Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga ketika ini masih menjadi salah satu pilihan profesi yang diminati oleh sebagian besar lulusan akademi tinggi di Indonesia.
Ini terlihat dari selalu meledaknya jumlah pendaftar seleksi CPNS hampir di semua instansi maupun kementerian.
Ini terlihat dari selalu meledaknya jumlah pendaftar seleksi CPNS hampir di semua instansi maupun kementerian.
Pada hakekatnya, PNS ialah abdi negara yang bertugas melayani kepentingan rakyat secara umum, jikalau dokter melayani masyarakat pada bidang kesehatan, guru pada bidang pendidikan, Tentara Nasional Indonesia – Polisi Republik Indonesia melayani masyarakat dalam bidang aturan dan keamanan, dan lain-lain.
Namun tentunya untuk menjadi PNS ketika ini bukanlah hal yang gampang, sebab selain harus mempunyai ijazah terakhir minimal Sekolah Menengan Atas (sederajat) dan terlebih pada penerimaan CPNS untuk guru harus mempunyai ijazah terakhir S-1 dan juga bersertifikat pendidik, persaingan pun semakin ketat, hal ini sangat masuk akal dikarenakan terus bertambahnya tamatan-tamatan sarjana gres yang juga ikut serta dalam seleksi tes CPNS pada setiap tahunnya sedangkan kuota penerimaan CPNS sangat terbatas.
Namun terlepas dari itu semua, ada satu hal pertimbangan yakni calon CPNS harus siap ditempatkan di mana saja. Bagi seluruh peserta tes CPNS yang lulus, kemudian akan mendapat proses pemberkasan yang mana salah satu syaratnya ialah melampirkan Surat Pernyataan Bersedia Ditempatkan dan Bekerja di Mana Saja yang kira-kira suratnya berbunyi :
Dengan ini menyatakan dengan bergotong-royong bahwa apabila saya diterima menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil …………… Tahun …….., saya bersedia ditempatkan dan bekerja di mana saja di seluruh wilayah Republik Indonesia. Dan apabila saya tidak memenuhi pernyataan ini, saya bersedia diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) / Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca juga : Persiapan Mental Bagi Calon PNS Yang Bertugas Di Daerah / Wilayah Terpencil dan Terisolir.
Maka, jikalau sesudah menjadi PNS, kita harus siap tetap berkomitmen dengan mau ditempatkan di mana saja serta tidak mengurus mutasi/pindah selama beberapa tahun dari tempat di mana kita ditugaskan menurut surat pernyataan yang sudah kita tandatangani sendiri, kecuali terdapat sesuatu hal yang bersifat urgen tentunya. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!
No comments:
Post a Comment