Sahabat Edukasi yang berbahagia….
Lembaran kunci tanggapan ujian nasional (UN) yang ditemukan oleh Ombudsman di Medan, Sumatera Utara dipastikan bukan kunci tanggapan yang dibentuk oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Nizam, pada konferensi pers yang berlangsung di Posko Pengaduan UN Kantor Kemendikbud, Rabu (06/05/2015).
“Kunci tanggapan UN gres di-generate sesudah ujian selesai. Ketika lembar tanggapan ujian nasional telah final dipindai semua untuk keperluan scoring,” kata Nizam.
Nizam mengatakan, kunci tanggapan UN sengaja belum di-generate sebelum atau dikala ujian sedang berlangsung. Hal tersebut, kata dia, bab dari pengamanan. Nizam memastikan bahwa kunci tanggapan yang ditemukan oleh Ombudsman di Medan yaitu kunci tanggapan palsu yang ditengarai disebar oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk tujuan tertentu.
Menyikapi temuan Ombudsman ini pula, kata Nizam, lembar kunci tanggapan tersebut telah dilaporkan ke pihak yang berwajib untuk diusut. Dari Kemendikbud sendiri, setiap ada laporan dari masyarakat akan dilakukan pendalaman ke lapangan untuk mendapat bukti-bukti akurat.
Pada kesempatan yang sama Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud Dadang Sudiyarto mengatakan, untuk mencegah dan menindak bila terjadi kecurangan UN, Kemendikbud menerjunkan tim Inspektorat Jenderal dan tim pemantau yang berasal dari panitia sentra UN. “Kami melaksanakan prevensi supaya kecurangan sanggup dihindari, dan bila telah terjadi maka efek sanggup diminimalisasi,” katanya.
Selain Kemendikbud, Badan Standarisasi Nasional Pendidikan (BSNP) selaku penyelenggara UN juga melaksanakan monitoring pelaksanaan UN di seluruh provinsi. Terkait dengan temuan dan laporan dugaan kecurangan, BSNP hari ini (6/5/2015) juga telah mengeluarkan surat edaran pada seluruh Kepala Dinas Pendidikan seluruh provinsi yang antara lain berisi: “Bila ada indikasi kecurangan maka pihak yang berkepentingan sanggup diperbolehkan masuk ke ruang ujian".
Ketua BSNP Zaenal Hasibuan mengatakan, kewenangan memasuki ruang ujian sanggup diberikan bila ada indikasi kecurangan atau penyimpangan dari POS UN. Pihak yang mempunyai kewenangan memasuki ruang ujian selain pengawas ruang dan penerima UN yaitu pihak yang sesuai dengan kiprah dan kewenangannya sedang melaksanakan pemantauan pelaksanaan UN.
“Di antaranya yaitu Panitia UN tingkat pusat/provinsi/kabupaten/kota/satuan pendidikan, dan instansi terkait lainnya,” katanya. Kewenangan tersebut mengutip surat edaran BSNP nomor: 0060/SDAR/BSNP/V/2015. (Aline Rogeleonick)
No comments:
Post a Comment