Showing posts sorted by date for query pendaftaran-cpns-tahun-2017-di. Sort by relevance Show all posts
Showing posts sorted by date for query pendaftaran-cpns-tahun-2017-di. Sort by relevance Show all posts

Thursday, 23 January 2020

Lebih Arif Kriteria Dan Syarat Guru Pns Kawasan Peserta Pemberian Profesi Guru / Tpg Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Tunjangan Profesi Guru (TPG) yaitu dukungan yang diberikan kepada guru yang mempunyai akta pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Dan untuk salah satu sasaran dukungan profesi yaitu guru pegawai negeri sipil kawasan yang telah mempunyai akta pendidik dan nomor pendaftaran guru, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan kiprah dan fungsinya secara profesional.

Berikut kriteria guru pegawai negeri sipil kawasan (PNSD) akseptor Tunjangan Profesi sesuai dengan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016, selengkapnya sebagai berikut:

1.   guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru pendidikan agama.

2.   pengawas PNSD yang melaksanakan kiprah kepengawasan pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

3.   memiliki satu atau lebih akta pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setiap guru hanya mempunyai satu NRG walaupun guru yang bersangkutan mempunyai satu atau lebih akta pendidik.

4.   memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

5.   bertugas pada satuan pendidikan yang mempunyai rasio peserta didik terhadap guru di satuan pendidikan sesuai ketentuan pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru mulai tahun pelajaran 2016/2017.  Lihat selengkapnya wacana rasio jumlah siswa terhadap guru, silahkan klik di sini.

6.   guru yang mendapat kiprah tambahan, pemenuhan beban kerja minimal tatap muka dan kiprah tambahannya dilaksanakan di satuan manajemen pangkalnya (satminkal).

7.   beban kerja guru dan pemenuhannya ditentukan menurut kurikulum yang berlaku di rombongan belajarnya. (Daftar sekolah pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 yaitu yang terdaftar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).

8.   beban kerja guru yaitu sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) ahad untuk mata pelajaran yang diampu, sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya.

9.   ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 8 dikecualikan apabila guru:

a.   mengajar pada rombongan berguru di SMP/SMA/SMK yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015. Dalam hal terdapat guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK tersebut tidak sanggup memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu, pemenuhan beban mengajar dilakukan melalui ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2015 wacana Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK yang Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015;

b.   mendapat kiprah aksesori sebagai kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per ahad di satminkal yang sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor atau TIK/KKPI;

c.   Mendapat kiprah aksesori sebagai narasumber nasional/instruktur nasional/tim pengembang/mentor untuk guru pembelajar atau pelaksanaan diklat kurikulum, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu.

d.   mendapat kiprah aksesori sebagai wakil kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per ahad di satminkal atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor atau TIK/KKPI dengan ketentuan sebagai berikut:
1)   untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang Sekolah Menengah Pertama terkait pembayaran dukungan profesi jumlah wakil kepala satuan pendidikan minimal 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan dan maksimal 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan.
2)   untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMA/SMK terkait pembayaran dukungan profesi jumlah wakil kepala satuan pendidikan minimal 3 (tiga) orang dan maksimal 4 (empat) orang wakil kepala satuan pendidikan.

e.   mendapat kiprah aksesori sebagai kepala perpustakaan pada jenjang SD/SMP/SMA/SMK, kepala laboratorium pada jenjang SMP/SMA/SMK, ketua aktivitas keahlihan/program studi, kepala bengkel, kepala unit produksi dan sejenisnya, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu, dengan ketentuan standar perpustakaan, laboratoruim, bengkel atau sejenisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

f.    kepala satuan pendidikan atas persetujuan Kepala Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi sanggup mengangkat satu orang Kepala Perpustakaan pada jenjang SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan yang sesuai dengan standar sarana dan prasarana;

g.   kepala satuan pendidikan atas persetujuan Kepala Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi sanggup mengangkat Kepala Laboratorium yang sesuai dengan standar sarana dan prasarana, apabila jenjang Sekolah Menengah Pertama sanggup mengangkat hanya satu orang kepala laboratorium yang membawahi semua pengelola laboratorium, jenjang SMA/SMK sanggup mengangkat kepala laboratorium/bengkel sebanyak jumlah aktivitas peminatan atau aktivitas keahlian yang ada di satuan pendidikan tersebut.

h.   bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling atau TIK/KKPI mengampu paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, dengan mengampu paling sedikit 40 (empat puluh) orang peserta didik di satminkalnya;

i.    bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu, guru pembimbing khusus sanggup berasal dari SLB atau guru PNS yang ada di sekolah inklusi yang sudah dilatih menjadi guru pembimbing khusus;

j.    bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan di kawasan khusus yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Penetapan kawasan khusus ini memakai data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

k.   bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan khusus, di mana peserta didiknya mempunyai tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran alasannya yaitu kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau mempunyai potensi kecerdasan dan talenta istimewa;

l.    bertugas sebagai guru pada sekolah kecil (unit sekolah gres yang memenuhi persyaratan pendirian sekolah gres dengan jangka waktu yang dipersyaratkan), sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi (sesuai dengan persyaratan pendirian sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi) serta sekolah darurat yang tidak berada di kawasan khusus, yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah/Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, semoga Tunjangan Profesi nya tetap dibayarkan, guru tersebut harus melaksanakan kegiatan ekuivalensi sebagai berikut:
1)   mengajar mata pelajaran yang sama atau mata pelajaran lain;
2)   menjadi tutor Paket A, B,C; C Kejuruan, atau aktivitas pendidikan kesetaraan;
3)   menjadi guru bina pada sekolah terbuka;
4)   menjadi guru pamong pada sekolah terbuka;
5)   membina kegiatan ekstrakurikuler wajib Pramuka;
6)   melaksanakan pembelajaran perbaikan (remedial teaching);
7)   mengelola Taman Bacaan Masyarakat (TBM) milik pribadi, atau milik masyarakat;
8)   menjadi Pengelola Kegiatan Keagamaan;
9)   mengelola Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri;
10)    menjadi guru inti/instruktur/ pemandu pada KKG/MGMP;
11)    membina kegiatan berdikari terstruktur bagi peserta didik;
12)    membina kegiatan lain yang terkait dengan pendidikan masyarakat, contohnya kursus kecantikan, masak, memotong rambut, menjahit, dsb.

Bukti dokumen atau pemberkasan sebagaimana dimaksud di atas diverifikasi oleh pemerintah/dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

m.  bertugas sebagai guru yang diharapkan atas dasar pertimbangan kepentingan Nasional adalah:
1)   guru yang bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri;
2)   guru yang ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antarnegara.

n.    bagi guru produktif yang berkeahlian khusus/berkeahlian langka/memiliki keterampilan atau budaya khas kawasan yang dibuktikan dengan surat keputusan dari Kementerian menurut tawaran dinas pendidikan setempat.

10. guru produktif yang berkeahlian khusus/ berkeahlian langka/memiliki keterampilan atau budaya khas kawasan untuk mengajarkan praktik sanggup dilakukan oleh guru lebih dari 1 (satu) orang sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan.

11. belum pensiun dan mempunyai hasil nilai Penilaian Kinerja (PK) Guru dengan sebutan ‘baik’ pada tahun sebelumnya.

12. tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah.

13. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi guru atau dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota bagi pengawas sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

14. tidak merangkap jabatan di forum eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

15. dalam pelaksanaan peraturan bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama Nomor: 05/X/PB/2011, SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, 48 Tahun 2011, 158/PMK.01/2011, 11 Tahun 2011 wacana Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil, guru yang sudah mempunyai akta pendidik tetapi dialihtugaskan antarsatuan pendidikan, antarjenjang dan/atau antarmata pelajaran yang dibuktikan dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota wacana Penataan dan Pemerataan Guru PNS menurut perencanaan kebutuhan guru seluruh Provinsi/kabupaten/kota. Mereka masih mendapat dukungan profesinya maksimal 2 (dua) tahun semenjak dipindahtugaskan apabila yang bersangkutan memenuhi persyaratan angka 1 hingga dengan 7 di atas, sebagaimana diatur dalam BAB IV Ketentuan Peralihan, Pasal 5, Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 wacana Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru. Dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota mengirimkan SK alih kiprah guru PNS yang mempunyai akta pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 13 (tiga belas) kepada Direktorat Pembinaan Guru terkait dengan melampirkan SK Gubernur/Bupati/Walikota.

16. nomor instruksi dan nama bidang studi sertifikasi guru sesuai konversi.

17. masa kerja kepala sekolah dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

18. bagi guru yang sudah mempunyai akta pendidik tetapi status kepegawaiannya calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka dukungan profesinya dibayarkan sebesar 80% dari honor pokok golongan III/a masa kerja 0 tahun. Aturan ini berlaku mulai tahun 2016 sehingga tahun sebelumnya tidak diberikan dan tidak dianggap kurang bayar (carry over).

19. bagi pengawas sekolah, baik yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran maupun pengawas BK, berhak mendapat Tunjangan Profesi apabila:

a.   memenuhi jumlah minimal Satuan Pendidikan binaan, yaitu 10 (sepuluh) satuan pendidikan untuk jenjang Taman Kanak-kanak dan SD, dan 7 (tujuh) satuan pendidikan jenjang SMP, SMA, SMK. Pengawas tersebut paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal satu guru pada satuan pendidikan binaannya.
b.   memenuhi jumlah minimal 1 (satu) satuan pendidikan dan jumlah minimal guru binaan, yaitu 60 (enam puluh) guru untuk satuan pendidikan TK/SD dan 40 (empat puluh) guru untuk satuan pendidikan SMP/SMA/SMK. Pengawas tersebut paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 60 guru pada sekolah binaannya untuk jenjang TK/SD dan minimal 40 (empat puluh) guru pada sekolah binaannya untuk jenjang SMP/SMA/SMK.
c.   apabila Pengawas tidak sanggup memenuhi beban kerja sebagaimana abjad a atau b, pengawas sanggup memenuhi jumlah guru binaannya dari satuan pendidikan lain.
d.   pengawas sekolah yang bertugas di kawasan khusus :
1)   memenuhi jumlah minimal Satuan Pendidikan binaan, yaitu 5 (lima) satuan pendidikan dan/atau 15 (lima belas) guru lintas jenis dan jenjang;
2)   memenuhi jumlah minimal 1 (satu) satuan pendidikan dan jumlah minimal guru binaan, yaitu 15 (lima belas) guru untuk satuan pendidikan lintas jenis dan jenjang. Pengawas tersebut paling sedikit menverifikasi hasil PKG minimal 15 (lima belas) guru pada sekolah binaannya.
e.   khusus pengawas bimbingan konseling memenuhi jumlah minimal guru binaan, yaitu 40 (empat puluh) guru bimbingan konseling dan boleh antar lintas jenjang. Dalam hal di kawasan tertentu jumlah guru BK tidak mencukupi, pengawas BK sanggup memantau 8 (delapan) standar nasional pendidikan minimal 1 (satu) pada satuan pendidikan.
f.    guru yang menjadi binaan pengawas sekolah yaitu guru yang mempunyai jam mengajar di satuan pendidikan (masih aktif mengajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan).

20. masa kerja pengawas dihitung semenjak diangkat menjadi pengawas sekolah.

21. bagi satuan pendidikan yang memakai kurikulum tahun 2006 dimungkinkan menambah maksimum 4 (empat) jam pembelajaran per ahad secara keseluruhan.

22. beban kerja bagi guru pada satuan pendidikan yang memakai kurikulum 2013 diatur sebagai berikut:

a.   guru kelas/guru mata pelajaran yang melaksanakan kiprah aksesori sebagai pembina pramuka (minimal telah bersertifikat kursus mahir dasar) dihitung sebagai bab dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 2 (dua) jam pelajaran per minggu. Jumlah guru yang diberi kiprah aksesori sebagai pembina pramuka di kegiatan ekstra kurikuler wajib di satu satuan pendidikan yaitu sebagai berikut :
1)   Jumlah rombel 1 – 6 = 1 pembina pramuka;
2)   Jumlah rombel 7 – 12 = 2 pembina pramuka;
3)   Jumlah rombel 13 – 18 = 3 pembina pramuka;
4)   Jumlah rombel > 18 = 4 pembina pramuka.

b.   bagi guru Sekolah Menengah kejuruan dan Sekolah Menengan Atas yang satuan pendidikannya menyelenggarakan kurikulum 2013, mempunyai akta pendidik dan mengajar pada peminatan bahasa kecuali bahasa Inggris, termasuk kategori mata pelajaran langka, alasannya yaitu guru tidak sanggup diberi kiprah pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan akta pendidiknya dengan alasan kesulitan kanal dibandingkan dengan jarak dan waktu.

c.   jenis dan akta pendidik guru pengampu mata pelajaran tertentu pada kurikulum 2013:
1)   guru Sekolah Menengah Pertama yang bersertifikat keterampilan dan IPA sanggup mengampu matapelajaran prakarya di SMP;
2)   guru paket kejuruan Sekolah Menengah kejuruan sanggup mengampu matapelajaran prakarya di Sekolah Menengah Pertama atau matapelajaran prakarya dan kewirausahaan di Sekolah Menengan Atas sesuai dengan KD pada mata pelajaran prakarya yang diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan);
3)   guru Fisika, Kimia, Biologi, dan Ekonomi sanggup mengajar mata pelajaran prakarya dan kewirausahaan di SMA;
4)   guru Sekolah Menengah kejuruan yang bersertifikat paket kejuruan sanggup mengampu mata pelajaran prakarya sesuai dengan KD pada matapelajaran prakarya yang diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan);
5)   guru paket keahlian yang sesuai dengan aktivitas yang dibuka sanggup mengajar matapelajaran pada mata pelajaran prakarya dan kewirausahaan di SMK;
6)   guru kewirausahaan di Sekolah Menengah kejuruan sanggup mengajar prakarya dan kewirausahaan;
7)   guru yang mengajar rumpun mata pelajaran IPA dan IPS jenjang SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan beban kerjanya dihitung menurut kurikulum yang berlaku pada rombongan berguru yang dibinanya.

d.   satuan pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2013 dan memutuskan muatan lokal sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri, sanggup menambah beban berguru muatan lokal paling banyak 2 (dua) jam per minggu. Kebutuhan sumber daya pendidikan yang mencakup pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, dan dana termasuk Tunjangan Profesi sebagai implikasi penambahan beban berguru muatan lokal ditanggung oleh pemerintah kawasan yang menetapkan.

e.   bertugas sebagai guru pembimbing TIK/KKPI memperlihatkan layanan kepada paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, bagi satuan pendidikan yang memakai kurikulum 2013. Jumlah peserta didik yang dilayani pada satminkal paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik.

f.    bagi guru pembimbing TIK/KKPI yang mendapat kiprah aksesori sebagai kepala sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per ahad harus membimbing paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik.

g.   bagi guru pembimbing TIK/KKPI yang mendapat kiprah aksesori sebagai wakil kepala sekolah/kepala laboratorium/kepala perpustakaan/kepala bengkel/ketua aktivitas keahlian/kepala unit produksi yang melaksanakan kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per ahad harus membimbing paling sedikit 80 (delapan puluh) peserta didik.

h.   bagi satuan pendidikan jenjang sekolah dasar yang memakai kurikulum 2013 sanggup menambah beban berguru per ahad sesuai dengan kebutuhan berguru peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting di dalam struktur program, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu hanya terbatas bagi mata pelajaran agama dan penjasorkes.

i.    bagi satuan pendidikan jenjang SMP, SMA/SMK yang memakai kurikulum 2013 sanggup menambah beban berguru per ahad sesuai dengan kebutuhan berguru peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting di dalam struktur program, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu.


Persyaratan Administrasi

Bagi guru yang dipindahtugaskan sebagai pengaruh dari pelaksanaan Peraturan Bersama 5 Menteri wacana Penataan dan Pemerataan Guru PNS, wajib melampirkan dokumen berupa:

1.  Surat keputusan Gubernur/Bupati/Walikota wacana alih kiprah antarsatuan pendidikan, antarjenjang dan/atau antarmata pelajaran, yang konsiderannya atau isinya menjelaskan bahwa pemindahan atau mutasi tersebut dilaksanakan dalam rangka Penataan dan Pemerataan Guru PNS;
2.  Surat keterangan pembagian kiprah mengajar yang diterbitkan oleh satuan pendidikan tempat mengajar yang gres dan disahkan oleh dinas pendidikan setempat.

Dokumen pada angka 1 (satu) dan 2 (dua), dikirim ke direktorat terkait pada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Referensi artikel : Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016

Monday, 2 December 2019

Lebih Arif Jadwal Dan Deretan Seleksi Penerimaan Cpns Tahun 2017 Mahkamah Agung Ri Dan Kementerian Aturan Dan Ham

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Di tahun anggaran 2017 ini, secara resmi pemerintah membuka registrasi penerimaan CPNS sebanyak 19.210 orang yang terdiri dari 1.684 CPNS untuk Mahkamah Agung (MA) dan 17.526 bangku CPNS di Kementerian Hukum dan HAM.

Sebagaimana yang admin kutip dari situs MenPAN-RB bahwasannya Pemerintah mengundang putra-putri terbaik untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) guna mengisi jabatan terkait penegakan aturan di Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum dan HAM. Jabatan ini menjadi prioritas mengingat adanya peningkatan beban kerja di kedua instansi tersebut, dan banyaknya PNS yang memasuki batas usia pensiun.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengatakan, gugusan untuk kedua instansi tersebut sebanyak 19.210 orang, terdiri dari 1.684 CPNS untuk Mahkamah Agung (MA) dan 17.526 bangku CPNS di Kementerian Hukum dan HAM.

Menteri PANRB Asman Abnur didampingi (kiri-kanan) Kepala Badan Urusan Administrasi MA Aco Nur, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja, dan Sekretaris Jenderal Kemenkum HAM Bambang Rantam Sariwanto dikala jumpa pers mengenai pembukaan registrasi CPNS di Jakarta, Selasa (11/07)

Jumlah tersebut termasuk untuk mengakomodir putra/putri lulusan terbaik (cumlaude) dan putra/putri Papua dan Papua Barat. Untuk lulusan cumlaude kuotanya sebanyak 468 orang, sedangkan putra/putri Papua dan Papua Barat sebanyak 301 orang.

Dijelaskan, gugusan untuk MA sejumlah 1.684 calon hakim pada peradilan umum, peradilan agama dan peradilan tata perjuangan negara. Untuk posisi calon hakim ini, kualifikasi hanya untuk sarjana hukum, sarjana syariah dan sarjana aturan Islam.

Sedangkan gugusan CPNS untuk Kementerian Hukum dan HAM mencakup 21 jabatan, mulai dari Penjaga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sampai analis keimigrasian. “Kuota untuk penjaga Lapas mencapai empat belas ribu, dengan kualifikasi lulusan SLTA sederajat yang menguasai komputer,” ujar Menteri Asman dalam jumpa pers di kantor Kementerian PANRB, Selasa (11/07).

Dari kuota CPNS untuk Kementerian Hukum dan HAM sebanyak 17.526 kursi, 14.000 diantaranya untuk jabatan penjaga lapas atau sipir, dan 2.278 analis keimigrasian. Untuk analis keimigrasian ini, diharapkan sarjana dari aneka macam jurusan, antara lain Hukum, Sosial Politik, Ekonomi, Akuntansi, Ilmu Komunikasi, Teknik Informatika, Teknik Komputer dan Bahasa Asing.

Informasi mengenai rekruitmen CPNS ini sanggup dilihat di situs :

a.   Situs Kementerian PANRB: www.menpan.go.id
b.   Situs BKN: https://sscn.bkn.go.id
d.   Situs Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: http://cpns.kemenkumham2017.go.id

Seperti halnya seleksi CPNS sebelumnya, registrasi dilakukan secara online dan terintegrasi secara online melalui https://sscn.bkn.go.id pada tanggal 1 – 31 Agustus.

Seperti tahun sebelumnya, satu orang pelamar hanya sanggup mendaftar untuk satu jabatan di satu instansi. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, berhak mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT). Selain SKD, juga dilakukan seleksi kompetensi bidang (SKB).

 Menteri Asman menegaskan, pelaksanaan seleksi CPNS ini dilakukan menurut prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, higienis dari praktik KKN, dan tidak dipungut biaya, sehingga tidak sanggup diintervensi oleh pihak manapun. Setelah final ujian, peserta akan pribadi mengetahui nilainya. “Jadi jangan percaya jikalau ada pihak-pihak yang menyampaikan jasa sanggup meluluskan seseorang dengan imbalan sejumlah uang. Jangan mau menjadi korban percaloan,” ujarnya. 

Info Update : Pendaftaran CPNS Tahun 2017 di sscn.bkn.go.id Akan Dibuka Mulai 1 – 31 Agustus 2017

Berikut gugusan penerimaan CPNS Calon Hakim pada Mahkamah Agung RI dan CPNS Kementerian Hukum dan HAM di tahun anggaran 2017 selengkapnya:

 

1. Pengumuman Seleksi Penerimaan CPNS Calon Hakim di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2017:

Download pengumuman seleksi CPNS Mahkamah Agung RI 2017, silahkan klik tautan berikut


2. Pengumuman Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Hukum dan HAM Tahun Anggaran 2017:

Download pengumuman seleksi CPNS Kementerian Hukum dan HAM 2017, silahkan klik tautan berikut


Demikian share informasi mengenai pengumuman registrasi seleksi penerimaan CPNS di tahun 2017 yang resmi telah diumumkan pemerintah. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Referensi sumber artikel : https://www.menpan.go.id

Lebih Akil Registrasi Cpns Tahun 2017 Di Sscn.Bkn.Go.Id Mulai 1 – 31 Agustus 2017

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Sehubungan dengan adanya penerimaan CPNS di tahun 2017 ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) merespons kasatmata penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Mahkamah Agung (MA) yang disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) Asman Abnur sore (11/7).

Hal ini disampaikan oleh Mohammad Ridwan, Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN di sela-sela pelantikan UPT Palu. Ditambahkannya, gugusan untuk kedua instansi tersebut sebanyak 19.210 orang, terdiri dari 1.684 CPNS untuk MA dan 17.962 dingklik CPNS di Kemenkumham. Jumlah tersebut termasuk untuk mengakomodasi lulusan terbaik (cumlaude) sebanyak 468 orang, asal Papua dan Papua Barat sebanyak 301 orang.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 perihal Manajemen PNS, proses pengadaan CPNS dilakukan melalui tahapan (1) perencanaan, (2) pengumuman lowongan, (3) pelamaran, (4) seleksi, (5) pengumuman hasil seleksi, (6) pengangkatan CPNS dan masa percobaan CPNS, dan (7) pengangkatan menjadi PNS.

Pada dikala ini ini, proses masih dalam tahap ketiga, yaitu tahap pengumuman lowongan, pada tanggal 11 – 31 Juli 2017. Ridwan menambahkan, “kami masih berkoordinasi dengan Kemenpan RB, Kemenkumham dan MA biar pengumuman ini dibentuk sedetil dan sebaik mungkin guna menghindari interpretasi yang salah dari masyarakat”.

BKN tengah menyiapkan infrastruktur registrasi CPNS online yang gres akan dibuka pada 1 – 31 Agustus 2017 pukul 10.00 di sscn.bkn.go.id. “Masyarakat diimbau untuk hanya percaya pada informasi yang tersaji pada website Pemerintah dengan domain go.id. Khusus BKN, semua informasi akan dipusatkan (one stop service) pada web tersebut”, imbuhnya.

SSCN (Sistem Seleksi CPNS Nasional)
Tampilan link situs SSCN BKN, portal registrasi CPNS on-line milik BKN dikala Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) gugusan Penyuluh Pertanian bagi Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu (THL-TB) Tahun 2016

SSCN ialah merupakan kependekan / singkatan dari Sistem Seleksi CPNS Nasional. SSCN merupakan link situs resmi BKN dalam rangka mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang profesional, berkualitas, dan bertanggung jawab, diharapkan Pegawai Negeri Sipil yang kompeten melalui sistem pengadaan yang transparan dan akuntabel serta bebas dari korupsi, kongkalikong dan nepotisme. Untuk mewujudkan hal tersebut maka pemerintah melakukan registrasi CPNS secara serentak dan terintegrasi melalui sistem registrasi (registration) online. Sistem registrasi CPNS online ini diperuntukkan bagi pelamar CPNS yang akan mengisi gugusan umum di instansi sentra maupun daerah.

Baca di sini : Persyaratan dan Formasi Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2017 MA dan KEMENKUMHAM

Untuk menuju Portal SSCN-BKN yang mulai akan dibuka pada 1 – 31 Agustus 2017 pukul 10.00 di URL : http://sscn.bkn.go.id. Pelaksanaan tes pelamar umum tidak dipungut biaya apapun dari mulai registrasi online, verifikasi berkas,   pelaksanaan ujian hingga pengumuman kelulusan. 

Referensi artikel : http://www.bkn.go.id

Tuesday, 19 November 2019

Lebih Berakal Gosip Dan Aktivitas Seleksi Penerimaan Cpns Kemendikbud Ri Tahun 2017

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Bagi Rekan yang mempunyai harapan ingin menjadi CPNS, di tahun 2017 ini secara resmi Pemerintah membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik bangsa untuk mengikuti Seleksi Penerimaan CPNS Periode 2 Tahun 2017 pada 58 Kementerian dan Lembaga, salah satunya yaitu dibukanya Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2017.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2017 Tanggal 31 Agustus 2017 wacana Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2017, maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memperlihatkan kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) Republik Indonesia.
Berikut rencana penjadwalan seleksi penerimaan CPNS Kemendikbud Tahun 2017:
No
Kegiatan
Tanggal
1
Pengumuman wacana Penerimaan CPNS di portal Nasional dan Kemendikbud
5 September s.d. 19 September 2017
2
Pendaftaran melalui CPNS Online di portal nasional (https://sscn.bkn.go.id/)
11 September s.d. 25 September 2017
3
Pendaftaran melalui CPNS Online di portal Kemendikbud (https://cpns.kemdikbud.go.id/)
11 September s.d. 26 September 2017
4
Pengiriman berkas pelamar ke PO BOX
12 September s.d. 27 September 2017
Terakhir cap pos tanggal 27 September 2017 dengan terakhir pengambilan berkas pelamar di PO BOX oleh panitia tanggal 2 Oktober 2017.
Bagi berkas yang hingga batas selesai pengambilan belum masuk PO BOX dinyatakan tidak memenuhi persyaratan manajemen
5
Seleksi manajemen
27 September s.d. 4 Oktober 2017
6
Pengumuman daftar peserta, waktu dan daerah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
9 Oktober 2017
7
Cetak Kartu Tanda Peserta Seleksi
9 Oktober s.d. 13 Oktober 2017
8
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
dimulai 14 Oktober 2017. Akhir penyelenggaraan SKD tergantung pada jumlah peserta.
9
Pengumuman daftar peserta, waktu dan daerah Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
27 Oktober 2017
10
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
dimulai 4 November 2017. Akhir penyelenggaraan SKB tergantung pada jumlah peserta
11
Integrasi nilai SKD dan SKB
13 November s.d. 17 November 2017
12
Pengumuman Final kelulusan seleksi CPNS
20 November 2017
13
Pemberkasan
21 November s.d. 10 Desember 2017
*) Jadwal ini sanggup berubah sesuai dengan penetapan jadwal Panselnas.

Baca di sini : Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Tahun 2017

Download selengkapnya Pengumuman Seleksi Penerimaan CPNS Kemendikbud 2017 silahkan download pribadi di sini dan Rincian Formasi Kemendikbud Tahun 2017 sanggup didownload pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!