Monday, 18 November 2019

Lebih Cendekia Nilai Ambang Batas / Passing Grade Seleksi Cpns Tahun 2018 Menurut Permenpan-Rb Nomor 37 Tahun 2018

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Terkait dengan adanya pelaksanaan CPNS Tahun 2018, dalam rangka untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap Pegawai Negeri Sipil wajib mempunyai kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat serta untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar oleh setiap Calon Pegawai Negeri Sipi diharapkan alat ukur berupa nilai ambang batas tertentu dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil maka Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

Dalam pasal 1 PermenPAN-RB Nomor 37 Tahun 2018 perihal Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS Tahun 2018 disebutkan bahwa nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar yaitu nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap penerima seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.



Adapun Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2018 meliputi:

a. Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
b. Tes Intelegensia Umum (TIU); dan
c. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (dua) yaitu:

a. 143 (seratus empat puluh tiga) untuk Tes Karakteristik Pribadi;
b. 80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum; dan
c. 75 (tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan.


Ketentuan di atas dibedakan bagi penerima yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan (formasi) khusus:

a.   Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude);
b.   Penyandang Disabilitas;
c.   Putra/Putri Papua dan Papua Barat;
d.   Olahragawan Berprestasi Internasional; dan
e.   Diaspora;
f.    Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II.

Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 bagi penerima yang mendaftar pada jenis gugusan khusus yaitu:

a.   Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dan Diaspora paling sedikit 298 (dua ratus sembilan puluh delapan), dengan nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima);
b.   nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Penyandang Disabilitas paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU serendah-rendahnya 70 (tujuh puluh);
c.   nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putra Papua dan Papua Barat paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh);
d.   Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh);
e.   Nilai terendah dari penerima seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Olahragawan Berprestasi Internasional merupakan nilai ambang batas hasil Seleksi Kompetensi Dasar.

Selanjutnya pada pasal 6 disebutkan untuk jabatan Dokter Spesialis, Instruktur Penerbang, Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan pada penetapan kebutuhan (formasi) umum diberikan pengecualian.


Ketentuan selanjutnya (pasal 7) menyebutkan bahwa pengecualian nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar bagi jabatan-jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 (enam) yaitu:

a.   nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi gugusan jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling sedikit 298 (dua ratus sembilan puluh delapan), dengan nilai TIU sesuai Passing Grade; dan
b.   nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi gugusan Jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 70 (tujuh puluh).

Berikut kutipan lengkap Penjelasan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 perihal Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018:

Dalam rangka mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap Pegawai Negeri Sipil wajib mempunyai kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat. Untuk itu, diharapkan pengaturan mengenai nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar biar menghasilkan Calon Pegawai Negeri Sipil yang berkualitas dan kompeten.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah menunjukkan penghargaan kepada calon pelamar yang mempunyai prestasi akademik yang mendaftar pada jenis gugusan khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude), Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua dan Papua Barat, Olahragawan Berprestasi Internasional, dan Diaspora. Selain menunjukkan penghargaan untuk jenis-jenis gugusan tersebut, Pemerintah juga menunjukkan perhatian untuk gugusan jabatan yang langka/kurang diminati, seperti: Dokter Spesialis, Instruktur Penerbang, Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, Penjaga Tahanan, dan Pemeriksa Keimigrasian Trampil.

Adapun bentuk penghargaan yang diberikan yaitu nilai/hasil Seleksi Kompetensi Dasar diberikan afirmasi dengan tetap memperhatikan kompetensi, guna memperoleh calon pegawai negeri yang berkualitas dan kompeten.

Dijelaskan untuk Pasal 3 sebagai berikut:  Dalam Seleksi Kompetensi Dasar ada 3 (tiga) bahan soal yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Jumlah soal yaitu 100 (seratus) terdiri dari soal TKP sebanyak 35 (tiga puluh lima) butir soal, soal TIU 30 (tiga puluh) butir soal, dan soal TWK 35 (tiga puluh lima) butir soal.

Nilai untuk bahan soal TIU dan TWK apabila benar nilainya 5 (lima) dan apabila salah atau tidak menjawab nilainya 0 (nol). Dengan demikian, nilai maksimal yaitu 500 (lima ratus) terdiri dari: nilai maksimal untuk TKP: 175 (seratus tujuh puluh lima), TIU: 150 (seratus lima puluh), dan TWK: 175 (seratus tujuh puluh lima).

Download/unduh PermenPAN-RB Nomor 37 Tahun 2018 perihal Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS Tahun 2018 selengkapnya silahkan klik pada tautan yang tersedia di bawah ini:

Lebih Cendekia Beban Kerja Guru Bukan Lagi 24 Jam Tatap Muka Tapi 8 Jam Selama 5 Hari Kerja

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Mulai pada tahun pelajaran 2018/2019 terdapat perubahan jam kerja khususnya bagi guru yang mana sebelumnya 24 jam namun mulai tahun pelajaran 2018/2019 ini beban kerja guru yakni 8 jam selama 5 hari kerja sebagaimana Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya. Sebagaimana gosip resmi yang dikutip dari Kemendikbud.go.id terkait dengan terus dilakukannya penataan Guru dan Tenaga Kependidikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dipublikasikan pada tanggal 16 November 2018 selengkapnya sebagai berikut:

Pendidikan merupakan hal yang sangat penting bagi kemajuan bangsa dan negara. Oleh alasannya itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bertekad untuk menuntaskan banyak sekali permasalahan yang timbul di sektor pendidikan. Salah satu duduk masalah pelik yang dihadapi dikala ini yaitu duduk masalah guru.


“Sebenarnya jikalau duduk masalah guru ini tertangani dengan baik, maka 70% urusan pendidikan di Indonesia ini selesai. Yang kita butuhkan dikala ini yaitu guru yang kreatif, cerdas, inovatif, bekerja menurut panggilan jiwa sehingga pikiran dan hatinya akan tergerak,” demikian disampaikan Mendikbud dalam sambutannya dikala membuka Rakor Penataan Guru dan Tenaga Kependidikan di Hotel Millenium, Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (15/11/2018).

Ditambahkan Mendikbud, dikala ini beban kerja guru bukan lagi 24 jam tatap muka melainkan 8 jam selama 5 hari kerja menyerupai ASN pada umumnya. Hal ini sudah diterapkan mulai tahun ini, secara sedikit demi sedikit sekolah menerapkan jam berguru mengajar selama 8 jam selama 5 hari kerja.

“Untuk siswa, sekolah sanggup menerapkan aktivitas reguler menyerupai pada umumnya atau boarding school. Untuk sekolah negeri tetap sekolah reguler dan jikalau memang ada kebijakan untuk pelajaran tambahan, silahkan melakukan ekstrakurikuler yang dilakukan oleh sekolah sendiri maupun bekerja sama dengan penyelenggara pendidikan di luar sekolah. Namun, guru tetap masuk 8 jam dan tidak perlu menambah jam mengajar. Dengan begitu, saya berharap semoga tidak ada lagi guru yang sudah mempunyai akta tetapi tidak sanggup mendapat tunjangan profesi alasannya tidak sanggup memenuhi 24 jam tatap muka”, terang Mendikbud.

“Bapak dan Ibu jangan menerka bahwa Kemendikbud senang bila guru tidak mendapat tunjangan profesi alasannya ini justru akan menciptakan duduk masalah yaitu menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran  (SILPA). Kalau banyak dana SILPA-nya maka tempat tersebut dianggap tidak berhasil memakai anggaran”, kata Mendikbud.

Mendikbud menjelaskan  bahwa APBN tahun 2019 mencapai Rp2.461,1 triliun. Sebanyak 20%  dari anggaran tersebut atau sebesar Rp492,5 triliun diperuntukkan  bagi sektor pendidikan. Dari anggaran sektor pendidikan tersebut, sebesar Rp308,38 triliun  atau 62,62% ditransfer ke daerah. Sisanya, didistribusikan kepada 20 kementerian/lembaga yang melakukan fungsi pendidikan. Anggaran pendidikan terbesar ada di Kementerian Agama (Kemenag) yaitu sebesar Rp51,9 triliun (10,53%). Di posisi kedua yaitu Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) yaitu sebesar Rp40,2 triliun (8,14%). Sedangkan Kemendikbud menempati posisi ketiga dengan jumlah anggaran Rp35,99 triliun (7,31%).

“Ini artinya bahwa tanggung jawab pendidikan semakin dilimpahkan ke daerah, baik provinsi maupun kabupaten dan kota. Dengan anggaran yang semakin besar dari waktu ke waktu dan kewenangan juga semakin diperbesar. Tahun 2019, Kemendikbud sudah tidak lagi mengelola dana pertolongan fisik alasannya eksklusif ditangani oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PU PR) dan kami akan lebih fokus kepada pelatihan mutu, pengawasan, regulasi, dan afirmasi. Oleh alasannya itu, saya mohon kepada Bapak dan Ibu untuk bekerja sama dengan kami. Maju atau tidaknya pendidikan ditentukan oleh kinerja masing-masing kabupaten dan kota,” tambah Mendikbud.

Mendikbud menjelaskan, ada 2 jenis dana pendidikan, yakni Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), kecuali untuk Aceh, Papua, dan Papua Barat yang mendapat dana suplemen alasannya merupakan tempat otonomi khusus. DAK terbagi menjadi 2 yakni DAK fisik dan DAK non fisik. “Dengan DAK fisik inilah, pemerintah tempat seharusnya juga membangun sekolah baru, rehabilitasi, dan rekonstruksi sekolah. Sedangkan DAK non fisik terutama ditujukan untuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana inilah yang harus dikelola dengan baik”, ujar Mendikbud.

Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Supriano, dalam laporannya memberikan bahwa kegiatan Rakor Penataan Guru dan Tenaga Kependidikan ini bertujuan  untuk menyamakan persepsi perihal perencanaan dan pengendalian kebutuhan guru yang meliputi, analisis jabatan guru, analisis beban guru, penghitungan kebutuhan guru, serta distribusi guru berbasis zona.

“Dengan rakor ini kita akan memperoleh janji jumlah formasi/kebutuhan guru per sekolah, per jenjang, per mata pelajaran, yang akan diusulkan oleh bupati/walikota/gubernur melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk keperluan deretan tahun 2019 yang akan datang,” jelasnya.

Penerapan Sistem Zonasi

Pada kesempatan tersebut, Mendikbud juga memberikan semoga sistem zonasi benar-benar sanggup dilaksanakan untuk kemajuan dunia pendidikan. “Sistem zonasi akan terus kita perkuat. Tahun depan ada 2.578 zona di seluruh Indonesia yang telah disepakati oleh dinas-dinas pendidikan. Kaprikornus nanti semua penanganan pendidikan akan berbasis zona. Indonesia bukan menjadi satu-satunya negara yang menerapkan sistem zonasi di Asia Tenggara. Singapura telah menerapkan zonasi semenjak 12 tahun yang lalu. Australia, Amerika Serikat, dan Jepang juga menerapkan sistem zonasi dalam pendidikan,” terang Mendikbud.

Terkait dengan itu, Mendikbud mengharapkan  agar Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) ke depannya menyediakan jurusan mayor dan minor untuk setiap calon guru. “Saya sudah memberikan kepada Bapak Menristekdikti semoga LPTK kembali mempunyai double track untuk setiap guru dimana guru mengajar minimum 2 mata pelajaran yang serumpun, misalnya Sosiologi dengan Antropologi. Selama ini yang menciptakan kita boros yaitu keadaan dimana satu guru hanya mengajar satu mata pelajaran dan jikalau mau mengajar lebih dari satu mata pelajaran akan dikatakan tidak linier dan tidak diakui. Untuk para guru yang sudah ada maka akan kita sekolahkan kembali sesuai dengan kebutuhan di masing-masing zona. Oleh alasannya itu, pemetaan guru sangat penting”, pungkas Mendikbud.

Referensi artikel : https://www.kemdikbud.go.id

Lebih Pintar Nilai Kumulatif Skd Cpns Terbaru 2018 Menurut Permenpan-Rb Nomor 61 Tahun 2018 Perihal Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pns Dalam Seleksi Cpns Tahun 2018

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Sebagaimana sudah kita ketahui bersama terkait dengan minimnya akseptor ujian seleksi CPNS pada tahun 2018 ini yang mana untuk tingkat kesulitan soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 sangat tinggi dibandingkan dengan soal Seleksi Kompetensi Dasar pada tahun sebelumnya, sehingga menjadikan terbatasnya jumlah kelulusan akseptor Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 dan terjadinya disparitas hasil kelulusan antar wilayah sehingga berpotensi tidak terpenuhinya kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan. 

Selain itu, mempertimbangkan bahwa alokasi penetapan kebutuhan/formasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah perlu dioptimalkan untuk pemenuhan kebutuhan pegawai negeri sipil yang memadai dan tetap mempertimbangkan kualitas semoga fungsi pelayanan pemerintah kepada masyarakat sanggup lebih baik sehingga pada tanggal 19 November 2018 MenPAN-RB menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi wacana Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi wacana Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

Berikut isi dari PermenPAN-RB Nomor 61 Tahun 2018 wacana Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 1

Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sanggup melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Pasal 2

Peserta SKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:

a.   Peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 wacana Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018; dan
b.   Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 wacana Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, namun mempunyai peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur menurut Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Peserta SKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 aksara b berlaku ketentuan sebagai berikut:

a.   Nilai kumulatif SKD gugusan Umum paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
b.   Nilai kumulatif SKD gugusan Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
c.   Nilai kumulatif SKD gugusan Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
d.   Nilai kumulatif SKD gugusan Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
e.   Nilai kumulatif SKD gugusan Penyandang Disabilitas paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
f.    Nilai kumulatif SKD gugusan Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
g.   Nilai kumulatif SKD gugusan Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).

Pasal 4

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberlakukan, apabila:

a.   tidak ada akseptor SKD yang memenuhi nilai ambang batas menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 wacana Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, pada kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan; atau
b.   belum tercukupinya jumlah akseptor SKD yang memenuhi nilai ambang batas menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 wacana Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, untuk memenuhi jumlah alokasi kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.

Pasal 5

Peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 aksara b dan Pasal 4 aksara a, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a.   peserta yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan berperingkat terbaik sesuai dengan jenis gugusan jabatan diikutsertakan sejumlah paling banyak 3 (tiga) kali jumlah alokasi formasi;
b.   apabila terdapat akseptor yang mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK); dan  
c.   apabila terdapat akseptor yang mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama, serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali alokasi formasi, keseluruhan akseptor dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.

Pasal 6

(1)  Peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 aksara b dan Pasal 4 aksara b berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.   peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 wacana Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar, diikutsertakan sebagai akseptor SKB kelompok pertama;
b.   apabila jumlah akseptor SKB pada kelompok pertama masih berada dibawah jumlah alokasi formasi, dibentuk akseptor SKB kelompok kedua yang berasal dari akseptor lain yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan berperingkat terbaik;
c.   jumlah akseptor SKB pada kelompok kedua paling banyak 3 (tiga) kali dari selisih antara jumlah alokasi gugusan dengan jumlah akseptor pada kelompok pertama;
d.   apabila terdapat akseptor pada kelompok kedua mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK; dan
e.   apabila terdapat akseptor pada kelompok kedua mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali dari selisih antara jumlah alokasi gugusan dengan jumlah akseptor pada kelompok pertama, keseluruhan akseptor dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.
(2)  Peserta SKB berkompetisi pada kelompoknya masing-masing.
(3)  Peserta SKB pada kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi gugusan sebanyak selisih antara jumlah alokasi gugusan dengan jumlah akseptor pada kelompok pertama.
Pasal 7

(1)  Tata cara pengisian gugusan yang belum terpenuhi sesudah integrasi nilai SKD dan SKB sebagai berikut:
a.   dalam hal kebutuhan gugusan umum belum terpenuhi, sanggup diisi dari akseptor yang mendaftar pada gugusan khusus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan/lokasi gugusan yang sama serta memenuhi nilai ambang batas gugusan Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 wacana Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar dan berperingkat terbaik;
b.   dalam hal kebutuhan gugusan umum pada aksara a masih belum terpenuhi, sanggup diisi dari akseptor yang mendaftar pada gugusan khusus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan/lokasi gugusan yang sama, serta memenuhi nilai kumulatif SKD gugusan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 aksara a dan berperingkat terbaik;
c.   dalam hal kebutuhan gugusan khusus belum terpenuhi, sanggup diisi dari akseptor yang mendaftar pada gugusan umum dan gugusan khusus lainnya pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan/lokasi gugusan yang sama serta memenuhi nilai ambang batas gugusan Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 wacana Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar dan berperingkat terbaik;
d.   dalam hal kebutuhan gugusan khusus pada aksara c belum terpenuhi, sanggup diisi dari akseptor yang mendaftar pada gugusan umum dan gugusan khusus lainnya pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan/lokasi gugusan yang sama serta memenuhi nilai kumulatif SKD gugusan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 aksara a dan berperingkat terbaik;
e.   khusus instansi daerah, dalam hal masih terdapat gugusan yang belum terpenuhi, sanggup diisi dari akseptor yang mendaftar pada gugusan lainnya yang jabatan dan kualifikasi pendidikan bersesuaian dari unit penempatan/lokasi gugusan yang berbeda serta memenuhi nilai ambang batas gugusan Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 wacana Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar dan berperingkat terbaik; dan
f.    khusus instansi daerah, dalam hal masih terdapat gugusan yang belum terpenuhi sebagaimana diatur pada aksara e, sanggup diisi dari akseptor yang mendaftar pada gugusan lainnya yang jabatan dan kualifikasi pendidikan bersesuaian dari unit penempatan/lokasi gugusan yang berbeda serta memenuhi nilai kumulatif SKD gugusan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 aksara a dan berperingkat terbaik.
(2)  Khusus untuk Formasi Eks Tenaga Honorer Kategori II tidak diberlakukan tata cara pengisian gugusan yang belum terpenuhi.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.  

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 November 2018

Silahkan download/unduh selengkapnya PermenPAN-RB Nomor 61 Tahun 2018 wacana Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi PNS Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018 pada tautan yang tersedia di bawah ini, semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Lebih Cerdik Surat Edaran, Anutan Upacara, Tema Dan Logo Resmi Peringatan Hari Guru Nasional (Hgn) Tahun 2018

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Sebagai penghormatan kepada seluruh guru, pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994 telah menetapkan tanggal 25 November selain sebagai Hari Ulang Tahun PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) juga sebagai Hari Guru Nasional (HGN). Oleh alasannya ialah itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah memperlihatkan apresiasi terhadap pengabdian guru. Salah satu bentuk penghargaan tersebut ialah dengan diselenggarakannya upacara bendera memperingati Hari Guru Nasional Tahun 2018.

Adapun tema peringatan Hari Guru Nasional (HGN) di tahun 2018 ialah “Meningkatkan Profesionalisme Guru Menuju Pendidikan Abad 21”.


Bersumber dari situs Kemendikbud.go.id, berikut Surat Edaran Mendikbud ihwal Penyelenggaraan Upacara HGN 2018, Pedoman Pelaksanaan Upacara Peringatan HGN 2018 dan Logo Resmi Hari Guru Nasional Tahun 2018 yang sanggup diunduh dengan klik pada tautan di bawah ini:

3.   Download/unduh Logo Resmi Hari Guru Nasional Tahun 2018 (PDF / PNG).

Selamat Hari Guru Nasional Tahun 2018 untuk segenap Bapak dan Ibu Guruku yang telah mendidik kami sehingga ketika ini pun kami mencicipi bagaimana mengemban amanah menjadi seorang guru, dan Selamat Hari Guru Nasional Tahun 2018 untuk segenap Rekan-rekan Guru dan Tenaga Kependidikan di manapun Anda berada. Semoga sukses dan sehat selalu... aamiin... ...!


Lebih Arif Cerpen Cinta Dan Pengharapan “Dalam Penantian” Oleh Firman Wally


Terkadang hubungan yang kita jalani bertahun-tahun kandas dalam waktu singkat, untuk bertahan dan memperjuangkan tak semudah melemparkan tubuh ke kasur.

Menjalani dan mengahayal sesuai impian tak semanis mimpi indah. Kadang kita merasal sesal atas apa yang kita perjuangkan, semuanya hancur bagai butiran kaca.

Bunga yang kita tanam tumbuh mekar di tamannya orang. Berbulan-bulan bahkan bertahan-tahun bersama orang yang kita percaya bisa melengkapi kekurangan dan mengisi kebahagiaan menuju kesempurnaan hakiki, semua yang diharapakan hancur berkeping-keping.

 Makan bersama,nonton bareng dan jalan bergandengan tangan untuk merangkai cerita, membangun kebersamaan dalam perahu cinta semuanya kandas disapuh ombak keegoisan.

Aku terlihat menyerupai orang bodoh, yang dengan bodohnya berusahan menjaga jodohnya orang tanpa berpikir kebodohan. Ya sudahlah, mungkin itu ialah pengalaman sekalian guru terbaik dalam hidup. Tidak ada yang bisa disesali terkecuali bisa mengikhlaskan yang telah berlalu. Hidup di tangan Tuhan, maka Tuhan lah yang mengatur segalanya serta menjadi sutradara dalam roda kehidupan.

Tak ada kata terlambat untuk membangun dan memulai hal yang baru. Aku merasa sudah mempunyai bekal yang banyak untuk menyambung hidupnya hubungan bersama orang lain, bukan ia masa lalu.

Beginilah kita yang sudah hidup di jaman sekarang, istilahnya jaman now. Semuanya disibukan dengan sosial media, tanpa berpikir kita bersama siapa?' dan siapa yang harus kita pentingkan ?'
Ego sudah menjadi gembok.

Malam ini cuek sekali, untunglah saya ditemani handpone kesayanganku yang menjadi sahabat setia, selalu sedia setiap saat. Aku sudah terbiasa dengan sosial media, otak-atik handpone serti orang sibuk, tau-taunya hanphon sunyi senyap. Beginilah nasib si jomblo, tidak ada yang telpon maupun SMS tapi handpone tak pernah lepas dari genggaman.

Aku buka beranda fbku menunggu pemberitahuan sekaligus pesan dari mitra akrabku, mengenai info kuliah esok. Dari atas turun ke bawah, dari bawah naik ke atas hanya menunggu info sekalian membaca statu belum dewasa jama sekrang, alaynya tak bisa diucapakan dengan kata-kata lagi. Ketika muncul postingan baru, saya kaget.
"Widih bagus sekali orang yang di samping temanku." kataku dalam hati.

Tak perlu usang lagi, saya langung inbox sahabat aku.

"Malam fit" sapahku lewat inbox.
"Malam juga" sahutnya.
"Bagaimana mitra ?" tanya temanku kepadaku.
"Aduh saya barusan melihat cewek cantik, asalnya dari postingan kamu" tutur aku.
"Oh iya, yang itu sahabat aku." jawab fitri.
"Ciee, naksir ya !" kata fitri sambil ngeledek.
"Ya.. Begitulah." jawabku.
"Udah kau hening aja nanti saya urus, semuanya niscaya beres ko'." kata si fitri.
"Oke baiklah, saya tunggu kabarnya esok ya." pintaku.

Duduk merenung dengan secangkir kopi hangat temani pagi yang cuek mendung.

Kring.. Kring !
Kring..kring !
Eh ternyat ada SMS dari fitri
"Andi inj nomornya sahabat aku, nanti kau kenalan aja sama ia ya..!" isi pesan dari Fitri.
"Oke. terima kasih" balasku sambil tersenyum.

Tak ada pacar bantal guling pun jadi, begitulah si jomblo yang ditemani dinginnya malam.
Sambil saya membuka pesan, tujuannya intuk SMS nomor yang dikasi oleh Fitri pagi tadi.

"Malam" SMS gres dari aku.
"Malam juga, bole tahu ini dengan siapa ?" Balasan pesan.
"Oh. boleh kenalan, nama saya Andi !"
"Oh, boleh. Namaku Soraya !" Jawanya.

Malam itu aneka macam dialog yang kami tuangkan lewat pesan singkat. Aku bagaikan berada di atas langit ke tujuh dan dihibur oleh bintang-gemintang.

Bukan saja kita kenalan, saya dan ia pun memilih daerah untuk kita ketemuan esok hari.

Setelah kuliah pagi jam 09:00, saya pribadi menghubungi Soraya lewat pesan singkat.

"Pagi Ra, kau di mana ?"tanyaku.
"Aku lagi di dalam kelas." jawab Soraya dengan akhir lewat pesan singkatnya.
"Apa kau ada kuliah?" tanyaku lagi.
"Tidak ada lagi, Andi"
"Saya sudah di Kantin, kau bisa tiba ke sini" pintaku penuh harpan.
"Oke baik" sahut soraya lewat SMS.

Lima menit kemudian, Sorayapun tiba.
"Waduh, ini orang ternyata bagus sekali" memujiku dalam hati dengan hati dek-dekan.
Stelah ia berada di hadapanku, saya pun mempersilakan Soraya untuk duduk.
"Duduk Ra." ujarku sambil tersenyum.
"Terima kasih." kata Soraya.

Pagi itu aneka macam yang kita ceritakan.
Obrolan kami semakin dekat bagaikan orang yang sudah saling mengenal sebelumnya.

Malam pun tiba. Setelah buat kiprah kampusku, saya pribadi mengambil handphone-ku untuk SMS-an dengan tujuannya untuk melajut pembicaraan denganSoraya lewat pesan singkat.

Setelah saya menyapanya lewat pesan singkat, ia pun merespon dengan cepat.
Malam itu pun, saya pribadi ungkapkan isi hatiku kepada Soraya. Tapi apa jawabnya. Aku sedikit kesal tapi bukan saya sesali.

"Maaf, Andi sebaiknya kita berteman dulu" jawab Soraya menjawab apa yang ada dalam hatiku.
"Sampai kapan kita berteman, Sorya ?" tanyaku lagi.
"Nanti ada waktunya, di samping itu kau cari perempuan yang lain dulu. Sapa tahu kau bisa temukan yang lebih baik dari aku" Jawab Soraya.

Kata orang jomblo itu bahagia, bisa melaksanakan sesuatu hal tanpa ada yang melarang.

Tapi sulit juga jikalau hidup tanpa sang kekasih, yang lebih beratnya lagi, ketika hidup dalam impian dan penantian menyerupai ini.

Karangan : Firman Wally (firmanwally02@gmail.com)
Telah dikirimkan via email melalui Email : publikasikaryatulis@yahoo.com

Lebih Terpelajar Cerita Nyata, Ayah Selalu Bekerja Keras Tanpa Lelah Oleh Vernando Yanry Lameky


"Sungguh indah hari ini dan sangat bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karna saya melihat sebuah gambar yang dikirim oleh kakaku( andi ) yaitu ayahku sedang berjalan di bawah langit yang begitu cerah. Aku tertarik dan ingin menulis perihal perasaanku untukmu.ayah bagiku yaitu kekuatan yang menginspirasi dalam hidup ini, ia yaitu seorang pria yang besar lengan berkuasa dan tidak pernah lelah untuk menjalani dan mendapatkan kesulitan hidup yang menimpanya".

Ayah Selalu Bekerja Tanpa Lelah 

Walau ia hanya seorang pekerja keras biasanya di sebut "Tipar Mayang" namun saya sangat gembira kepadanya, alasannya yaitu ia bekerja setiap hari yang menempuh jarak dari rumah ke daerah kerja begitu jauh (3 Km) namun tidak pernah lelah dan tidak pernah mengalah untuk mencari nafkah demi membiayai hidup dan pendidikan kami setiap hari. walau umurnya sudah tidak gampang lagi namun ia masih terlihat nampak gampang dan kuat. kerja kerasnya hingga kini masih terbukti bisa membiayai pendidikan saya kini padahal kami yaitu keluarga tidak mampu  alasannya yaitu honor ayahku tidaklah sama ibarat seorang ayah yang bekerja di sebuah kantor dan pengusaha. tetapi hingga kini Mama, kaka andi, yola, vanesa dan saya kami gembira terhadap kerja keras  ayahku (Bapak Jhon) tersayang. 

Ayahku juga sangat taat kepada Norma dan Nilai agama, adab istiadat dan juga budaya  yang berlaku di kampung kami (Wasarily), buktinya hari ini ayahku gres pulang menemani keluarga kami untuk melaksanakan ibadah syukuran dan adab di kampung tercinta. sungguh gembira dengan kerja kerasmu ayah.

Ayah juga sangat perhatian dan berusaha  mencari orang untuk mengantar adikku yang bungsu (vanesa) untuk pergi kesekolah sesudah itu ia pribadi berangkat lagi ke daerah kerja dengan jalan kaki menempuh jarak yang begitu jauh (Karpan - Arbes). ayahku yaitu wangsit dalam hidupku, saya merasa tepat dalam keluarga ini. bersama ayah saya dan keluarga  sungguh gembira hingga dikala ini. 

Ayah hari ini saya di tanah rantau yang begitu jauh jaraknya, namum saya menulis kisah tentangmu dengan begitu mendalami betapa gembira saya dan saya tidak pernah merasa aib punya ayah sepertimu, justru saya sangat bersyukur kepada Tuhan Karena bisa memperlihatkan seorang ayah sepertimu dan saya mencotohi kerjakerasmu yang tidak pernah lelah hingga detik ini. I LOVE AYAH

Tentang Penulis



Nama    : Vernando Yanry Lameky
Asal      : Maluku Barat Daya
Umur    : 23 Tahun
Ini yaitu karya pertama penulis sendiri dan tidak plagiat, cita-cita penulis biar bisa menjadi motivasi bagi para pembaca. Terimah kasih.

Dikirimkan melalui email : publikasikaryatulis@yahoo.com