Thursday 12 September 2019

Jadi Cerdik Tujuan Manfaat Fungsi Dan Pengaruh Simpatika


SIMPATIKA (Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag) sebagai Sistem Online Pengendalian dan Pengawasan Internal PTK Kemenag, merupakan lanjutan dari aktivitas Padamu Negeri yang dirintis oleh Kemdikbud semenjak 20 Mei 2013 sampai Juni 2015. Mulai 17 Agustus 2015, Kemenag berbagi secara sanggup bangun diatas kaki sendiri Layanan SIM PTK Online berbasis sistem SIAP Padamu Negeri berhubungan dengan PT. Telkom Indonesia.

Melalui Layanan SIMPATIKA, Kemenag berbagi bermacam-macam aktivitas kerja untuk kepentingan PTK Kemenag, meliputi: Digitalisasi Portofolio PTK, Bantuan/Beasiswa PTK, Tunjangan PTK, Diklat PTK, Sertifikasi PTK, Pemetaan Mutu PTK, VerVal NRG, VerVal Inpassing, NPK, Alih Tugas Tambahan, SKMT & SKBK Online, Seleksi Sertifikasi Guru Kemenag, Registrasi UKG, eTunjangan, Tata Kelola Pengawas, ePKB (tindak lanjut hasil UKG), dan bermacam-macam aktivitas lainnya.

Proses transaksi data pada Layanan SIMPATIKA akan melibatkan secara berjenjang mulai dari individu PTK, Pimpinan Madrasah/Sekolah, Kantor Kemenag Kab/Kota, Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, sampai Unit-Unit Kerja Kemenag Pusat dengan terpadu.

Kelebihan Simpatika


  • Real Time Online Transaction Process: Data eksklusif update sesaat sehabis transaksi berlangsung.
  • Distributed System & Database based on Cloud Technology: System dan database sanggup terdistribusi dibeberapa lokasi data center yang disediakan oleh pengguna.
  • Rules by System: Sistem menjamin setiap proses transaksi sesuai dengan mekanisme / hukum yang telah didefinisikan dan ditetapkan. Riwayat setiap transaksi direkam oleh sistem (log transaction)
  • Self Services Technology & Paperless: Pengguna (PTK) diberi hak kanal layanan personal untuk pemutakhiran data secara lebih sanggup bangun diatas kaki sendiri secara digital termasuk penilaian diri sendiri (self analysis & evaluation)

Kekurangan Simpatika


Lemahnya Kontrol dan Sistem Pengendalian Internal atas Validitas Sertfikasi Guru dan Tunjangan. Dengan kata lain "dimana ada kelebihan, disitu niscaya ada kekurangan".

Daftar Temuan Irjen Kemenag


  1. Dokumen Pengusulan TPG tidak Lengkap dan atau Tidak Sesuai (tidak dilakukan verifikasi berkas pengusulan);
  2. Tidak ada Pengendalian dan Penanggung jawab Verifikasi Data
  3. Penggunaan Akun tidak Sesuai BAS.
  4. Tidak ada Verifikasi dan Validasi Data Sebagai Dasar Pembuatan SKMT, SKBK, dan SK Kementrian Agama
  5. Tidak Sesuai dengan Kualifikasi Pendidikan
  6. Kasus Pungutan Tunjangan Sertifikasi Guru
  7. Kegiatan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru Tidak Sesuai SOP
  8. Guru Belum Memiliki NRG, Namun Telah dimasukkan pada Dasar Tunggakan Tunjangan Profesi Guru;
  9. Prosedur Pengajuan Berkas Kelengkapan Pembayaran Tunjangan Profesi tidak Melampirkan SK Dirjen Pendis;
  10. Absensi Guru Penerima Tunjangan Masih Manual;
  11. SK maupun Kartu NRG yang Bersangkutan Belum terdokumentasikan, terdapat SKBK dan SKMT yang belum menciptakan rincian kiprah pemanis ekuivalensi jam mengajar;
  12. Pengawasan Melekat (waskat) yang dilakukan pimpinan tidak berjalan sebagaimana mestinya
  13. Lemahnya Verifikasi Data
  14. Terdapat Kasus Cuti, Namun Tetap Mendapat Tunjangan
  15. SK yang tidak Sesuai dengan Kondisi Sebenarnya;
  16. Atasan eksklusif bendahara kurang melaksanakan pengawasan menempel (waskat), serta tidak dibentuk perencanaan wacana kebutuhan anggaran pada pelaksanaan kiprah pokok dan fungsi;
  17. Kelemahan dalam Penetapan Pedoman dan Tata Kerja Terdapat guru yang telah mengikuti Diklat PLPG sertifikasi guru dan lulus untuk semester ganjil, mempunyai beban kerja akumulatif 26 jam tatap muka, akan tetapi mata pelajaran tidak sesuai dengan sertifikasinya;
  18. Pembayaran pemberian sertifikasi diberikan kepada guru yang belum mempunyai Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  19. Kurangnya training dan sosialisasi wacana Tunjangan Sertifikasi Guru dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
  20. Terdapat guru yang mengajar tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya;
  21. Kepala Madrasah belum optimal dalam melaksanakan supervisi kelas dan melaksanakan penilaian terhadap kinerja guru;
  22. Kelebihan pembayaran pemberian fungsional;

Rekomendasi Irjen


  1. Membenahi sistem sertifikasi guru dengan memutuskan peraturan, SOP, standarisasi yang seragam, sehingga proses sertifikasi berjalan secara transparan, cepat, dan sempurna sasaran;
  2. Meningkatkan Kontrol dan Sistem Pengendalian Internal yang memadai atas Validitas Sertifikasi Guru;
  3. Mengupayakan peningkatan jumlah deretan untuk sertifikasi guru;
  4. Meningkatakan training kompetensi guru, baik yang sudah mempunyai sertifikasi maupun yang belum;
  5. Menindak tegas oknum pimpinan maupun guru yang memanfaatkan aktivitas sertifikasi untuk kepentingan sendiri atau pihak tertentu, yang tidak sesuai dengan peraturan

Solusinya?
Perlu Sistem Online Pengendalian dan Pengawasan Internal PTK Kemenag

No Temuan Itjen Solusi
1 Ketidak lengkapan Berkas Dokumen Tunjangan Digitalisasi Dokumen
2 Tidak Ada Pengendalian dan Penanggungjawab Verifikasi Data ePortofolio PTK, eAdministrasi PTK, sampai Persetujuan Berjenjang
3 Tidak Ada VerVal Data sebagai dasar SKBK dan SKMT Otomasi Cetak SKBK dan SKMT berdasar isian Jadwal Mengajar PTK secara Online
4 Ketidaksuaian dengan kualifikasi pendidikan min. D4/S1 Otomasi notifikasi/blokir, VerVal Kualifikasi Pendidikan, Auto Status Non PNS
5 Absensi masih manual Fingerprint terintegrasi (opsional)
6 Guru belum mempunyai NRG/NUPTK VerVal NRG dan NPK (pengganti NUPTK)
7 Kendali distribusi pembayaran Tunjangan eTunjangan (Kendali Tunjangan Online)

No comments:

Post a Comment