Tuesday, 25 August 2020

Lebih Berilmu Honor Ke-13 Pns Sudah Masuk Dalam Apbn Tahun 2015, Biasanya Cair Menjelang Tahun Pedoman Baru

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Seluruh PNS dipastikan akan sangat menunggu pencairan honor ke-13, yang pada tahun-tahun sebelumya diterima pada ketika tahun fatwa gres mulai berjalan. 

Dengan adanya honor ke-13 tersebut tentu akan sangat membantu ekonomi PNS dalam menaikkan daya beli kebutuhan hidup sehari-hari maupun membantu meringankan biaya yang berkaitan dengan pendidikan bawah umur mereka memasuki fatwa gres pada setiap tahunnya.

Seperti yang admin rilis dari JPNN.com walaupun ketika ini ada informasi terjadinya defisit anggaran yang dihembuskan para Wakil Rakyat di Senayan yang sempat akan menciptakan para aparatur sipil negara (ASN) terutama PNS khawatir. 

Bahkan dikabarkan dengan adanya defisit anggaran akan menciptakan PNS tidak mendapatkan gaji.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi di kantornya, Kamis (16/4)."Saya pastikan, PNS tetap akan mendapatkan honor lantaran anggarannya sudah tertata dalam APBN. Gaji pegawai itu sudah masuk dalam pengeluaran rutin negara, jadi tidak benar jikalau ada informasi PNS terancam tidak gajian lantaran defisit anggaran,"

Mengenai honor ke-13, berdasarkan Yuddy, itu juga sudah masuk dalam APBN. Dengan demikian, tinggal menunggu pencairan yang biasanya direalisasikan menjelang tahun fatwa baru.

Selanjutnya, dia juga menambahkan "Kenaikan honor PNS secara berkala, honor 13, itu rutin setiap tahunnya. Hanya saja berapa prosentase kenaikan honor PNS masih digodok pemerintah. Sedangkan realisasinya, menjelang tahun fatwa baru, biar aparatur punya dana cadangan untuk anak sekolah," bebernya.

Menpan menegaskan bahwasannya pemerintah berupaya meningkatkan kesejahteraan PNS pada setiap tahunnya. Itu sebabnya aparatur sipil negara (ASN) harus meningkatkan kinerja terutama dalam pelayanan publik.

Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, besaran honor ke-13 bagi PNS yakni sebesar 1 x honor yang biasa diterima dalam setiap bulannya.

No comments:

Post a Comment