Showing posts sorted by relevance for query standar-pelayanan-minimal-pendidikan-dasar. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query standar-pelayanan-minimal-pendidikan-dasar. Sort by date Show all posts

Saturday, 25 January 2020

Lebih Akil Download Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013 Perihal Pemikiran / Juknis Spm (Standar Pelayanan Minimal) Pendidikan Dasar

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam memilih standar pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan sekolah / madrasah, terdapat beberapa Indikator SPM (Standar Pelayanan Minimal)-nya telah terpenuhi ataupun belum memenuhi.

SPM pendidikan merupakan contoh dalam perencanaan aktivitas dan penganggaran pencapaian sasaran masing-masing tempat kabupaten/kota sesuai dengan pedoman/standar teknis yang ditetapkan.

Berikut beberapa Indikator Pencapaian (IP) SPM selengkapnya menurut Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013  tersebut di kabupaten/kota meliputi 2 (dua) kelompok pelayanan yaitu:

1. pelayanan Pendidikan Dasar oleh kabupaten/kota.
2. pelayanan Pendidikan Dasar oleh Satuan Pendidikan.

a. pelayanan pendidikan dasar oleh kabupaten/kota :

1. Tersedia satuan pendidikan dalam jarak yang terjangkau dengan berjalan kaki ialah maksimal 3 km untuk SD/MI dan 6 km jalan darat/air untuk SMP/MTs dari kelompok permukiman permanen di tempat terpencil;

2.   Jumlah penerima didik dalam setiap rombongan berguru untuk SD/MI tidak melebihi 32 orang, dan untuk SMP/MTs tidak melebihi 36 orang. Untuk setiap rombongan berguru tersedia 1 (satu) ruang kelas yang dilengkapi dengan meja dan dingklik yang cukup untuk penerima didik dan guru, serta papan tulis;

3.   Setiap Sekolah Menengah Pertama dan MTs tersedia ruang laboratorium IPA yang dilengkapi dengan meja dan dingklik yang cukup untuk 36 penerima didik dan minimal satu set peralatan praktek IPA untuk demonstrasi dan eksperimen penerima didik;

4.   Setiap SD/MI dan SMP/MTs tersedia satu ruang guru yang dilengkapi dengan meja dan dingklik untuk setiap orang guru, kepala sekolah dan staf kependidikan lainnya; dan di setiap SMP/MTs tersedia ruang kepala sekolah yang terpisah dari ruang guru;

5.   Setiap SD/MI tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap 32 penerima didik dan 6 (enam) orang guru untuk setiap satuan pendidikan, dan untuk tempat khusus 4 (empat) orang guru setiap satuan pendidikan;

6.   Setiap SMP/MTs tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap mata pelajaran, dan untuk tempat khusus tersedia satu orang guru untuk setiap rumpun mata pelajaran;

7.   setiap SD/MI tersedia 2 (dua) orang guru yang memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D-IV dan 2 (dua) orang guru yang telah mempunyai akta pendidik;

8.   Di setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV sebanyak 70% dan separuh diantaranya (35% dari keseluruhan guru) telah mempunyai akta pendidik, untuk tempat khusus masing-masing sebanyak 40% dan 20%;

9.   Setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah mempunyai akta pendidik masing-masing satu orang untuk mata pelajaran Matematika, IPA, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Pendidikan Kewarganegaraan.

10.    Setiap kabupaten/kota semua kepala SD/MI berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah mempunyai akta pendidik;

11.    Setiap kabupaten/kota semua kepala SMP/MTs berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah mempunyai akta pendidik;

12.  Setiap kabupaten/kota semua pengawas sekolah dan madrasah mempunyai kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah mempunyai akta pendidik;

13. Pemerintah kabupaten/kota mempunyai planning dan melaksanakan kegiatan untuk membantu satuan pendidikan dalam menyebarkan kurikulum dan proses pembelajaran yang efektif; dan

14.   Kunjungan pengawas ke satuan pendidikan dilakukan satu kali setiap bulan dan setiap kunjungan dilakukan selama 3 jam untuk melaksanakan supervisi dan pembinaan.

b. pelayanan pendidikan dasar oleh satuan pendidikan :
                                                                                                                                 
1.   Setiap SD/MI menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah meliputi mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan Pendidikan Kewarganegaraan, dengan perbandingan satu set untuk setiap penerima didik;

2. Setiap SMP/MTs menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah meliputi semua mata pelajaran dengan perbandingan satu set untuk setiap perserta didik;

3.  Setiap SD/MI menyediakan satu set peraga IPA dan materi yang terdiri dari model kerangka manusia, model badan manusia, bola dunia (globe), contoh peralatan optik, kit IPA untuk eksperimen dasar, dan poster/carta IPA;

4.   Setiap SD/MI mempunyai 100 judul buku pengayaan dan 10 buku referensi, dan setiap SMP/MTs mempunyai 200 judul buku pengayaan dan 20 buku referensi;

5. Setiap guru tetap bekerja 37,5 jam per ahad di satuan pendidikan, termasuk merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing atau melatih penerima didik, dan melaksanakan kiprah tambahan;

6.   Satuan pendidikan menyelenggarakan proses pembelajaran selama 34 ahad per tahun dengan kegiatan pembelajaran sebagai berikut :

a)   Kelas I – II : 18 jam per minggu;
b)   Kelas III : 24 jam per minggu;       
c)   Kelas IV - VI : 27 jam per minggu; atau     
d)   Kelas VII - IX : 27 jam per minggu;

7.   Satuan pendidikan menerapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) sesuai ketentuan yang berlaku;  NB.(termasuk kurikulum 2013).
                              
8.   Setiap guru menerapkan planning pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang disusun menurut silabus untuk setiap mata pelajaran yang diampunya;   

9. Setiap guru menyebarkan dan menerapkan aktivitas penilaian untuk membantu meningkatkan kemampuan berguru penerima didik;

10.  Kepala sekolah melaksanakan supervisi kelas dan menawarkan umpan balik kepada guru dua kali dalam setiap semester;                

11.  Setiap guru memberikan laporan hasil penilaian mata pelajaran serta hasil penilaian setiap penerima didik kepada kepala sekolah pada simpulan semester dalam bentuk laporan hasil prestasi berguru penerima didik;

12.  Kepala sekolah atau madrasah memberikan laporan hasil ulangan simpulan semester (UAS) dan Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) serta ujian simpulan (US/UN) kepada orang renta penerima didik dan memberikan rekapitulasinya kepada Dinas Pendidikan kabupaten/kota atau Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota pada setiap simpulan semester;

13.    Setiap satuan pendidikan menerapkan prinsip-prinsip administrasi berbasis sekolah (MBS).

Demikian beberapa indikator sebuah sekolah/madrasah telah memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) menurut Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013.

Download selengkapnya Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013 ihwal Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 tahun 2010 ihwal Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar Di Kabupaten/Kota beserta lampirannya silahkan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!

Tuesday, 25 August 2020

Lebih Berilmu Glosarium / Kamus Arti Istilah Pendidikan Indonesia Terbaru

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Sebagai penggiat pendidikan di Indonesia. Tentu saja kita harus memahami beberapa istilah penting dalam dunia pendidikan itu sendiri. 

Terlebih sebagai guru yang berperan sebagai ujung tombak efektifitas pembelajaran di setiap sekolah / madrasah yang mempunyai kiprah strategis dalam perjuangan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Berikut beberapa arti kata / istilah penting seputar pendidikan yang berlaku di Indonesia menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan dan juga menurut pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2007 perihal Standar Penilaian Pendidikan, sebagai berikut:

·   Standar Nasional Pendidikan (SNP) ialah kriteria minimal perihal sistem pendidikan di seluruh wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
·   Standar Pelayanan Minimal (SPM) ialah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib kawasan yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal, terutama yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Penerapan SPM dimaksudkan untuk menjamin jalan masuk dan mutu bagi masyarakat untuk mendapat pelayanan dasar dari pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ukuran-ukuran yang ditetapkan oleh Pemerintah.
·      Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
·    Pendidikan Nonformal ialah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang sanggup dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
·    Kompetensi ialah seperangkat sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh Peserta Didik sehabis mempelajari suatu muatan pembelajaran, menamatkan suatu program, atau menuntaskan satuan pendidikan tertentu.
·  Standar Kompetensi Lulusan (SKL) ialah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
·     Standar Isi (SI) ialah kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat Kompetensi untuk mencapai Kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
·    Standar Proses ialah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan.
·  Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan ialah kriteria mengenai pendidikan prajabatan dan kelayakan maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
·    Standar Sarana dan Prasarana ialah kriteria mengenai ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi serta sumber berguru lain, yang dibutuhkan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
·    Standar Pengelolaan ialah kriteria mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan acara pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional semoga tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
·   Standar Pembiayaan ialah kriteria mengenai komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
·       Standar Penilaian Pendidikan ialah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil berguru Peserta Didik.
·       Kompetensi Inti ialah tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki seorang Peserta Didik pada setiap tingkat kelas atau program.
·       Kompetensi Dasar ialah kemampuan untuk mencapai Kompetensi Inti yang harus diperoleh Peserta Didik melalui pembelajaran.
·    Biaya operasi satuan pendidikan ialah bab dari dana pendidikan yang dibutuhkan untuk membiayai acara operasi satuan pendidikan semoga sanggup berlangsungnya acara pendidikan yangsesuai Standar Nasional Pendidikan secara teratur dan berkelanjutan.
·    Kurikulum ialah seperangkat planning dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan materi pelajaran serta cara yang dipakai sebagai pedoman penyelenggaraan acara pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
·   Kerangka Dasar Kurikulum ialah tatanan konseptual Kurikulum yang dikembangkan menurut Standar Nasional Pendidikan.
·       Silabus ialah planning pembelajaran pada suatu mata pelajaran atau tema tertentu yang meliputi Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, materi pembelajaran, acara pembelajaran, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
·     Pembelajaran ialah proses interaksi antarPeserta Didik, antara Peserta Didik dengan pendidik dan sumber berguru pada suatu lingkungan belajar.
·  Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ialah Kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
·       Peserta Didik ialah anggota masyarakat yang berusaha membuatkan potensi diri melalui proses Pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
·    Buku Panduan Guru ialah pedoman yang memuat seni administrasi Pembelajaran, metode Pembelajaran, teknik Pembelajaran, dan penilaian untuk setiap mata pelajaran dan/atau tema Pembelajaran
·     Buku Teks Pelajaran ialah sumber Pembelajaran utama untuk mencapai Kompetensi Dasar dan Kompetensi Inti.
·   Penilaian ialah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil berguru Peserta Didik.
·   Evaluasi pendidikan ialah acara pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap banyak sekali komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggung balasan penyelenggaraan pendidikan.
·     Ulangan ialah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian Kompetensi Peserta Didik secara berkelanjutan dalam proses Pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil berguru Peserta Didik.
·       Ujian ialah acara yang dilakukan untuk mengukur pencapaian Kompetensi Peserta Didik sebagai ratifikasi prestasi berguru dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
·   Akreditasi ialah acara penilaian kelayakan jadwal dan/atau satuan pendidikan menurut kriteria yang telah ditetapkan.
·  Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP ialah tubuh berdikari dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi Standar Nasional Pendidikan.
·       Kementerian ialah kementerian yang bertanggung jawab di bidang pendidikan dan kebudayaan.
·     Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disebut LPMP ialah unit pelaksana teknis Kementerian yang berkedudukan di provinsi dan bertugas untuk membantu Pemda dalam bentuk supervisi, bimbingan, arahan, saran, dan santunan teknis kepada satuan pendidikan dasar dan menengah serta Pendidikan Nonformal, dalam banyak sekali upaya penjaminan mutu satuan pendidikan untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan.
·  Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut BAN-S/M ialah tubuh penilaian berdikari yang memutuskan kelayakan jadwal dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
·       Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal yang selanjutnya disebut BAN-PNF ialah tubuh penilaian berdikari yang memutuskan kelayakan jadwal dan/atau satuan pendidikan jalur Pendidikan Nonformal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
·       Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut BAN-PT ialah tubuh penilaian berdikari yang memutuskan kelayakan jadwal dan/atau satuan pendidikan pada jenjang Pendidikan Tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
·       Menteri ialah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
·       Standar penilaian pendidikan ialah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil berguru pesertadidik.
·  Penilaian pendidikan ialah proses pengumpulan danpengolahan informasi untuk memilih pencapaian hasil berguru akseptor didik.
·    Ulangan ialah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melaksanakan perbaikan pembelajaran, dan memilih keberhasilan belajarpeserta didik.
·       Ulangan harian ialah acara yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik sehabis menuntaskan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
·       Ulangan tengah semester ialah acara yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik sehabis melaksanakan 8-9 ahad acara pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
·       Ulangan selesai semester ialah acara yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik di selesai semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
·       Ulangan kenaikan kelas ialah acara yang dilakukan oleh pendidik di selesai semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik di selesai semester genap pada satuan pendidikan yang memakai sistem paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut.
·  Ujian sekolah/madrasah ialah acara pengukuran pencapaian kompetensi akseptor didik yang dilakukanoleh satuan pendidikan untuk memperoleh ratifikasi atas prestasi berguru dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan ialah mata pelajaran kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan dalam ujian nasional dan aspek kognitif dan/atau psikomotorik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang akan diatur dalam POS Ujian Sekolah/Madrasah.
·   Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN ialah acara pengukuran pencapaian kompetensi akseptor didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan danteknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan.
·    Kriteria ketuntasan minimal (KKM) ialah kriteria ketuntasan berguru (KKB) yang ditentukan oleh satuan pendidikan. KKM pada selesai jenjang satuan pendidikan untuk kelompok mata pelajaran selain ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan nilai batas ambang kompetensi.

Download selengkapnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan (download di sini) dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2007 perihal Standar Penilaian Pendidikan (download di sini). Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!

Monday, 30 September 2019

Jadi Cerdik Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar


Pengertian SPM Pendidikan: Memuat jenis dan tingkat pelayanan pendidikan yang harus disediakan oleh sekolah/madrasah dan kab/kota. Tolak ukur kinerja pelayanan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah kab/kota. Rambu-rambu pelaksanaan desentralisasi penyelenggaraan kewenangan bidang pendidikan.

Difokuskan pada upaya untuk memastikan bahwa setiap sekolah/madrasah sanggup menyelenggarakan proses pembelajaran dengan baik. Pengelolaan kinerja menuju pencapaian SNP secara bertahap.

SPM Pendidikan Dasar


Fokus Apa yang harus tersedia? Apa yang harus terjadi?
Sekolah/Madrasah :Untuk memastikan sekolah sanggup menyelenggarakan proses pembelajaran yang baik. Guru, kepala sekolah/ madrasah, pengawas sekolah/madrasah, baik jumlah, kualifikasi maupun kompetensi;

Infrastruktur, peralatan, media, buku.
Apa saja yang harus dilakukan guru untuk mempersiapkan dan menyelenggarakan pembelajaran?

Apa saja yang harus dilakukan kepala sekolah/madrasah untuk memastikan terjadinya pembelajaran yang baik di sekolah/madrasah?

Apa saja yang harus dilakukan oleh pengawas sekolah/ madrasah mendukung pengendalian kualitas pembelajaran?

Indikator SPM Pendidikan Dasar (Permendiknas 15/2010)

  1. Mencakup 27 indikator:
    • 14 indikator tanggung jawab kabupaten/kota,
    • 13 indikator tanggung jawab sekolah/madrasah.
  2. Mencakup persyaratan minimal terkait dengan prasarana dan sarana, guru, kepala sekolah/madrasah, pengawas sekolah/madrasah, buku, media pembelajaran, kurikulum, planning pembelajaran, proses pembelajaran; administrasi sekolah/madrasah; serta penjaminan mutu dan penilaian pendidikan.

Contoh Indikator SPM Pendidikan Dasar

Penangggung jawab Contoh SPM Contoh SPM
Kelompok 1.
Pemerintah Kab/Kota dan Kantor Kemenag
Di setiap SD/MI tersedia 2 orang guru yang memenuhi kualifikasi S-1 atau D-IV dan 2 orang guru yang telah mempunyai akta pendidik.

Di setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi S-1 atau D-IV sebanyak 70% dan separuh di antaranya (35% dari keseluruhan guru) telah mempunyai akta pendidik.
Kelompok 2.
Satuan Pendidikan (Sekolah/Madrasah)
Setiap SD/MI menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah meliputi matapelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dengan perbandingan satu set untuk setiap akseptor didik.

Setiap guru tetap bekerja 37,5 jam per ahad di satuan pendidikan termasuk acara tatap muka di dalam kelas, merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih akseptor didik, serta melaksanakan kiprah tambahan.

Tanggung Jawab Pendanaan SPM


  1. Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kementerian Agama:
    • Investasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana;
    • Investasi untuk meningkatkan kualifikasi dan kompetensi sumber daya manusia;
    • Operasional personil: honor dan dukungan guru dan tenaga kependidikan;
    • Operasional non-personal;
    • Sumber dana: DAU, DAK, hibah, APBN (untuk madrasah).
  2. Sekolah/Madrasah:
    • Investasi dan pemeliharaan (minor) prasarana dan peralatan sekolah/madrasah;
    • pengadaan buku, training guru;
    • Operasional: biaya untuk materi habis lab, materi dan media pembelajaran, dsb.
    • Sumber dana: BOS.

Langkah Implementasi SPM


  1. Kumpulkan data, lakukan analisis apakah di setiap sekolah/madrasah tersedia hal-hal berikut sesuai SPM:
    • Sarana-prasana: ruang kelas, ruang guru, ruang kepala sekolah, laboratorium IPA (utk SMP/MTs);
    • Sumber daya insan (guru, tenaga kependidikan), jumlah, kualifikasi, dan kompetensi (sertifikat pendidik)
    • Kunjungan pengawas sekali dalam sebulan sesuai ketentuan; dsb.
  2. Tindakan untuk memenuhi kekurangan menjadi tanggung jawab pemerintah/kemenag kab/kota
  3. Kumpulkan data, lakukan analisis apakah hal-hal berikut tersedia/terlaksana sesuai SPM:
    • sekolah/madrasah menyusun dan menerapkan KTSP;
    • Guru menciptakan RPP berdasar silabus mata pelajaran yang disusun oleh sekolah/madrasah;
    • Siswa menempuh pembelajaran dengan jam tatap muka yang memadai;
    • Tersedia buku pegangan dan buku pengayaan;
    • Kepala sekolah/madrasah melaksanakan supervisi akademik, dsb.
  4. Tindakan untuk memenuhi kekurangan tsb merupakan tanggung jawab sekolah/madrasah.

Kapasitas yang Harus Dimiliki Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kemenag.


  1. Kemampuan mengumpulkan data dan informasi terkait pemenuhan indikator SPM (14 indikator), utamanya terkait sumber daya manusia, infrastruktur, dan peralatan;
  2. Keterampilan melaksanakan analisis dan agregasi data dari seluruh sekolah/madrasah;
  3. Kemampuan menyusun perencanaan dan penganggaran menurut bukti kebutuhan investasi;
  4. Kemampuan untuk menuangkan planning dan kebutuhan anggaran dalam dokumen perencanaan daerah.

Kapasitas yang Harus Dimiliki Sekolah/Madrasah


  1. Keterampilan mengumpulkan data dan informasi terkait seluruh (27) indikator SPM;
  2. Kemampuan melaksanakan penilaian diri terhadap semua ketentuan SPM di sekolah/madrasah ;
  3. Keterampilan menyusun planning dan anggaran investasi dan operasional sekolah untuk memenuhi 13 indikator SPM;
  4. Kemampuan memberikan data dan informasi perihal tingkat pemenuhan 14 indikator SPM di sekolah/madrasah kepada pemkab/pemkot dan Kemenag.

Tuesday, 1 October 2019

Jadi Cendekia Landasan Pendirian Madrasah Di Kemenag


Pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat harus memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis, dan persyaratan kelayakan pendirian sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 wacana Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah. Dalam rangka memperlihatkan pengaturan lebih detail wacana persyaratan pendirian madrasah tersebut, Peraturan Menteri tersebut mengamanatkan Direktur Jenderal Pendidikan Islam untuk menyusun Petunjuk Teknis Persyaratan Pendirian Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat dengan dilandasi oleh fatwa dan pertimbangan sebagai berikut:

Pertama, kanal pendidikan yang bermutu merupakan hak mendasar setiap warga negara yang tidak dibatasi oleh status sosial, status ekonomi, suku, etnis, agama, dan gender sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional. Hal ini sejalan dengan akad global melalui UNESCO dalam upaya peningkatan pemerataan kanal pendidikan yang bermutu melalui kegiatan "Pendidikan untuk Semua" (Education for All).

Kedua, peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan nasional menjadi kegiatan dan prioritas pemerintah dalam upaya membangun Indonesia yang "sejahtera, demokratis, dan berkeadilan" sesuai dengan visi RPJMN 2010-2014 dan RPJPN 2005-2025 yang memfokuskan pada kegiatan pembangunan SDM bangsa Indonesia dalam bidang pengembangan kemampuan ilmu dan teknologi dalam mencapai sasaran pembangunan nasional.

Ketiga, kebijakan teknis peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan nasional mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013. Penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan dilakukan dalam tiga kegiatan terintegrasi, ialah evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi. Akreditasi merupakan salah satu kegiatan atau kebijakan yang dipakai sebagai taktik penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan nasional. Akreditasi juga merupakan sebuah "mantra" gres yang dipakai sebagai salah satu instrumen penilaian kelayakan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dengan mengacu pada 8 (delapan) SNP, ialah (i) standar isi, (ii) standar kompetensi lulusan, (iii) standar proses, (iv) standar pendidik dan tenaga kependidikan, (v) standar sarana dan prasarana, (vi) standar pengelolaan, (vii) standar penilaian, dan (viii) standar pembiayaan.

Keempat, sejalan dengan fatwa tersebut, dalam upaya meningkatkan kanal pendidikan madrasah yang bermutu, maka perlu kebijakan strategis untuk menjamin bahwa layanan pendidikan madrasah telah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) penyelenggaraan pendidikan nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013 wacana Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 wacana Standar Pelayanan Minimal Pendidikan di Kabupaten/Kota. Dalam konteks ini, santunan izin pendirian madrasah merupakan pintu masuk yang strategis untuk menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal penyelenggaraan pendidikan madrasah.

Atas dasar fatwa tersebut, kebijakan dan peraturan wacana persyaratan dan mekanisme pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat perlu diatur secara lebih baik dengan mengedepankan pada aspek kualitas pemenuhan SPM.

Referensi : https://direktori.madrasah.kemenag.go.id/index.php/umum

Monday, 2 December 2019

Lebih Bakir Download Juknis Bos Tahun 2017 Sd, Sdlb, Smp, Smplb, Sma, Smalb, Dan Smk

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Juknis BOS tahun anggaran 2017 untuk jenjang SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan Sekolah Menengah kejuruan diatur menurut Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 wacana Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.

Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 diterbitkan untuk dijadikan pedoman bagi seluruh sekolah baik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Dalam Permendikbud ini disampaikan dalam rangka meningkatkan kanal dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional perlu mendorong pemerintah tempat dalam menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat; bahwa untuk mendorong pemerintah tempat supaya terwujudnya peningkatan kanal dan mutu pendidikan bagi masyarakat, perlu mengalokasikan dana pertolongan operasional sekolah.
Terdapat beberapa istilah arti kata penting terkait dengan Bantuan Operasional Sekolah di tahun 2017 yang harus kita pahami yang terdapat pada Pasal 1 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah di antaranya ialah sebagai berikut:

1.      Tenaga Kependidikan ialah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

2.      Biaya Pendidikan ialah sumber daya keuangan yang disediakan dan/atau dibutuhkan untuk biaya satuan pendidikan, biaya penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, serta biaya pribadi peserta didik sesuai peraturan perundang-undangan.

3.      Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat BOS ialah kegiatan Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah.

4.      Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.

5.      Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SDLB ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.

6.      Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.

7.      Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMPLB ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.

8.      Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat Sekolah Menengan Atas ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah.

9.      Sekolah Menengah Atas Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMALB ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan Menengah.

10.    Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat Sekolah Menengah kejuruan ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja di bidang tertentu.

11.    Sekolah Terintegrasi ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan yang dilaksanakan antarjenjang pendidikan dalam satu lokasi.

12.    Pengadaan Secara Elektronik atau e-procurement ialah pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan memakai teknologi warta dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

13.    E-purchasing ialah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik.

14.    Menteri ialah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.

15.    Sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Dapodik ialah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan dasar dan menengah yang terus menerus diperbaharui secara online.

16.    Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM ialah Kriteria minimal berupa nilai kumulatif pemenuhan Standar Nasional Pendidikan yang harus dipenuhi oleh setiap satuan pendidikan.

17.    Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat SNP ialah kriteria minimal wacana sistem pendidikan di seluruh wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

18.    Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD ialah Perangkat Daerah pada pemerintah tempat selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang.

19.    Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN ialah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.

20.    Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD ialah Rekening tempat penyimpanan uang tempat yang ditentukan oleh gubernur untuk menampung seluruh penerimaan tempat dan membayar seluruh pengeluaran tempat pada bank yang ditetapkan.

21.    Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang selanjutnya disingkat RKAS ialah planning biaya dan pendanaan program/kegiatan untuk 1 (satu) tahun anggaran baik yang bersifat strategis ataupun rutin yang diterima dan dikelola eksklusif oleh sekolah.

22.    Musyawarah Guru Mata Pelajaran yang selanjutnya disingkat MGMP.

23.    Musyawarah Kerja Kepala Sekolah yang selanjutnya disingkat MKKS.

24.    Evaluasi ialah rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan (input), keluaran (output) dan hasil (outcome) terhadap planning dan standar yang telah ditetapkan.

25.    Laporan ialah penyajian data dan warta suatu kegiatan yang telah, sedang atau akan dilaksanakan sebagai indikator pelaksanaan kegiatan sesuai dengan yang direncanakan.

26.    Komite Sekolah ialah forum berdikari yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

Selanjutnya dalam Pasal 2 diuraikan bahwasannya Petunjuk teknis BOS merupakan pedoman bagi pemerintah tempat provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan BOS.

Adapun Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni pada tanggal 22 Februari 2017. Download selengkapnya Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 wacana Juknis BOS (Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah) selengkapnya sanggup dibaca dan diunduh eksklusif pada tautan berikut ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Info Update : Juknis BOS Tahun 2017 Perubahan Terbaru SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB dan Sekolah Menengah kejuruan Berdasarkan Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 Mulai Berlaku Pada Tanggal 2 Agustus 2017