Tuesday 1 October 2019

Jadi Berakal Wudhu Berdasarkan Pendapat 4 Madzhab


Wudhu versi 4 madzhab. Para ulama berbeda pendapat saat menyebutkan rukun wudhu. Ada yang menyebutkan 4 saja sebagaimana yang tercantum dalam ayat Quran, namun ada juga yang menambahinya dengan berdasarkan dalil dari Sunnah.

4 (empat) rukun berdasarkan Al-Hanafiyah menyampaikan bahwa rukun wudhu itu hanya ada 4 sebagaimana yang disebutkan dalam nash Quran. 7 (tujuh) rukun berdasarkan Al-Malikiyah menambahkan dengan keharusan niat, ad-dalk yaitu menggosok anggota wudhu`. Sebab berdasarkan dia sekedar mengguyur anggota wudhu` dengan air masih belum bermakna mencuci atau membasuh. Juga dia menambahkan kewajiban muwalat. 6 (enam) rukun berdasarkan As-Syafi`iyah menambahinya dengan niat dan tertib yaitu kewajiban untuk melakukannya pembasuhan dan usapan dengan urut, dihentikan terbolak balik. Istilah yang dia gunakan yaitu harus tertib. 7 (tujuh) rukun berdasarkan Al-Hanabilah menyampaikan bahwa harus niat, tertib dan muwalat, yaitu berkesinambungan. Maka dihentikan terjadi jeda antara satu anggota dengan anggota yang lain yang hingga membuatnya kering dari basahnya air bekas wudhu`.

Rukun / Fardla Wudhu berdasarkan 4 madzhab :

  1. Syafi'i : 1. niat 2. membasuh muka 3. membasuh tangan 4. mengusap kepala 5. membasuh kaki 6. tertib
  2. Hanafi : 1.membasuh muka, 2. membasuh tangan, 3. mengusap kepala, 4. membasuh kaki.
  3. Maliki : 1. niat, 2. membasuh muka, 3. membasuh tangan, 4. mengusap kepala, 5. membasuh kaki, 6. muwalat, 7. addalk (menggosok)
  4. Hanbali : 1. niat 2. membasuh muka 3. membasuh tangan 4. mengusap kepala 5. membasuh kaki 6. tertib.

Rincian Rukun / Fardla Wudhu

  1. Niat ;
    Niat wudhu` yaitu ketetapan di dalam hati seseorang untuk melaksanakan serangkaian ritual yang berjulukan wudhu
  2. Membasuh Wajah ;
    Para ulama tetapkan bahwa batasan wajah seseorang itu yaitu daerah tumbuhnya rambut (manabit asy-sya`ri) hingga ke dagu dan dari batas indera pendengaran kanan hingga batas indera pendengaran kiri.
  3. Membasuh kedua tangan hingga siku ;
    Secara terang disebutkan perihal keharusan membasuh tangan hingga ke siku. Dan para ulama menyampaikan bahwa yang dimaksud yaitu bahwa siku harus ikut dibasahi
  4. Mengusap kepala ;
    Yang dimaksud dengan mengusap yaitu meraba atau menjalankan tangan ke belahan yang diusap dengan membasahi tangan sebelumnya dengan air.
    • Al-Hanafiyah menyampaikan bahwa yang wajib untuk diusap tidak semua belahan kepala, melainkan sekadar dari kepala. Yaitu mulai ubun-ubun dan di atas telinga.
    • Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah menyampaikan bahwa yang diwajib diusap pada belahan kepala yaitu seluruh belahan kepala. Bahkan Al-Hanabilah mewajibkan untuk membasuh juga kedua indera pendengaran baik belakang maupun depannya.
    • Asy-syafi`iyyah menyampaikan bahwa yang wajib diusap dengan air hanyalah sebagian dari kepala, meskipun hanya satu rambut saja. Dalil yang dipakai dia yaitu hadits Al-Mughirah : Bahwa Rasulullah SAW saat berwudhu` mengusap ubun-ubunnya dan imamahnya (sorban yang melingkari kepala).
  5. Mencuci kaki hingga mata kaki ;
    Menurut jumhur ulama, yang dimaksud dengan hingga mata kaki yaitu membasahi mata kakinya itu juga.
  6. Tartib ;
    Yang dimaksud dengan tartib yaitu mensucikan anggota wudhu secara berurutan dari yang awal hingga yang akhir.
    • Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah tidak merupakan belahan dari fardhu wudhu`, melainkan hanya sunnah muakkadah. Akan halnya urutan yang disebutan di dalam Al-Quran, bagi mereka tidaklah mengisyaratkan kewajiban urut-urutan.
    • bersikeras menyampaikan bahwa tertib urutan anggota yang dibasuh merupakan belahan dari fardhu dalam wudhu`. Sebab demikianlah selalu datangnya perintah dan pola praktek wudhu`nya Rasulullah SAW. Tidak pernah diriwayatkan bahwa dia berwudhu` dengan terbalik-balik urutannya. Dan membasuh anggota dengan cara sekaligus semua dibasahi tidak dianggap syah.
  7. Al-Muwalat / Tidak Terputus ;
    Maksudnya yaitu tidak adanya jeda yang usang saat berpindah dari membasuh satu anggota wudhu` ke anggota wudhu` yang lainnya. Ukurannya berdasarkan para ulama yaitu selama belum hingga mengering air wudhu`nya itu.
  8. Ad-Dalk ;
    Yang dimaksud dengan ad-dalk yaitu mengosokkan tangan ke atas anggota wudhu sehabis dibasahi dengan air dan sebelum sempat kering. Hal ini tidak menjadi kewajiban berdasarkan jumhur ulama, namun khusus Al-Malikiyah mewajibkannya. Sebab sekedar menguyurkan air ke atas anggota tubuh tidak sanggup dikatakan membasuh menyerupai yang dimaksud dalam Al-Quran.

HAL-HAL YANG MEMBATALKAN WUDHU`


NoBatalnya WudhuHanafiyahMalikiyahSyafi'iyahHanabilah
1Keluarnya sesuatu dari qubul/duburBatalBatal bila lazimBatalBatal
2Tidur tidak tamakkunBatalBatal bila pulasBatalBatal mutlak
3Hilang akalBatalBatalBatalBatal
4Menyentuh kemaluanTidak batalBatalBatalBatal
5Menyentuh kulit lawan jenisTidak batalBatal bila syahwatBatalBatal bila syahwat
6BatalTidak batalTidak batalTidak batalTidak batal

  1. Keluarnya sesuatu lewat dua lubang qubul atau dubur ;
    Menurut al-Malikiyah keluar sesuatu yang tidak lazim menyerupai batu, darah atau benjol tidak membatalkan wudhu’ bila sesuatu tersebut terbentuk didalam usus (bukan alasannya yaitu menelan batu)
  2. Tidur yang bukan dalam posisi tamakkun (posisi tetap) di atas bumi (tidak memungkinkan keluar sesuatu dari dubur);
    • Menurut al-Hanabalah tidur membatalkan wudhu’ secara mutlaq.
    • Menurut al-Malikiyah tidur pulas sanggup membatalkan wudhu’ baik tamakkun atau tidak, sementara tidur tidur ringan tidak membatalkan wudlu’
  3. Hilang Akal Karena Mabuk, Tidur Atau Sakit
  4. Menyentuh Kemaluan dengan telalapak tangan ;
    Menurut Madzhab Hanafi menyentuh kemaluan dengan tangan tidak batal wudu’. 
  5. Menyentuh kulit lawan jenis yang bukan mahram ;
    • Menurut as-Syafi’i membatalkan wudu’ tampa lapis selain rambut, kuku dan gigi.
    • Menurut al-Hanafiyah tidak batal wudu’ sama sekali.
    • Menurut al-Malikiyah membatalkan wudhu’ apabila dengan nafsu atau bermaksud berangasan walaupun dengan lapis tipis, baik kulit, rambut.
    • Menurut al-Hanabalah membatalkan wudhu’ dengan syahwat, Ajnabi atau Muhrim. Tidak batal wudu’ bagi yang di sentuh.
  6. Keluarnya Sesuatu dari badan, menyerupai darah, benjol dan semacamnya, akhir luka atau lainnya.

Catatan :

  • Mereka setuju bahwa Murtad juga menjadikan batalnya wudu’ kecuali al Hanafiyah.
  • Namun al Hanafiyah beropini Ketawa dalam solat juga menjadikan batal wudu’.
  • makan daging kambing atau unta berdasarkan al-Hanabalah termasuk yang membatalkan wudu’, dan juga memandikan jenazah.
  • Ragu terhadap hadats membatalkan wudu’ berdasarkan al-Malikiyah.
  • Sebelum pindah madzhab baca dulu Aturan Dalam Bermadzhab

Air Mustakmal :

Pada dasarnya Madahibil Arba’ah (4 madzhab) berpandangan sama perihal Air Musta’mal yaitu air yang berpisah/ menites dari  tubuh yang dipakai untuk mengangkat hadats, atau untuk menghilangkan najis selama sifat-sifat air tidak berubah.

  • Bersuci dengan cara memasukkan anggota tubuh ke dalam air sedikit (kurang dari 2 Qullah =190 Liter/ wadah berukuran 85 cm2 [syafi’i] ) maka air tersebut dihukumi Musta’mal sehabis diangkatnya anggota tubuh.
  • Air Musta’mal ini hukumnya suci tapi tidak sanggup mensucikan. Artinya air itu suci tidak menghilangkan najis, sanggup dipakai dalam memasak dsb. tapi tidak sanggup dipakai lagi mensucikan, Demikian berdasarkan al-Madahib kecuali Malikiyah.
  • Menurut al-Malikiyah Air musta’mal hukumnya suci dan mensucikan, Artinya, sanggup dan sah dipakai lagi untuk berwudu` atau mandi bersuci, tetapi makruh apabila masih ada air yang tidak musta’mal
  • Menurut as-Syafi’I Air musta’mal yang mencapai dua Qullah dengan sendirinya menjadi air suci dan mensucikan.

No comments:

Post a Comment