Tuesday, 19 November 2019

Lebih Cerdik Cara Mengatasi Data Kepala Sekolah Belum Dipilih Di Aplikasi Paud Versi 3.1.0 Tp. 2017/2018

Sahabat Operator Dapodik PAUD yang berbahagia... Setelah kita berhasil install aplikasi Dapodik PAUD Versi 3.1.0 maka dikala login untuk pertama kalinya maka kita akan mendapati pada bab beranda aplikasi tepatnya pada bab Identitas Lembaga akan mendapati bahwasannya Kepala Sekolah Belum Dipilih

Lalu bagaimana caranya semoga nama kepala sekolah sanggup muncul pada bab ini, silahkan lakukan cara ataupun langkah-langkah gampang untuk tampilkan nama Guru / PTK Kepala Sekolah di aplikasi Dapodik PAUD Versi 3.1.0 selengkapnya sebagai berikut:

1.   Login di aplikasi Dapodik PAUD Versi 3.1.0 semester 1 TP. 2017/2018.

2.   Setelah itu klik pada “PTK”.

3.   Pilih salah satu PTK yang menjadi Kepala Sekolah di PAUD Anda, kemudian klik pada tombol “Ubah”.

4.   Pada bab kolom edit PTK silahkan Anda scoll ke bawah, kemudian pada bab “Kepegawaian” pilih “Kepala Sekolah”.

5.   Silahkan kembali klik pada Beranda aplikasi Dapodik PAUD Versi 3.1.0 Anda, kemudian muat ulang halaman (klik ikon reload / tekan F5), maka nama Kepala Sekolah sudah terupdate di sana.

6.   Selesai.

Baca di sini : Panduan Penggunaan Aplikasi Dapodik Versi 3.1.0 Semester 1 Tahun Pelajaran 2017/2018

Demikian panduan cara singkat sebagai solusi untuk mengatasi problem Kepala Sekolah belum dipilih di aplikasi Dapodik PAUD Versi 3.1.0 di semester 1 tahun pelajaran 2017/2018 ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih.

Lebih Berilmu Aplikasi Dapodik Paud Versi 3.1.0 Dan Panduan Cara Instalasi Dan Pendaftaran Semester 1 Tahun Pelajaran 2017/2018

Sahabat Operator Dapodik PAUD Dikmas yang berbahagia... Pada tgl. 16 Agustus 2017 telah dirilis resmi installer aplikasi PAUD Dikmas Versi 3.1.0 untuk entry data pendidikan jenjang PAUD dan Dikmas pada periode semester 1 (ganjil) tahun pelajaran 2017/2018.

Sebagaimana isu resmi yang disampaikan melalui laman https://dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/ kepada seluruh Bapak/Ibu Operator Dapodik PAUD bahwasannya Pengisian Dapodik PAUD semester 2017/2018 Semester I (Ganjil) sanggup dilaksanakan mulai hari ini 16 Agustus 2017 menggunakan aplikasi versi 3.1.0. Instalasi aplikasi versi gres dilakukan sesudah melaksanakan penghapusan/uninstalasi aplikasi versi sebelumnya.

Untuk mencegah terjadinya data ganda alasannya yakni sinkronisasi dari dua atau lebih laptop/komputer maka mulai tahun fatwa 2017/18 kami membatasi pendaftaran aplikasi hanya dari satu laptop/komputer saja. Laptop/komputer pertama sebuah forum yang diregistrasikan akan dikunci di server. Jika forum tersebut ingin berpindah melaksanakan pendataan dengan laptop/komputer lain maka forum tersebut harus menghubungi dinas untuk melaksanakan reset registrasi.

Langkah-langkah yang perlu diperhatikan sesudah pendaftaran aplikasi Dapodik terbaru adalah:

1.   Luluskan akseptor didik
2.   Salin penugasan PTK dari semester lalu
3.   Isi/lanjutkan data periodik akseptor didik
4.   Input akseptor didik baru
5.   Buat rombel
6.   Isi anggota rombel dan pembelajaran

Bagi kepala sekolah, jenis PTK wajib dipilih “Kepala Sekolah” dan wajib mengisikan kiprah aksesori (Jam sanggup diisikan 18 atau 24 jam). Kepala sekolah tidak wajib mengajar (diisikan pada pembelajaran di rombongan belajar).

Adapun untuk batas sinkronisasi aplikasi Dapodik PAUD semester Pengisian data dilakukan sampai akhir November 2017.

Sehubungan dengan telah dirilis resmi aplikasi Dapodik PAUD Versi 3.0.1 ini, berikut saya share links unduhan installer aplikasi Dapodik PAUD V. 3.1.0 semester 1 tahun pelajaran 2017/2018 sekaligus panduan cara singkat untuk install dan pendaftaran secara online aplikasi Dapodik PAUD Versi 3.1.0 selengkapnya sebagai berikut:

1.   Uninstal terlebih dahulu aplikasi PAUD Dikmas Versi 3.0.3 atau Versi 3.0.2 maupun versi sebelumnya.

2.   Dowload installer aplikasi PAUD Dikmas pada tautan berikut ini:
3.   Untuk memperlancar pekerjaan Anda nantinya, kalau memungkinkan silahkan update web browser yang akan Anda gunakan untuk jalankan aplikasi Dapo PAUD Dikmas Versi 3.1.0.

4.   Selanjutnya klik 2 x pada file installer aplikasi Dapopaud Versi 3.1.0. yang sudah berhasil Anda download dengan ukuran file sebesar 79.00 MB.

5.   Setelah itu silahkan buka kembali aplikasi Dapodik PAUD Versi 3.1.0 kemudian pilih sajian “Registrasi” dan pastikan koneksi internet Anda stabil untuk melaksanakan registasi secara online ini.

6.   Isi setiap kolomnya dengan benar mulai dari Nama Anda, No. HP, Email/Username, Password, Kode Registrasi dan seluruh isian lainnya. Jika sudah OK silahkan klik pada tombol “Simpan”.

7.   Tunggu hingga selesai proses pendaftaran Anda di aplikasi Dapodik PAUD Dikmas Versi 3.1.0 hingga proses keterangan prefill telah berhasil terupdate di aplikasi Dapodik PAUD Dikmas Anda hingga muncul keterangan Selesai 100% sebagaimana gambar di bawah ini, kemudian klik pada tombol “OK”.

8.   Kemudian silahkan buka aplikasi Dapodik PAUD Versi 3.1.0 dan login memakai Username dan Password yang Anda gunakan ketika Registrasi berhasil sebelumnya.

9.   Silahkan lanjutkan dengan entry pada setiap sajian mulai dari sajian Lembaga, Sarpras, PTK, Peserta Didik, Rombongan Belajar dan pada setiap data rincian hingga validasi 0 sehingga sanggup kita lakukan sinkronisasi pada beberapa hari ke depan.

Baca di sini : Cara Mengatasi Kepala Sekolah Belum Dipilih di Aplikasi Dapodik PAUD V. 3.1.0

Selamat bekerja Rekan Operator Dapodik PAUD semuanya, supaya kesehatan dan kesuksesan senantiasa menyertai kita semua. Aamiin... Semoga bermanfaat dan terimakasih.

Lebih Arif Download / Unduh Buku 2 Juknis Sertifikasi Guru Tahun 2017

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Berdasarkan pada Juknis (Petunjuk Teknis) Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2017 di LPTK Rayon dan Subrayon bahwasannya dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 perihal Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru yaitu pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru profesional harus mempunyai kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), mempunyai akta pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional yaitu pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Sebagai tenaga profesional, guru dibutuhkan sanggup meningkatkan martabat dan kiprahnya sebagai distributor pembelajaran dan pada gilirannya sanggup meningkatkan mutu pendidikan nasional. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional tersebut dibuktikan dengan akta pendidik yang diperoleh melalui sertifikasi.


Berkaitan dengan akta pendidik yang harus dimiliki oleh guru profesional, amanat UUGD telah dilaksanakan semenjak tahun 2007 melalui kegiatan sertifikasi guru dalam jabatan sesudah diterbitkannya Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007 perihal Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan. Mulai tahun 2009 landasan aturan pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru.

Berdasarkan hasil kajian pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan yang telah dilaksanakan dan kajian terhadap guru yang telah memperoleh akta pendidik, mulai tahun 2016 pelaksanaan sertifikasi guru melalui Pendidikan dan latihan Profesi guru (PLPG) mengalami beberapa perubahan prosedur pelaksanaan PLPG, diantaranya teknis pelaksanaan, kurikulum, syarat kelulusan, dan ujian kompetensi yang dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu ujian final PLPG, dan Uji Kompetensi Guru (UKG)/Ujian Tulis Nasional (UTN).

Selanjutnya pada tahun 2017 ini dilakukan penyempurnaan kurikulum, antara lain memasukkan pembekalan penerima dalam bentuk berguru berdikari di bawah bimbingan mentor ke dalam struktur kurikulum PLPG dan perubahan jumlah jam pelajaran (JP) untuk pendalaman materi, sehingga dengan perubahan ini dibutuhkan diperoleh guru yang mempunyai kompetensi yang tinggi sesuai dengan tuntutan sebagai guru profesional.

Download selengkapnya Buku 2. Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2017 di LPTK Rayon dan Subrayon, silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Lebih Cerdik Download Kisi-Kisi Bahan Plpg Tahun 2017 Lengkap Untuk Guru Kelas Dan Guru Mapel Lengkap Lainnya

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Sebagaimana diuraikan dalam Buku 2 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2017 di LPTK Rayon dan Subrayon terkait dengan Rayonisasi LPTK Penyelenggara PLPG bahwasannya sesuai dengan Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 296/M/KPT/2016 wacana Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Melalui Program Pendidikan dan Latihan Profesi Guru, pelaksanaan PLPG dilakukan dengan sistem rayonisasi. Hal ini didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut.

a.   Penyebaran warta yang terkait dengan sistem penyelenggaraan sertifikasi guru dari banyak sekali pihak, antara lain Ditjen Belmawa Kemristekdikti, Ditjen GTK Kemdikbud, dan KSG ke LPTK Rayon dan Subrayon penyelenggara sanggup dilakukan lebih mudah, efektif, dan efisien.

b.   Sertifikasi guru dilaksanakan berbasis kegiatan studi oleh LPTK Rayon, LPTK Subrayon, dan LPTK Mitra, serta sanggup didukung oleh akademi tinggi yang mempunyai kegiatan studi yang relevan yang tidak ada pada Rayon dan Subrayon tersebut. LPTK Rayon, Subrayon, dan Mitra penyelenggara sertifikasi guru tahun 2017 tertera pada Lampiran 6.

Adapun prinsip pelaksanaan PLPG ialah dilaksanakan oleh kegiatan studi yang relevan dengan mata pelajaran guru dan apabila LPTK Rayon dan Subrayon tidak mempunyai kegiatan studi yang relevan dengan mata pelajaran guru yang disertifikasi tetapi ditetapkan sebagai pelaksana sertifikasi guru dari mata pelajaran tersebut, perlu melaksanakan kerjasama dengan Perguruan Tinggi Pendukung (PT Pendukung) yang mempunyai kegiatan studi pendidikan/non kependidikan yang relevan.

Selanjutnya, untuk prosedur kerja LPTK Rayon Penyelenggara PLPG diuraikan sebagai berikut:

a.   LPTK Rayon dan Subrayon membentuk Panitia Sertifikasi Guru (PSG) tingkat Rayon dan Subrayon dengan melibatkan LPTK kawan sesuai dengan zona masing-masing.

b.   PSG Rayon dan Subrayon melaksanakan verifikasi berkas (terutama ijazah) dan penyelenggaraan PLPG.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, berikut saya share kisi-kisi bahan PLPG Tahun 2017, silahkan download / unduh eksklusif pada tautan yang tersedia di bawah ini:

1.   Download kisi-kisi bahan PLPG Tahun 2017 untuk Guru Kelas TK
2.   Download kisi-kisi bahan PLPG Tahun 2017 untuk Guru Kelas SD
3.   Download kisi-kisi bahan PLPG Tahun 2017 untuk Guru IPA
4.   Download kisi-kisi bahan PLPG Tahun 2017 untuk Guru IPS
5.   Download kisi-kisi bahan PLPG Tahun 2017 untuk Guru PPKn
6.   Download kisi-kisi bahan PLPG Tahun 2017 untuk Guru Bahasa Indonesia
7.   Download kisi-kisi bahan PLPG Tahun 2017 untuk Guru Bahasa Inggris
8.   Download kisi-kisi bahan PLPG Tahun 2017 untuk Guru Matematika
9.   Download kisi-kisi bahan PLPG Tahun 2017 untuk Guru Fisika
10. Download kisi-kisi bahan PLPG Tahun 2017 untuk Guru Kimia
11. Download kisi-kisi bahan PLPG Tahun 2017 untuk Guru Biologi
12. Download kisi-kisi bahan PLPG Tahun 2017 untuk Guru Sejarah
13. Download kisi-kisi bahan PLPG Tahun 2017 untuk Guru Geografi
14. Download kisi-kisi bahan PLPG Tahun 2017 untuk Guru Ekonomi
15. Download kisi-kisi bahan PLPG Tahun 2017 untuk Guru Sosiologi
16. Download kisi-kisi bahan PLPG Tahun 2017 untuk Guru Seni Budaya
17. Download kisi-kisi bahan PLPG Tahun 2017 untuk Guru PJOK
18. Download kisi-kisi bahan PLPG Tahun 2017 untuk Guru TIK
19. Download kisi-kisi bahan PLPG Tahun 2017 untuk Guru KKPI
20. Download kisi-kisi bahan PLPG Tahun 2017 untuk Guru Pendidikan Luar Biasa
21. Download kisi-kisi bahan PLPG Tahun 2017 untuk Guru Bimbingan Konseling

Adapun untuk download kisi-kisi bahan PLPG Tahun 2017 untuk mata pelajaran kejuruan dan bahan pelajaran lengkap lainnya, Anda sanggup download/unduh eksklusif dengan mengunjungi laman http://kemdiknas.swin.net.id.

Setelah laman unduhan Kisi-kisi Materi PLPG Tahun 2017 tampil selanjutnya klik pada salah satu bahan pelajaran yang dipilih selanjutnya klik pada tombol “Unduh” menyerupai yang sudah dijelaskan pada tampilan gambar di atas. Demikian share warta wacana links download kisi-kisi bahan PLPG Tahun 2017. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Lebih Pintar Cara Pengisian Jadwal Pelajaran Bk, Tik, Dan Agama Di Aplikasi Dapodik Versi 2018 Kurikulum 2013

Sahabat Operator Dapodik yang berbahagia... Mulai pada aplikasi Dapodik versi 2018 kita mendapat kiprah gres dalam rangkaian proses entry data di aplikasi Dapodik yakni mulai pada semester 1 tahun pelajaran 2017/2018 dengan sajian gres di aplikasi Dapodik versi 2018 yakni entry / mengisi agenda pelajaran di aplikasi Dapodik V.2018 ini tak terkecuali untuk data guru yang mengajar mata pelajaran BK dan TIK.

Berikut langkah-langkah mengisi agenda pelajaran BK dan TIK tahun pelajaran 2017/2018 di aplikasi Dapodik versi 2018 menurut Panduan Penggunaan Aplikasi Dapodik Versi 2018, selengkapnya di bawah ini:

1. Pengisian Mata Pelajaran BK dan TIK (Kurikulum 2013)

Ada catatan khusus untuk mata pelajaran BK dan TIK yang mesti operator sekolah perhatikan, yaitu :

- Untuk mata pelajaran Bimbingan Konseling pada semua jenis kurikulum KTSP dan Kurikulum 2013 yang disimpan pada jenis “jam tambahan”, silakan isikan jjm pada pembelajaran dengan 0 jam.


Gambar. Jjm 0 jam pada mata pelajaran Bimbingan Konseling

- Untuk mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi pada kurikulum 2013 yang disimpan pada jenis “jam tambahan”, silakan isikan jjm pada pembelajaran sebanyak 0 jam.


Gambar. Jjm 0 jam pada mata pelajaran TIK

Hal ini dikarenakan untuk kedua mata pelajaran tersebut tidak masuk ke dalam sajian jadwal, apabila terisi jjm nya maka nantinya masuk ke validasi aplikasi dapodik.

2. Pengisian Mata Pelajaran Agama

Apabila dalam satu rombongan berguru terdapat mata pelajaran Agama lebih dari satu, maka silakan isikan JJM untuk mata pelajaran agama yang secara umum dikuasai dalam kelas tersebut sebanyak 2 jam dan untuk mata pelajaran yang minoritas sebanyak 0 jam.

Sebagai referensi misalkan dalam satu rombongan berguru mata pelajaran Pendidikan Agama Islam yaitu secara umum dikuasai bagi akseptor didik di kelas tersebut maka

- Isikan jam Pendidikan Agama Islam sebanyak 2 jam
- Isikan jam Pendidikan Agama lain sebanyak 0 jam

Gambar. Mengisi JJM mata pelajaran agama pada pembelajaran
Pengisian 0 jam ini dilakukan biar tidak masuk ke dalam validasi agenda yang mengharuskan mata pelajaran yang mempunyai jam tidak sama dengan 0 terinput ke dalam jadwal. Sehingga isian agenda yang diinputkan yaitu mata pelajaran untuk pendidikan agama secara umum dikuasai di kelas tersebut.


Gambar. Mengisi agenda mata pelajaran agama

Lebih Cendekia Cara Mengetahui Lokasi Daerah Dan Aktivitas Pelaksanaan Pretest Sim Pkb 2017

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Sesuai pengumuman yang telah diumumkan melalui laman https://app.simpkb.id/gtk bahwasannya sesuai aktivitas data akseptor pre test PKB 2017 telah ditetapkan menurut data cut off sampai 31 Juli 2017 pada pukul 23.59 WIB. Selanjutnya proses penjadwalan dan pelaksanaan pre tes dilakukan oleh Admin Propinsi dan Admin Kab/Kota selama bulan Agustus 2017. Bagi akseptor pre test yang telah dijadwalkan oleh Admin Propinsi dan Admin Kab/Kota akan diinfokan pada dasbor akun masing-masing.

Sehubungan hal tersebut, bagi Bapak/Ibu Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas yang dalam bulan September 2017 ini mengikuti Pretest Anda, berikut cara cek gampang untuk sanggup mengetahui aktivitas dan daerah pelaksanaan Pretest Anda dengan cara sebagai berikut:

1.   Login pada akun SIM PKB Anda di laman berikut.

2.   Setelah berhasil login di SIM PKB Anda, silahkan pilih pada tombol “LIHAT INFO PRETEST”, maka akan ditampilkan mata pelajaran, waktu, sesi, lokasi/tempat pelaksanaan ujian, dan token Pretest Anda.

3.   Anda juga sanggup mencetak Surat Pengantar Pretest Anda dengan klik pada tombol “CETAK PENGANTAR”.

4.   Berikut tampilan dari Surat Pengantar Pretest Guru Tahun 2017:

Demikian panduan cara untuk mengetahui aktivitas dan daerah pelaksanaan Pretest bagi Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas di tahun 2017 ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Lebih Berakal Ketentuan Dan Larangan Penggunaan Dana Bos Tahun 2017

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Berdasarkan Juknis BOS Tahun 2017 yakni Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 perihal Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 telah diatur bahwasannya Ketentuan Penggunaan BOS di Sekolah yaitu sebagai berikut:

1.   Penggunaan BOS di sekolah harus didasarkan pada janji dan keputusan bersama antara Tim BOS Sekolah, Dewan Guru, dan Komite Sekolah. Hasil janji di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk gosip jadwal rapat dan ditandatangani oleh penerima rapat. Kesepakatan penggunaan BOS harus didasarkan skala prioritas kebutuhan sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan/atau Standar Nasional Pendidikan (SNP).

2.   Penggunaan BOS diprioritaskan untuk kegiatan operasional sekolah.

3.   Biaya transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar kewajiban jam mengajar sesuai dengan satuan biaya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

4.   Bunga bank/jasa giro akhir adanya BOS di rekening sekolah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, dana BOS yang diterima oleh sekolah tidak diperbolehkan untuk:

1.      disimpan dengan maksud dibungakan;
2.      dipinjamkan kepada pihak lain;
3.      membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;
4.      membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, antara lain studi banding, tur studi (karya wisata), dan sejenisnya;
5.      membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk biaya transportasi dan konsumsi penerima didik/pendidik/tenaga kependidikan yang mengikuti kegiatan tersebut;
6.      membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;  
7.      membiayai fasilitas kegiatan antara lain sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya;
8.      membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan langsung (bukan inventaris sekolah);
9.      digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
10.    membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SDLB yang belum mempunyai prasarana jamban/WC dan kantin sehat;
11.    membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
12.    menanamkan saham;
13.    membiayai kegiatan yang telah didanai dari sumber dana Pemerintah Pusat atau pemerintah kawasan secara penuh/wajar;
14.    membiayai kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan operasional sekolah, antara lain membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan upacara/acara keagamaan;
15.    membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait jadwal BOS/perpajakan jadwal BOS yang diselenggarakan forum di luar dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Demikian share ketentuan dan larangan / tidak diperbolehkan penggunaan dana BOS Tahun 2017 untuk biaya belanja maupun pembiayaan dari beberapa jenis hal maupun kegiatan di atas. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!