Baru-baru ini ada edaran wacana penambahan fitur Simpatika di Padamu Negeri. Menurut saya Simpatika dengan Padamu Sekolah sama saja, kemudian apa yang berubah??? update kali ini selain perubahan nama, juga pada akun kepala sekolah. Sekarang akun kepala sekolah juga berperan sebagai admin sekolah, jadi kepala sekolah juga punya hak jalan masuk untuk mengelola data sekolah sebagaimana admin/operator. Kaprikornus fitur simpatika ini hanya tersedia untuk akun kepala sekolah dan admin/operator.
Berikut isi surat edaran :
Assalammualaikum Wr. Wb. Salam Sejahtera,
Kepada seluruh PTK Kemenag, Sesuai dengan surat edaran dari Dirjen Pendis nomor DJ.I/PP.00.6/3541/2015 tanggal 25 September 2015 perihal Penggunaan Sistem Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada binas Direktorat Pendiikan Madrasah.
Berkenaan dengan hal tersebut, akan dilakukan pembenahan aplikasi SIMPATIKA menyesuaikan dengan hukum gres yang diberlakukan di lingkungan Kemenag dalam 2 (dua) ahad ke depan . Sebagai tahap awal untuk mendukung kemandirian individu PTK pada Layanan SIMPATIKA diberlakukan hukum sebagai berikut:
Bagi akun individu Pendidik (Guru) yang diaktifkan kiprah pelengkap resmi sebagai Kepala Madrasah/Sekolah oleh Admin Ka.Kemenag Kab/Kota otomatis mendapat hak jalan masuk sebagai Admin Sekolah.
Kepala Madrasah/Sekolah sanggup mencetak ulang (reset) akun login para PTK di lingkup madrasah/sekolah yang dipimpinnya.
Bagi akun individu lain yang mendapat kiprah sebagai Admin/Operator Madrasah (diluar sebagai Kepala Sekolah) dinonaktifkan hak aksesnya oleh sistem secara otomatis. Hak jalan masuk dimaksud sanggup diaktifkan kembali (atas ijin) oleh Kepala Sekolah memakai akun institusi resmi yang diterbitkan/dicetak ulang oleh Admin Ka.Kemenag Kab/Kota.
Bagi Kepala Madrasah/Sekolah naungan Kemenag berkewajiban untuk meminta cetak ulang akun insitusi madrasah/sekolah yang dipimpinnya ke Admin Ka. Kemenag Kab/Kota masing-masing.
Semoga PTK Kemenag selalu bersemangat untuk menjadi lebih unggul dalam penguasaan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang sempurna guna dan bermanfaat bagi Dunia Pendidikan Indonesia.
Wassalamualaikum wr.wb Hormat kami,
Admin Simpatika
Pertanyaannya, apakah simpatika akan mengganti fitur padamu sekolah? padahal sehabis login, isinya sama saja tidak ada yang berubah sama sekali. Mengklik padamu sekolah atau simpatika, akan masuk ke dasbor yang sama.
Pendataan NUPTK ialah proses mengumpulkan, memperbaiki dan melengkapi data NUPTK dengan kondisi terbaru dan sesuai dengan keadaan bergotong-royong serta melaksanakan dukungan NUPTK gres (Generate NUPTK) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dengan persyaratan tertentu.
A. Tahapan persiapan dilakukan melalui :
Melakukan distribusi Akun beserta password untuk admin LPMP, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Sekolah.
Admin Kabupaten/ Kota menyebarkan akun sekolah gres untuk sekolah yang belum mendapat distibusi akun sehabis memastikan keberadaan NPSN pada website refsp.data.kemdikbud.go.id/
PTK mengunduh formulir yang telah tersedia pada padamu.kemdikbud.go.id dengan memasukkan kata kunci nama PTK atau NUPTK
Bagi sekolah yang belum mempunyai akun padamu;
Sekolah mengajukan ke dinas pendidikan kabupaten/kota, memakai formulir pengajuan akun sekolah yang sanggup diunduh di padamu.kemdikbud.go.id.
Dinas pendidikan kabupaten/kota akan merekap daftar pengajuan sekolah, ditandatangani oleh Penanggung Jawab Pendataan Padamu Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota dan distempel untuk kemudian diserahkan ke LPMP
LPMP akan menilik kebenaran isi data pada formulir pengajuan dengan memanfaatkan website refsp.data.kemdikbud.go.id/ref_data/index.php dan akan menyebarkan akun sekolah.
B. Tahapan Pelaksanaan :
Bagi Guru yang sudah ber NUPTK
Alur Verifikasi dan Validasi level 1 : PTK melaksanakan perbaikan dan pemutakhiran data sesuai dengan kondisi terkini dengan melengkapi formulir yang telah diunduh sebelumnya. Untuk PTK yang mendapat Formulir A01, sehabis melengkapi isian kemudian ditandatangani oleh Kepala Sekolah Induk dan dibubuhi stempel resmi sekolah. Kemudian PTK melengkapi formulir tersebut dengan melampirkan dokumen pendukung dan menyerahkan kepada admin sekolah sesuai dengan petunjuk di formulir verval untuk dilaksanakan entri data. PTK akan memperoleh Surat Tanda Bukti Verval level 1 yang berisi instruksi aktivasi akun PTK sebagai bukti bahwa data sudah dientri oleh admin sekolah dan status NUPTK menjadi “Sementara Aktif”
Bagi PTK yang mendapat formulir A02 dan A03 sehabis melengkapi isian formulir dan mendapat tanda tangan Kepala Sekolah induk dan dibubuhi stempel sekolah, menyerahkan formulir tersebut ke admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk mendapat formulir A01. Kemudian PTK melaksanakan mekanisme menyerupai formulir A01 diatas.
Alur Verifikasi dan Validasi level 2 dimaksudkan untuk menyatakan status keaktifan PTK menjadi PERMANEN AKTIF. Adapun langkah-langkahnya ialah sebagai berikut:
PTK melaksanakan aktivasi akun PTK, mengisi data rinci dan riwayat utama diri serta mengisi kuisoner EDS
PTK menyerahkan bukti cetak telah melaksanakan verval level 2 dilampiri fotokopi dokumen pendukung tersebut ke Admin Sekolah untuk mendapat cetak surat tanda bukti investigasi berkas verval level 2 dan pakta integritas.
Pakta integritas PTK ditandatangani oleh PTK dan kepala sekolah sedang Pakta Integritas Kepala sekolah ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Pengawas
Kepala sekolah akan menyerahkan seluruh Pakta integritas ini kepada admin kabupaten/kota untuk mendapat surat tanda bukti NUPTK permanen aktif.
Bagi PTK yang belum ber NUPTK
Registrasi PTK diwajibkan untuk semua PTK yang belum berNUPTK, baik yang telah memenuhi syarat ataupun belum memenuhi syarat. PTK tidak sanggup mengajukan NUPTK kalau belum melewati tahapan proses pendaftaran ini.
Alur Verifikasi dan Validasi level 2 (Registrasi PTK)
PTK mengunduh formulir yang tersedia di https://padamu.kemdikbud.go.id. PTK melaksanakan pengisian instrumen yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah kemudian melampirkan : 1 pas Foto Berwarna 4×6, 1 Copy Kartu Keluarga, 1 Copy Ijazah SD, 1 Copy Ijazah Pendidikan Terakhir dan 1 Copy SK Pengangkatan Kepegawaian.
Formulir dan berkas dimaksud kemudian diserahkan kepada Admin Sekolah untuk dilakukan investigasi dokumen serta mengeluarkan surat aktivasi akun PTK.
PTK melaksanakan aktivasi akun PTK, mengisi data dan riwayat utama diri serta mengisi kuisoner EDS. PTK kemudian menyerahkan bukti cetak Registrasi PTK beserta dokumen dilampiri fotokopi dokumen pendukung perubahan data tersebut ke Admin sekolah untuk dikeluarkan surat penetapan PegId.
C. Pengajuan NUPTK Baru
Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang belum mempunyai NUPTK sanggup memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut :
Bertugas sebagai guru, kepala sekolah, dan pengawas pada jenjang TK,SD, SMP, SLB, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan di sekolah dalam binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Memiliki status kepegawaian PNS/CPNS maupun Non PNS.
Bagi PTK Non PNS memenuhi syarat :
Bila bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota.
Bila bertugas di sekolah swasta mempunyai SK pengangkatan pegawai tetap GTY) selama 4 tahun berturut-turut (terhitung 1 Januari 2009) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan.
Pemberian NUPTK gres bagi PTK akan dilakukan bila telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dan telah mendapat surat penetapan PegId. NUPTK akan diberikan sehabis ada perubahan data lanjutan yang menciptakan PTK memenuhi syarat untuk mendapat NUPTK (misal status PTK menjadi PNS atau GTY)
Alur pengajuan NUPTK Baru ialah sebagai berikut :
Admin sekolah akan mengeluarkan surat pengajuan NUPTK bagi PTK yang telah mempunyai PegId, memenuhi syarat dan melampirkan dokumen fisik
Surat pengajuan NUPTK yang telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah beserta dokumen fisik diserahkan kepada admin kabupaten/kota untuk dilakukan pemeriksaan.
Admin kabupaten/kota akan mengeluarkan surat bukti investigasi fisik dan akan menyerahkannya kepada LPMP beserta surat pengajuan NUPTK dan dokumen fisik
LPMP akan melaksanakan investigasi dokumen serta mengeluarkan Surat Bukti Penerbitan NUPTK.
Mutasi NUPTK yang diterbitkan melalui sistem Padamu sanggup dilaksanakan pada tahun 2014 dengan persyaratan dan ketentuan yang akan diinformasikan lebih lanjut
D. Alur Lengkap seluruh verifikasi dan validasi NUPTK juga terdapat pada lampiran E. Bila admin sekolah tidak sanggup melaksanakan alur aktifitas verifikasi dan validasi, maka admin kecamatan atau admin kabupaten/kota sanggup menggantikan kiprah admin sekolah yang mendelegasikan hak aksesnya ke akun kecamatan atau akun kabupaten/kota dan mengikuti alur yang sama melalui sistem Padamu.
F. Dokumen yang dilengkapi untuk tahapan verifikasi dan validasi:
Verifikasi Validasi level 1 :
Kartu Keluarga, SK Pengangkatan Kepegawaian, Ijazah SD, dan Ijazah terakhir
SK Pengangkatan Kepegawaian dimaksud kalau CPNS melampirkan SK CPNS, jika, PNS melampirkan SK PNS, kalau GTT/PTT melampirkan SK kepala sekolah, dan kalau GTY melampirkan SK Yayasan
Verifikasi dan Validasi level 2
Ijazah (selain SD dan ijazah terakhir)
PTK PNS melampirkan SK CPNS, SK Golongan Terakhir, SK Penempatan Tugas dan SK penugasan mengajar 5 tahun terakhir (guru)
PTK NonPNS melampirkan SK penugasan mengajar 5 tahun terakhir (guru) dan SK Inpassing (jika ada)
Sertifkat profesi pendidik dan sertifikat kepala sekolah
Sertifikat diklat fungsional
Update maret 2016 Untuk guru atau PTK di lingkungan kemenag, sudah ada update di artikel berikut : Penerbitan NUPTK ala Simpatika
Setelah akun padamu negeri menjelma simpatika, semua akun sekolah sudah aktif apalagi kini akun kepala sekolah mempunyai kanal untuk mengelola akun sekolah menyerupai admin. Sehingga mungkin sudah tidak perlu lagi untuk mengaktifkan akun institusi semoga sanggup diakses oleh admin alasannya yakni menyerupai yang saya katakan tadi bahwa kepala sekolah mempunyai kanal penuh menyerupai admin.
Hanya kalau sekolah anda masih gres dengan akun gres juga dan anda ingin admin mempunyai kanal juga, sebaiknya anda mendaftarkan email admin.
Untuk menambahkan akun admin sekolah silakan ikuti langkah berikut :
Login dengan akun kepala sekolah
Pada bab layanan simpatika, klik sekolah
Pilih sajian Kelola Grup Akun > Daftar Anggota Grup Admin > Klik icon Tambah (+).
Masukkan email langsung Admin Sekolah, kemudian klik tombol Cek Email. Pastikan email sudah terdaftar, kalau belum terdaftar silahkan didaftarkan terlebih dahulu di halaman login sebelah kanan form login klik mendaftar.
Cetak Surat Akun dan lakukan aktivasi sesuai perintah yang tertera pada Surat Akun tersebut.
Begitu pula untuk mencetak ulang Surat Akun pemberitahuan layanan sanggup Anda lakukan dengan cara klik icon pada nama anggota grup admin dan pilih Cetak Ulang Tanda Bukti.
Lakukan LOGOUT dari login anda yang memakai Akun Institusi Sekolah (SIAP ID Sekolah).
Login Sekolah dan lakukan login dengan memakai email langsung Admin Sekolah yang telah anda tambahkan tadi.
Masukkan Kode Aktivasi yang terdapat pada Surat Akun, kemudian klik tombol Aktivasi.
Sistem SIAP PADAMU negeri memakai mekanisme akun yang dikelola secara sanggup bangkit diatas kaki sendiri oleh para pemegang Akun. Setiap akun mempunyai karakteristik dan hak saluran layanan yang secara otomatis diatur menurut tipe akun yang diberikan kepada pengguna.
Terdapat empat buah tipe akun yang dikenal dalam sistem SIAP PADAMU NEGERI yaitu :
Akun Institusi
Akun Individu Institusi
Akun Individu Publik
Akun Admin / Operator
Akun Institusi : Tipe akun ini bersifat tetap mengikat pada institusi. Tidak sanggup dihapus/dinonaktifkan. Akun institusi ini diberikan kepada pimpinan institusi yang bersangkutan dan sanggup didelegasikan kepada person yang ditunjuk oleh pimpinan institusi. Format Akun Institusi ialah merupakan [ANGKA KODE INSTITUSI] yang diberikan oleh Sistem SIAP Online. Institusi yang berhak mempunyai Akun Institusi yaitu :
Institusi Sekolah : Akun institusi diberikan melalui cetak Surat Aktivasi Akun kepada sekolah melalui LPMP atau Dinas Pendidikan Kota /Kabupaten setempat. Institusi Dinas Pendidikan Kota dan Kabupaten : Akun institusi diberikan melalui cetak Surat Aktivasi Akun kepada Dinas Pendidikan Kota / Kabupaten melalui LPMP setempat. Institusi LPMP : Akun institusi diberikan melalui cetak Surat Aktivasi Akun kepada Dinas Pendidikan Kota/ Kabupaten melalui Kementrian.
TIPS : Untuk mendapat akun institusi, mintalah menurut urutan jenjang struktur organisasi. Apabila anda pimpinan sekolah, mintalah akun Institusi kepada Dinas Pendidikan yang menaungi sekolah anda. Untuk anda pimpinan institusi Dinas Pendidikan, mintalah akun institusi pada LPMP yang menaungi institusi anda.
PERHATIAN: Akun Institusi tidak sanggup dilakukan untuk melaksanakan transaksi operasional Institusi. Angkat dan gunakan akun dengan Tipe Admin / Operator Institusi untuk melaksanakan transaksi operasinal institusi. Pengakatan dilakukan dengan memakai Akun Institusi sanggup mendaftar untuk mendapat Akun Individu Publik di https://paspor.siap-online.com/registrasi.
Akun Individu Institusi : Tipe Akun ini bersifat personal bagi para anggota resmi yang terikat dengan institusi. Akun Individu Institusi diterbitkan oleh Admin / Operator Institusi terkait. Formatnya [ANGKA KODE INDIVIDU INSTITUSI] yang diberikan oleh sistem SIAP Online. Akun ini bersifat permanen dan unik antara setiap individu yang satu dengan individu lainnya. Individu yang mempunyai hak untuk mendapat Akun Individu Institusi ialah :
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) : Akun Individu Institusi diberikan kepada PTK oleh operator /admin sekolah sehabis melalui proses verifikasi dan validasi sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Siswa : Akun Individu institusi diberikan kepada sehabis melalui mekanisme verifikasi dan validasi yang berlaku. Akun Individu Publik : Tipe Akun ini bersifat personal publik tidak terikat dengan institusi manapun. Untuk mendaftarkan dan mengaktifkan tipe akun ini dilakukan melalui layanan SIAP Komunitas pada www.siapku.com (basis email individu). Anda
Akun Admin/Operator : Tipe Akun ini merupakan Akun Individu Publik atau Akun Individu Institusi yang didaftarkan dan diberi hak saluran sebagai anggota grup Admin / Operator pada institusi oleh pengelola Akun Institusi
Update 3 maret 2016 Sekarang sudah mutasi ke simpatika tanpa merubah login yang ada di padamu negeri.
Pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan dilaksanakan secara terpadu dengan pendataan PTK dengan target seluruh satuan pendidikan dasar dan menengah. Karena itu, organisasi pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan ini juga harus dibuat dengan melibatkan unsur yang lebih luas mencakup kedua acara yang diintegrasikan tersebut. Untuk itu perlu dibuat tim yang solid dan terpadu dari mulai tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan satuan pendidikan.
Optimalisasi hasil pelaksanaan acara pemetaan mutu pendidikan mensyaratkan adanya ketersediaan sumber daya insan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
Administrator LPMP
PNS di LPMP
Menguasai TIK
Menguasai substansi sistem NUPTK dan pemetaan mutu (basis EDS)
Tim Layanan Konsultasi Propinsi
PNS di LPMP
Menguasai TIK
Menguasai substansi sistem NUPTK dan pemetaan mutu (basis EDS)
Sudah mengikuti Capacity Building pemetaan mutu pendidikan dan pembekalan operator pemutahiran NUPTK tingkat nasional
Koordinator Kabupaten
PNS Kabupaten/Kota yang diusulkan
Menguasai TIK
Menguasai substansi sistem NUPTK dan pemetaan mutu (basis EDS)
Sudah mengikuti Capacity Building pemetaan mutu pendidikan dan pembekalan operator pemutahiran NUPTK tingkat provinsi
Tim Layanan Konsultasi kabupaten/kota
Menguasai TIK
Menguasai substansi sistem NUPTK dan pemetaan mutu (basis EDS)
Sudah mengikuti Capacity Building pemetaan mutu pendidikan dan pembekalan operator pemutahiran
NUPTK tingkat provinsi
Petugas Pemetaan
Pengawas dan Operator Kecamatan
Menguasai TIK
Menguasai substansi sistem NUPTK dan pemetaan mutu (basis EDS)
Untuk menunjang keberlangsungan suatu forum pendidikan mulai dari tingkat RA/TK/PAUD, MI/SD, MTs/SMP, MA/SMA/SMK, dan yang sederajat. Maka diterapkan sistem verifikasi dan validasi (verval) di Simpatika. Setiap sekolah harus melaksanakan verval atau update per semester di akunnya masing-masing, terutama guru yang akan / sudah lulus sertifikasi. Nah, bagaimana operator meng-update data siswa di Simpatika?
Saya yakin anda pun sudah tahu cara upload data siswa di Simpatika, dan saya juga yakin anda sudah melaksanakan upload siswa tahun kemarin. Sekarang timbul duduk kasus baru, data siswa yang sudah di upload tidak lagi muncul tahun ini. Sehingga data tidak muncul di print out verval sekolah (S25a) alias siswa 0 menyerupai pada gambar berikut.
Kalau kita lakukan upload ulang semua siswa, maka siswa akan dengan siswa tahun lalu. Kalau hanya update siswa gres saja, ya hanya siswa gres saja yang muncul di verval. Sedangkan kelas 1 tahun kemudian sudah kelas 2 sekarang, dan seterusnya.
Sampai ketika ini, saya belum menemukan solusi atas duduk kasus ini. Saya anggap sistem Simpatika belum menciptakan kolom edit penerima kelas. Insya Allah jikalau sudah ada solusi, akan saya share disini. Bagaimana dengan anda? Silahkan berkomentar…
Update 3 maret 2016 Sekarang sudah dapat dan normal lagi, mungkin alasannya ialah efek mutasi akun dari padamu negeri ke simpatika.
VerVal PTK di padamu negeri pada semester ganjil yang menjadi syarat keaktifan VerVal kepala sekolah.
Pada semester genap ini untuk guru / ptk dapat melaksanakan verifikasi atau validasi data ptk di padamu negeri :
kepala sekolah harus mencetak/mengajukan format S25a ke admin kabupaten
Admin/operator sekolah sudah melengkapi semua isian. baik informasi sekolah, kurikulum, jadwal, siswa, dll.
Nah untuk mencetak format S25a silahkan ikuti langkah berikut :
Login PTK milik kepala sekolah - klik PTK
klik pada bab "keaktifan diri"
Pada bab "Rekap Data Sekolah" data siswa, data guru dan data staf harus berwarna hijau. maka apabila ada bab yang berwarna merah itu ada beberapa kemungkinan diantaranya :
Ada guru yang di non-aktifkan tetapi tidak di ejekan ke admin kabupaten (hanya admin sekolah saja)
Ini yang banyak terjadi ; Guru / PTK belum aktif /VerVal pada semester ganjil (tidak mengajukan S12 ke admin kabupaten / permanen S12) / belum cetak S13.
Jika data tersebut sudah berwarna hijau, silahkan klik "Ajukan VerVal" lalu berkasnya di ejekan ke admin kabupaten dan selesai...
Untuk menunjukkan fasiltas dan kemudahan dalam pengelolaan dan pelayanan kependidikan bagi masyarakat, Telkom SIAP Online menunjukkan sejumlah layanan yang sanggup dipakai oleh Dinas Pendidikan dan Sekolah. Layanan ini merupakan layanan terpisah, yang disebut dengan Layanan Nilai Tambah. Salah satu layanan nilai tambah yang ditawarkan oleh Telkom SIAP Online yaitu SIAP PPDB Online.
Apa Itu SIAP PPDB Online? SIAP PPDB Online merupakan layanan penerimaan siswa baru berbasis teknologi warta untuk mendukung terciptanya sistem penerimaan siswa gres yang terintegrasi, akurat dan transparan. Adanya integrasi memungkinkan antara sekolah satu dan sekolah lain saling bersinergi dalam menunjukkan layanan penerimaan siswa yang menurut mekanisme penerimaan yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan setempat. Dinas pendidikan setempat juga sanggup melaksanakan monitoring dan pengawasan secara pribadi terhadap pelaksanaan penerimaan siswa gres di sekolah. Akurasi dengan adanya jaminan evaluasi dari sistem sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku, menghindari sistem manual. Transparan bagi seluruh kalangan dunia pendidikan dimana seluruh proses seleksi sanggup dipantau kapan saja dan dimana saja secara real time process.
SIAP PPDB Online merupakan layanan penerimaan siswa gres berbasis teknologi warta untuk mendukung terciptanya sistem penerimaan siswa gres yang terintegrasi, akurat dan transparan. Adanya integrasi memungkinkan antara sekolah satu dan sekolah lain saling bersinergi dalam menunjukkan layanan penerimaan siswa yang menurut mekanisme penerimaan yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan setempat. Dinas pendidikan setempat juga sanggup melaksanakan monitoring dan pengawasan secara pribadi terhadap pelaksanaan penerimaan siswa gres di sekolah. Akurasi dengan adanya jaminan evaluasi dari sistem sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku, menghindari sistem manual. Transparan bagi seluruh kalangan dunia pendidikan dimana seluruh proses seleksi sanggup dipantau kapan saja dan dimana saja secara real time process. Skema umum interkoneksi dan intergrasi layanan SIAP PPDB Online
Berikut beberapa keunggulan layanan SIAPPPDB Online dibanding dengan layanan PPDB lainnya.
Multi Model PPDB, Sistem SIAP PPDB Online bisa menyesuaikan diri dengan aturan-aturan pelaksanaan PPDB di tiap-tiap tempat sesuai dengan standar.
Real Time Process, Pusat server PPDB mengolah data calon peserta asuh secara pribadi setiap waktu (Real Time Process) mulai dari proses pendaftaran, penyeleksian sampai pengumuman hasil penerimaan peserta asuh di masing-masing sekolah, tanpa campur tangan pihak lain secara manual.
Basis Teknologi Web Internet, PPDB Online Real Time mempunyai kemampuan portable biar bisa diakses dari lokasi manapun, kondusif dan gampang untuk dioperasikan. PPDB Online Real Time memakai basis teknologi Web yang sanggup diakses dengan gampang melalui Internet maupun Intranet (JIS WAN Kota) ataupun Jejaring Pendidikan Nasional (JARDIKNAS) tanpa perlu menambah aplikasi aktivitas apapun dari sisi komputer pengguna.
Situs Publik, Situs yang dipakai untuk mendapat warta secara up to date mengenai proses pelaksanaan PPDB secara real time online yang berazaskan transparan dan kompetitif.
Akses SMS dan Mobile, SIAP PPDB Online menyediakan kemudahan warta proses penerimaan peserta asuh gres melalui SMS. Selain itu SIAP PPDB mempunyai layanan aplikasi native yang sanggup diinstall melalui perangkat bergerak. Untuk menunjukkan kemudahan pemantauan dan kanal informasi.
Bagaimana forum anda tertarik? silahkan ke alamat ini http://produk.siap-online.com/.
Apa Sama Nuptk Padamu Negeri Dengan Simpatika. Masih ingat artikel beberapa waktu yang kemudian bahwa padamu negeri akan berganti simpatika? kini sudah dibuka sistem simpatika kemenag. Melihat perkembangan simpatika dikala ini kemungkinan besar hanya untuk wilayah kemenag saja, alasannya ialah rupa-rupanya sekolah yang bernaung di mendiknas tidak perlu lagi verval ini itu menyerupai di padamu negeri kemarin, dan kemungkinannya hanya mengacu pada Dapodik saja. ini berdasarkan saya ya, sanggup benar dan sanggup salah.
NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan) yang digunakan sejauh ini belum ada perubahan dari yang versi padamu negeri, sehingga semua yang terkait dengan NUPTK masih menyerupai biasanya. mulai dari data detail (print out) verval dan sebagainya. Karena simpatika masih baru, sehingga timbul banyak hambatan dalam mengelola. menyerupai tidak sanggup login, tidak sanggup kelola akun sekolah, dan tidak sanggup lainnya.
Namun itu semua alasannya ialah terkadang kita tidak memahami atau bahkan tidak membaca adanya hukum gres di simpatika, sehingga seakan-akan tim simpatika yang sedang GALAU. Coba anda masuk ke https://simpatika.kemenag.go.id/ disana ada pengumuman terkait perubahan sistem menyesuaikan dengan hukum yang baru.
Bagi akun individu Pendidik (Guru) yang diaktifkan kiprah pemanis resmi sebagai Kepala Madrasah/Sekolah oleh Admin Ka.Kemenag Kab/Kota otomatis mendapat hak terusan sebagai Admin Madrasah/Sekolah.
Kepala Madrasah/Sekolah sanggup mencetak ulang (reset) akun login para PTK di lingkup madrasah/sekolah yang dipimpinnya.
Bagi akun individu lain yang mendapat kiprah sebagai Admin/Operator Madrasah (diluar sebagai Kepala Madrasah/Sekolah) dinonaktifkan hak aksesnya oleh sistem secara otomatis. Hak terusan dimaksud sanggup diaktifkan kembali (atas ijin) oleh Kepala Madrasah/Sekolah memakai akun institusi resmi yang diterbitkan/dicetak ulang oleh Admin Ka.Kemenag Kab/Kota.
Bagi Kepala Madrasah/Sekolah naungan Kemenag berkewajiban untuk meminta cetak ulang akun insitusi madrasah/sekolah yang dipimpinnya ke Admin Ka. Kemenag Kab/Kota masing-masing.
menyerupai itulah cuplikan pengumuman yang saya ambil dari situs resminya. dimana hanya ada 4 poin yang berubah. yang paling terasa bagi kita (admin) ialah poin 3, semua akun operator akan diblokir oleh sistem sehingga harus mencetak ulang akun institusi versi simpatika kepada admin kabupaten untuk membuka blokir admin di akun tersebut.
Cara Membuka Blokir Admin Sekolah di Simpatika. Sebagaimana klarifikasi saya di artikel sebelumnya wacana perubahan sistem simpatika, bahwa akun admin atau operator sekolah akan terblokir otomatis oleh sistem. Namun masih banyak yang tidak menghiraukan pengumuman yang ada di situs resmi simpatika.kemenag.go.id sehingga admin sekolah tidak sanggup leluasa mengelola akun sekolah yang berakibat pada guru yang tidak sanggup cetak/print out kartu PTK versi simpatika.
Jika hal ini diabaikan dan guru tidak sanggup cetak kartu PTK maka akan menghambat pencairan tunjangan sertifikasi guru. sehingga admin atau kepala sekolah harus membuka blokir admin melalui akun institusi. Lalu saya harus bagaimana? mungkin itu pertanyaan yang sering saya dengar dari teman-teman admin.
Anda harus minta print out akun institusi versi simpatika ke admin kabupaten dengan menyerahkan NPSN yang muncul di simpatika (jika tidak sama dengan NPSN sekolah), atau paling gampang anda membawa data detail kepala sekolah.
Silahkan anda masuk ke https://simpatika.kemenag.go.id/ kemudian ke halaman login
Kemudian klik login PTK/Admin menyerupai gambar diatas
Lalu masukkan IDInstitusi dan password yang sudah didapat dari admin kabupaten
Pda sajian sebelah kiri, klik kelola grup admin kemudian daftar admin
Sekarang sudah terlihat admin yang mengelola akun sekolah anda, dan disebelah kanan ada icon gerigi tanda admin diblokir
Silahkan klik buka blokir pada icon
Sekarang anda sudah sanggup mengelola akun sekolah anda, selamat mencoba...
Upload Data Siswa di Simpatika Membuat Galau. Masih ingat artikel saya beberapa waktu yang kemudian ihwal tidak dapat edit data siswa? Mungkin bagi admin sekolah hal ini sudah tidak abnormal lagi, alasannya sudah terbiasa Karena pergantian sistem dari padamu negeri ke simpatika menciptakan sebagian besar data siswa hilang entah kemana.
Hal ini mengakibatkan data siswa tidak tampil waktu cetak S25 dan tidak dapat verval sekolah, sehingga berakibat jelek pada guru yang mendapat pinjaman sertifikasi. Biasanya kita upload eksklusif dengan file excel, saya sudah coba upload sekian kali tapi belum muncul juga. Sekarang yang dapat dilakukan admin sekolah hanya meng-upload data siswa satu persatu, dan tentu akan memakan waktu yang cukup lama, okelah kalau yang upload itu hanya 50 siswa, kalau hingga 100/200? saya yakin itu akan menciptakan tubuh pegel-pegel.
Namun, kalau nantinya simpatika dapat kita upload secara keseluruhan maka beberapa hal yang perlu diperhatikan biar tidak error. Setelah anda mengunduh format data excel, pastikan semua cell menggunakan format text, caranya:
Silahkan Ctrl+A > klik kanan > Format Cell > Number > Text > OK
Pada kolom "KODE SISTEM" dikosongkan saja
Kemudian ketik satu persatu data siswa anda, wah ini juga yang menghambat kerja admin sekolah
Ok, hiraukan nomor 3 (kalau ingin cepat). Silahkan copy data siswa anda yang ada di emis (file excel), kenapa emis? alasannya kedepan di khawatirkan data EMIS akan di singkronkan dengan data yang ada di Padamu Negeri.
Setelah data emis di copy jangan eksklusif paste/enter, tapi harus menggunakan fungsi paste special > Values > Skip blanks > OK. ibarat gambar ini
kenapa harus paste special? alasannya semua file tersebut harus format text, apalagi mengcopy dari data emis yang tertanam rumus dalam aplikasinya.Pada kolom tanggal lahir memakaai format 2001-01-30 (tahun-bulan-tanggal) yang biasanya di EMIS menggunakan format 30/01/2001.
OK kini tinggal kita upload file data siswa yang sudah di isi tadi. SELESAI. Semoga bermanfaat...!
Sebagaimana jadwal yang telah direncanakan bahwa SIMPATIKA Periode Semester 2 Tahun Pelajaran 2015/2016 telah dibuka mulai tanggal 1 Februari 2016 dan akan berakhir sampai tanggal 30 Juni 2016 untuk melengkapi manajemen dilayanan simpatika.
Adapun fitur yang disediakan ketika ini, antara lain: Otomasi Penerbitan NPK, Cetak Kartu Digital PTK, Jadwal Mengajar Kelas, VerVal NRG, VerVal Inpassing
Khusus untuk fitur Cetak SKMT dan SKBK Online dijadwalkan mulai 29 Februari 2016. Adapun rilis fitur Registrasi UKG 2016, Seleksi Calon Sertifikasi Guru 2016, Ajuan NUPTK gres dan Pemetaan Kelebihan Guru Mapel dijadwalkan menyusul menyesuaikan dengan jadwal pelaksanaan jadwal terkait dari Kemenag Pusat.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program, silahkan mengikuti petunjuk sebagai berikut:
Pastikan bahwa semua PTK (kecuali Kepala Madrasah dan Pengawas) telah melaporkan keaktifannya dengan mencetak Kartu Digital periode Semester 2 TP. 2015/2016 masing-masing.
Data akseptor didik (siswa) dan data rombel/kelas harap dilengkapi dengan benar dan factual alasannya besar lengan berkuasa terhadap otomasi perhitungan rasio guru-rombel-siswa.
Pastikan isian Jadwal Mengajar Kelas di SIMPATIKA sesuai dengan jadwal mengajar manual yang telah disusun dan ditetapkan oleh Kepala Madrasah menjelang awal Semester 2 TP. 2015/2016.
Khusus bagi satuan pendidikan (madrasah) yang menerapkan Kurikulum 2013 (K13) harap melaporkan ke Admin Kanwil Provinsi melalui Admin Kantor Kemenag Kab/Kota.
VerVal NRG wajib dilaksanakan bagi semua Pendidik (Guru) yang telah mempunyai Sertifikasi Guru (upload scan Ijazah orisinil terakhir ketika sertifikasi dan upload scan Piagam Sertifikat asli)
VerVal Inpassing wajib dilaksanakan bagi semua Pendidk (Guru) Non PNS yang telah mempunyai SK Inpassing (upload scan SK Inpassing asli).
NPK akan diterbitkan secara otomatis oleh system sesuai dengan hukum yang telah ditetapkan.
Untuk panduan operasional lebih detil tersedia di https://bantuan.siap-online.com dan untuk konsultasi lebih lanjut sanggup menghubungi Admin Kantor Kemenag Kab/Kota masing-masing.
Seorang guru mesti sudah tahu yang namanya NUPTK, Program Pemerintah dalam mensejahterakan guru terutama guru swasta. Semua guru juga sangat ingin mempunyai NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan tenaga Kependidikan), tapi sulitnya proses penerbitan NUPTK ini menciptakan guru terkadang putus asa. sebab semua jenis dukungan atau kesejahteraan guru berpedoman pada NUPTK ini. Baik Tunjangan Fungsional, Profesi atau Sertifikasi 2016.
Bayangkan berapa banyak guru yang tidak memilikinya, bahkan banyak pula yang sudah sekian kali mengajukan untuk diterbitkan tapi tidak berhasil alias ditolak, pernah juga atasan aku tiba pribadi ke LPMP surabaya membawa 103 berkas pengajuan. Yang masuk atau diterima 8 orang, dan yang terbit hanya 3 ekor saja. waw sungguh menyulitkan para guru.
Nah, sebagaimana artikel aku ihwal sertifikasi guru 2015 dan penerbitan NRG baru, Mendikbud mengeluarkan kebijakan gres dalam persyaratan penerbitan NUPTK gres sebagai berikut :
Guru dan Pengawas berstatus PNS :
Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang mempunyai agenda studi yang terakreditasi, bagi LPTK swasta dibuktikan dengan surat keterangan ratifikasi dari kopertis setempat.
Memiliki SK ketetapan CPNS/PNS
Guru Non-PNS di sekolah negeri :
Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang mempunyai agenda studi yang terakreditasi, bagi LPTK swasta dibuktikan dengan surat keterangan ratifikasi dari kopertis setempat
Memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur yang menyatakan bahwa gaji diambil dari APBD Provinsi/Kabupaten/Kota
Guru Non-PNS di sekolah swasta :
Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang mempunyai agenda studi yang terakreditasi, bagi LPTK swasta dibuktikan dengan surat keterangan ratifikasi dari kopertis setempat
Berstatus sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) dibuktikan dengan SK pengangkatan sebagai Guru Tetap dari penyelenggara pendidikan minimal 2 tahun berturut-turut dihitung hingga bulan Januari 2015 denga ketentuan SK tidak surut (contoh; SK 2014 menjelaskan masa kerja 2012)
Update 2016
Guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah jenjang TK, SD,SMP, SMK, dan yang sederajat
Pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan non formal
Guru PNS/CPNS, pengawas PNS, dan guru non-PNS
S-1/D4 dari LPTK/PTN yang mempunyai prodi terakreditasi atau dari LPTK/PTS yang terakreditasi kopertais setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat sehabis januari 2006
Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik dikdasmen dan paud-dikmas dengan ketentuan;
Belum mempunyai NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
Kandidat guru dan tenaga kependidikan akseptor NUPTK melengkapi persyaratan dengan men-scan dokumen persyaratan aplikasi verval GTK: (a).Guru dan tenaga kependidikan PNS, SK CPNS/PNS + SK penugasan dari dinas pendidikan. (b).Guru dan tenaga kependidikan non PNS,-Sekolah negeri: SK pengangkatan dari bupati/walikota/gubernur,-Sekolah swasta: SK pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus terhitung hingga januari 2016
Guru yang aktif tidak dalam dapodik (guru kemenag)
Diajukan oleh operator disdik melalui aplikasi verval GTK
Belum mempunyai NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
Kandidat guru akseptor NUPTK melengkapi persyaratan dengan men-scan dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK. (a).Guru PNS, SK CPNS/PNS + SK penugasan dari disdik. (b).Guru non PNS, -Sekolah negeri: SK pengangkatan dari bupati/walikota/gubernur -Sekolah swasta: SK pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus terhitung hingga januari 2016
Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh disdik kab/kota, ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada.
Update maret 2016 Untuk guru atau PTK di lingkungan kemenag, sudah ada update di artikel berikut : Penerbitan NUPTK ala Simpatika
Seperti kita tahu bahwa dikala ini sistem simpatika menerbitkan NPK (nomor pendidik kemenag) secara otomatis untuk setiap guru terdaftar. Dalam surat edaran tertera bahwa NPK ini akan menjadi dasar pengajuan NUPTK tahun 2016 dan pengajuan sertifikasi 2016.
Juga dijelaskan bahwa terbitnya NPK secara otomatis oleh sistem simpatika untuk guru yang memenuhi pernyaratan yang ada. Seperti; guru swasta non-pns harus berstatus GTY (guru tetap yayasan), pendidikan terakhir harus S-1, dan 2 tahun riwayat mengajar.
Namun duduk perkara belum selesai hingga disini saja, alasannya yaitu aku menemukan guru yang sudah memenuhi syarat tersebut tapi NPK tetap tidak muncul, sehingga hal ini akan kuat terhadap tunjangan sertifikasi.
Karena itulah aku bersama kepala sekolah dan guru yang bersangkutan tiba ke Kemenag kabupaten untuk menanyakan hal tersebut, tapi tidak ada tanggapan yang menjanjikan. Hanya mereka bilang bahwa kita harus menunggu update sistem simpatika.
Jika anda mengalami hal yang sama, silahkan konsultasi ke pihak kemenag siapa tahu ada tanggapan pasti.
Setiap menjelang tahun fatwa baru, sekolah jauh hari mempersiapkan segala sesuatu untuk mendapatkan siswa baru. Tentu saja orang bau tanah juga sibuk untuk mendaftar. Memilih dan memilah sekolah mana yang cocok dan pas untuk anaknya, tentu saja sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Sudah beberapa tahun terakhir ini, ada akomodasi online untuk penerimaan peserta didik gres (PPDB). Beberapa pihak telah mencoba menerapkan Teknologi Informasi (TI) pada proses PPDB. Walau pun sudah memanfaatkan TI, proses PPDB juga berlangsung secara sanggup berdiri diatas kaki sendiri di sekolah masing-masing. Dari hal itu, tentu saja ada kelebihan dan kekurangan dari penerapan PPDB online ini.
Kelebihan penerapan PPDB online
1. Efisiensi Pelaksanaan PPDB
Sistem PPDB daring menjadi mahal bila sistem dibangun sendiri oleh sekolah atau dinas. Tetapi biaya sistem PPDB menjadi sangat terjangkau bila dinas pendidikan memakai jasa layanan yang telah tersedia ibarat SIAP PPDB Online dari Telkom Indonesia.
Beberapa penyedia bahkan telah menyediakan layanan PPDB secara gratis. Pihak dinas tinggal fokus pada bidang dan keahliannya, yaitu menciptakan kebijakan seleksi PPDB yang baik dan melayani masyarakat selama proses PPDB.
2. Memudahkan Masyarakat
Di periode yang serba online ibarat kini ini, dimana hampir semua orang pegang internet apalagi sudah zamannya smartphone. Dengan demikian, adanya PPDB online ini sanggup memudahkan masyarakat untuk mendaftar ke sekolah pilihan mereka tanpa memantau pribadi ke sekolah sebab cukup dilakukan dari smartphone mereka.
3. Seleksi yang Terbuka, Jujur, dan Adil
Teknologi isu yang dibangun dengan baik dan benar sanggup mengakibatkan proses PPDB berlangsung secara terbuka, jujur, dan adil sesuai dengan hukum dan kebijakan yang diberlakukan.
4. Meningkatkan Mutu Layanan Pendidikan
Masyarakat Indonesia kini ialah masyarakat yang pintar, terbuka, dan demokratis. Selain bersifat terbuka dan adil, masyarakat kini menuntut layanan pemerintahan yang gampang dan cepat. Dalam layanan berbasis TI perlu adanya sistem TI yang dirancang dengan baik sehingga layanan bisa diakses secara cepat dan gampang pula. Namun membangun sistem TI yang baik dan andal juga bukan hal yang mudah.
5. Ketersediaan Data Pendidikan yang Absah
Keterlibatan pihak ketiga sebagai penyedia sistem PPDB bila dilakukan kerjasama yang baik dengan pihak yang bisa dipercaya akan menghilangkan adanya pelanggaran terhadap keamanan dan kerahasiaan data. Data yang dikelola oleh pihak yang andal dan terpercaya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat pada sistem PPDB.
Data dan isu yang masuk selalu dipastikan kebenarannya kemudian dikelola untuk menghasilkan data yang akurat. Sistem daring tidak hanya bisa diakses melalui internet, tapi juga bisa memproses data secara cepat dalam waktu-nyata. Jika ada data gres atau berubah di detik ini, data tersebut sudah harus bisa ditampilkan pada detik selanjutnya. Dengan pengolahan data secara daring waktu-nyata, sistem PPDB meminimalkan kesalahan data.
Kekurangan penerapan PPDB online
1. Berbiaya Mahal
Alasan biaya mahal yang dikeluhkan pada sistem PPDB mengacu pada dua hal, yaitu biaya pembuatan dan biaya pelaksanaan. Biaya pembuatan sistem PPDB secara teknis memang mahal, mencakup antara lain penyediaan komputer server, pembangunan sistem sesuai kebijakan yang berlaku, serta biaya training bagi operator registrasi di sekolah-sekolah.
Biaya pelaksanaan PPDB juga dianggap mahal sebab kebutuhan komputer pada proses pendaftaran, kebutuhan langganan sambungan internet di daerah pendaftaran, serta biaya sosialisasi metode gres PPDB yang belum banyak dikenal masyarakat.
2. Masyarakat Belum Paham Internet
Proses registrasi melalui aplikasi dianggap terlalu canggih bagi masyarakat kita. Sistem belum waktunya untuk diterapkan pada masyarakat kita yang oleh sebagian kalangan masih dianggap gagap teknologi alias gaptek. Alih-alih akan memudahkan pelaksanaan PPDB, dikhawatirkan sistem akan mempersulit siswa dan orang tuanya dalam mengikuti PPDB. Ditambah lagi biaya sambungan internet yang dianggap menambah beban biaya siswa dan orang tuanya dalam mengikuti PPDB secara online.
3. Tidak Kebal Kecurangan
Sistem PPDB online dianggap tidak bisa menuntaskan persoalan klasik dalam proses PPDB, yaitu kecurangan. Walaupun hampir seluruh penyedia sistem PPDB online menyatakan PPDB secara online akan mencegah terjadinya kecurangan, namun pada prakteknya kecurangan-kecurangan ditengarai masih tetap terjadi.
4. Sistem yang Tidak Layak
Dalam beberapa pelaksanaan PPDB online di beberapa kota, terjadi masalah dimana sistem yang dipakai tergangggu ibarat sambungan internet yang lambat alias lemot, situs web PPDB tidak bisa diakses, hasil penerimaan yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku, dan beberapa gangguan lainnya. Dalam beberapa kasus, gangguan sistem bisa mengakibatkan kericuhan di masyarakat, ibarat demonstrasi dan tindakan penyegelan sekolah atau dinas pendidikan, akhir ketidak-puasan masyarakat pada proses dan hasil pelaksanaan PPDB online.
5. Jaminan Keamanan Data
Beberapa sistem PPDB online disediakan oleh pihak ketiga yang bukan dari lingkungan Kemendikbud. Hal ini menjadi perhatian sebagian kalangan dan mempertanyakan jaminan keamanan data PPDB yang berada di server milik pihak ketiga tersebut. Kekhawatiran ini cukup beralasan sebab data-data dalam proses PPDB bisa dimanfaatkan untuk hal-hal negatif bila jatuh pada pihak yang tidak bertanggung jawab. Apalagi di jaman kini kejahatan di internet semakin marak terjadi.
Nah dari semua klarifikasi diatas, tentu kita sudah bisa menilai. dimana ada kelebihan disitu niscaya ada kekurangan juga. Kita laksanakan, kita sukseskan pelaksanaan PPDB online dengan segala kemudahan yang ada, namun kita juga harus waspada terhadap pengaruh negatif yang mungkin terjadi.
Dilema Alokasi JTM Untuk RA Membuat Galau. JTM (jam tatap muka) untuk setiap sekolah harus mengikuti ketentuan kementerian pendidikan nasional menyesuaikan dengan jenjangnya masing-masing. Sehingga disaat melaksanakan VerVal (verifikasi dan validasi) di simpatika untuk setiap semester juga harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Namun hal tersebut menjadi dilema untuk jenjang RA (raudlatul athfal) alasannya yaitu alokasi JTM masih kosong sehingga kelebihan jam jikalau melihat jadwal mingguan yang sudah di isi. Dan jikalau jadwal yang ada di hapus, tanda merah pada alokasi JTM hilang dan terang dapat cetak usulan verval S25a.
Hanya saja jikalau kita cetak tanpa jadwal maka beban mengajar di hasil cetak S25a tersebut kosong menyerupai halnya guru tidak mengajar sama sekali. Maka hal tersebut terang menganggu terutama guru yang sudah mempunyai sertifikasi.
Karena saya juga masih resah dengan dilema ini, saya coba cari informasi. Dan katanya kita jangan terburu-buru untuk melaksanakan verval S25a ini, alasannya yaitu ada kesalahan teknis sistem di simpatika dan admin di sentra masih melaksanakan perbaikan.
Oke, biar cepat final dan lancar saja sih.
Update 03 Maret 2016 Sekarang sudah kembali normal lagi dan dapat melaksanakan cetak S25a. Jika masih galau, coba Lakukan 10 hal sebelum mencetak S25a, siapa tahu ada yang belum terisi / kosong.
Alokasi JTM yang dipakai Simpatika yaitu sebagai berikut:
RA : 36 JTM (Kelas A dan B)
MI : 31 JTM (Kelas I dan II), 33 JTM (Kelas III), dan 39 JTM (Kelas IV. V. VI)
Kita tahu bahwa setiap sekolah harus melaksanakan anjuran verval atau cetak S25a (ajuan keaktifan kolektif) yang dilakukan oleh kepala sekolah. Menurut info yang saya dapatkan dari kemenag, NPK yang sempat hilang akan muncul lagi sesudah kita mencetak S25a.
Mengingat hal ini menjadi dasar penerbitan SKBK (surat keterangan beban kerja) dan pengakuan SKMT (surat keterangan melaksanakan tugas), dimana 2 hal ini menjadi penentu kelayakan seorang guru akseptor derma sertifikasi.
Namun jangan terburu-buru mencetak S25a ini sebelum kita menuntaskan 10 hal yang akan kita bahas disini. apa itu?
1. Jadwal Kelas Mingguan Sudah Benar
Isian jam mengajar masing-masing guru dalam Jadwal Kelas Mingguan sudah benar dan sesuai dengan alokasi JTM (jam tatap muka) yang ditetapkan oleh kurikulum.
Untuk memudahkan memonitor jumlah isian jam mengajar pada masing-masing mata pelajaran sudah sesuai dengan kurikulum yang dipakai oleh Kementerian Agama, Simpatika menghadirkan fitur "Validasi Alokasi JTM". Validasi ini akan memunculkan peringatan bila pengisian jam melebihi alokasi dalam struktur kurikulum.
Pendidik yang mengajar kurang dari 24 jam perminggunnya terancam tidak mendapatkan tunjangan. Pun bagi guru yang mengajar tidak sesuai dengan struktur kurikulum (alokasi jam berdasarkan kurikulum) atau peraturan yang berlaku lainnya tidak akan dihitung dalam SKBK.
2. Wali Kelas
Wali Kelas merupakan salah satu kiprah perhiasan guru yang dalam KMA No. 103 Tahun 2015 diakui dengan 2 jam mengajar. Pengakuan ini tentu membantu guru untuk mencapai pemenuhan jam mengajar sebesar minimal 24 jam mengajar perminggu.
3. PTK Sudah Aktif Semua
Pastikan PTK, baik Pendidik maupun Tenaga Kependidikan, telah aktif (melakukan Keaktifan Diri dan Cetak Kartu PTK). Karena bila ada PTK yang belum aktif, maka tombol Ajuan S25a tidak mau muncul.
4. Jumlah Siswa Perkelas Sudah Benar
Kita tidak perlu mengupload dan memasukkan siswa ke dalam rombel. Karena Daftar Siswa dan Rombel sudah terisi otomatis sesuai isian di semester sebelumnya.
Namun bila ditemukan jumlah siswa, rombel yang kurang atau belum benar, maka segera membereskan sebelum mencetak S25a.
5. Pembina Ekstrakurikuler
Pembina Ektrakurikuler diperhitungkan sebagai jam tatap muka 2 jam. Kegiatan ektrakurikuler yang diakui antara lain:
Pramuka
Organisasi Intra Sekolah (OSIS)
Palang Merah Remaja (PMR)
Olimpiade atau Lomba Mata Pelajaran
Karya Ilmiah Remaja (KIR)
Olahraga
Kesenian
Keagamaan Islam
Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra)
Pecinta Alam
Jurnalistik atau Fotografi
Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
Kewirausahaan
Untuk sanggup diakui ekuivalen 2 jam tatap muka perminggu, aktivitas tersebut paling sedikit harus diikuti oleh 15 (lima belas) siswa. Jika diikuti oleh lebih dari 50 peserta sanggup dibimbing oleh 2 pembina (berlaku untuk kelipatannya). Dan seorang guru paling banyak sanggup menjadi pembimbing di dua kegiatan.
6. Pembimbing Kegiatan Pembelajaran Ko-korikuler
Setiap aktivitas ko-korikuler diperhitungkan setara dengan 2 jam tatap muka. Yang termasuk aktivitas kokorikuler antara lain Bimbingan Baca Tulis Al Alquran (untuk mapel Al Alquran Hadits); Bimbingan Kaligrafi Arab (untuk mapel Bahasa Arab); dan Bimbingan Seni Tari, Drama, atau Pertunjukan (untuk mapel Seni dan Budaya).
Untuk menambahkan atau edit Pembimbing Kegiatan pembelajaran Ko-korikuler dalam layanan Simpatika memakai fitur Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru.
Setelah S25a sudah dicetak, kiprah perhiasan sebagai Pembimbing Kegiatan Pembelajaran Ko-korikuler tidak sanggup dirubah lagi.
7. Guru Piket
Guru Piket diperhitungkan 1 jam tatap muka perminggu. Untuk menambahkan atau edit Guru Piket memakai fitur Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru.
8. Wakil Kepala Madrasah
Wakil Kepala Madrasah merupakan kiprah perhiasan dengan 12 jam tatap muka perminggu. Wakil Kepala Madrasah tidak berlaku bagi RA dan MI.
9. Kepala Perpustakaan dan Kepala Laboratorium
Dua lagi kiprah perhiasan yang dihitung ekuivalen 12 jam yakni Kepala Perpustakaan dan Kepala Laboratorium.
10. Pejabat Madrasah Lainnya
Selain Waka dan Kepala Perpustakaan atau Kepala Laboratorium masih terdapat Tugas Tambahan lain yang diakui ekuivalen 12 jam. Tugas Tambahan itu adalah:
Pembina Asrama (khusus madrasah berasrama)
Ketua Program Keahlian
Kepala Bengkel atau Kepala Unit Produksi (bagi MA Program Keterampilan)
Jika 10 hal tersebut di atas harus diselesaikan dulu sampai beres gres boleh mencetak S25a, bagaimana dengan S12, S26, dan S31?
S12 (Ajuan Perubahan Data Portofolio), S26 (Ajuan Verval NRG), dan S31 (Ajuan Verval Inpassing) tidak mempengaruhi S25a secara langsung. Pun sebaliknya, S25a tidak mempengaruhi secara pribadi S12, S26, dan S31.
Artinya, Ketiga anjuran tersebut tetap sanggup diajukan meskipun Kepala Madrasah telah mengajukan Keaktifan Kolektif (S25a).
Cara Mengatur Jadwal Kelas Mingguan di Simpatika. Bicara verifikasi dan validasi (verval) simpatika ini pekerjaan yang memusingkan kepala bagi admin / operator sekolah. Jadwal kelas mingguan berisi warta jadwal kegiatan berguru mengajar di sekolah, menyerupai jadwal mata pelajaran perkelas tiap minggunya.
Dengan mengisi jadwal ini, PTK tidak perlu lagi mengisi riwayat mengajar secara manual, sebab akan secara otomatis sistem mengambil riwyat mengajar sesuai dengan jadwal yang telah dibuat. Hal ini juga penting untuk dilakukan sebelum mencetak usulan verval S25a.
Prosedur penyusunan jadwal kelas mingguan
Menetapkan Kompetensi di Profil Sekolah (khusus SMA/MA dan SMK/MAK).
Menetapkan pilihan Jenis Kurikulum KTSP/K13 pada setiap tingkat.
Sinkronisasi Mata Pelajaran Nasional pada setiap tingkat sesuai kurikulum yang telah dipilih
Menyusun Mata Pelajaran Jenis Muatan Lokal
Pengaturan data siswa (opsional)
Menyusun Kelas-Kelas pada setiap tingkat.
Mengatur model (template) kelas.
Menyusun Jadwal Kelas Mingguan (Termasuk set kurikulum per tingkat)
Pengaturan Jadwal Kelas Mingguan
Menetapkan Kompetensi di Profil Sekolah (khusus SMA/MA dan SMK/MAK),
Menetapkan pilihan Jenis Kurikulum KTSP/K13 pada setiap tingkat
Pengaturan Data Siswa (Tambah Siswa).
Set Kelas/Rombel.
Mengatur model (template) kelas. Sebelum Anda menciptakan jadwal kelas mingguan, tentukan dahulu model jadwal yang akan dipakai pada masing-masing kelas.
Mengatur model jadwal
Pilih submenu Jadwal pada hidangan Sekolah.
Pada dasbor Jadwal, pilih >>Kelola Model untuk Jadwal Kelas
Pada halaman gres yang muncul, klik tombol >>Buat Model gres
Isi data Model Jadwal Baru. Klik >>Simpan jikalau sudah sesuai.
Selanjutnya, akan ditampilkan template default model jadwal sesuai jumlah jam berguru mengajar yang telah Anda tentukan sebelumnnya.
Isikan data jadwal pelajaran / Tatap Muka pada tabel, klik pada kolom yang ada
Edit kegiatan tiap jam tatap muka sesuai peraturan sekolah Anda. Pilih jenis kegiatan dan durasi kegiatan tersebut, misal hari Senin jam pertama ialah Upacara. Klik Tombol Simpan jikalau sudah benar
Model jadwal berhasil dibuat. Ulangi langkah ke-3 untuk menciptakan Model Jadwal yang lainnya.
Untuk diperhatikan bahwa menciptakan model kelas tidak harus 1 model / kelas, misal SD/MI ada 6 kelas ada 6 model jadwal. Tapi dalam menciptakan model kelas ini sesuaikan dengan jam pelajaran di sekolah masing-masing termasuk jam istirahat. Contoh (SD/MI) ada 6 kelas, kelas 1-3 ada 7 jam pelajaran (termasuk istirahat), kelas 4-6 ada 9 jam pelajaran. Maka kita hanya butuh 2 model jadwal.
Juga dalam menciptakan model jadwal ini, perhatikan jumlah JTM (jam tatap muka) setiap kelas per-minggu sesuai dengan alokasi waktu JTM yang telah ditetapkan olek kurikulum nasional.
Mengisi Jadwal Kelas
Menyusun Jadwal Kelas Mingguan (Memasukan Model Jadwal Kedalam Kelas).
Untuk memasukan Model jadwal yang telah Anda buat kedalam masing-masing kelas, silakan kembali ke halaman dasbor Jadwal, pilih hidangan Jadwal Kelas >> Lihat Jadwal Mingguan >> Klik tombol Pilih Kelas
Selanjutnya, Pilih kelas yang Anda inginkan
Pilih model jadwal yang akan dimasukkan pada kelas tersebut. Klik icon , pilih model jadwal yang sesuai. Klik Ya untuk melanjutkan
Untuk memasukan mata pelajaran pada tiap jadwal jam tatap muka, klik pada kolom yang masih kosong
Isikan data kegiatan yang diinginkan. Klik tombol Simpan jikalau sudah sesuai
Ulangi langkah diatas sampai semua kolom terisi dengan kegiatan tatap muka
Setelah saya posting artikel perihal NUPTK Non-S1 akan di blokir, tadi ada info lagi dari simpatika bahwa PTK atau guru Non-S1 secara otomatis akan beralih fungsi menjadi tenaga kependidikan.
Berikut isi pesan dikala kita masuk ke simpatika :
Sesuai UU no. 14 Tahun 2005 bahwa Kualifikasi Pendidikan Guru mulai 2016 minimal D4/S1. Untuk itu silakan melaksanakan proses pemutakhiran data portofolio bab pendidikan tamat menjadi D4/S1 sesuai mekanisme yang berlaku (S12). Bilamana belum dimutakhirkan data pendidikan terakhir dimaksud, sistem akan mengotomasi fungsi Guru menjadi fungsi Tenaga Kependidikan mulai 1 Juli 2016.
Memang dari tahun 2010 sudah diberitahukan bahwa pendidikan guru harus S-1. Hal ini merupakan langkah demi langkah kementerian pendidikan untuk meningkatkan kwalitas pendidikan di Indonesia, juga meminimalisir data guru fiktif; seseorang yang tidak aktif mengajar masih ada di data guru. Dengan demikian, segala jenis dukungan dan tunjangan untuk guru menjadi sempurna sasaran.
Hanya kasihan juga bagi guru yang memang aktif tapi pendidikan terakhirnya bukan S-1, yang paling banyak di tingkat RA atau Taman Kanak-kanak terutama yang ada di desa atau pelosok yang memang betul-betul mengabdi untuk mencerdaskan anak bangsa, dan tidak punya biaya untuk melanjutkan kuliah.
Dari semua ini, cita-cita saya kedepan kementerian pendidikan juga dapat mengambil kebijakan atau biasiswa untuk guru menyerupai ini.
Syarat Prosedur dan Cara Mencetak SKMT dan SKBK Online. SKMT ialah Surat Keterangan Melaksanakan Tugas, sedangkan SKBK ialah Surat Keterangan Beban Kerja. Keduanya menjadi fitur andalan terbaru di Simpatika yang akan menghitung beban kerja seorang guru secara online, dan otomatis berbasis data aktivitas mingguan mengajar guru yang telah dibentuk oleh admin sekolah di Simpatika.
Hasil evaluasi di SKBK dibutuhkan menjadi lebih akurat, cepat, gampang dalam memilih kelayakan Tunjangan Profesi yang diterima seorang guru.
Syarat Mengajukan SKMT dan SKBK
Untuk sanggup mencetak SKMT dan SKBK seorang guru harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Guru yang mengajar di RA/ Madrasah di naungan Kementerian Agama
Memiliki AKun Simpatika dan telah aktif semester ini.
Madrasah telah mengajukan S25a (Ajuan Keaktifan Kolektif) yang disetujui oleh Admin Kabupaten / kota (telah mendapatkan S25b).
Jika S25a belum disetujui oleh Admin Simpatika di tingkat Kabupaten / Kota, maka PTK (guru) tidak sanggup melaksanakan Cetak SKMT.
Pastikan isian aktivitas mengajar mingguan dan lainnya telah benar sebelum mencetak S25a. Karena S25a menjadi dasar penentuan SKMT dan SKBK. Untuk itu jangan lupa untuk memperhatikan :
SKMT dicetak oleh setiap guru di akun PTK masing-masing. SKMT ini diajukan ke Kepala Madrasah dan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan untuk selanjutnya dikirim ke Admin Simpatika Kabupaten / Kota untuk mendapatkan SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja).
Secara garis besar alur dan prosedurnya ialah sebagai berikut:
Pastikan Kepala Madrasah telah mengajukan S25a dan disetujui oleh Admin Simpatika Kabupaten / Kota yang ditandai dengan terbitnya S25b
PTK mencetak SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) di akun PTK masing-masing. SKMT ini terdiri atas tiga jenis, yaitu:
S29a; SKMT bagi guru yang mengajar Satminkal Induk di naungan Kemenag
S29b; SKMT bagi guru yang mengajar Satminkal non-induk di naungan Kemenag
S29c; SKMT bagi guru yang mengajar Satminkal non-induk di naungan Kemendikbud
PTK menyerahkan cetak SKMT (S29a/S29b/S29c) ke Kepala Madrasah
Kepala Madrasah melaksanakan pengakuan dan evaluasi SKMT guru tersebut melalui akun PTK Kepala Madrasah.
Kepala Madrasah mencetak Lampiran SKMT (S29d)
Kepala Madrasah menandatangani SKMT dan lampiran SKMT
SKMT dan Lampiran SKMT dimintakan tanda tangan Pengawas
SKMT dan Lampiran SKMT diajukan ke Admin Simpatika Kabupaten/Kota
Admin Kabupaten/Kota menerbitkan SKBK atau Surat Keterangan Beban Kerja (S29e)
PTK mendapatkan SKBK (S29e)
Cara dan Langkah-langkah Cetak SKMT dan Ajuan SKBK
Pertama anda harus login
Klik PTK
Setelah masuk klik SKBK & SKMT yang ada di bilah hidangan sebelah kiri bawah
Klik nama sekolah daerah mengajar. pastikan sekolah anda sudah berwarna hijau, dalam artian sekolah sudah melaksanakan cetak proposal verval S25a.
Maka akan muncul semua jumlah beban mengajar sesuai dengan pengisian aktivitas minguan.
Lalu klik OK
Selanjutnya serahkan ke kepala sekolah untuk menerima persetujuan yang kemudian diajukan ke admin simpatika tingkat kabupaten.
Keterangan:
Pada dasbor SKBK & SKMT akan muncul kotak bertuliskan nama RA/Madrasah. Jika kotak tersebut berwarna merah berarti proses cetak SKMT tidak sanggup dilanjutkan kerena S25a belum diajukan dan disetujui oleh Admin Kabupaten/Kota. Sebaliknya bila telah disetujui maka kotak akan berwarna hijau.
Bagi guru yang mengajar di lebih dari satu sekolah, maka akan terdapat kotak bertuliskan nama sekolah/madrasah sejumlah madrasah/sekolah daerah mengajar.
Bagi guru sebagaimana tersebut di nomor dua, maka yang bersangkutan akan mencetak formulir S29 sejumlah madrasah/sekolah daerah mengajar.
Setelah SKMT tercetak, PTK sanggup memantau kemajuan proses Persetujuan SKMT dan Ajuan SKBK di akun PTK masing-masing.
Jangan terburu-buru untuk mencetak SKMT dan melaksanakan Ajuan SKBK mengingat masa verval Simpatika yang masih panjang. Pastikan dulu data dan riwayat mengajar (termasuk kiprah embel-embel guru) telah benar sebelum mencetak SKMT dan SKBK biar sinkron atau linear antara SKMT dengan NRG. baca Jangan cetak SKMT sebelum permanen NRG