Tuesday, 25 August 2020

Lebih Berilmu Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 Perihal Standar Evaluasi Pendidikan

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan menegaskan bahwa Standar Nasional Pendidikan ialah kriteria minimal wacana sistem pendidikan di seluruh wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagaimana diketahui standar tersebut meliputi Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Proses, Standar Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian Pendidikan.

Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bertugas membantu Menteri dalam mengembangkan, memantau, dan mengendalikan standar nasional pendidikan.

Dalam kaitan itulah pada tahun anggaran 2006, BSNP telah membuatkan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan dan telah menjadi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 wacana Standar Isi dan Nomor 23 tahun 2006 wacana Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.

A. Pengertian

Standar evaluasi pendidikan ialah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen evaluasi hasil mencar ilmu penerima didik. Sedangkan evaluasi pendidikan ialah proses pengumpulan dan pengolahan gosip untuk menentukan pencapaian hasil mencar ilmu penerima didik.

Ulangan ialah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melaksanakan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan mencar ilmu penerima didik.

Ulangan harian ialah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik sehabis menuntaskan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih. Ulangan tengah semester ialah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian ompetensi penerima didik sehabis melaksanakan 8 – 9 ahad kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.

Ulangan simpulan semester ialah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik di simpulan semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut. Ulangan kenaikan kelas ialah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di simpulan semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik di
akhir semester genap pada satuan pendidikan yang memakai sistem paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut.

Ujian sekolah/madrasah ialah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi penerima didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh legalisasi atas prestasi mencar ilmu dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan ialah mata pelajaran kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan dalam ujian nasional dan aspek kognitif dan/atau psikomotorik kelompok mata pelajaran agama dan etika mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang akan diatur dalam POS Ujian Sekolah/Madrasah.

Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN ialah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi penerima didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan.

Kriteria ketuntasan minimal (KKM) ialah kriteria ketuntasan mencar ilmu (KKB) yang ditentukan oleh satuan pendidikan. KKM pada simpulan jenjang satuan pendidikan untuk kelompok mata pelajaran selain ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan nilai batas ambang kompetensi.

B. Prinsip Penilaian

Penilaian hasil mencar ilmu penerima didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:

1.   sahih, berarti evaluasi didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
2.   objektif, berarti evaluasi didasarkan pada mekanisme dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
3.   adil, berarti evaluasi tidak menguntungkan atau merugikan penerima didik alasannya ialah berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, etika istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
4.   terpadu, berarti evaluasi oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
5.   terbuka, berarti mekanisme penilaian, kriteria penilaian,
6.   menyeluruh dan berkesinambungan, berarti evaluasi oleh pendidik meliputi semua aspek kompetensi dengan memakai aneka macam teknik evaluasi yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan penerima didik.
7.   sistematis, berarti evaluasi dilakukan secara berencana dan sedikit demi sedikit dengan mengikuti langkahlangkah baku.
8.   beracuan kriteria, berarti evaluasi didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
9.   akuntabel, berarti evaluasi sanggup dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.

C. Teknik dan Instrumen Penilaian

1.   Penilaian hasil mencar ilmu oleh pendidik memakai aneka macam teknik evaluasi berupa tes, observasi, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan penerima didik.
2.   Teknik tes berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik atau tes kinerja.
3.   Teknik observasi atau pengamatan dilakukan selama pembelajaran berlangsung dan/atau di luar kegiatan pembelajaran.
4.   Teknik penugasan baik perseorangan maupun kelompok sanggup berbentuk kiprah rumah dan/atau proyek.
5.   Instrumen evaluasi hasil mencar ilmu yang dipakai pendidik memenuhi persyaratan (a) substansi, ialah merepresentasikan kompetensi yang dinilai, (b) konstruksi, ialah memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan, dan (c) bahasa, ialah memakai bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan taraf perkembangan penerima didik.
6.   Instrumen evaluasi yang dipakai oleh satuan pendidikan dalam bentuk ujian sekolah/madrasah memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa, serta mempunyai bukti validitas empirik.
7.   Instrumen evaluasi yang dipakai oleh pemerintah dalam bentuk UN memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, bahasa, dan mempunyai bukti validitas empiric serta menghasilkan skor yang sanggup diperbandingkan antarsekolah, antardaerah, dan antartahun.

D. Mekanisme dan Prosedur Penilaian

1.   Penilaian hasil mencar ilmu pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah.
2.   Perancangan taktik evaluasi oleh pendidik dilakukan pada ketika penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bab dari planning pelaksanaan pembelajaran (RPP).
3.   Ulangan tengah semester, ulangan simpulan semester, dan ulangan kenaikan kelas dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.
4.   Penilaian hasil mencar ilmu penerima didik pada mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan pada UN dan aspek kognitif dan/atau aspek psikomotorik untuk kelompok mata pelajaran agama dan etika mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui ujian sekolah/madrasah untuk memperoleh legalisasi atas prestasi mencar ilmu dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan.
5.   Penilaian simpulan hasil mencar ilmu oleh satuan pendidikan untuk mata pelajaran kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan ditentukan melalui rapat dewan pendidik menurut hasil evaluasi oleh pendidik.
6.   Penilaian simpulan hasil mencar ilmu penerima didik kelompok mata pelajaran agama dan etika mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik menurut hasil evaluasi oleh pendidik dengan mempertimbangkan hasil ujian sekolah/madrasah.
7.   Kegiatan ujian sekolah/madrasah dilakukan dengan langkah-langkah: (a) menyusun kisi-kisi ujian, (b) membuatkan instrumen, (c) melaksanakan ujian, (d) mengolah dan menentukan kelulusan penerima didik dari ujian sekolah/madrasah, dan (e) melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian.
8.   Penilaian etika mulia yang merupakan aspek afektif dari kelompok mata pelajaran agama dan etika mulia, sebagai perwujudan sikap dan sikap beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, dilakukan oleh guru agama dengan memanfaatkan gosip dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan.
9.   Penilaian kepribadian, yang merupakan perwujudan kesadaran dan tanggung jawab sebagai warga masyarakat dan warganegara yang baik sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa, ialah bab dari evaluasi kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian oleh guru pendidikan kewarganegaraan dengan memanfaatkan gosip dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan.
10.    Penilaian mata pelajaran muatan lokal mengikuti evaluasi kelompok mata pelajaran yang relevan.
11.    Keikutsertaan dalam kegiatan pengembangan diri dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pembina kegiatan dan kepala sekolah/madrasah.
12.    Hasil ulangan harian diinformasikan kepada penerima didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedi.
13.    Hasil evaluasi oleh pendidik dan satuan pendidikan disampaikan dalam bentuk satu nilai pencapaian kompetensi mata pelajaran, disertai dengan deskripsi kemajuan belajar.
14.    Kegiatan evaluasi oleh pemerintah dilakukan melalui UN dengan langkah-langkah yang diatur dalam Prosedur Operasi Standar (POS) UN.
15.    UN diselenggarakan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) berhubungan dengan instansi terkait.
16.    Hasil UN disampaikan kepada satuan pendidikan untuk dijadikan salah satu syarat kelulusan penerima didik dari satuan pendidikan dan salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya.
17.    Hasil analisis data UN disampaikan kepada pihakpihak yang berkepentingan untuk pemetaan mutu kegiatan dan/atau satuan pendidikan serta pelatihan dan pemberian pemberian kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.

E. Penilaian oleh Pendidik

Penilaian hasil mencar ilmu oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan mencar ilmu penerima didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran. Penilaian tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut:

1.   menginformasikan silabus mata pelajaran yang di dalamnya memuat rancangan dan kriteria evaluasi pada awal semester.
2.   mengembangkan indikator pencapaian KD dan menentukan teknik evaluasi yang sesuai pada ketika menyusun silabus mata pelajaran.
3.   mengembangkan instrumen dan pedoman evaluasi sesuai dengan bentuk dan teknik evaluasi yang dipilih.
4.   melaksanakan tes, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan.
5.   mengolah hasil evaluasi untuk mengetahui kemajuan hasil mencar ilmu dan kesulitan mencar ilmu penerima didik.
6.   mengembalikan hasil investigasi pekerjaan penerima didik disertai balikan/komentar yang mendidik.
7.   memanfaatkan hasil evaluasi untuk perbaikan pembelajaran.
8.   melaporkan hasil evaluasi mata pelajaran pada setiap simpulan semester kepada pimpinan satuan pendidikan dalam bentuk satu nilai prestasi mencar ilmu penerima didik disertai deskripsi singkat sebagai cerminan kompetensi utuh.
9.   melaporkan hasil evaluasi etika kepada guru

Pendidikan Agama dan hasil evaluasi kepribadian kepada guru Pendidikan Kewarganegaraan sebagai gosip untuk menentukan nilai simpulan semester etika dan kepribadian penerima didik dengan kategori sangat baik, baik, atau kurang baik.

F. Penilaian oleh Satuan Pendidikan

Penilaian hasil mencar ilmu oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi penerima didik pada semua mata pelajaran. Penilaian tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut:

1.   menentukan KKM setiap mata pelajaran dengan memperhatikan karakteristik penerima didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik.
2.   mengkoordinasikan ulangan tengah semester, ulangan simpulan semester, dan ulangan kenaikan kelas.
3.   menentukan kriteria kenaikan kelas bagi satuan pendidikan yang memakai sistem paket melalui rapat dewan pendidik.
4.   menentukan kriteria kegiatan pembelajaran bagi satuan pendidikan yang memakai sistem kredit semester melalui rapat dewan pendidik.
5.   menentukan nilai simpulan kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga dan kesehatan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil evaluasi oleh pendidik.
6.   menentukan nilai simpulan kelompok mata pelajaran agama dan etika mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil evaluasi oleh pendidik dan nilai hasil ujian sekolah/madrasah.
7.   menyelenggarakan ujian sekolah/madrasah dan menentukan kelulusan penerima didik dari ujian sekolah/madrasah sesuai dengan POS Ujian Sekolah/Madrasah bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.
8.   melaporkan hasil evaluasi mata pelajaran untuk semua kelompok mata pelajaran pada setiap simpulan semester kepada orang tua/wali penerima didik dalam bentuk buku laporan pendidikan.
9.   melaporkan pencapaian hasil mencar ilmu tingkat satuan pendidikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota.
10.    menentukan kelulusan penerima didik dari satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik sesuai dengan kriteria:
  • menyelesaikan seluruh kegiatan pembelajaran.
  • memperoleh nilai minimal baik pada evaluasi simpulan untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan etika mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata pelajaran estetika; dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
  • lulus ujian sekolah/madrasah.
  • lulus UN.

11.    menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) setiap penerima didik yang mengikuti Ujian Nasional bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.
12.    menerbitkan ijazah setiap penerima didik yang lulus dari satuan pendidikan bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.

G. Penilaian oleh Pemerintah

1.   Penilaian hasil mencar ilmu oleh pemerintah dilakukan dalam bentuk UN yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
2.   UN didukung oleh suatu sistem yang menjamin mutu dan kerahasiaan soal serta pelaksanaan yang aman, jujur, dan adil.
3.   Dalam rangka penggunaan hasil UN untuk pemetaan mutu kegiatan dan/atau satuan pendidikan, Pemerintah menganalisis dan menciptakan peta daya serap menurut hasil UN dan memberikan ke pihak yang berkepentingan.
4.   Hasil UN menjadi salah satu pertimbangan dalam pelatihan dan pemberian pemberian kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
5.   Hasil UN dipakai sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan kelulusan penerima didik pada seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya.
6.   Hasil UN dipakai sebagai salah satu penentu kelulusan penerima didik dari satuan pendidikan yang kriteria kelulusannya ditetapkan setiap tahun oleh Menteri menurut rekomendasi BSNP.

Download Permendiknas No. 20 Tahun 2007 wacana Standar Penilaian Pendidikan selengkapnya, silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!

No comments:

Post a Comment