Showing posts with label UN TAHUN 2015. Show all posts
Showing posts with label UN TAHUN 2015. Show all posts

Tuesday, 29 December 2020

Lebih Cerdik Kriteria Kelulusan Un Tahun 2015 Smp/Mts, Sma/Ma/Smk, Dan Sederajat Menurut Permendikbud Nomor 5 Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Berikut Kriteria Kelulusan Ujian menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik, Penyelenggaraan Ujian Nasional, dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan Pada SMP/MTs atau Yang Sederajat dan SMA/MA/SMK atau Yang Sederajat.

Download / unduh POS UN Tahun 2015 pada links artikel berikut.

Kriteria kelulusan penerima didik dari satuan pendidikan dan pencapaian kompetensi lulusan dalam Ujian Nasional (UN) tahun 2015 tercantum dalam pasal 2 hingga dengan pasal 6, berikut kutipan dari Permendikbud No. 5 Tahun 2015 tersebut:

Pasal 2

(1)  Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
a.   menyelesaikan seluruh agenda pembelajaran;
b.   memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c.   lulus Ujian S/M/PK.
(2)  Kelulusan penerima didik dari Ujian S/M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh satuan pendidikan.
(3)  Kelulusan penerima didik dari Ujian PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
(4)  Kelulusan penerima didik ditetapkan sesudah satuan pendidikan mendapatkan hasil UN penerima didik yang bersangkutan.

Pasal 3

(1)  Penyelesaian seluruh agenda pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) karakter a, untuk penerima didik:
a.   SMP/MTs dan SMPLB apabila telah menuntaskan pembelajaran dari kelas VII hingga dengan kelas IX;
b.   SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, dan SMK/MAK apabila telah menuntaskan pembelajaran dari kelas X hingga dengan kelas XII;
c.   SMP/MTs dan SMA/MA/SMAK/SMTK yang menerapkan sistem kredit semester (SKS) apabila telah menuntaskan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan; dan
d.   Program Paket B/Wustha dan Program Paket C, apabila telah menuntaskan keseluruhan derajat kompetensi masing-masing jenjang program.
(2)  SMP/MTs dan SMA/MA/SMAK/SMTK yang menerapkan sistem SKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter c harus mempunyai izin dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kantor wilayah kementerian agama provinsi/kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(3)  Ketentuan keikutsertaan penerima didik dari sekolah penyelenggara sistem SKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter c diatur dalam POS UN.

Pasal 4

(1)  Kriteria kelulusan penerima didik dari Ujian S/M untuk semua mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 karakter c ditetapkan oleh satuan pendidikan menurut perolehan Nilai S/M.
(2)  Kriteria kelulusan penerima didik dari Ujian PK untuk semua mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 karakter c ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi menurut perolehan Nilai PK dari PKBM/kelompok mencar ilmu pada SKB.
(3)  Kriteria kelulusan penerima didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi minimal rata-rata nilai dan minimal nilai setiap mata pelajaran yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
(4)  Nilai S/M/PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diperoleh dari gabungan:
a.   Rata-rata nilai rapor dengan bobot 50% (lima puluh persen) hingga dengan 70% (tujuh puluh persen):
1.   semester I hingga dengan semester V atau yang setara pada SMP/MTs, SMPLB, dan Paket B/Wustha;
2.   semester III hingga dengan semester V atau yang setara pada SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, SMK/MAK, dan Paket C;
3.   semester I hingga dengan semester V atau yang setara bagi SMP/MTs dan SMA/MA/SMAK/SMTK yang menerapkan sistem SKS.
b.   Nilai Ujian S/M/PK dengan bobot 30% hingga dengan 50% (lima puluh persen).
(5)  Total bobot nilai rapor dan nilai Ujian S/M/PK 100% (seratus persen).
(6)  Nilai S/M/PK dilaporkan dalam rentang nilai 0 (nol) hingga dengan 100 (seratus).

Pasal 5

Kelulusan penerima didik dari:

a.   SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, SMK/MAK ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan guru.
b.   Program Paket B/Wustha dan Program Paket C ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui rapat pleno dengan melibatkan perwakilan dari satuan pendidikan nonformal.

Pasal 6

(1)  Setiap penerima didik yang telah mengikuti UN akan mendapatkan SHUN.
(2)  SHUN sekurang-kurangnya berisi:
a.   biodata siswa,
b.   nilai hasil UN untuk setiap mata pelajaran yang diujikan, dan
c.   tingkat pencapaian kompetensi lulusan untuk setiap mata pelajaran yang diujikan.
(3)  Nilai hasil UN dilaporkan dalam rentang nilai 0 (nol) hingga dengan 100 (seratus).
(4)  Tingkat pencapaian kompetensi lulusan menyerupai yang dimaksud pada ayat (1) disusun dalam kategori sebagai berikut.
a.   sangat baik, kalau nilai lebih dari 85 (delapan puluh lima) dan kurang dari atau sama dengan 100 (seratus);
b.   baik, kalau nilai lebih dari 70 (tujuh puluh) dan kurang dari atau sama dengan 85 (delapan puluh lima);
c.   cukup, kalau nilai lebih dari 55 (lima puluh lima) dan kurang dari atau sama dengan 70 (tujuh puluh); dan
d.   kurang, kalau nilai kurang dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima).

Lihat Daftar PTN di 34 Provinsi Se-Indonesia Yang Ditetapkan Sebagai Koordinator Pemindaian Lembar Jawaban UN Tahun 2015 pada links artikel berikut.

Silahkan download selengkapnya Permendikbud Nomor Permendikbud No. 5 Tahun 2015 ihwal Kriteria Kelulusan Peserta Didik UN pada links sumber artikel berikut dengan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Wednesday, 23 December 2020

Lebih Arif Siswa Menikah Dan Terjerat Problem Aturan Boleh Ikut Un 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Apakah siswa yang telah menikah alasannya ialah sesuatu hal dan bagi siswa sedang terjerat permasalahan aturan masih sanggup mengikuti Ujian Nasional tahun 2015 ini…? Dan jawabannya ialah boleh. Berikut ulasan mengenai hal tersebut yang admin share dari Republika.co.id selengkapnya sebagai berikut…

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) NTB mengungkapkan siswa yang sudah menikah dan tengah terjerat duduk kasus aturan tetap sanggup mengikuti Ujian Nasional mendatang. Pasalnya,  para siswa wajib mengikuti UN.

“Boleh ikut ujian nasional bagi siswa yang sudah menikah atau tengah ada duduk kasus hukum. Mereka  punya hak mengikuti UN,” ujar Kepala Dikpora NTB, Rosiady Sayuti kepada wartawan di Komplek Gubernur NTB, Rabu (11/3).

Namun, Ia menuturkan pihaknya berharap biar siswa yang akan mengikuti UN tidak menikah terlebih dahulu atau tidak terlibat dalam permasalahan hukum.  “Kita mengharapkan biar kedua hal itu tidak terjadi,” ungkapnya.

Selain itu, menurutnya, Dikpora menghimbau biar seluruh siswa dan sekolah di NTB menyiapkan diri sebaik-baiknya dalam menghadapi UN dan diperlukan tidak ada perbedaan dalam melaksanakan persiapan. “Meski tidak jadi penentu kelulusan, tetap harus dipersiapkan,” katanya.

Rosiady menyampaikan wajah pendidikan NTB sanggup terlihat parameternya dari hasil UN. Sehingga, harus dipersiapkan dengan matang. Oleh alasannya ialah itu, menurutnya, pihaknya besok akan diberikan sosialisasi terkait UN dari pemerintah pusat.

Ia menambahkan, terkait dengan UN Online,  pihaknya setuju bersama sekolah-sekolah tidak akan melaksanakan UN secara online. Pasalnya, sekolah-sekolah masih belum siap menerapkan kebijakan tersebut. Namun, pada tahun depan, sekolah didorong untuk melaksanakan UN secara online. (Redaktur : Taufik Rachman)

Referensi artikel : Siswa Menikah dan Terjerat Hukum Boleh Ikut Ujian Nasional – Republika.co.id

Wednesday, 16 December 2020

Lebih Bakir Ini Dia… Daftar Perguruan Tinggi Tinggi Negeri Di 34 Provinsi Se-Indonesia Yang Ditetapkan Sebagai Koordinator Pemindaian Lembar Tanggapan Un Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam rangka penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2014/2015 yang objektif, berkeadilan, kredibel dan jujur, BSNP memutuskan Perguruan Tinggi Negeri sebagai Koordinator Pemindaian Lembar Jawaban Ujian Nasional (LJUN) SMA/MA/SMAK/SMTK, dan SMK/MAK Tahun Pelajaran 2014/2015.

Hal tersebut diatur dengan Keputusan BSNP Nomor 0250/SKEP/BSNP/III/2015 perihal Penetapan Perguruan Tinggi Negeri Koordinator Pemindaian Lembar Jawaban Ujian Nasional SMA/MA/SMAK/SMTK, dan SMK/MAK Tahun Pelajaran 2014/2015.

Perguruan Tinggi Negeri yang ditetapkan sebagai Koordinator Pemindaian LJUN Tahun Pelajaran 2014/2015 berafiliasi dengan LPMP dan perguruan tinggi tinggi lain yang ada di provinsi masing-masing untuk memperlancar kiprah yang menjadi tanggungjawabnya.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 perihal Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/ Madrasah/ Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional dan Peraturan BSNP Nomor: 0031/P/BSNP/III/2015 perihal Prosedur Operasi Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015 dijadikan teladan dalam melakukan pengawasan UN.

Berikut daftar Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di 34 Provinsi se-Indonesia yang ditetapkan sebagai Koordinator Pemindaian Lembar Jawaban Ujian Nasional SMA/MA/SMAK/SMTK, dan SMK/MAK tahun pelajaran 2014/2015 sebagai berikut :

1.   Aceh : UNSYIAH - Universitas Syiah Kuala
2.  Sumatera Utara : UNIMED - Universitas Negeri Medan, USU – Universitas Sumatera Utara
3.   Riau : UNRI - Universitas Riau
4.   Kepulauan Riau : UIN Sultan Sarif Kasim
5.   Jambi : UNJA - Universitas Jambi
6.   Sumatera Barat : UNAND - Universitas Andalas
7.   Bengkulu : UNIB - Universitas Bengkulu
8.   Sumatera Selatan : UNSRI - Universitas Sriwijaya
9.   Lampung : UNILA - Universitas Lampung
10.    Bangka Belitung : UBB - Universitas Bangka Belitung
11.  Banten : UNTIRTA - Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
12.  Jawa Barat : UPI - Universitas Pendidikan Indonesia, UNPAD – Universitas Padjajaran, ITB – Institut Teknologi Bandung, IPB – Institut Pertanian Bogor
13.    DKI : UNJ - Universitas Negeri Jakarta, UI – Universitas Indonesia
14.  Jateng : UNNES - Universitas Negeri Semarang, UNS – Universitas Sebelas Maret, UNSOED – Universitas Jenderal Sudirman, UNDIP – Universitas Diponegoro
15.    DIY : UNY - Universitas Negeri Yogyakarta, UGM – Universitas Gajah Mada
16.  Jawa Timur : UNESA – Universitas Negeri Surabaya, ITS – Institut Teknologi Sepuluh November, UNAIR – Universitas Airlangga, UM – Universitas Negeri Malang
17.    Kalimantan Barat : UNTAN – Universitas Tanjungpura
18.    Kalimantan Tengah : UNPAR – Universitas Palangkaraya
19.    Kalimantan Timur : UNMUL – Universitas Mulawarman  
20.    Kalimantan Utara : UNMUL – Universitas Mulawarman
21.    Kalimantan Selatan : UNLAM - Universitas Lambung Mangkurat
22.    Bali : UNUD - Universitas Udayana
23.    NTB : UNRAM - Universitas Mataram
24.    NTT : UNDANA - Univesitas Nusa Cendana
25.    Sulawesi Utara : UNIMA - Universitas Negeri Manado
26.    Gorontalo : UNG - Universitas Negeri Gorontalo
27.    Sulawesi Barat : Universitas Negeri Sulawesi Barat, Majene
28.    Sulawesi Tengah : UNTAD - Universitas Tadulako
29.    Sulawesi Tenggara : UNHALU - Universitas Haluoleo
30.   Sulawesi Selatan : UNHAS - Universitas Hassanuddin, UNM - Universitas Negeri Makassar
31.    Maluku : UNPATI - Universitas Pattimura
32.    Maluku Utara : UKHAIR - Universitas Khairun
33.    Papua : UNCEN - Universitas Cendrawasih
34.    Papua Barat : UNIPA - Universitas Papua

Download/unduh Keputusan BSNP No. 0250/SKEP/BSNP/III/2015 perihal Penetapan Perguruan Tinggi Negeri Koordinator Pemindaian Lembar Jawaban Ujian Nasional SMA/MA/SMAK/SMTK, dan SMK/MAK Tahun Pelajaran 2014/2015 pada links sumber artikel ini pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!

Thursday, 10 December 2020

Lebih Akil Jadwal Un Sma/Smk Sederajat Dengan Cbt Semi Online Dilaksanakan Mulai 7 April 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia… 

Berikut share informasi dari Kemendikbud RI terkait dengan pelaksanaan Ujian Nasional untuk SMA/SMK dan sederajat yang memakai sistem CBT, selengkapnya sebagai berikut :

Pelaksanaan ujian berbasis komputer (computer based-test/CBT) dalam ujian nasional (UN) tahun ini untuk tingkat SMA/SMK/MA dimulai lebih awal dibandingkan agenda pada penyelenggaraan ujian berbasis kertas (paper based-test/PBT).

Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik), Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Nizam, mengatakan, UN SMA/sederajat dengan CBT dilaksanakan selama enam hari, dimulai pada 7 April 2015.

“CBT dimulai lebih awal, tetapi berakhir pada hari yang sama dengan ujian paper based. CBT digelar selama enam hari, alasannya yakni dalam satu hari hanya diujikan satu mata pelajaran yang terbagi dalam tiga sesi,” terperinci Nizam dalam program sosialisasi UN, di Jakarta, Rabu (25/2).

Selama Maret mendatang, seluruh siswa kelas XII yang sekolahnya menjadi perintis pelaksanaan CBT, akan melaksanakan try out UN dengan situasi sebenarnya. Ini dilakukan biar siswa terbiasa mengerjakan soal UN dengan teladan ini. Nizam menyebut, uji coba semacam ini telah dilakukan di sekolah-sekolah di Jabodetabek.

“Dari uji coba itu, secara umum belum dewasa terlihat cukup siap dengan komputer, alasannya yakni tidak harus membulatkan jawaban, menghapus dengan hati-hati jikalau salah, atau mengotori lembar jawaban,” ungkapnya. 

Dalam kesempatan yang sama, Nizam juga menambahkan, metode yang akan dipakai dikala CBT nanti yakni semi-online. Artinya, ujian dilayani dengan server lokal, tetapi soalnya disinkronisasi dengan server sentra beberapa hari sebelum agenda UN dimulai. “Hari ini tim kami diterjunkan ke kawasan untuk melaksanakan verifikasi sekolah-sekolah dan meng-install aplikasi semi-online ini,” katanya.

Metode ini dinilai lebih kondusif alasannya yakni tidak terhubung eksklusif dengan jaringan, sehingga mencegah peretas masuk dan meminimalisasi terjadinya gangguan jaringan. Pihaknya juga memakai costum browser yang mengunci aplikasi atau jendela browser lainnya, sehingga penerima UN hanya akan dihadapkan pada soal ujian di layar komputer.

Nizam juga mengatakan, pihaknya siap melayani sekolah yang memang memenuhi syarat melaksanakan UN dengan CBT. Sementara sekolah yang belum siap, tidak dipaksa menerapkan CBT pada UN tahun ini. (Ratih Anbarini)

Lebih Arif Cara Berguru Efektif Persiapan Menghadapi Un Tahun 2015

Sahabat Edukasi…

Tinggal beberapa bulan lagi perhelatan akbar dunia pendidikan, ujian nasional (UN) tahun 2015 akan digelar.

Meskipun kini UN tahun 2015 ini tidak lagi menjadi penentu kelulusan, bukan berarti untuk menghadapinya tidak dibutuhkan persiapan.

Berikut beberapa tips mencar ilmu efektif persiapan UN oleh Psikolog, Ayu Windiyaningrum, M.Psi. yang bisa membantu mempersiapkan diri dalam menghadapi UN tahun ini, sebagai berikut :

1.   Ciptakan Suasana Nyaman dan Kondusif Dalam Belajar

Setiap orang mempunyai cara dan kesukaan yang berbeda dalam belajar. Misalnya dengan mendengarkan musik atau lagu yang sesuai dengan mood untuk membangkitkan semangat belajar.

Perpustakaan atau taman sanggup menjadi alternatif pilihan daerah mencar ilmu yang lebih bervariasi sehingga tidak gampang bosan. Belajar dan berdiskusi bersama sobat juga sanggup membantu untuk lebih memahami bahan pelajaran.

2.   Belajar di Waktu Santai

Serius tapi santai! Belajar serius dengan situasi yang santai dan nyaman tentu akan sanggup mengoptimalkan hasil belajar. Belajar juga akan sangat menyenangkan bila dalam kondisi badan yang bugar. Bangun pagi dengan udara yang masih segar, sehingga pelajaran akan terserap lebih baik.

Setiap orang mempunyai waktu mencar ilmu masing-masing. Tapi ingat ya, sistem kebut semalam lebih baik tidak digunakan kalau ingin mendapat hasil maksimal.

3.   Olahraga

Olahraga rutin untuk menjaga stamina badan dan kondisi tetap sehat menjelang ujian. Tidak perlu olahraga berat, menyisihkan waktu 30 menit setiap hari untuk sekadar jalan kaki dan menggerakkan anggota badan lainnya akan mengembalikan energi yang terkuras alasannya belajar.

4.   Buat Catatan Materi yang Sudah Dipelajari

Buat catatan atau ringkasan untuk membantu mengingat bahan yang telah dipelajari. Gunakan tulisan, gambar, atau warna yang menarik. Teknik mindmap juga sanggup digunakan selain untuk mencatat juga untuk untuk membantu dalam memahami materi.

5.   Kenali Kata-kata Kunci

Kenali kata kunci dalam memahami bahan dan membantu mengingat. Misalnya dengan menciptakan kependekan “MEJIKUHIBINIU” untuk warna pelangi yaitu merah-jingga-kuning-hijau-biru-nila dan ungu. Praktis bukan?

6.   Latih Kemampuan Penyelesaian Soal

Belajar tidak melulu dilakukan dengan menghafal. Untuk mengukur kemampuan kita, salah satunya bisa dengan melatih kemampuan pemecahan dilema melalui soal-soal latihan. Gunakan soal-soal prediksi atau kisi-kisi ujian yang sudah disiapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

7.   Berdoa dan Minta Restu Orang Tua

Selain berusaha dengan belajar, jangan lupa untuk berdoa. Sebelum berangkat ke sekolah jangan lupa pamitan dan minta restu dari orang tua.

8.   Istirahat Yang Cukup

Ingat, otak dan badan perlu istirahat. Jangan alasannya terlalu semangat menghadapi ujian jadi lupa istirahat.

9.   Jaga Asupan Gizi

Selama belajar, badan mengeluarkan energi yang tidak sedikit. Oleh alasannya itu harus diimbangi dengan gizi yang cukup. Makanan bergizi tidak perlu mahal. Yang penting semua zat yang dibutuhkan badan terpenuhi menyerupai : tempe, tahu, ikan, ayam, sayur-sayuran, dan susu.

10.    Catat Jadwal UN dan Datang Lebih Awal

Catat agenda UN dengan baik, jangan hingga lupa hari ujian ataupun salah bahan yang diujikan. Datang lebih awal ke lokasi ujian, jangan hingga terlambat. Datang lebih awal akan menawarkan waktu yang cukup untuk istirahat sebelum memulai ujian.

11.    Berpikiran Positif dan Percaya Diri

UN yaitu pengukur sejauh mana kompetensimu di beberapa mata pelajaran. Belajar dengan baik dan berpikiran konkret terhadap ujian. Percaya diri dengan kemampuan yang dimiliki sehingga tidak perlu menyontek ataupun khawatir dengan ujian yang akan dilakukan.

Demikian tips mencar ilmu efektif untuk lebih mempersiapkan diri jelang pelaksanaan Ujian Nasional Tahun 2015 ini yang admin share dari Tabloid Asah-Asuh Kemdikbud Edisi Khusus UN 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!

Lebih Berilmu Download Pos Un Tahun 2015 Smp/Mts, Sma/Ma/Smk, Dan Sederajat Menurut Peraturan Bsnp Ihwal Mekanisme Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam kaitannya dengan penyelenggaraan Ujian Nasional tahun pelajaran 2014/2015 ini, Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0031/P/BSNP/III/2015 ihwal Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015 menjadi pedoman bagi sekolah / madrasah ataupun forum pendidikan yang akan melakukan UN di sekolah masing-masing.

Lihat Kriteria Kelulusan Ujian Nasional Tahun 2015 pada links berikut.

POS UN tahun 2015 merupakan dasar dan contoh dalam penyelenggaraan Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, SMP Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Agama Katolik/Sekolah Menengah Teologi Kristen, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C Tahun Pelajaran 2014/2015.

Lihat Daftar PTN di 34 Provinsi Se-Indonesia Yang Ditetapkan Sebagai Koordinator Pemindaian Lembar Jawaban UN Tahun 2015 pada links artikel berikut.

Untuk download POS UN Tahun 2015 selengkapnya, silahkan unduh pribadi dari laman Kemdikbud RI dengan klik pada links berikut… Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!

Thursday, 3 December 2020

Lebih Arif Surat Bsnp Wacana Revisi Pos Un Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berdasarkan surat edaran BSNP tanggal 14 Maret 2015 perihal Revisi POS Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, Rektor PTN Koordinator Pemindaian LJUN, dan Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan di seluruh Indonesia.

Sehubungan telah ditetapkannya Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0031/P/BSNP/III/2015 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015 dan mempertimbangkan masukan dari pihak terkait, sehingga terdapat revisi / perbaikan yaitu pada :

Bagian Bab VII. Kelulusan, butir 7. d. (tentang Nilai S/M untuk SMK/MAK) tertulis Gabungan antara nilai Ujian S/M dan nilai rata-rata rapor semester I hingga semester V untuk SMK/MAK dengan pembobotan 30% hingga dengan 50% untuk nilai Ujian S/M dan pembobotan 50% hingga dengan 70% untuk nilai rata-rata rapor. 

Seharusnya :

Gabungan antara nilai Ujian S/M dan nilai rata-rata rapor semester III hingga semester V untuk SMK/MAK dengan pembobotan 30% hingga dengan 50% untuk nilai Ujian S/M dan pembobotan 50% hingga dengan 70% untuk nilai rata-rata rapor.

Demikian revisi perubahan POS UN Tahun 2015 yang admin share dari situs Kemdikbud RI. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Tuesday, 25 August 2020

Lebih Arif Presiden Pertama Kali Indonesia Yang Berkunjung Eksklusif Tinjau Pelaksanaan Un Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam sistem penyelenggaraan Ujian Nasional tahun 2015, selain tak lagi menjadi penentu kelulusan bagi seluruh akseptor didik jenjang pendidikan dasar maupun menengah, ujian dengan sistem CBT (Computer Based Test) di beberapa sekolah pun gres mulai diadakan pada UN tahun ini.

Selain itu, pada penyelenggaraan Ujian Nasional yang dikala ini digelar untuk jenjang pendidikan menengah pun Presiden RI untuk yang pertama kalinya berkunjung eksklusif di beberapa sekolah penyelenggara UN tahun 2015. Terkait hal tersebut, berikut share info selengkapnya dari situs Kemdikbud selengkapnya…

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan, melaksanakan kunjungan ke Sekolah Menengan Atas Negeri 2 Jakarta dan Sekolah Menengah kejuruan Negeri 1 Jakarta hari ini. Kunjungan tersebut dilakukan untuk meninjau kondisi pelaksanaan ujian nasional (UN) di hari kedua.

Mendikbud menjelaskan, kunjungan Presiden Jokowi ke sekolah dikala pelaksanaan UN yakni kali pertama kunjungan seorang presiden di Indonesia dalam sebuah pelaksanaan UN. Kami cek di catatan, kata dia, belum pernah ada Presiden yang mendatangi siswa sebelum atau pada dikala pelaksanaan UN sedang berlangsung.

“Karena itu kita semua memberikan apresiasi kepada Presiden yang telah meluangkan waktu,” katanya dikala menawarkan keterangan pers di Posko UN Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jakarta, Selasa (14/4/2015).

Mendikbud mengungkapkan, dalam kunjungan tersebut Presiden Jokowi ingin meninjau gudang penyimpanan naskah UN di Sekolah Menengan Atas Negeri 2 Jakarta. Namun, kata dia, gudang tersebut masih dalam keadaan digembok dan belum diperbolehkan untuk dibuka sebab belum memasuki waktu yang telah ditentukan. “Kita tetap mengikuti protap (prosedur tetap, -red), bahwa meskipun Presiden yang tiba mau lihat dokumennya bila sudah dikunci ya tidak dibuka,” ujarnya.

Mendikbud mengatakan, sesudah meninjau persiapan pelaksanaan UN di Sekolah Menengan Atas Negeri 2 Jakarta, Presiden Jokowi ingin meninjau eksklusif dari bersahabat pelaksanaan UN berbasis komputer atau CBT (Computer Based Test) di Sekolah Menengah kejuruan Negeri 1 Jakarta. Para akseptor UN di sekolah tersebut, kata dia, dapat menceritakan pengalaman melaksanakan UN berbasis komputer di hari pertama kepada Presiden Jokowi. “Pengalamannya itu positif,” katanya.

Mendikbud menyampaikan, bahwa Presiden Jokowi mendukung pelaksanaan UN berbasis komputer dan ke depan ingin mengembangkannya terutama bagi para siswa yang berada jauh di wilayah sentra kemajuan teknologi. Tetapi, kata dia, Presiden Jokowi menekankan bahwa pengadaan komputer di sekolah-sekolah bukan semata-mata hanya untuk pelaksanaan UN saja. “Tetapi komputer untuk proses pembelajarannya yang nanti dimanfaatkan untuk ujian,” ucapnya. (Agi Bahari)


Lebih Berilmu Berani Jujur Dalam Ujian Nasional, Itu Hebat…!

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Kejujuran akan selalu membawa kemujuran pada akhirnya. Tak terkecuali dalam pelaksanaan ujian nasional tahun 2015 kali ini, di mana kelulusan tidak lagi berdasarkan nilai UN akan tetapi ditentukan oleh sekolah. 

Terkait dengan berani jujur dalam ujian, berikut editorial yang admin share dari situs Kemdikbud RI selengkapnya, semoga bermanfaat faktual bagi kita semua… Aamiin…

Ada kabar baik dalam pelaksanaan ujian nasional siswa sekolah menengah atas (SMA) kali ini. Apresiasi patut diberikan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

Salah satu poin yang menarik, ujian tidak mutlak menjadi penentu kelulusan. Ini melegakan, alasannya ialah memang tidak mungkin meringkas performa siswa selama tiga tahun masa berguru hanya dalam tiga hari ujian.

Ujian kali ini juga menerapkan terobosan yang membesarkan hati. Ada 585 sekolah dari ratusan ribu sekolah di seluruh Indonesia yang menyelenggarakan ujian secara online, dengan koneksi Internet. 

Ujian online jauh lebih hemat, tanpa jutaan lembar kertas, tanpa ongkos distribusi. Dan, yang lebih penting, ujian online juga lebih aman. Murid dibekali kata kunci (password), dan hanya ia sendiri yang dapat membuka naskah ujian. Terobosan ini layak diperluas hingga ke seluruh Indonesia, dengan syarat perbaikan infrastruktur pendukung.

Sayangnya, di tengah kemajuan itu, tetap saja kebocoran terjadi. Ftederasi Guru Seluruh Indonesia (FGSI) melaporkan adanya jual-beli kunci soal ujian dengan nilai Rp 14-21 juta. Juga dilaporkan ada guru yang mengunduh 25 jenis soal ujian melalui lemari virtual Google Drive. Kendati jumlah variasi soal ujian ada 11.730 paket dan yang bocor di Google Drive “hanya” 25 jenis paket (0,0021 persen), tetap saja kebocoran ini mengecewakan.

Benar, secara keseluruhan, FGSI juga mendeteksi turunnya kuantitas kecurangan. Tahun ini jumlah laporan yang diterima FGSI ada 91 kasus, jauh menurun dibanding tahun lalu, yang mencapai 304 laporan. Kecurangan tertinggi, berdasarkan data FGSI, terjadi pada 2013 dengan 1.035 laporan kecurangan ujian nasional.

Kebocoran ini menerangkan bahwa, apa pun sistemnya, baik dengan kertas maupun digital, tetap ada risiko bocor. Seketat apa pun pengawasan, distribusi dikawal puluhan batalion polisi, misalnya, tidak mungkin menciptakan kebocoran menjadi nol. Sistem dan metode dapat dibentuk super-canggih, tapi insan di balik sistem yang harus ditingkatkan kualitasnya. Pengawasan harus berlipat-lipat.

Mata rantai ujian nasional memang panjang. Semua yang terlibat, dari pem¬buat soal, pengawas, guru, kepala sekolah, hingga pegawai percetakan, berpotensi menjadi pembocor. Karena itu, penegakan aturan menjadi kunci mutlak untuk menegaskan bahwa negara ini tidak menenggang kecurangan ujian. Tak dapat kita biarkan murid-murid sekolah merajut hari depan bangsa ini melalui jalan curang. Siapa pun yang terbukti menjadi biang kerok pembocor harus dieksekusi berat.

Baik pula kita dorong rencana Menteri Pendidikan Anies Baswedan untuk menerapkan indeks kejujuran. Sejauh ini gres ada 52 kabupaten/kota (12,5 persen dari 400-an kabupaten/kota) dengan indeks kejujuran 90. Ini berarti lebih banyak didominasi siswa di wilayah itu menjalani ujian dengan jujur.

Jangkauan indeks kejujuran dan integritas ini harus diperluas di dunia pendidikan. Caranya, antara lain, dengan memberi penghargaan kepada sekolah yang berani tertular dan menularkan virus penting: virus berani jujur.