Showing posts sorted by date for query pengembangan-diri-program-bimbingan-dan-konseling. Sort by relevance Show all posts
Showing posts sorted by date for query pengembangan-diri-program-bimbingan-dan-konseling. Sort by relevance Show all posts

Friday, 11 December 2020

Lebih Pintar Permendikbud No. 4 Tahun 2015 Mengatur Wacana Kiprah Komplemen Guru Sebagai Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Pembina Ekstrakurikuler, Dan Tutor Masuk Dalam Daftar Ekuivalensi Jam Pelajaran

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Permendikbud yang mengatur perihal kiprah pemanis guru sebagai wali kelas, membina OSIS, guru piket, membina kegiatan ekstrakurikuler, dan tutor masuk dalam daftar ekuivalensi jam pelajaran beban kerja perminggu ketika ini yang menurut Permendikbud No. 4 Tahun 2015.

Berikut salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru Yang Bertugas Pada Smp/Sma/Smk Yang Melaksanakan Kurikulum 2013 Pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 Pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015.


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :

a.   bahwa satuan pendidikan melaksanakan kegiatan pembelajaran menurut kurikulum yang ditetapkan oleh Pemerintah;
b.   bahwa menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 perihal Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013, terdapat perbedaan beban berguru penerima didik pada SMP/SMA/ Sekolah Menengah kejuruan dalam struktur kurikulum tahun 2006 dan struktur kurikulum 2013;
c.   bahwa salah satu persyaratan untuk mendapat pertolongan profesi, guru harus memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu;
d.   bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud pada aksara a, aksara b, dan aksara c, perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK yang Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015;

Mengingat :

1.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.   Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3.   Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013;
4.   Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
5.   Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 perihal Organisasi Kementerian Negara;
6.   Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 perihal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
7.   Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 perihal Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja;
8.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 perihal Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2011;
9.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 perihal Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG EKUIVALENSI KEGIATAN
PEMBELAJARAN/ PEMBIMBINGAN BAGI GURU YANG BERTUGAS PADA SMP/SMA/SMK YANG MELAKSANAKAN KURIKULUM 2013 PADA SEMESTER GANJIL MENJADI KURIKULUM 2006 PADA SEMESTER GENAP TAHUN PELAJARAN 2014/2015.

Pasal 1

(1)     Beban berguru penerima didik Sekolah Menengah Pertama menurut Struktur Kurikulum 2013 meliputi sepuluh mata pelajaran berjumlah 38 jam pembelajaran per minggu.
(2)     Pada struktur kurikulum SMA:
a.   Beban berguru penerima didik Kelas X Sekolah Menengan Atas menurut Kurikulum 2013 meliputi dua belas mata pelajaran yang berbeda pada peminatan MIPA dan IPS, sebelas mata pelajaran yang berbeda pada peminatan Bahasa dan Budaya dengan minimal 42 jam pelajaran per minggu.
b.   Beban berguru penerima didik Kelas XI dan Kelas XII Sekolah Menengan Atas menurut Kurikulum 2013 meliputi dua belas mata pelajaran yang berbeda pada peminatan MIPA dan IPS, sebelas mata pelajaran yang berbeda pada peminatan Bahasa dan Budaya dengan minimal 44 jam pelajaran per minggu.
(3)     Pada struktur kurikulum SMK:
Beban berguru penerima didik Sekolah Menengah kejuruan menurut Kurikulum 2013 sesuai dengan kelompok peminatan yang mengacu pada Spektrum Keahlian yang meliputi Bidang Keahlian, Program Keahlian, dan Paket Keahlian dengan jumlah 48 jam pembelajaran per minggu.
(4)     Peserta didik SMP/SMA/SMK menurut Kurikulum 2013 mendapat layanan bimbingan dan konseling dari guru Bimbingan dan Konseling/ Konselor.
(5)     Peserta didik SMP/SMA/SMK menurut Kurikulum 2013 mendapat layanan bimbingan Teknologi Informasi dan Komunikasi/Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (TIK/KKPI) dari guru TIK/KKPI.
(6)     Satuan pendidikan SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) sanggup menambah beban berguru per ahad sesuai dengan kebutuhan berguru penerima didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu.

Pasal 2

(1)     Beban berguru penerima didik Sekolah Menengah Pertama menurut Struktur Kurikulum Tahun 2006 meliputi sepuluh mata pelajaran ditambah muatan lokal dan pengembangan diri berjumlah 32 jam pembelajaran per minggu.
(2)     Pada struktur kurikulum SMA:
a.   Beban berguru penerima didik Kelas X Sekolah Menengan Atas menurut Kurikulum Tahun 2006 meliputi enam belas mata pelajaran ditambah muatan lokal dan pengembangan diri berjumlah 38 jam pembelajaran per minggu.
b.   Beban berguru penerima didik Kelas XI dan Kelas XII Sekolah Menengan Atas Program IPA, Program IPS, dan Program Bahasa menurut Kurikulum Tahun 2006 meliputi masing-masing tiga belas mata pelajaran ditambah muatan lokal dan pengembangan diri berjumlah 39 jam pembelajaran per minggu.
(3)     Pada struktur kurikulum SMK:
a.   Beban berguru penerima didik Sekolah Menengah kejuruan menurut Kurikulum Tahun 2006 meliputi sepuluh mata pelajaran ditambah muatan lokal dan pengembangan diri, masing-masing menurut kelompok kejuruannya.
b.   Jumlah jam Kompetensi Kejuruan intinya sesuai dengan kebutuhan standar kompetensi kerja yang berlaku di dunia kerja tetapi dilarang kurang dari 1044 jam per tahun.
(4)     Peserta didik SMP/SMA/SMK menurut Kurikulum Tahun 2006 mendapat layanan bimbingan dan konseling dari guru Bimbingan dan Konseling/ Konselor.
(5)     Satuan pendidikan Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengan Atas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per ahad secara keseluruhan.

Pasal 3

(1)     Perubahan beban berguru penerima didik dalam struktur kurikulum dari Kurikulum 2013 ke Kurikulum Tahun 2006 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 berdampak tidak terpenuhinya beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per ahad bagi guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK.
(2)     Mata pelajaran tertentu di Sekolah Menengah Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam, Matematika, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Seni Budaya, dan TIK.
(3)     Mata pelajaran tertentu di Sekolah Menengan Atas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Geografi, Matematika, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Sejarah, dan TIK.
(4)     Mata pelajaran tertentu di Sekolah Menengah kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Bahasa Indonesia, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Sejarah, dan TIK/KKPI.
(5)     Bagi guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sanggup diterbitkan Keputusan Tunjangan Profesinya.
(6)     SMP/SMA/SMK wajib melaksanakan optimalisasi penataan dan pemerataan beban mengajar guru.
(7)     Dalam hal telah dilakukan optimalisasi penataan dan pemerataan beban mengajar guru dan masih terdapat guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK yang tidak sanggup memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu, pemenuhan beban mengajar dilakukan melalui ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8)     Ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diakui paling banyak 25% beban mengajar guru atau 6 jam tatap muka per ahad yang dibuktikan dengan bukti fisik.
(9)     Bukti fisik ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berupa fotokopi/salinan yang dilegalisasi oleh kepala sekolah dan disampaikan ke dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya untuk diverifikasi.
(10)  Dinas pendidikan melaporkan hasil verifikasi ke Direktorat terkait yang menangani guru sebagai dasar penerbitan Keputusan Tunjangan Profesi.

Pasal 4

Pemenuhan beban mengajar melalui Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan berlaku hingga dengan 31 Desember 2016.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2015

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

ANIES BASWEDAN


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 18 Februari 2015

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR


LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG EKUIVALENSI KEGIATAN PEMBELAJARAN / PEMBIMBINGAN BAGI GURU YANG BERTUGAS PADA SMP/ SMA/SMK YANG MELAKSANAKAN KURIKULUM 2013 PADA SEMESTER PERTAMAMENJADI KURIKULUM TAHUN 2006 PADA SEMESTER KEDUA TAHUN PELAJARAN 2014/2015

EKUIVALENSI KEGIATAN PEMBELAJARAN/PEMBIMBINGAN
No
Kegiatan
Tugas
Jumlah Kegiatan/Kelas/
Kelompok/Orang
Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu
Bukti Fisik
1
Menjadi wali
kelas
a.  Pengelolaan Kelas
b.  Berinteraksi dengan orang tua/wali penerima didik
c.  Penyelenggaraan Administrasi Kelas
d.  Penyusunan dan laporan kemajuan berguru penerima didik
e.  Pembuatan catatan khusus perihal penerima didik
f.   Pencatatan mutasi penerima didik
g.  Pengisian dan pembagian buku laporan evaluasi hasil belajar
h.  dan lain-lain tugas
Satu kelas per tahun
2 jam
pelajaran
a.  Surat kiprah sebagai wali kelas dari kepala sekolah
b.  Program dan jadwal kegiatan yang ditandatangani oleh kepala sekolah.
c.  Laporan hasil kegiatan wali kelas
2
Membina OSIS
a.  Menyusun kegiatan training OSIS
b.  Mengkoordinasikan kegiatan upacara rutin dan hari besar nasional
c.  Penyelenggaraan latihan kepemimpinan dasar bagi penerima didik
d.  Mengkoordinasikan banyak sekali kegiatan ekstrakurikuler dan class meeting
e.  Kegiatan lainnya yang berkaitan dengan training OSIS
Pengurus
OSIS
1 jam
pelajaran
a.  Surat kiprah sebagai Pembina OSIS dari kepala sekolah
b.  Program dan jadwal kegiatan yang ditandatangani oleh kepala sekolah.
c.  Laporan hasil kegiatan training OSIS
3
Guru Piket
a.  Meningkatkan pelaksanaan keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kerindangan, kesehatan, keteladanan, dan keterbukaan (9K)
b.  Mengadakan pendataan dan mengisi buku piket
c.  Menjadi guru pengganti di kelas kosong
d.  Mencatat warga sekolah yang tidak disiplin
e.  Melaporkan kasus-kasusyang bersifat khusus kepada kepala sekolah
f.   Melakukan kegiatan lainnya yang terkait kiprah guru piket
Satu kali dalam
seminggu
1 jam
pelajaran
a.  SK mengajar sebagai tutor.
b.  Jadwal kegiatan yang ditandatangani oleh kepala PKBM/SKB.
c.  Laporan pelaksanaantugas sebagai tutor.
4
Membina kegiatan ekstrakurikuler, menyerupai OSN, Keagamaan,
Pramuka,  Olah raga, Kesenian, UKS, PMR, Pencinta  Alam, dan KIR
a. Menyusun kegiatan training ekstrakurikuler tertentu
b. Melaksanakan training kegiatan ekstrakurikuler tertentu
c.  Melaporkan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler tertentu
Satu paket per
tahun
2 jam
pelajaran
a. Surat kiprah sebagai Pembina ekstrakurikuler tertentu dari kepala sekolah
b. Program dan jadwal kegiatan yang ditandatangani oleh kepala sekolah.
c. Laporan hasil kegiatan training ekstrakurikuler
5
Menjadi tutor
Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan, atau kegiatan Pendidikan kesetaraan
Mengajar penerima didik Paket A, Paket B, atau Paket C di PKBM/SKB
Jam pelajaran
per minggu
Sesuai dengan alokasi  jam pelajaran
per  minggu, maksimal
6 jam pelajaran
a. Surat kiprah sebagai Pembina ekstrakurikuler tertentu dari kepala sekolah
b. Program dan jadwal kegiatan yang ditandatangani oleh kepala sekolah.
c. Laporan hasil kegiatan training ekstrakurikuler  tertentu.
Download Permendikbud No. 4 Tahun 2015 ini, silahkan unduh eksklusif dari links sumber dari artikel berikut dengan klik pada links berikut.

Demikian salinan Permendikbud No. 4 Tahun 2015 telah admin share bagi Rekan-rekan semua. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!

Monday, 2 December 2019

Lebih Pintar Arti Kata Istilah Penting Dan Abreviasi Seputar Aktivitas Pkb 2017

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Berikut beberapa daftar arti dari istilah maupun abreviasi (kependekan / singkatan kata) yang berafiliasi dengan Program PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah. Di mana pada tahun 2017 ini, Ditjen GTK menyebarkan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang merupakan kelanjutan dari Program Guru Pembelajar dengan tujuan utama untuk meningkatkan kompetensi guru yang ditunjukkan dengan kenaikkan capaian nilai UKG dengan rata-rata nasional adalah 70. Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ini dilaksanakan berbasis komunitas Guru dan Tenaga Kependidikan (komunitas GTK).

Adapun terdapat daftar arti kata istilah penting dan abreviasi yang berkaitan dengan Program PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) yang saya kutip dari draft Juknis Program PKB Tahun 2017 untuk lebih memudahkan kita semua dalam memahaminya, selengkapnya sebagai berikut:


1.      Coorporate Social Responsibility (CSR) : Tanggung jawab sosial dari perusahaan yang ikut mendanai Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
2.      Dapodik GTK : Data pokok pendidik yang ada di Direktorat Jenderal GTK
3.      Daring : Dalam jejaring (internet) / online
4.      Difabel : Orang yang mempunyai kebutuhan khusus
5.      Ditjen GTK : Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
6.      Efektifitas : Suatu ukuran yang menyatakan seberapa jauh sasaran pembelajaran yang telah dicapai
7.      E-portofolio : Wadah di dalam LMS yang dipakai untuk menyimpan lembar kerja yang telah diselesaikan
8.      Interaksi asynchronous : Interaksi yang terjadi pada waktu yang tidak bersamaan
9.      Interaksi synchronous : Interaksi yang terjadi pada waktu yang bersamaan
10.    Instruktur Nasional (IN)/mentor : Guru yang memenuhi kriteria sebagai IN/mentor dan lulus dalam pembekalan Instruktur Nasional/Mentor tahun 2016 atau telah mengikuti dan lulus penyegaran Instruktur Nasional/Mentor tahun 2017
11.    In-Service Training (In) : Pembelajaran melalui kegiatan tatap muka antara penerima dengan Instruktur Nasional
12.    KCM : Kriteria Capaian Minimal
13.    Kelompok Kerja Guru (KKG) : Merupakan wadah atau lembaga kegiatan profesional bagi para guru Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah di tingkat gugus atau kecamatan yang terdiri dari beberapa guru dari beberapa sekolah dengan legalitas dari Dinas Pendidikan Prov./Kab./Kota
14.    Komunitas GTK : Komunitas yang telah terdaftar dan teregistrasi secara resmi di SIM Pembinaan Karier Guru
15.    Komunitas POKJA : Komunitas yang telah disahkan oleh Dinas Pendidikan Prov./Kab./Kota dan mempunyai Surat Keputusan Pendirian Komunitas
16.    Komunitas Rayon : Forum/wadah kegiatan profesional guru mata pelajaran/paket keahlian yang dikoordinir dan dibuat oleh UPT
17.    Konstruktivisme sosial : Teori mencar ilmu yang memandang bahwa ilmu pengetahuan sanggup dibangun melalui interaksi sosial
18.    Koordinator Admin LMS : Tenaga teknis yang ada di UPT, yang mempunyai otoritas di dalam memperbaiki konten teknis untuk menjamin keberlangsungan pelaksanaan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda daring
19.    Learning Management System (LMS) : Sistem administrasi pembelajaran secara elektronik, contohnya moodle, dan blackboard
20.    LMS Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan : Sistem pembelajaran yang dipakai dalam kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda daring
21.    Log activity : Rekaman kegiatan dalam sistem
22.    Luring : Luar jejaring (internet) /offline
23.    Mentor : Guru yang membimbing penerima dalam Program
24.    Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda daring kombinasi
25.    Musyawarah Guru Bimbingan Konseling (MGBK) : Wadah atau lembaga kegiatan profesional bagi para guru Bimbingan Konseling di tingkat gugus atau beberapa guru dari beberapa sekolah dengan legalitas dari Dinas Pendidikan Prov./Kab./Kota
26.    Komunitas GTK : Komunitas yang telah terdaftar dan teregistrasi secara resmi di SIM Pembinaan Karier Guru
27.    Komunitas POKJA : Komunitas yang telah disahkan oleh Dinas Pendidikan Prov./Kab./Kota dan mempunyai Surat Keputusan Pendirian Komunitas
28.    Komunitas Rayon : Forum/wadah kegiatan profesional guru mata pelajaran/paket keahlian yang dikoordinir dan dibuat oleh UPT
29.    Konstruktivisme sosial : Teori mencar ilmu yang memandang bahwa ilmu pengetahuan sanggup dibangun melalui interaksi sosial
30.    Koordinator Admin LMS : Tenaga teknis yang ada di UPT, yang mempunyai otoritas di dalam memperbaiki konten teknis untuk menjamin keberlangsungan pelaksanaan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda daring
31.    Learning Management System (LMS) : Sistem administrasi pembelajaran secara elektronik, contohnya moodle, dan blackboard LMS Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Sistem pembelajaran yang dipakai dalam kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda daring
32.    Log activity : Rekaman kegiatan dalam sistem
33.    Luring : Luar jejaring (internet) /offline
34.    Mentor : Guru yang membimbing penerima dalam Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda daring kombinasi
35.    Musyawarah Guru Bimbingan Konseling (MGBK) Wadah atau lembaga kegiatan profesional bagi para guru Bimbingan Konseling di tingkat gugus atau kecamatan yang terdiri dari beberapa guru dari beberapa sekolah dengan legalitas dari Dinas Pendidikan Prov./Kab./Kota.
36.    Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) : Forum/wadah kegiatan profesional guru mata pelajaran pada SMP/MTs, SMPLB/MTsLB, SMA/MA, SMK/MAK, SMALB/MALB yang berada pada satu wilayah/kabupaten/kota/kecamatan/sanggar/gugus sekolah dengan legalitas dari Dinas Pendidikan Prov./Kab./Kota
37.    Narasumber Nasional /NS : Widyaiswara, Pengembang Teknologi Pendidikan (PTP), dan/atau Guru yang memenuhi kriteria dan lulus dalam pembinaan Narasumber Nasional/Pengampu tahun 2016 atau yang telah mengikuti penyegaran kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan tahun 2017
38.    On-the-Job Learning (On) : Merupakan kelanjutan proses pembelajaran dari kegiatan In-1
39.    Pengampu : Widyaiswara/PTP/Dosen/Instruktur yang memfasilitasi, membimbing dan memonitor kegiatan penerima dalam kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda daring
40.    Peserta : Guru yang menjadi penerima kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan : Proses penyelenggaraan kegiatan mencar ilmu mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kompetensi guru dalam melakukan kiprah profesinya
41.    Moda daring murni : Model pembelajaran bagi guru yang dilakukan secara daring penuh
42.    Moda daring kombinasi : Model pembelajaran bagi guru yang dilakukan secara daring dan tatap muka dengan didampingi oleh mentor serta difasilitasi oleh pengampu
43.    Moda daring murni –Model 1 : Model pembelajaran bagi guru yang dilakukan secara daring penuh dan difasilitasi hanya oleh pengampu
44.    Moda daring murni –Model 2 : Model pembelajaran bagi guru yang dilakukan secara daring penuh dan didampingi oleh mentor serta difasilitasi oleh pengampu
45.    Moda tatap muka : Model pembelajaran bagi guru yang dilakukan secara tatap muka dengan didampingi dan difasilitasi oleh Instruktur Nasional atau Narasumber Nasional
46.    PKG : Penilaian Kinerja Guru
47.    PPK : Penguatan Pendidikan Karakter
48.    Pusat Belajar (PB) : Tempat kegiatan pendampingan dan tatap muka antara Instruktur Nasional (IN)/mentor dengan penerima pada Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda tatap muka atau moda daring kombinasi
49.    Pusat Kegiatan Gugus : Merupakan wadah atau lembaga kegiatan profesional bagi para guru Taman Kanak-Kanak (TK) di tingkat gugus atau kecamatan yang terdiri dari beberapa guru dari beberapa sekolah dengan legalitas dari Dinas Pendidikan Prov./Kab./Kota
50.    Refleksi : Memikirkan ulang dan menuangkan hal-hal yang telah diperoleh dalam proses belajar, faktor-faktor pendukung atau penghambat (baik internal maupun eksternal) dalam proses belajar, langkah apa yang harus diambil untuk mengantisipasi masalah, dan rencana agresi tindak lanjut pembelajaran oleh mentor serta difasilitasi oleh pengampu
51.    Relevansi : Kaitan atau hubungan antara kesesuaian isi pembinaan dengan profesi peserta, dan penerapannya di kawasan kerja
52.    SIM Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan : Sistem Informasi Manajemen terpadu pada Sistem Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
53.    Smiley face : Instrumen untuk mengukur reaksi penerima terhadap proses pembelajaran, berupa “kepuasan peserta”
54.    Surel : Surat elektronik yang biasa dikenal dengan email
55.    Tagihan : Seluruh kiprah yang harus diselesaikan selama pembelajaran dalam bentuk: evaluasi diri terhadap lembar kerja yang diunggah dan tes sumatif sesi
56.    TIK : Teknologi Informasi dan Komunikasi
57.    TM : Tatap Muka
58.    TUK : Tempat Uji Kompetensi
59.    UKG : Uji Kompetensi Guru
60.    UPT : Unit pelaksana teknis meliputi PPPPTK, dan LPPPTK-KPTK yang menyelenggarakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

Demikian share isu mengenai daftar arti kata istilah penting seputar Program PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) di tahun 2017 yang bersumber dari draft Juknis Program PKB Tahun 2017. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!