Wednesday, 27 January 2021

Lebih Pintar Syarat / Kriteria Dan Ketentuan Tim Penilai Pkg Padamu Negeri 2015

Sahabat Operator / Admin Sekolah / Madrasah Pengguna Padamu Negeri di semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015 yang berbahagia…

Dalam kesempatan kali ini, admin akan share isu ihwal Perihal Tim Penilai PKG Padamu Negeri di tahun pelajaran 2014/2015 sebagai berikut :

Tim Penilai PKG, sebagaimana tertulis di Buku 2 Pedoman PK Guru dengan ikhtisar, sebagai berikut:

1.   Kepala Sekolah otomatis sebagai penilai yang dibatasi maksimal 10 guru.
2.  Apabila jumlah Guru di sekolah > 10 orang, maka perlu suplemen petugas Penilai.
3.   Setiap satu orang penilai dibatasi minimal 5 dan maksimal 10 guru yang sanggup dinilai per tahun.
4.   Khusus PK Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah
5.   Berlaku kriteria – kriteria khusus sebagai penilai
6.   Berlaku hukuman – hukuman bagi penilai dan guru bila melanggar prinsip penilaian kinerja guru.

Detil klarifikasi sebagai berikut :

Penilaian kinerja guru dilakukan di sekolah oleh Kepala Sekolah. Apabila Kepala Sekolah tidak sanggup melaksanakan sendiri (misalnya alasannya ialah jumlah guru yang dinilai > 10 Guru), maka Kepala Sekolah sanggup menunjuk Guru Pembina atau Koordinator PKB sebagai penilai.  

Penilaian kinerja Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah.

A. Kriteria Penilai

Penilai harus mempunyai kriteria sebagai berikut :

1. Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/kepala sekolah yang dinilai.
2.   Memiliki Sertifikat Pendidik.
3.   Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dan menguasai bidang kajian
4.   Guru/Kepala Sekolah yang akan dinilai.
5.   Memiliki kesepakatan yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
6.   Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka.
7.  Memahami PK GURU dan dinyatakan mempunyai keahlian serta bisa untuk menilai kinerja Guru/Kepala Sekolah.

Dalam hal Kepala Sekolah, Pengawas, Guru Pembina, dan Koordinator PKB mempunyai latar belakang bidang studi yang berbeda dengan guru yang akan dinilai maka penilaian sanggup dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina/ Koordinator PKB dari Sekolah lain atau oleh Pengawas dari kabupaten/kota lain yang sudah mempunyai akta pendidik dan memahami PK GURU.

Hal ini berlaku juga untuk memperlihatkan penilaian kepada Guru Pembina.

B. Masa Kerja Penilai

Masa kerja tim penilai kinerja guru ditetapkan oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan paling usang tiga (3) tahun. Kinerja penilai dievaluasi secara terpola oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan dengan memperhatikan prinsip-prinsip penilaian yang berlaku.

Untuk sekolah yang berada di tempat khusus, penilaian kinerja guru dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina setempat. Jumlah guru yang sanggup dinilai oleh seorang penilai ialah 5 hingga 10 guru per tahun.

C. Sanksi Penilai dan Guru

Penilai dan guru yang dinilai akan dikenakan hukuman apabila yang bersangkutan terbukti melanggar prinsip-prinsip pelaksanaan PK GURU, sehingga menjadikan Penetapan Angka Kredit (PAK) diperoleh dengan cara melawan hukum.

Sanksi tersebut ialah sebagai berikut:

1.  Diberhentikan sebagai Guru atau Kepala Sekolah dan/atau Pengawas.
2. Bagi penilai, wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima semenjak yang bersangkutan melaksanakan proses PK GURU.
3. Bagi guru wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima semenjak yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan PAK yang dihasilkan dari PK GURU.

Demikian isu mengenai Syarat dan Kriteria Tim Penilai Pkg Padamu Negeri 2015 yang admin share dari http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!

No comments:

Post a Comment