Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Dengan adanya penerapan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah yang terdiri dari 412 pasal tersebut mulai diberlakukan mulai tanggal 2 Oktober 2014 yang lalu.
Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar mencakup beberapa bidang, adalah :
a. pendidikan;
b. kesehatan;
c. pekerjaan umum dan penataan ruang;
d. perumahan rakyat dan tempat permukiman;
e. ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan
f. sosial.
Dalam Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Bidang Pendidikan sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 telah diatur matriks pembagian urusan pemerintahan konkuren antara.
Pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan terdiri dari 6 (enam) sub urusan, adalah : Manajemen Pendidikan, Kurikulum, Akreditasi, Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), Perizinan Pendidikan, serta Bahasa dan Sastra.
Rincian dari pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah sentra dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dalam sub urusan pendidikan selengkapnya sanggup dilihat pada tabel berikut ini :
1. Manajemen Pendidikan
Pemerintah Pusat | Daerah Provinsi | Daerah Kabupaten/Kota |
a. Penetapan standar nasional pendidikan. b. Pengelolaan pendidikan tinggi. | a. Pengelolaan pendidikan menengah. b. Pengelolaan pendidikan khusus. | a. Pengelolaan pendidikan dasar. b. Pengelolaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal. |
2. Kurikulum
Pemerintah Pusat | Daerah Provinsi | Daerah Kabupaten/Kota |
Penetapan kurikulum nasional pendidikan menengah, pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal. | Penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan menengah dan muatan lokal pendidikan khusus. | Penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal. |
3. Akreditasi
Pemerintah Pusat | Daerah Provinsi | Daerah Kabupaten/Kota |
Akreditasi perguruan tinggi tinggi, pendidikan menengah, pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal. | --- | --- |
4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pemerintah Pusat | Daerah Provinsi | Daerah Kabupaten/Kota |
a. Pengendalian deretan pendidik, pemindahan pendidik, dan pengembangan karier pendidik. b. Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas Daerah provinsi. | Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi. | Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan dalam Daerah kabupaten/kota. |
5. Perizinan Pendidikan
Pemerintah Pusat | Daerah Provinsi | Daerah Kabupaten/Kota |
a. Penerbitan izin perguruan tinggi tinggi swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat. b. Penerbitan izin penyelenggaraan satuan pendidikan asing. | a. Penerbitan izin pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat. b. Penerbitan izin pendidikan khusus yang diselenggarakan oleh masyarakat. | a. Penerbitan izin pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat. b. Penerbitan izin pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat. |
6. Bahasa dan Sastra
Pemerintah Pusat | Daerah Provinsi | Daerah Kabupaten/Kota |
Pembinaan bahasa dan sastra Indonesia | Pembinaan bahasa dan sastra yang penuturnya lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi. | Pembinaan bahasa dan sastra yang penuturnya dalam Daerah kabupaten/kota. |
Download selengkapnya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah selengkapnya, silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!
No comments:
Post a Comment