Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Seperti halnya gosip sebelumnya ihwal adanya sistem kenaikan pangkat otomatis bagi seluruh PNS baik yang struktural maupun PNS fungsional termasuk juga bagi PNS guru.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Indonesia mengubah mekanisme proses kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS). BKN menerapkan sistem kenaikan pangkat secara otomatis setiap empat tahun tanpa harus melalui mekanisme pengusulan menyerupai yang diterapkan selama ini.
Kepala BKN, Bima Aria Wibisana menyampaikan kebijakan ini berlaku untuk PNS struktural dan juga PNS fungsional menyerupai guru. “Aturan ini berlaku untuk semuanya (termasuk guru PNS),” ucap Bima ketika ditemui usai peresmian jabatan kepala BKN di Kantor BKN, Jakarta, Jumat (15/5).
Namun demikian, ada beberapa mekanisme yang harus diikuti para guru sebelum kenaikan pangkat secara otomatis. Guru PNS tetap harus mengumpulkan angka kredit untuk sanggup naik pangkat. “Harus menandakan angka kreditnya sanggup memadai,” katanya.
Selain itu, Bima dikala ini juga sedang mengumpulkan data guru yang sudah 4 tahun namun belum naik pangkat. Bima akan meneliti lebih jauh penyebab belum naiknya pangkat guru tersebut. “Apakah angka kreditnya kurang atau kenapa atau tidak diurus administrasinya, bila kurang ia harus mengumpulkan kredit itu,” tegasnya.
Bima meminta kepada guru PNS biar meningkatkan kompetensinya dan mengumpulkan angka kredit kenaikan pangkat. Namun nantinya, BKN akan menawarkan tenggat waktu untuk guru PNS mengumpulkan kredit dengan ikut diklat, seminar dan lain sebagainya. Bima juga dikala ini masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dalam memilih contoh gres kenaikan pangkat guru. “Hanya saja punya batas waktu untuk mengumpulkan itu, bila batas waktunya tidak dipenuhi ada sanksi-sanksinya berhentikan sementara dari guru biar fokus. Kita akan berhubungan dengan Mendikbud untuk ini bila terjadi harus ada kebijakan yang harus diambil,” tutupnya.
Sebelumnya, Bima menyebut akan memakai hukum gres terkait kenaikan pangkat PNS yang secara otomatis tiap 4 tahun. Kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi (RB) dalam bidang kepegawaian. Pegawai tidak perlu lagi dibentuk sibuk mengusulkan kenaikan pangkat, sebab BKN setiap empat tahun mengumpulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke BKD.
Dengan demikian, BKN hanya menunggu konfirmasi BKD terkait kinerja dan sikap pegawai bersangkutan. Apakah sedang menjalani eksekusi disiplin pegawai atau tidak. Jika tidak bermasalah maka sanggup segera diproses kenaikan pangkatnya. Menurut Bima, mekanisme menyerupai kini melalui proposal atasan pribadi ke BKD untuk kemudian diproses sering kali merugikan pegawai bersangkutan. “Ada kasus terlambat 6 bulan hingga setahun. Ke depan kenaikan pangkat akan otomatis. Tidak perlu lagi repot mengusulkan, apalagi mengalami keterlambatan,” yakinnya.
Ke depan, BKN akan mengirimkan daftar nama PNS yang akan naik pangkat pada periode tertentu enam bulan sebelumnya. Pun demikian untuk daftar nama PNS yang akan pensiun. Akan disampaikan daftarnya setahun sebelum waktu berlakunya.
Dengan demikian, Setidaknya PNS bersangkutan sanggup segera memproses pemberkasannya biar dikala jatuh tempo, baik naik pangkat maupun pensiun sudah sanggup mendapatkan haknya. Mereka yang naik pangkat sanggup mendapatkan pendapatan sesuai kepangkatannya, dan yang pensiun pribadi sanggup mendapatkan uang pensiunnya sempurna hari jatuh temponya.
No comments:
Post a Comment