Monday, 24 August 2020

Lebih Cerdik Tata Tertib Pengawas Ruang Un Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam setiap pelaksanaan Ujian Nasional, pengawas ruang ujian mempunyai kiprah yang sangat vital dalam kelancaran dan ketertiban dalam penyelenggaraan Ujian Nasional yang berlangsung di seluruh sekolah / madrasah yang telah menyelenggarakan UN.

Pengawas yang berasal dari kalangan guru tersebut tidak mengawasi UN di sekolah ataupun penerima didiknya akan tetapi ditugaskan untuk mengawas di satuan pendidikan penyelenggara UN lainnya (pengawas silang).

Oleh alasannya ialah itu, untuk mempersiapkan diri dalam memahami kiprah yang diamanahkan mengawasi penerima didik dalam mengikuti prosesi Ujian Nasional, berikut aku share Tata Tertib menurut Prosedur Standar Operasional Penyelenggaraan Ujian Nasional (POS UN) Tahun Pelajaran 2014/2015 selengkapnya sebagai berikut :

1. Di Ruang Sekretariat UN

a.   Empat puluh lima (45) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang telah hadir di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN;
b.   Pengawas ruang mendapatkan klarifikasi dan pengarahan dari Ketua Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan;
c.   Pengawas ruang mengisi dan menandatangani pakta integritas di depan ketua Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan;
d.   Pengawas ruang mendapatkan materi UN yang berupa naskah soal UN, amplop pengembalian LJUN, daftar hadir, dan info program pelaksanaan UN;
e.   Pengawas ruang menyidik kondisi materi UN dalam keadaan baik di dalam amplop naskah yang masih tersegel.

2. Di Ruang Ujian

Pengawas masuk ke dalam ruang UN 20 menit sebelum waktu pelaksanaan untuk melaksanakan secara berurutan:

a.   memeriksa kesiapan ruang ujian;
b.   mempersilakan penerima UN untuk memasuki ruang dengan memperlihatkan kartu penerima UN dan meletakkan tas di bab depan ruang ujian, serta menempati daerah duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan;
c.   memeriksa dan memastikan setiap penerima UN hanya membawa pensil, penghapus, peraut, dan penggaris yang akan dipergunakan ke daerah duduk masing-masing;
d.   memeriksa dan memastikan amplop soal dalam keadaan tertutup rapat (tersegel), membuka amplop tersebut disaksikan oleh penerima ujian;
e.   membacakan tata tertib penerima UN;
f.    membagikan naskah soal UN dengan cara meletakkan di atas meja penerima dalam posisi tertutup (terbalik);
g.   kelebihan naskah soal UN selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan;
h.   memberikan kesempatan kepada penerima UN untuk mengecek kelengkapan soal;
i.    mewajibkan penerima untuk menuliskan nama dan nomor ujian pada kolom yang tersedia pada LJUN dan naskah soal;
j.    mewajibkan penerima ujian untuk melengkapi isian pada LJUN secara benar;
k.   memastikan penerima UN telah mengisi identitas dengan benar sesuai dengan kartu peserta;
l.    mewajibkan penerima ujian untuk memisahkan LJUN dengan naskah, secara hati-hati biar tidak rusak;
m.  memastikan penerima ujian menandatangani daftar hadir;
n.   mengingatkan penerima biar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal;
o.   memimpin doa dan mengingatkan penerima untuk bekerja dengan jujur.
p.   mempersilakan penerima UN untuk mulai mengerjakan soal;
q.   Selama UN berlangsung, pengawas ruang UN wajib:
1)   menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
2)   memberi peringatan dan hukuman kepada penerima yang melaksanakan kecurangan;
3)   melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang UN selain penerima ujian.
4)   menaati larangan berikut: DILARANG merokok di ruang ujian, mengobrol, membaca, memberi isyarat, petunjuk, dan pertolongan apapun kepada penerima berkaitan dengan tanggapan dari soal UN yang diujikan;
r.    Lima (5) menit sebelum waktu UN selesai, pengawas ruang UN memberi peringatan kepada penerima UN bahwa waktu tinggal lima menit;
s.   Setelah waktu UN selesai, pengawas ruang UN:
1)   mempersilakan penerima UN untuk berhenti mengerjakan soal;
2)   mempersilakan penerima UN meletakkan naskah soal dan LJUN di atas meja dengan rapi;
3)   mengumpulkan LJUN dan naskah soal UN;
4)   menghitung jumlah LJUN sama dengan jumlah penerima UN; bila sudah lengkap mempersilakan penerima UN meninggalkan ruang ujian;
5)   menyusun secara urut LJUN dari nomor penerima terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJUN disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta, satu lembar info program pelaksanaan, lalu DITUTUP, DILEM/DILAK serta DITANDATANGANI oleh pengawas ruang UN DI DALAM RUANG UJIAN;
6)   menyusun naskah soal secara urut dari nomor penerima terkecil termasuk naskah cadangan yang tidak digunakan dan memasukkannya ke dalam amplop naskah soal; serta me-lem amplop naskah tersebut dibubuhi tanda tangan dan stempel sekolah;
7)   menyerahkan amplop LJUN yang sudah dilem dan ditandatangani, dan satu lembar daftar hadir penerima dan satu lembar info program pelaksanaan UN kepada Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan membubuhi stempel Satuan Pendidikan pada amplop pengembalian LJUN tersebut.
8)   menyerahkan naskah soal UN yang sudah dipakai, sudah dilem, dan sudah dibubuhi tanda tangan dan stempel sekolah kepada Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan untuk disimpan di daerah yang aman.


Demikian informasi mengenai Tata Tertib Pengawas Ujian Nasional ketika ini, dan untuk melihat Tata Tertib Peserta UN sanggup dilihat pada links artikel berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!

No comments:

Post a Comment