Saturday, 9 January 2021

Lebih Pintar Derma Anak-Istri Pns Digabung Dengan Honor Pokok - Tidak Ada Derma Pns Yang Dihapus

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) meluruskan kabar rencana pemerintah menghapus derma anak-istri PNS. Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, gosip tersebut tidak benar.

Tidak ada derma yang dihapus,” ujar Setiawan di Jakarta (1/2).

Setiawan menjelaskan, pemerintah memang tengah menata ulang komponen honor PNS. Sebab, dalam UU 5/2014 perihal Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan, penghasilan PNS hanya meliputi tiga komponen. Yakni, gaji, derma kinerja, dan biaya kemahalan. Dengan amanat UU ASN yang tegas ibarat itu, sudah tidak dibenarkan adanya derma PNS ibarat derma anak-istri, beras, dan sejenisnya.

Dia mengatakan, derma anak-istri dan sejenisnya yang nominalnya kecil tetap diterima PNS. ”Tetapi, digabung dalam satu komponen pembayaran, yakni honor (single salary, Red),” terang dia. Sementara itu, komponen derma profesi tetap mengacu pada capaian kinerja setiap tahun. Sedangkan komponen biaya kemahalan ditetapkan berdasar wilayah.

Pemberlakuannya, berdasarkan Setiawan, masih menunggu peraturan pemerintah (PP). Pada prinsipnya, jadwal itu paling cepat dijalankan tahun depan.

Setiawan menjelaskan, para PNS yang mendekati usia pensiun mungkin tidak akan terkena kebijakan honor tunggal itu. Sebab, penerapan honor tunggal akan besar lengan berkuasa pada besaran uang pensiun yang akan diterima. Dengan disatukannya semua tunjangan-tunjangan, nominal honor yang diterima PNS setiap bulan memang akan bertambah besar.

Pertimbangan lainnya yaitu hukum cuilan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Seperti diketahui, semakin besar honor yang diterima, cuilan untuk dua asuransi pegawai itu kian tinggi. ”Jadi, nanti komponen honor tunggal mungkin untuk PNS gres atau yang masih usang pensiunnya,” ucap Setiawan.

Gaji dan derma PNS diatur dalam UU ASN mulai pasal 79. Dalam pasal itu, sudah tidak lagi dikenal sebutan honor pokok. Gantinya cukup dengan sebutan gaji. Pasal 79 ayat 1 berbunyi pemerintah wajib membayar honor yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS. Lalu, di pasal 80 disebutkan, selain mendapatkan gaji, para PNS mendapatkan derma yang terdiri atas derma kinerja dan derma kemahalan. (wan/c10/sof)

No comments:

Post a Comment