Sahabat Operator/Admin Sekolah Padamu Negeri di semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015 yang berbahagia…
Terkait dengan adanya informasi pemberitahuan dari Padamu Negeri yang ditujukan kepada Pengguna Padamu Negeri di periode ini, yakni sehubungan dengan kegiatan pemutakhiran sistem, diinformasikan bahwa Layanan Siap PadamuNegeri untuk sementara tidak sanggup diakses pada hari Minggu, tanggal 15 Februari 2015 mulai pukul 12:00 WIB.
Dan selanjutnya dijadwalkan akan diaktifkan lagi pada 16 Februari 2015 pukul 00.00 WIB.
Berdasarkan kegiatan yang sudah ditentukan sebelumnya, bahwasannya maka pada tanggal 16 Februari 2015, Padamu Negeri akan merilis beberapa fitur pengeloaan data PTK di antaranya :
a. Registrasi Ulang Sertifikasi Guru
b. Verval NRG
c. Rekonsiliasi NPSN PDSP
d. EDS Lanjutan
e. PKG Lanjutan
Dokumen yang perlu disiapkan oleh Rekan-rekan ketika ini ialah scan file dari akta pendidik dari seluruh PTK yang sudah mempunyai sertifikasi pendidik dalam keperluan Verval NRG dan juga bagi bapak/ibu kepala sekolah kembali melaksanakan Penilaian Kinerja Guru lanjutan pada semester genap ini.
Kemudian, untuk melihat Panduan / cara Verval NRG Padamu Negeri bagi guru yang belum mempunyai NRG, silahkan dilihat pada panduan pengajuan NRG Baru bagi PTK Guru yang sudah bersertifikasi pendidik namun belum mempunyai NRG pada periode ini sanggup dilihat pada share info pada links artikel berikut.
Sedangkan untuk melihat panduan Verval NRG bagi PTK Guru yang sudah mempunyai NRG dapat dilihat pada links berikut.
Sedangkan untuk melihat panduan Verval NRG bagi PTK Guru yang sudah mempunyai NRG dapat dilihat pada links berikut.
Demikian informasi bagi rekan-rekan guru yang sudah bersertifikat pendidik namun belum mempunyai NRG, yang mana NRG-nya akan diterbitkan melalui proses Verval NRG di Padamu Negeri. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!
Untuk melihat kegiatan jadwal kegiatan lengkap Padamu Negeri semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015 sanggup dilihat pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!
No comments:
Post a Comment