setahun sebelum waktu berlakunya.

Dengan demikian, Setidaknya PNS bersangkutan sanggup segera memproses pemberkasannya biar ketika jatuh tempo, baik naik pangkat maupun pensiun sudah sanggup mendapatkan haknya. Mereka yang naik pangkat sanggup mendapatkan pendapatan sesuai kepangkatannya, dan yang pensiun pribadi sanggup mendapatkan uang pensiunnya sempurna hari jatuh temponya.

“Sama halnya untuk pemberkasannya, cukup dilakukan secara online. Tidak perlu bawa berkas bertumpuk ke BKN. Makanya BKD diharap secara intensif melakukan pelayanan online untuk mempercepat pelayanan,” pesan Bima.

Wakil Kepala BKN itu menilai, Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin sebagai perwakilan BKN di kawasan siap mengawal pelaksanaannya. Bila perlu pelatihan, BKN dipastikan siap mendukung menyiapkannya sebagai bab upayab mempercepat pelayanan bgai pegawai.

“Di BKN ada standar pelayanan sesuai ISO yang dimiliki. Maksimal pelayanan harus tamat dalam 20 hari kerja. Ini harus konsiten dilaksanakan hingga ke daerah,”tambahnya.(diskominfo kaltim/es)

Lebih Cendekia Pns Akan Banjir Duit Pada Bulan Juni 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Kabar bangga kepada Rekan-rekan PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang dipastikan akan mendapatkan rapelan kenaikan honor yang terhitung mulai bulan Januari 2015 sekaligus honor ke-13 yang selalu dinantikan setiap tahunnya untuk mengurangi beban biaya pengeluaran menjelang tahun pemikiran gres 2015/2016. Sehubungan dengan hal tersebut berikut gosip terkait yang admin share dari situs JPNN.com selengkapnya…

Surat petunjuk Menteri Keuangan (PMK) memang belum keluar. Namun, para pegawai negeri sipil bakal banjir duit pada Juni mendatang. Pasalnya, mereka akan mendapatkan rapelan kenaikan honor enam persen semenjak Januari ditambah honor ke-13.

"Rencananya Juni rapelan kenaikan honor direalisasikan Juni ibarat tahun-tahun sebelumnya," kata Kabag Komunikasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Suwardi kepada media ini, Selasa (12/5).

Gaji ke-13 biasanya dibayarkan Juli. Namun, untuk tahun ini dimajukan Juni mengingat kebutuhan pembayaran sekolah. "Kemungkinan besar selesai Juli honor ke-13 juga cair alasannya yaitu kan banyak yang butuh untuk bayar sekolah anak-anak," ucap Suwardi.

Terkait kenaikan honor PNS, Suwardi menyatakan, ada penurunan dibanding 2014. Tahun-tahun sebelumnya, PNS golongan satu hingga tiga mendapatkan kenaikan honor sebesar sepuluh persen. Sementara, golongan empat sebesar enam persen.

Namun, tahun ini seluruhnya merata enam persen. "Kenaikan tahun ini memang lebih kecil menjadi enam persen. Besarannya merata untuk semua golongan (I hingga IV)," tutur Suwardi.

Dia menambahkan, setiap tahunnya KemenPAN-RB selalu mengusulkan besaran kenaikan honor PNS di kisaran 10-15 persen. Namun, realisasinya tergantung kemampuan anggaran negara.

Kendati kenaikan honor menurun, PNS tetap mendapatkan peningkatan pemberian kinerja sekitar 30 persen. Besaran ini diadaptasi dengan proposal masing-masing instansi dan capaian kinerjanya. (esy/jpnn)

Lebih Berakal Kenaikan Pangkat Otomatis Pns Juga Berlaku Untuk Fungsional Guru

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Seperti halnya gosip sebelumnya ihwal adanya sistem kenaikan pangkat otomatis bagi seluruh PNS baik yang struktural maupun PNS fungsional termasuk juga bagi PNS guru.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) Indonesia mengubah mekanisme proses kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS). BKN menerapkan sistem kenaikan pangkat secara otomatis setiap empat tahun tanpa harus melalui mekanisme pengusulan menyerupai yang diterapkan selama ini.

Kepala BKN, Bima Aria Wibisana menyampaikan kebijakan ini berlaku untuk PNS struktural dan juga PNS fungsional menyerupai guru. “Aturan ini berlaku untuk semuanya (termasuk guru PNS),” ucap Bima ketika ditemui usai peresmian jabatan kepala BKN di Kantor BKN, Jakarta, Jumat (15/5).

Namun demikian, ada beberapa mekanisme yang harus diikuti para guru sebelum kenaikan pangkat secara otomatis. Guru PNS tetap harus mengumpulkan angka kredit untuk sanggup naik pangkat. “Harus menandakan angka kreditnya sanggup memadai,” katanya.

Selain itu, Bima dikala ini juga sedang mengumpulkan data guru yang sudah 4 tahun namun belum naik pangkat. Bima akan meneliti lebih jauh penyebab belum naiknya pangkat guru tersebut. “Apakah angka kreditnya kurang atau kenapa atau tidak diurus administrasinya, bila kurang ia harus mengumpulkan kredit itu,” tegasnya.

Bima meminta kepada guru PNS biar meningkatkan kompetensinya dan mengumpulkan angka kredit kenaikan pangkat. Namun nantinya, BKN akan menawarkan tenggat waktu untuk guru PNS mengumpulkan kredit dengan ikut diklat, seminar dan lain sebagainya. Bima juga dikala ini masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dalam memilih contoh gres kenaikan pangkat guru. “Hanya saja punya batas waktu untuk mengumpulkan itu, bila batas waktunya tidak dipenuhi ada sanksi-sanksinya berhentikan sementara dari guru biar fokus. Kita akan berhubungan dengan Mendikbud untuk ini bila terjadi harus ada kebijakan yang harus diambil,” tutupnya.

Sebelumnya, Bima menyebut akan memakai hukum gres terkait kenaikan pangkat PNS yang secara otomatis tiap 4 tahun. Kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi (RB) dalam bidang kepegawaian. Pegawai tidak perlu lagi dibentuk sibuk mengusulkan kenaikan pangkat, sebab BKN setiap empat tahun mengumpulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke BKD.

Dengan demikian, BKN hanya menunggu konfirmasi BKD terkait kinerja dan sikap pegawai bersangkutan. Apakah sedang menjalani eksekusi disiplin pegawai atau tidak. Jika tidak bermasalah maka sanggup segera diproses kenaikan pangkatnya. Menurut Bima, mekanisme menyerupai kini melalui proposal atasan pribadi ke BKD untuk kemudian diproses sering kali merugikan pegawai bersangkutan. “Ada kasus terlambat 6 bulan hingga setahun. Ke depan kenaikan pangkat akan otomatis. Tidak perlu lagi repot mengusulkan, apalagi mengalami keterlambatan,” yakinnya.

Ke depan, BKN akan mengirimkan daftar nama PNS yang akan naik pangkat pada periode tertentu enam bulan sebelumnya. Pun demikian untuk daftar nama PNS yang akan pensiun. Akan disampaikan daftarnya setahun sebelum waktu berlakunya.

Dengan demikian, Setidaknya PNS bersangkutan sanggup segera memproses pemberkasannya biar dikala jatuh tempo, baik naik pangkat maupun pensiun sudah sanggup mendapatkan haknya. Mereka yang naik pangkat sanggup mendapatkan pendapatan sesuai kepangkatannya, dan yang pensiun pribadi sanggup mendapatkan uang pensiunnya sempurna hari jatuh temponya.

Friday, 10 April 2020

Lebih Cendekia Proses Verifikasi Dan Validasi (Verval) Data Honorer K2 Berlapis-Berlapis Sebelum Nip Cpns Terbit

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Dalam hal pengangkatan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dari Honorer K2 (Kategori 2), Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak mau kecolongan ada nama honorer kategori dua (K2) bodong ikut diangkat menjadi CPNS. Karena itu, proses verifikasi dan validasi (Verval) data honorer K2 akan dilakukan secara berlapis-lapis.

Pertama, verval dilakukan masing-masing instansi sentra dan daerah. Kepala Biro Humas dan Protokol BKN Tumpak Hutabarat menjelaskan, begitu data verval oleh masing-masing instansi ini sudah diserahkan kantor BKN regional, maka data dimaksud akan diumumkan ke publik lewat media massa.

"Data kita umumkan dulu ke publik lewat media massa. Di situ kalau ada masalah, silakan masyarakat mengkomplain," terang jubir BKN itu kepada JPNN kemarin (28/9).

Nah, jika ada komplain dari masyarakat, pemda wajib melaksanakan verifikasi. Jika sudah simpulan verifikasi tahap kedua, barulah data diserahkan lagi ke BKN regional.

Selanjutnya, data-data itu diverifikasi ulang, alias tahap ketiga, yang dilakukan oleh tim dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Kalau datanya sudah klir, barulah kita proses pembuatan NIP-nya," imbuh birokrat asal Medan itu.

Tumpak juga tidak memungkiri kemungkinan pemda lelet lagi dalam melaksanakan verval, sebagaimana yang terjadi sebelumnya. Karena itu, Tumpak memastikan, nantinya BKN akan menawarkan tenggat waktu penyerahan data hasil verval ke pusat.

"Kalau lewat batas waktu, ya tidak akan kita proses. (Para honorer K2, red) jangan salahkan sentra bila pemdanya lambat. Salahkan saja pemdanya," cetus Tumpak.

Lebih lanjut, Tumpak memperkirakan, dari 440 honorer K2 yang datanya ketika ini masih ada di BKN, nantinya paling banter hanya ada sekitar 400 ribuan yang akan diangkat menjadi CPNS. Angka ini berdasar perkara tes honorer K2 tahn 2013, dimana yang lulus tes namun mengundurkan diri sebab diduga merupakan honorer bodong, jumlahnya mencapai sekitar 30 persen.

Karena itu, Tumpak memperkirakan juga ada sekitar 30 persen dari 440 ribu honorer K2 merupakan honorer bodong.

Sebelumya, Kepala Badan Kepagawaian Negara (BKN) Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyebut, kemungkinan besar pengangkatan berdasar nilai hasil tes honorer K2 pada 2013 silam. Artinya, hanya honorer K2 yang ikut tes 2013 saja yang akan diangkat menjadi CPNS.

Dengan kata lain, pengangkatan honorer K2 tahap pertama untuk mereka yang nilai passing grade tesnya berada di posisi teratas. Namun, tetap akan dikombinasikan dengan usia dan masa kerja honorer K2.

"Mungkin akan memakai hasil tes sebelumnya. Tapi ini tergantung dari payung aturan tadi. Kalau pakai hasil tes 2013 tidak pakai passing grade tapi ranking.‎ Kaprikornus hasil tes 2013 diurutkan nilai tertinggi hingga terendah, lalu dikomparasikan dengan usia, dengan masa kerja," terang Bima Haria Wibisana di Jakarta, Minggu (27/9).

Namun ditekankan lagi Bima, bahwa prosedur pengangkatannya masih harus menunggu payung hukum. Termasuk apakah nantinya dipastikan yang berusia renta menerima prioritas, harus dituangkan dulu dalam regulasi yang dikeluarkan pemerintah. (sam/jpnn)

Lebih Pintar Jumlah Kuota Seleksi Penerimaan / Pengangkatan Cpns Tahun 2016 Sebanyak 230 Ribu

Sahabat Edukasi yang berbahahagia...

Pada tahun 2016 mendatang, seleksi penerimaan CPNS kembali dibuka, bagi Rekan-rekan yang tidak termasuk dalam honorer non kategori, maka harus siap-siap juga mengikuti seleksi CPNS dari jalur umum.

Berdasarkan isu yang admin rilis dari JPNN.com, bahwasannya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Yuddy Chrisnandi memastikan pengangkatan CPNS tahun depan dimulai April-Oktober mendatang. Kuotanya pun cukup banyak, 230 ribu orang.

"Kuota 230 ribu CPNS dari semua gugusan sesuai kebutuhan instansi. Itu sudah termasuk honorer kategori dua, bidan desa PTT, serta pelamar umum lainnya," katanya usai mendapatkan perwakilan bidan desa PTT, Senin (28/9).

Baca juga : Syarat Guru Tidak Tetap (GTT) / Guru Honorer Non Kategori Diangkat Menjadi CPNS Wajib Melalui Tes CAT CPNS

Kuota CPNS sebanyak 230 ribu sudah dilaporkannya kepada Menkeu dan DPR. "Tinggal realisasinya saja," ujarnya. (esy/jpnn)

Referensi artikel : Ini Jumlah CPNS 2016 – JPNN.com

Lebih Bakir Di Tahun 2016, Sistem Penggajian Gres Pns Menurut Range Grade 1 Hingga 27

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Untuk kualitas kinerja sekaligus untuk meningkatkan kesejahteraan dari seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lebih baik di tahun 2016 mendatang, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengubah sistem kepangkatan pegawai negeri sipil (PNS) dengan memakai grade (tingkatan). Sistem gres ini telah dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ihwal Gaji dan Tunjangan PNS.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Harya Wibisana menyampaikan honor dan Kepangkatan PNS sebelumnya hanya diatur mulai dari IA hingga 4E. Namun, ke depan akan ada grade 1 hingga 27. ”Itu nanti ada range-nya. Masa kerja sekian, kompetensi sekian, itu ada di-grade sekian sehingga kompetensi dihargai,” paparnya.

Bima mengatakan, kepangkatan ini akan kuat pada sistem penggajian yang baru. Besaran honor PNS juga akan dilihat dari grade yang dimiliki setiap PNS.

”Sistem kepangkatan akan berbeda. Ada 27 grade. Misal, pangkatnya 4A masa kerja 10 tahun dengan pendidikan doktor dengan pangkat 4A masa kerja 10 tahun pendidikan master, apakah gajinya sama? Kita akan membedakan. Kalau kini kan semuanya sama,” ungkapnya.

Menurut dia, data di BKN dikala ini sudah jauh lebih baik dan teratur. Data-data yang rusak dan tidak terang sudah dimusnahkan.

Ini sekaligus pencucian data yang rusak. Di samping itu juga supaya data lebih lengkap,” tandasnya.

Dia menjelaskan sistem ini berlaku pada 1 Januari 2016 sehingga pendataan diperlukan akan tuntas hingga 31 Desember mendatang.

”Jangan hingga ini ditetapkan, data tidak ada. Jika ini semua terdata baik, kita siap untuk diterapkan tahun depan,” ungkapnya. (had/jpg)

Lebih Arif Macam-Macam Jenis Dan Jenjang Diklat Jabatan Pns (Pegawai Negeri Sipil)

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Untuk membuat sumber daya insan aparatur yang mempunyai kompetensi tersebut diharapkan mutu profesionalisme, perilaku dedikasi dan kesetiaan pada usaha bangsa dan negara, semangat kasatuan dan persatuan, dan pengembangan wawasan Pegawai Negeri Sipil melalui Pendidikan dan Pelatihan Jabatan yang merupakan bab tidak terpisah dari usaha training Pegawai Negeri Sipil secara menyeluruh.

Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Diklat yaitu proses penyelenggaraan berguru mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil.

Jenis dan jenjang Diklat (Pendidikan dan Pelatihan) bagi CPNS (Calon Pegawai Negeri) dan bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) terdiri dari:

a. Diklat Prajabatan

Diklat Prajabatan merupakan syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS. Diklat Prajabatan terdiri dari :

1. Diklat Prajabatan Golongan I untuk menjadi PNS Golongan I
2. Diklat Prajabatan Golongan II untuk menjadi PNS Golongan II
3. Diklat Prajabatan Golongan III untuk menjadi PNS Golongan III

CPNS wajib diikutsertakan dalam Diklat Prajabatan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sehabis pengangkatannya sebagai CPNS. CPNS wajib mengikuti dan lulus Diklat Prajabatan untuk diangkat sebagai PNS.

Diklat Prajabatan dilaksanakan untuk memperlihatkan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan watak PNS, disamping pengetahuan dasar perihal sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas, dan budaya organisasinya supaya melakukan kiprah dan kiprahnya sebagai pelayan masyarakat.

b. Diklat Dalam Jabatan

Diklat Dalam Jabatan dilaksanakan untuk membuatkan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku PNS supaya sanggup melakukan tugas-tugas pemerintah dan pembangunan dengan sebaik-baiknya. Diklat Dalam Jabatan terdiri dari: Diklat Kepemimpinan, Diklat Fungsional, dan Diklat Teknis.

1. Diklat Kepemimpinan

Diklat Kepemimpinan yang selanjutnya disebut Diklatpim dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural. Diklatpim terdiri dari:

a.   Diklatpim Tingkat IV yaitu Diklatpim untuk Jabatan Struktural Eselon IV;
b.   Diklatpim Tingkat III yaitu Diklatpim untuk Jabatan Struktural Eselon III;
c.   Diklatpim Tingkat II yaitu Diklatpim unutk Jabatan Struktural Eselon II.
d.   Diklatpim Tingkat I yaitu Diklatpim untuk Jabatan Struktural Eselon I.

2. Diklat Fungsional

Diklat Fungsional dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang Jabatan Fungsional masing-masing. Jenis dan jenjang fungsional untuk masing-masing jabatan ditetapkan oleh instansi Pembina Jabatan Fungsional yang bersangkutan.

3. Diklat Teknis

Diklat teknis dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis yang diharapkan untuk pelaksanaan kiprah PNS. Diklat Teknis sanggup dilaksanakan secara berjenjang. Jenis dan Jenjang Diklat teknis ditetapkan oleh instansi teknis yang bersangkutan.

Demikian info mengenai jenis Jenis dan Jenjang Diklat CPNS dan PNS Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 Tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!