Showing posts with label PROGRAM INDONESIA PINTAR. Show all posts
Showing posts with label PROGRAM INDONESIA PINTAR. Show all posts

Saturday, 11 April 2020

Lebih Berilmu Panduan Inquiry Status Pencairan Bsm / Pip Tahun 2015 Bagi Siswa Akseptor Yang Sudah Terbit No. Rekening / Virtual Account

Sahabat Operator Dapodik yang berbahagia...

Pencairan BSM / PIP Tahun 2015 sanggup dicairkan s.d. tanggal 31 Desember 2015. Berdasarkan surat edaran Ditjen Dikdas dan Ditjen Dikmen Kemdikbud RI Nomor : 2154/C/DS/2015 dan Nomor : 3771/D/SP/2015 tanggal 12 Juni 2015 ihwal Percepatan Penyaluran Dana Bantuan Siswa Miskin Tahun Anggaran 2013 dan 2014, siswa diberi waktu untuk mencairkan dana BSM 2013 dan 2014 hingga dengan tanggal 31 Desember 2015.

Mulai tanggal 1 Januari 2016, apabila siswa tidak mencairkan dana BSM, maka Surat Keputusan peserta BSM yang ditetapkan oleh Direktur Pembinaan SD, Direktur Pembinaan SMP, Direktur Pembinaan SMA, dan Direktur Pembinaan SMK, dinyatakan tidak berlaku dan tidak sanggup dipakai untuk mencairkan dana BSM sehingga mulai tanggal 1 Januari 2016, apabila sisa dana BSM tahun anggaran 2013 tersebut di atas belum dicairkan, maka sisa dana dimaksud harus disetorkan kembali ke kas negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya untuk cek status Cara Cek Status Pencairan BSM / PIP Tahun 2015 yang terdiri dari pencairan BSM / PIP untuk tahun pemikiran 2014/2015 dan juga untuk pencairan BSM / PIP tahun pemikiran 2015/2016 bagi peserta BSM / PIP yang telah terbit no. rekening ataupun virtual account-nya, sanggup dilihat dengan langkah-langkah sebagai berikut :

1.   Kunjungi links situs Inquiry Status Pencairan BSM / PIP 2015 serta gosip status pencairan BSM / PIP 2015 pada links berikut http://139.0.7.100:4499/inqbsm2015

2.   Masukkan instruksi virtual account masing-masing peserta didik peserta BSM / PIP.

3.   Klik tombol “Inquiry”. Jika muncul “No. Virtual tidak ditemukan”, silahkan cek kembali No. Rekening / Virtual siswa peserta dan pastikan berjumlah 18 digit angka.

4.   Setelah itu akan muncul keterangan “Siap dicairkan” dan “Sudah dicairkan”.

5.   Untuk melihat status pencairan siswa peserta BSM / PIP lainnya, silahkan klik pada tombol “Inquiry Lagi”.

6.   Selesai.

Lihat status dan gosip peserta didik peserta BSM, jikalau perlu simpan atau print out untuk diberikan kepada peserta didik bersangkutan sehingga sanggup mempunyai kegunaan memudahkan koordinasi dalam pencairan BSM / PIP bersangkutan pada bank setempat. Demikian gosip mengenai cara cek status pencairan BSM / PIP tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Thursday, 23 January 2020

Lebih Cendekia Cara Mengusulkan Siswa Layak Mendapatkan Pip Sd, Smp, Dan Slb Tahun 2016 Di Aplikasi Dapodik

Sahabat Operator Sekolah Dapodik jenjang Pendidikan Dasar (SD, SMP, dan SLB) yang berbahagia...

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan kiprah dan kewenangannya melakukan Program Indonesia Pintar dengan tujuan untuk meningkatkan saluran bagi anak usia 6 hingga dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan hingga tamat satuan pendidikan menengah, dan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out).

PIP dibutuhkan bisa menjamin peserta didik sanggup melanjutkan pendidikan hingga tamat pendidikan menengah, dan menarik siswa putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan biar kembali mendapatkan layanan pendidikan.

PIP bukan hanya bagi peserta didik di sekolah, namun juga berlaku bagi peserta didik di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) dan Balai Latihan Kerja (BLK), atau satuan pendidikan nonformal lainnya, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Berikut cara untuk pengajuan bagi peserta didik yang layak mendapatkan PIP / BSM di tahun 2016 pada jenjang SD, SMP, dan SLB melalui aplikasi Dapodik :

1.  Bagi Rekan Operator Dapodikdas SD, SMP, dan SLB Tahun 2016 silahkan login di aplikasi Dapodikdas maupun Dapodikmen sekolah masing-masing.

2.   Setelah berhasil login, silahkan klik pada tab “Peserta Didik”, kemudian pilih salah satu nama anak yang layak mendapatkan PIP dengan klik pada tab “Ubah”.

3.   Selanjutnya pada bab Data Pribadi Anak, silahkan scroll ke bawah, kemudian perhatikan pada item Penerima KPS/KKS/PKH/KIP, kalau anak sudah mempunyai KIP maka pada isian data ini telah terisi menyerupai gambar berikut ini :
Tampilan pada pengusulan layak PIP bagi Siswa Penerima KPS
4.   Namun bagi anak yang tidak mempunyai pengusulan bagi peserta didik yang layak mendapatkan PIP yaitu dengan cecklist “Tidak” pada Penerima KPS/KKS/PKH/KIP, Kewarganegaraan “Indonesia”, kemudian pada bab Layak diusulkan PIP silahkan cecklist “Ya”.

5.   Kemudian pilih salah satu Alasan Layak diusulkan PIP, dari beberapa pilihan yang tersedia berikut ini :

a.   Pemegang PKH/KPS/KKS/KIP
b.   Menerima BSM 2014
c.   Yatim Piatu/Panti Asuhan/Panti Sosial
d.   Dampak Bencana Alam
e.   Pernah Drop Out
f.    Siswa Miskin / Rentan Miskin
g.   Daerah Konflik
h.   Keluarga Terpidana / Berada di LAPAS
i.    Kelainan Fisik.

Untuk lebih jelasnya, silahkan perhatikan pada gambar berikut ini :
Tampilan pada pengusulan layak PIP bagi siswa non KPS
6.   Jika sudah selesai, silahkan klik pada tombol “Simpan”.

Demikian panduan singkat mengenai cara mengusulkan akseptor PIP bagi siswa SD, SMP, dan SLB Tahun 2016 di aplikasi Dapodik. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Salam satu data berkualitas...!

Lebih Terpelajar Syarat Pengambilan/Pencairan Kolektif Dana Bsm/Pip Tahun 2014, 2015, Dan 2016 Yang Belum Diambil Oleh Siswa

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Berita besar hati bagi seluruh siswa dan siswi akseptor BSM / PIP yang belum diambil hingga dengan dikala ini dikarenakan syarat dan mekanismenya cukup gampang di mana sanggup dilakukan oleh kepala sekolah dengan syarat sanggup dicairkan secara kolektif yakni dengan syarat surat keterangan kepala sekolah yang disertai dengan surat pernyataan kepala sekolah akan menyerahkan dana PIP kepada siswa sesuai Penetapan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta tidak perlu meminta keterangan atau persetujuan kepala dinas setempat ibarat pada waktu sebelumnya.

Informasi berikut menurut pada surat edaran resmi Ditjen Dikdasmen Kemdikbud RI Nomor 05/D/SE/2016 tertanggal 25 April 2016 wacana Syarat Dokumen Pencairan Dana Program Indonesia Pintar / PIP Yang Belum Diambil Siswa hingga dengan tahun 2016 ini yang bersumber dari share Bpk. Atrinuriza berikut ini :


Prosedur ini dilakukan untuk pengambilan/pencairan dana Bantuan Siswa Miskin dan Program Indonesia Pintar tahun 2014, 2015. Dan 2016 yang belum diambil oleh siswa.

Surat edaran tersebut sebagai tindak lanjut atas isyarat presiden kepada para Menteri dan Eselon I Kementerian dan Lembaga Negara tanggal 22 Maret 2016 wacana Deregulasi dan Debirokratisasi, selain itu juga memperhatikan akan adanya Permendikbud Nomor 12 Tahun 2015 wacana Program Indonesia Pintar, Surat Ditjen Dikdasmen Nomor 1591/D/KU/2016 hal percepatan pencairan Dana PIP Tahun 2015 dan juga memperhatikan akan adanya tingkat pencairan/pengambilan dana PIP tahun 2015.

Sebagai tindak lanjutnya perlu dilakukan langkah-langkah percepatan pengambilan/pencairan dana Bantuan Siswa Miskin dan Program Indonesia Pintar tahun 2014, 2015. Dan 2016 yang belum diambil oleh siswa. Pengambilan/pencairan dana BSM/PIP tahun 2014, 2015, dan 2016 yang belum diambil oleh siswa, dengan dengan satu syarat yakni satu dokumen ialah surat keterangan dari kepala sekolah.

Pengambilan kolektif hanya disyaratkan surat keterangan kepala sekolah, disertai surat pernyataan kepala sekolah akan menyerahkan dana PIP kepada siswa sesuai Penetapan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (tidak perlu meminta keterangan atau persetujuan kepala dinas setempat.

Pencairan dana PIP memakai satu dokumen tersebut ialah Surat Keterangan dari Kepala Sekolah ini sebelumnya telah disebutkan pada surat edaran Ditjen Dikdasmen Nomor 04/O/SE/2016 wacana Syarat Dokumen Pencairan Dana PIP ditujukan kepada BRI dan BNI se-Indonesia serta surat edaran dari Mendikbud RI (Bpk. Anies Baswedan) wacana Pencairan Dana PIP Tahun 2015 dan proses pencairan kolektif ini diperlukan final sebelum tanggal 31 Mei 2016 yang sanggup diunduh pada tautan berikut.

Demikian info mengenai surat edaran resmi Ditjen Dikdasmen wacana Syarat Pencairan Dokumen Pencairan Dana Program Indonesia Pintar Yang Belum Diambil Siswa mulai tahun 2014, 2015, dan di tahun 2016 ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih. ...!

Monday, 2 December 2019

Lebih Pintar Cara Cek Virtual Account Siswa Peserta Pip Smk Tahun 2016 Semua Tahap

Sahabat Operator Sekolah jenjang Sekolah Menengah kejuruan yang berbahagia... Pada ketika ini penyaluran dana PIP untuk peserta bimbing Sekolah Menengah kejuruan yang mempunyai KIP (Kartu Indonesia Pintar) telah hingga pada tahap 18. Berikut cara gampang cek data siswa Sekolah Menengah kejuruan Penerima PIP Tahun 2016 untuk semua tahap sebagai berikut:

1.   Siapkan NPSN (bisa dicopy dari beranda aplikasi Dapodik SMK) Anda.



2.   Kunjungi URL http://pipsmk.ditpsmk.net, kemudian input / pastekan NPSN sekolah Anda ke kolom isian di bawah tulisanPilih NPSN” ibarat pada gambar berikut ini:



3.   Klik pada bab "Semua Tahap", kemudian tunggu sejenak.


4.   Setelah itu akan tampil daftar siswa akseptor PIP dari sekolah Anda.

5.   Daftar siswa yang tampil sanggup diunduh dalam format Excel dan atau PDF.

Demikian cara gampang untuk cek data siswa akseptor PIP Sekolah Menengah kejuruan semua tahap di tahun 2016 ini. Semoga bermanfaat bagi Rekan semua. ...!

Tuesday, 19 November 2019

Lebih Cendekia Surat Edaran Perihal Verval Data Siswa Untuk Tawaran Akseptor Pip Tahun 2018

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Berdasarkan pada surat edaran Dirjen Dikdasmen Nomor : 2721/D2/TU/2017 pada tanggal 14 Desember 2017 wacana Verifikasi dan Validasi Data Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2017 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota u.p. Kepala Bidang yang menangani SD di Seluruh Indonesia bahwasannya beritahukan bahwa Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2017 sebanyak 10.362.746 siswa yang tersebar di 514 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.



Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

1.   melakukan verifikasi dan validasi data siswa peserta Program Indonesia Pintar (PIP) SD tahun 2017 dengan keterangan sebagai berikut:

a. tidak layak mendapatkan PIP
b. bisa secara ekonomi
c. meninggal
d. menolak mendapatkan PIP
e. putus sekolah
f. pindah sekolah
g. tidak diketahui keberadaannya
h. lainnya
verifikasi dan validasi dilakukan melalui http://pipsd.kemdikbud.go.id/manajemen

2.   membuat surat pernyataan dengan melampirkan data pada poin 1 (satu) yang telah diverifikasi dan validasi dan ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan;

3.   poin 1 dan 2 diatas mohon dikirim selambat-lambatnya tanggal 31 Januari 2018 melalui email ke pipsd@kemdikbud.go.id.

Data hasil verifikasi dan validasi akan dipakai sebagai data tawaran peserta PIP-SD tahun 2018 yang rencananya akan disalurkan pada bulan Februari/Maret 2018.

Demikian share informasi mengenai Verifikasi dan Validasi Data Siswa Penerima PIP Sebagai Data Usulan Penerima PIP SD tahun 2018. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam satu data..!

Tuesday, 4 April 2017

Lebih Cendekia Download Permendikbud Nomor 19 Tahun 2016 Ihwal Pip / Kegiatan Indonesia Pintar

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Dalam Peraturan Mendikbud RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Program Indonesia Pintar ini yang dimaksud dengan Program Indonesia Pintar, untuk selanjutnya disebut PIP, yaitu pertolongan berupa uang tunai dari pemerintah yang diberikan kepada penerima didik yang orang tuanya tidak dan/atau kurang bisa membiayai pendidikannya.

Peserta didik yaitu anggota masyarakat yang berusaha menyebarkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

Kartu Indonesia Pintar, untuk selanjutnya disebut KIP, yaitu kartu yang diberikan kepada anak usia 6 (enam) hingga dengan 21 (dua puluh satu) tahun sebagai penanda/identitas untuk mendapat manfaat PIP.

Pemangku Kepentingan yaitu pihak-pihak yang mempunyai akad dan kepentingan terhadap kemajuan pendidikan baik formal maupun non formal.

Pada Pasal 2 dalam Permendikbud RI Nomor 19 Tahun 2016 ini disebutkan perihal tujuan dari adanya Program Indonesia Pintar PIP, yang mana PIP bertujuan untuk:

a.   meningkatkan jalan masuk bagi anak usia 6 (enam) hingga dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapat layanan pendidikan hingga final satuan pendidikan menengah dalam rangka mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal/rintisan wajib berguru 12 (dua belas) tahun;
b.   mencegah penerima didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akhir kesulitan ekonomi; dan/atau
c.   menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan supaya kembali mendapat layanan pendidikan di sekolah, sanggar acara belajar, sentra acara berguru masyarakat, forum kursus dan pelatihan, satuan pendidikan nonformal lainnya, atau balai latihan kerja.

Selanjutnya dalam Permendikbud perihal PIP yang mulai berlaku mulai tanggal diundangkan yakni pada 6 Mei 2016 ini juga memuat prinsip PIP, PIP dilaksanakan dengan menurut prinsip:

a.   efisien, yaitu harus diusahakan dengan memakai dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan sanggup dipertanggung jawabkan;
b.   efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan sanggup menunjukkan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
c.   transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat sanggup mengetahui dan mendapat isu mengenai PIP;
d.   akuntabel, yaitu pelaksanaan acara sanggup dipertanggungjawabkan;
e.   kepatutan, yaitu pembagian terstruktur mengenai program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
f.    manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional.

Selanjutnya, pada pasal 4 disebutkan bahwasannya PIP diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) hingga dengan 21 (dua puluh satu) tahun dengan prioritas antara lain:

a.   peserta didik pemegang KIP;
b.   peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
1)   peserta didik dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH);
2)   peserta didik dari keluarga pemegang KKS;
3)   peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;
4)   peserta didik yang terkena dampak peristiwa alam;
5)   peserta didik yang tidak bersekolah (drop-out) yang dibutuhkan kembali bersekolah;
6)   peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang renta PHK, di tempat konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, mempunyai lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah;
7)   peserta pada forum kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
c.   peserta didik Sekolah Menengah kejuruan yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.

Selain diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) hingga dengan 21 (dua puluh satu) tahun, PIP juga diperuntukkan bagi anak yang termasuk dalam prioritas sasaran di atas sanggup diusulkan oleh sekolah, sanggar acara belajar, sentra acara berguru masyarakat, forum kursus, forum pelatihan, atau pemangku kepentingan.

Download selengkapnya Permendikbud Nomor 19 Tahun 2016 perihal PIP (Program Indonesia Pintar), silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Monday, 3 April 2017

Lebih Arif Anutan / Juklak Aktivitas Indonesia Arif (Pip) Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Saat ini, petunjuk teknis / petunjuk pelaksanaan Program Indonesia Pintar telah ditetapkan dengan Peraturan Bersama Antara Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan eksekutif jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Nomor : 08/D/PP/2016, Nomor : 04/C/PM/2016 wacana Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2016.

Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2016 yang selanjutnya dalam Peraturan Bersama ini disebut Juklak PIP Tahun 2016 merupakan pedoman bagi penyelenggara pemerintah, pemerintah provinsi/kabupaten/ kota, dan satuan pendidikan dalam melakukan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 wacana Program Indonesia Pintar.

Berdasarkan pada Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2016, latar belakang dari adanya Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2016 bahwa Presiden Republik Indonesia melalui Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 telah menginstruksikan kepada Menteri, Kepala Lembaga Negara, dan Kepala Pemda untuk melakukan Program Keluarga Produktif melalui Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), Program Indonesia Sehat (PIS) dan Program Indonesia Pintar (PIP). Pencapaian tujuan tersebut diharapkan langkah-langkah proaktif forum dan institusi terkait sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi aktivitas untuk mencapai tujuan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan kiprah dan kewenangannya melakukan Program Indonesia Pintar dengan tujuan untuk meningkatkan saluran bagi anak usia 6 hingga dengan 21 tahun untuk mendapat layanan pendidikan hingga akhir satuan pendidikan menengah, dan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out).

PIP diharapkan bisa menjamin peserta didik sanggup melanjutkan pendidikan hingga akhir pendidikan menengah, dan menarik siswa putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan supaya kembali mendapat layanan pendidikan. PIP bukan hanya bagi peserta didik di sekolah, namun juga berlaku bagi peserta didik di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), atau satuan pendidikan nonformal lainnya, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Hingga dikala ini, disparitas partisipasi sekolah antar kelompok masyarakat masih cukup tinggi. Angka Partisipasi Kasar (APK) keluarga yang bisa secara ekonomi secara umum lebih tinggi dibandingkan dengan APK keluarga tidak mampu. Salah satu lantaran tingginya biaya pendidikan baik biaya eksklusif maupun tidak eksklusif yang ditanggung oleh peserta didik. Biaya eksklusif peserta didik antara lain iuran sekolah, buku, seragam, dan alat tulis, sementara biaya tidak eksklusif yang ditanggung oleh peserta didik antara lain biaya transportasi, kursus, uang saku dan biaya lain-lain. Tingginya biaya pendidikan tersebut menjadikan tingginya angka tidak melanjutkan sekolah dan tingginya angka putus sekolah (drop out), sehingga besar lengan berkuasa terhadap APK.

Dengan besarnya sasaran PIP yang mencapai 20,3 juta anak/siswa usia sekolah baik di sekolah/lembaga pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (17,9 juta anak/siswa) maupun Kementerian Agama (2,4 juta anak/siswa), diharapkan akan sanggup mengatasi rendahnya APK sekaligus sebagai salah satu upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan bekal pendidikan dan keterampilan yang lebih baik.

Tujuan Program Indonesia Pintar (PIP)

Tujuan dari aktivitas ini antara lain:

1.   Meningkatkan saluran bagi anak usia 6 hingga dengan 21 tahun untuk mendapat layanan pendidikan hingga akhir satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
2.   Meringankan biaya personal pendidikan.
3.   Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akhir kesulitan ekonomi.
4.   Menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan supaya kembali mendapat layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Prioritas Sasaran Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2016

Sasaran PIP ialah Peserta Didik berusia 6 hingga dengan 21 tahun yang merupakan:

1.   Peserta didik pemegang KIP;
2.   Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
a.   Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
b.   Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
c.   Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;
d.   Peserta didik yang terkena dampak tragedi alam;
e.   Kelainan fisik (peserta didik inklusi), korban musibah, dari orang bau tanah PHK, di kawasan konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, mempunyai lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah;
f.    Peserta pada forum kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
g.   Peserta didik kelas 6, kelas 9, kelas 12, dan kelas 13;
h.   Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.

Persyaratan Penerima Program Indonesia Pintar (PIP)

Peserta didik yang berasal dari prioritas sasaran peserta PIP, sanggup diusulkan dengan syarat sebagai berikut:

1.   Peserta didik Pendidikan Formal:
a.   Terdaftar sebagai peserta didik di sekolah;
b.   Terdaftar dalam Dapodik sekolah.
2.   Peserta Didik Lembaga Pendidikan Nonformal usia 6 hingga dengan 21 tahun:
a.   Terdaftar sebagai peserta didik di SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
b.   Terdaftar dalam Dapodik satuan pendidikan nonformal.

Jumlah Besaran Dana PIP Tahun 2016

Besaran dana PIP diberikan per peserta didik dari masing-masing direktorat teknis, ialah sebagai berikut:

1.  Sekolah Dasar (SD)/Paket A:

a.   Peserta didik Kelas I, II, III, IV dan V Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
b.   Peserta didik Kelas VI Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
c.   Peserta didik Kelas II, III, IV, V dan VI Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
d.   Peserta didik Kelas I Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00.

2.  Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Paket B:

a.   Peserta didik Kelas VII dan VIII Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp750.000,00;
b.   Peserta didik Kelas IX Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
c.   Peserta didik Kelas VIII dan IX Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp750.000,00;
d.   Peserta didik Kelas VII Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00.

3.  Sekolah Menengah Atas (SMA)/Paket C:

a.   Peserta didik Kelas X dan XI Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00;
b.   Peserta didik Kelas XII Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
c.   Peserta didik Kelas XI dan XII Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00;
d.   Peserta didik Kelas X Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00.

4.  Sekolah Menengah Kejuruan (SMK):

a.  Program 3 Tahun

1)   Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X dan XI Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00;
2)   Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XII Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3)   Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XI dan XII Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00;
4)   Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00.

b.  Program 4 tahun

1)   Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X, XI dan XII Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00;
2)   Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XIII Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3)   Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XI, XII dan XIII Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00;
4)   Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00.

5. Lembaga kursus dan pelatihan:

Anak usia sekolah (16 hingga dengan 21 tahun) pemegang KIP yang tidak bersekolah dan sudah mendaftar dan aktif mengikuti pembelajaran di SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya yang terdaftar dibawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, diberikan dana sebesar Rp1.000.000,00 selama mengikuti kursus terstandar dalam satu periode kursus dalam satu tahun tanpa mempertimbangkan usang waktu kursus.

Download selengkapnya Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2016, silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!