Showing posts with label SURAT EDARAN KEMDIKBUD RI. Show all posts
Showing posts with label SURAT EDARAN KEMDIKBUD RI. Show all posts

Friday, 16 October 2020

Lebih Bakir Download Surat Edaran Resmi Evaluasi Kinerja Guru (Pkg) Tahun 2015

Surat Edaran Tentang PKG Tahun 2015 Dirjen Dikdas - Sabahat PTK dan Operator Sekolah yang berbahagia…

Berikut Surat Edaran wacana PKG (Penilaian Kinerja Guru) Tahun 2015 yang admin share Berdasarkan publikasi dari Bpk. Ibnu Aditya Karana melalui akun Facebook-nya.

Surat Edaran Resmi Dirjen Dikdas Kemdikbud RI Nomor 1167/C.C5/MI/2015 wacana PKG ini dikirimkan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Sekolah SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB, dan Pengawas SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB di seluruh Indonesia.

Dalam rangka implementasi kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan Pembayaran Tunjangan Profesi Tahun 2015 dan berdasar:

a.   Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2008 wacana Guru,
b. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 wacana Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
c.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 wacana Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya;
d.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 wacana Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum Tahun 2013;


Dengan hormat, kami mohon perhatian Saudara atas hal-hal sebagai berikut:

1.   Penilaian kinerja guru di setiap sekolah secara efektif dilaksanakan semenjak tanggal 1 Januari 2013;

2. Penilaian kinerja guru tahun 2014 dan 2015 merupakan syarat untuk penerbitan SK Tunjangan Profesi Semester 2 (Periode Juli - Desember) Tahun 2015 tanpa memperhitungkan nilai hasil pernlaian kinerja guru (PKG);

3.   Guru biar meningkatkan hasil nilai kinerja sumatif tahun 2015 yang akan dipakai sebagai dasar pinjaman tunjangan profesi tahun 2016 dengan hasil evaluasi kinerja minimal BAIK;

4.   Penilaian kinerja guru dilakukan oleh kepala sekolah dan guru pembina yang ditunjuk oleh kepala sekolah dan sanggup dibantu oleh pengawas sekolah;

5.   Pengawas sekolah SD biar melaksanakan verifikasi terhadap pelaksanaan t,enilaian kinerja guru binaannya paling sedikit 10 satuan pendidikan dan/atau paling sedikit 60 guru. Pengawas Sekolah Sekolah Menengah Pertama paling sedikit 7 satuan pendidikan dan/atau paling sedikit 40 guru. Pengawas Sekolah Luar Biasa paling sedikit 5 satuan pendidikan atau paling sedikit 40 guru. Pengawas Bimbingan Konseling paling sedikit 40 guru bimbingan konseling. Pengawas sekolah yang bertugas di kawasan khusus paling sedikit 5 satuan pendidikan lintas jenis dan jenjang satuan pendidikan;

6.   Pengawas sekolah biar rnengentri hasil verifikasi sebagaimana angka 5 (lima) melalui SIMPKG Dikdas yang online dengan Dapodik dan alhasil akan dibaca oleh Tim Sekretariat PAK Kabupaten/Kota melalui SIMPAK dalam rangka memperoleh Angka Kredit untuk Kenaikan Pangkat dan Jabatan Fungsional Guru;

7.   Pelaksanaan ekuivalensi aktivitas pembelajaran/pembimbingan bagi guru Sekolah Menengah Pertama untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam, Matematika, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Seni Budaya, dan TIK mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2015 wacana Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru Yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK Yang Melaksanakan Kurikulum 2013 Pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 Pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015;

8.   Guru di satuan pendidikan mengisi Dapodikdas dan memperbarui datanya secara terus-menerus biar Surat Keputusan Tunjangan Profesi terbit sempurna waktu, sempurna target dan sempurna jumlah.

Surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.

Tembusan Yth:

1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
2. Gubemur seluruh Indonesia;
3. Bupati/Walikota
4. Direktur Pembinaan PTK Ditjen Dikdas.

Demikian share wacana Surat Edaran Resmi PKG Tahun 2015 ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!

Friday, 24 January 2020

Lebih Berakal Surat Edaran Pencairan Dukungan Guru Tahun 2016 Menurut Dapodik

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Menjelang tahun 2016 ini, Ditjen GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Kemendikbud telah menerbitkan Surat Edaran Tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan Nomor: 14351/B4/PTK/2015 tertanggal 21 Desember 2015. 

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan / Kabupaten / Kota di seluruh Indonesia dan tembusan kepada Mendikbud, Sekjen Kemdikbud dan Dirjen Dikdasmen.

Surat Edaran Nomor : 1435/B4/PTK/2015 Tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan Guru tersebut poin penting isinya yaitu sebagai berikut :


Sehubungan dengan pelaksanaan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0293/MPK.A/PR/2014 pada tanggal 11 Februari 2014 yang menyatakan bahwa tidak ada lagi penjaringan data di luar sistem pendataan Dapodik dan surat edaran Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 16587/B/PTK/2015 pada tanggal 29 Juni 2015 ihwal penetapan penggunaan Dapodik dalam pendataan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) yang sebelumnya sudah diterbitkan.

Selanjutnya, sehubungan dengan hal tersebut di atas, melalui surat edaran ini, disampaikan bahwa memasuki tahun aliran 2016/2017 pencairan dana yang selama ini memakai ADK (Arsip Data Komputer, red) tidak sanggup dipakai lagi sehingga untuk pencairan dana santunan guru pendidikan menengah tahun 2016 memakai data yang terdapat pada sistem Dapodik.

Oleh alasannya itu seluruh operator sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan untuk memaksimalkan pengisian data guru melalui website htpp://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id paling lambat tanggal 31 Januari 2016.

Demikian share isu mengenai Surat Edaran Dirjen GTK Tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan Guru Tahun 2016 mendatang. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!

Lebih Berilmu Surat Edaran Wacana Penunjukkan Operator Verval Data Gtk Dan Nuptk Tahun 2016

Sahabat Operator Sekolah yang berbahagia…

Sehubungan dengan akan adanya prosedur verval GTK dan NUPTK yang akan dilaksanakan mulai tahun 2016 ini, pada tanggal 7 Januari 2016, Kemendikbud telah mengirimkan surat edaran nomor 029/A/LL/2016 perihal Penunjukkan Penanggungjawab Pengelola Verval Data GTK dan NUPTK.

Adapun isi lengkap surat Kemendikbud yang ditujukan kepada Dirjen GTK Kemendikbud, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dan seluruh Kepala Sekolah di Indonesia selengkapnya sebagai berikut :

Sebagai sebagai tindak lanjut dari surat Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Nomor: 14652/B.B2/PR/2015 perihal Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016, maka Sekretariat Jenderal Kemendikbud melalui Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan perlu mengeluarkan kebijakan perihal prosedur Pengajuan, Penerbitan, dan Penonaktifan NUPTK di tahun 2016.

Baca juga di sini : Syarat / Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Tahun 2016

Sebagai kelengkapan operasional dalam prosedur tersebut, dibutuhkan satu orang yang bertangungjawab sebagai pengelola data verval GTK maupun NUPTK dari tingkat Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan Kab/Kota, hingga dengan Ditjen GTK.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dimohon untuk sanggup menunjuk Satu Orang sebagai penanggungjawab dan sekaligus pengelola data verval dimaksud. Pengelola yang Saudara tunjuk harus mendaftar pada aplikasi http://sdm.data.kemdikbud.go.id dengan memindai dan meng-upload Surat Penugasan dari pimpinan masing-masing.

Setelah mempunyai akun, pengelola data verval GTK dan NUPTK sanggup mengoperasikan aplikasi verval PTK dengan alamat http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id.

Mengingat pentingnya hal ini, maka registrasi akun pengelola data GTK dan NUPTK diharapkan sudah dilakukan paling lambat minggu ke tiga Bulan Januari 2016.

Download selengkapnya surat edaran terkait penunjukkan pengelola Verval GTK dan NUPTK di tahun 2016, silahkan unduh pribadi dari SDM PDSP dengan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!

Thursday, 23 January 2020

Lebih Akil Download Surat Edaran Resmi Kemdikbud Perihal Kebijakan Pengelolaan Data Penerima Bimbing / Nisn

Sahabat Operator Sekolah dan Rekan-rekan manusia pendidikan yang berbahagia....

Menjelang tahun pelajaran 2016/2017, sistem pendataan pendidikan di Indonesia akan semakin intensif. Hal ini tentu perlu diperhatikan bagi seluruh jenjang pendikan mulai dari PAUD, Pendidikan Dasar, hingga Pendidikan Menengah.

Terlebih semenjak diberlakukannya sistem pendataan pendidikan satu pintu yakni melalui aplikasi Dapodik yang mengakomodir aneka macam macam entitas data penting / pokok pendidika yang memuat data satuan pendidikan, akseptor didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.

Salah satu poin penting dalam pendataan dalam sistem Dapodik ialah adanya Pengelolaan Data Peserta Didik.

Sehubungan dengan hal tersebut. Kemdikbud RI pada tanggal 27 Juni 2016 telah mengirimkan surat edaran nomor 319966/A/LL/2016 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota u.p. Ketua Kelompok Kerja Pendataan Pendidikan (KK-Datadik) se- Indonesia wacana Kebijakan Pengelolaan Data Peserta Didik sebagai berikut :

Berdasarkan Permendikbud No: 79 Tahun 2015 wacana Dapodik dan memperhatikan perkembangan pengelolaan data Peserta Didik dalam tunjangan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) telah melaksanakan koordinasi dengan pengelola Dapo-Dikdasmen dan Dapo-PAUD-Dikmas serta Unit Kerja terkait lainnya dengan hasil kesepakatannya sebagai berikut:

1.   Seluruh Data Peserta Didik (PD) yang belum mempunyai NISN dan telah mengisikan data ke dalam aplikasi Dapo-Dikdasmen pada tahun 2015, akan secara otomatis diberikan NISN;

2.   Penerbitan NISN akan dilakukan oleh PDSPK di setiap tahun fatwa baru dengan ketentuan:

a.   bagi PD tingkat 1 SD, tingkat 7 SMP, dan tingkat 10 SMA/SMK dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-Dikdasmen oleh Operator Sekolah;
b.   bagi PD gres di sekolah Taman Kanak-kanak Kelompok A dan B akan diberikan NISN dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-PAUD-Dikmas oleh Operator Sekolah;
c.   bagi PD jenjang kesetaraan Paket A, B, dan C akan diberikan NISN dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-PAUD-Dikmas oleh Operator Sekolah.

3.   Waktu pengisian data Peserta Didik gres ke dalam aplikasi Dapodik diatur sebagai berikut:

a.   untuk Dapo-Dikdasmen sanggup dimasukkan sebelum simpulan Bulan September pada tahun fatwa yang sama;
b.   untuk Dapo-PAUD-Dikmas sanggup dimasukkan sebelum simpulan Bulan November pada tahun fatwa yang sama.

4.   Apabila pengisian data akseptor didik gres tersebut, belum selesai dalam batas waktu menyerupai yang dimaksud pada butir 3 di atas, maka penomoran NISN akan diberikan pada tahun fatwa berikutnya;

5.   Bagi akseptor didik yang belum mempunyai NISN dan/atau pindahan sesudah waktu yang telah ditetapkan menyerupai dalam butir 3 dan 4 diatur sebagai berikut:

a.   berasal dari sekolah di luar Kemendikbud, sanggup menghubungi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat untuk pengajuan NISN akseptor didik yang bersangkutan;
b.   berasal dari sekolah Luar Negeri, sanggup melengkapi dokumen melalui Sekretariat Ditjen Dikdasmen untuk mendapat Surat Keterangan Penyetaraan. Selanjutnya diajukan penerbitan NISN oleh Setditjen Dikdasmen dan PDSPK akan menerbitkan NISN bagi akseptor didik yang bersangkutan;
6.   Hasil pengelolaan data akseptor didik sanggup dilihat oleh operator sekolah pada aplikasi VervalPD melalui laman vervalpd.data.kemdikbud.goid.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota u.p. Ketua Kelompok Kerja Pendataan Pendidikan (KK-Datadik) di seluruh Indonesia untuk sanggup mensosialisasikan dan menginformasikan kepada seluruh Operator Sekolah yang ada di wilayah unit kerja masing-masing.

Dalam surat edaran ini disampaikan tembusan kepada Yth. Dirjen Dikdasmen, Yth. Dirjen PAUD dan Dikmas, serta kepada Yth. Kepala Balitbang Kemdikbud RI.

Download selengkapnya surat edaran penting ini, silahkan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Salam satu data berkualitas...!

Monday, 17 April 2017

Lebih Berilmu Download Surat Edaran Ihwal Pemerataan Penempatan Guru Dan Tenaga Kependidikan, Tanggal 20 Juli 2016

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Berdasarkan surat edaran resmi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 36186/MPK/KP/2016 tanggal 20 Juli 2016 wacana Pemerataan Penempatan Guru dan Tenaga Kependidikan yang ditujukan kepada Yth. Gubernur dan Bupati/Walikota Seluruh Indonesia, sebagai berikut:

Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, pendidikan nasional mempunyai fungsi berbagi kemampuan dan membentuk tabiat serta peradaban insan yang bermartabat. 

Adapun salah satu tujuan pendidikan nasional yaitu untuk berbagi potensi penerima asuh biar menjadi insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Sejalan dengan tujuan pendidikan nasional tersebut di atas serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional, antara lain dinyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, baik melalui sekolah negeri maupun swasta.

Demi terlaksananya serta peningkatan pemerataan pendidikan yang bermutu di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia, kami menghimbau kepada Saudara selaku Kepala Daerah untuk berpartisipasi aktif dengan menempatkan Aparatur Sipil Negara yang berprofesi sebagai guru dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri maupun swasta secara merata tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Sehubungan dengan pentingnya surat edarat ini, tembusan surat tersebut disampaikan kepada Yth. Menteri PAN-RB dan Menteri Dalam Negeri.

Download surat edaran Nomor 36186/MPK/KP/2016 tanggal 20 Juli 2016 wacana Pemerataan Penempatan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) ini, silahkan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Sumber dokumen : http://www.kemdikbud.go.id