Thursday 12 September 2019

Jadi Berakal Firaun Mati Membawa Iman? Benarkah Itu?


Firaun Mati Membawa Iman? Benarkah Itu?. Ada yang menyampaikan bahwa bekerjsama fir’aun itu mati dalam keadaan iman, alasannya yaitu saat akan mati ia menyampaikan kalimat tauhid, apa benar demikian…??? Allah berfirman : "Dan Kami memungkinkan Bani Israil melintasi laut, kemudian mereka diikuti oleh Fir'aun dan bala tentaranya, lantaran hendak menganiaya dan menindas (mereka); sampai bila Fir'aun itu telah hampir karam berkatalah dia: "Saya percaya bahwa tidak ada Tuhan melainkan Tuhan yang dipercayai oleh Bani Israil, dan saya termasuk orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)". [QS.Yunus: 90]

Mungkin ayat ini yang dijadikan landasan oleh orang yang beropini bahwa fir’aun itu mati dalam keadaan iman. Memang sepintas, ayat tersebut menjelaskan bahwa fir’aun mengakhiri hidupnya dengan pangakuan keimanan kepadam Allah. Namun kalau diteliti lebih dalam maka sanggup diketahui bahwa legalisasi keimanan fir’aun itu tidak diterima oleh Allah. Hal tersebut disebabkan beberapa alasan berikut :

Pertama, lantaran legalisasi keimanan fir’aun diungkapkan saat siksa Allah telah menimpanya, sedangkan taubat seseorang pada waktu siksa telah turun menimpanya tidak akan diterima oleh Allah SWT. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT berikut :

فَلَمَّا رَأَوْا بَأْسَنَا قَالُوا آمَنَّا بِاللَّهِ وَحْدَهُ وَكَفَرْنَا بِمَا كُنَّا بِهِ مُشْرِكِين , فَلَمْ يَكُ يَنْفَعُهُمْ إِيمَانُهُمْ لَمَّا رَأَوْا بَأْسَنَا سُنَّتَ اللَّهِ الَّتِي قَدْ خَلَتْ فِي عِبَادِهِ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْكَافِرُونَ

"Maka tatkala mereka melihat azab Kami, mereka berkata: "Kami beriman hanya kepada Allah saja, dan kami kafir kepada sembahan-sembahan yang telah kami persekutukan dengan Allah". Maka kepercayaan mereka tiada mempunyai kegunaan bagi mereka tatkala mereka telah melihat siksa Kami. Itulah sunnah Allah yang telah berlaku terhadap hamba-hamba-Nya. Dan di waktu itu binasalah orang-orang kafir". [QS.Ghafir : 84-85]

Karena itu dalam lanjutan QS. Yunus : 90 diatas, Allah SWT menimpali pernyataan keimanan fir’aun dengan firmanNya berikut :

آلْآنَ وَقَدْ عَصَيْتَ قَبْلُ وَكُنْتَ مِنَ الْمُفْسِدِين

Apakah kini (baru kau percaya), padahal sesungguhnya kau telah durhaka semenjak dahulu, dan kau termasuk orang-orang yang berbuat kerusakan. [QS.Yunus : 91]

Kedua, legalisasi fir’aun tidak bermaksud beriman melainkan biar ia diselamatkan dari terjangan gelombang laut, menyerupai yang sudah mentradisi di kalangan badung dan penentang perintah Allah SWT, saat mereka tidak sanggup menyelamatkan diri dari mara bahaya. Namun sehabis diselamatkan, merekan kembali ingkar dan menentang Allah SWT, sebagaimana klarifikasi pada ayat berikut :

وَإِذَا مَسَّكُمُ الضُّرُّ فِي الْبَحْرِ ضَلَّ مَنْ تَدْعُونَ إِلَّا إِيَّاهُ فَلَمَّا نَجَّاكُمْ إِلَى الْبَرِّ أَعْرَضْتُمْ وَكَانَ الْإِنْسَانُ كَفُورًا

"Dan apabila kau ditimpa ancaman di lautan, pasti hilanglah siapa yang kau seru kecuali Dia, Maka tatkala Dia menyelamatkan kau ke daratan, kau berpaling. Dan insan itu yaitu selalu tidak berterima kasih". [QS.Al-Isra’ : 67]

Ketiga, ikrar fir’aun tidak memenuhi persyaratan, yaitu legalisasi terhadap Nabi Musa AS sebagai utusan Allah SWT, lantaran ikrar keesaan Allah SWT yang tidak disertai ikrar kerasulan utusan Allah tidak sah, sedangkan fir’aun hanya meyakini keesaan Allah SWT tanpa mengakui kerasulan Nabi Musa AS.

Keempat, bekerjsama firaun tidak beriman kepada Allah SWT, melainkan kepercayaan kepada dzat yang bani Israel beriman kepadanya, dimana pada waktu itu mereka menyembah anak sapi, lantaran dalam pengakuannya firaun menyampaikan “tiada yang kuasa kecuali dzat yang Bani Israel beriman kepadanya” bukan “tiada yang kuasa kecuali Allah SWT”.

Kelima, pada umumnya orang-orang yahudi (bani Israel) cendrung menyamakan Allah dengan makhluk dan menganggapNya mempunyai raga. Maka yang kuasa yang diyakini firaun yaitu yang kuasa yang diyakini orang yahudi (memiliki kesamaan dengan makhluk dan mempunyai raga), bukan Tuhan yang diyakini oleh Nabi Musa AS.

Dengan klarifikasi diatas, sanggup disimpulkan bahwa legalisasi keimanan yang dilontarkan firaun tidak diterima oleh Allah SWT, dan tidak mempunyai kegunaan untuk menyelamatkan diri dari kobaran api neraka yang maha dahsyat dan amat menyakitkan. Firaun pun tetap mati dalam keadaan kafir.

Referensi : buletin sidogiri edisi 75

No comments:

Post a Comment