Showing posts with label UN (UJIAN NASIONAL) TAHUN 2016. Show all posts
Showing posts with label UN (UJIAN NASIONAL) TAHUN 2016. Show all posts

Thursday, 9 April 2020

Lebih Terpelajar Kisi-Kisi Ujian Nasional (Un) Smp / Mts Tahun Pelajaran 2015 – 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Dalam rangka mempersiapkan akseptor didik jenjang SMP (Sekolah Menengah Pertama) dan MTs (Madrasah Tsanawiyah) dalam mengikuti Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2015/2016 mendatang.

Berikut admin share Kisi-kisi soal UN Tahun Ajaran 2015/2016 untuk jenjang SMP dan MTs yang admin rilis dari situs resmi BSNP Indonesia.


Kisi-kisi Ujian Nasional (UN) Tahun 2016 menurut pada Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0035/P/BSNP/IX/2015 perihal Kisi-Kisi Soal Ujian Nasional untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah (Peraturan BSNP Kisi-kisi UN Dasar Menengah 2015-2016).

Download selengkapnya kisi-kisi UN (Ujian Nasional) untuk jenjang pendidikan SMP/MTs tahun fatwa 2015/2016 untuk seluruh mata pelajaran / bidang studi ialah Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan IPA silahkan klik pada tautan berikut.

Demikian share kisi-kisi UN SMP/MTs di tahun fatwa 2015/2016. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Lebih Terpelajar Kisi-Kisi Ujian Nasional (Un) Sma / Ma / Smtk Dan Smak Tahun Pelajaran 2015 – 2016

Dalam rangka mempersiapkan penerima didik dalam mengikuti Ujian Nasional (UN) Tahun Ajaran 2015/2016 mendatang khususnya untuk jenjang Sekolah Menengan Atas (Sekolah Menengah Atas), MA (Madrasah Aliyah), SMTK (Sekolah Menengah Teologi Kristen), dan untuk jenjang SMAK (Sekolah Menengah Atas Katolik).

Oleh sebab itu, berikut admin share Kisi-kisi soal UN Tahun pelajaran 2015/2016 untuk jenjang SMA/MA/SMTK/SMAK yang admin rilis dari situs resmi BSNP Indonesia.


Kisi-kisi Ujian Nasional (UN) Tahun 2016 menurut pada Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0035/P/BSNP/IX/2015 ihwal Kisi-Kisi Soal Ujian Nasional untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah (Peraturan BSNP Kisi-kisi UN Dasar Menengah 2015-2016).

Download selengkapnya kisi-kisi UN (Ujian Nasional) untuk jenjang pendidikan SMA/MA/SMTK/SMAK tahun 2016 untuk seluruh mata pelajaran / bidang studi silahkan klik pada tautan berikut.

Demikian share kisi-kisi UN SMA/MA/SMTK/SMAK di tahun pemikiran 2015/2016. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Lebih Bakir Kisi-Kisi Un (Ujian Nasional) Smk / Mak Tahun Pelajaran 2015 – 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Dalam rangka mempersiapkan penerima didik jenjang Sekolah Menengah kejuruan (Sekolah Menengah Atas) dan MAK (Madrasah Aliyah Kejuruan) dalam mengikuti Ujian Nasional (UN) Tahun Ajaran 2015/2016 mendatang.

Oleh alasannya ialah itu, dalam kesempatan kali ini, admin share Kisi-kisi soal UN Tahun Ajaran 2015/2016 untuk jenjang Sekolah Menengah kejuruan / MAK yang admin rilis dari situs resmi BSNP Indonesia.


Kisi-kisi Ujian Nasional (UN) Tahun 2016 menurut pada Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0035/P/BSNP/IX/2015 perihal Kisi-Kisi Soal Ujian Nasional untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah (Peraturan BSNP Kisi-kisi UN Dasar Menengah 2015-2016).

Download selengkapnya kisi-kisi UN (Ujian Nasional) untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah kejuruan / MAK tahun 2016 untuk seluruh mata pelajaran / bidang studi silahkan klik pada tautan berikut.

Demikian share kisi-kisi UN Sekolah Menengah kejuruan / MAK di tahun aliran 2015/2016. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Lebih Berilmu Download Peraturan Bsnp Wacana Kisi-Kisi Soal Un (Ujian Nasional) Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Untuk dikala ini, kisi-Kisi Soal Ujian Nasional untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2015/2016 telah dirilis oleh BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) sebagai pedoman khususnya bagi rekan-rekan guru dan bagi seluruh satuan pendidikan pada umumnya dalam mempersiapkan seluruh akseptor didiknya yang duduk di kelas 9 SMP (sederajat) dan kelas 12 Sekolah Menengan Atas (sederajat) dalam mengikuti Ujian Nasional (UN) di tahun 2016 mendatang.


Berikut beberapa file yang sanggup diunduh terkait dengan Peraturan BSNP Nomor 0035/P/BSNP/IX/2015 ihwal Kisi-Kisi Soal UN (Ujian Nasional) Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2015/2016 ini, di antaranya sebagai berikut :

1.   Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0035/P/BSNP/IX/2015 ihwal Kisi-Kisi Soal Ujian Nasional untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah (Dowload Peraturan BSNP ihwal Kisi-kisi UN Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2016).

2.   Kisi-Kisi Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Tahun Pelajaran 2015/2016 (Download Kisi-Kisi Ujian Nasional SMP / MTs Tahun 2016).

3.   Kisi-Kisi Ujian Nasional Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Teologi Kristen/Sekolah Menengah Agama Nasrani Tahun Pelajaran 2015/2016 (Download Kisi-Kisi Ujian Nasional Sekolah Menengan Atas / sederajat Tahun 2016).

4.   Kisi-Kisi Ujian Nasional Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2015/2016 (Download Kisi-Kisi Ujian Nasional Sekolah Menengah kejuruan / MAK Tahun 2016).

Demikian share warta mengenai Peraturan BSNP Nomor 0035/P/BSNP/IX/2015 ihwal Kisi-Kisi Soal Ujian Nasional untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah (Peraturan BSNP Kisi-kisi UN Dasar Menengah 2015-2016). Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Sumber rujukan artikel : Kisi-Kisi Soal Ujian Nasional untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2015/2016 – http://bsnp-indonesia.org

Lebih Arif Cara Verval Data Calon Penerima Un Tahun 2016 Sd, Smp, Dan Sma/Smk

Sahabat Operator Sekolah yang berbahagia...

Pendaftaran Calon Peserta Ujian Nasional (UN) tahun 2016 akan memakai data Peserta Didik yang terdaftar di Aplikasi Dapodik. Sekolah yang melaksanakan mekanisme registrasi calon peserta UN melalui Aplikasi Dapodik ialah sekolah yang berada di bawah naungan KEMENDIKBUD dengan bentuk pendidikan SD, SMP, SMA, dan SMK.

Sekolah diperlukan segera mengusut kelengkapan dan kemutakhiran data peserta didik calon peserta UN di Aplikasi Dapodik ibarat identitas langsung peserta didik, NISN, dan data orang bau tanah peserta didik. Verifikasi data peserta didik yang menjadi Calon Peserta UN sanggup dilakukan di website Manajemen UN.

Data hasil verifikasi calon peserta UN (Daftar Calon Peserta, DCP) di website administrasi diserahkan oleh sekolah kepada Panitia UN di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Panitia UN di Kabupaten/Kota akan memproses DCP yang diberikan sekolah untuk diproses menjadi data Peserta Ujian Nasional oleh Panitia UN Pusat.


Data hasil verifikasi calon peserta UN (Daftar Calon Peserta, DCP) di website administrasi diserahkan oleh sekolah kepada Panitia UN di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Panitia UN di Kabupaten/Kota akan memproses DCP yang diberikan sekolah untuk diproses menjadi data Peserta Ujian Nasional oleh Panitia UN Pusat.

Untuk sekolah dengan bentuk pendidikan SDLB, SMPLB, SMLB, dan SLB tidak memakai mekanisme di atas namun mempunyai mekanisme tersendiri sesuai kode panitia UN.

Selanjutnya, berikut panduan lengkap cara melaksanakan pendataan calon peserta UN Tahun 2016 untuk jenjang SD, SMP, SMA/SMK selengkapnya:

1.   Login di administrasi UN, untuk SD/SMP silahkan klik di sini, dan untuk SMA/SMK silahkan klik di sini.

2.   Tampilan Beranda.

3.   Menu Utama Peserta UN.

4.   Filter Data Peserta Didik.

     Data Peserta Didik yang berwarna merah membuktikan data Peserta Didik dengan NISN masih kosong dan atau tidak valid. Lakukan verifikasi dan validasi data NISN di vervalpd.data.kemdikbud.go.id
     Menu Filter Data Peserta Didik mempunyai fungsi untuk memudahkan dalam mendeteksi data Peserta Didik yang sudah mempunyai NISN dan belum mempunyai NISN.

5.   Pengaturan Nomor Kursi.

Menu pengaturan mempunyai fungsi untuk pengaturan urutan Rombel biar sanggup dipakai untuk urutan ruangan ujian dan dingklik siswa.

6.   Unduh data calon peserta UN dan Berita Acara.

Data yang diunduh terdiri dari :

     File data Calon (.dz)
     File Berita Acara (.pdf)

Contoh Hasil Unduhan :

Panduan Penggunaan Website Manajemen UN Kabupaten/Kota, berfungsi sebagai lembar monitoring sekolah yang sudah dan belum mengumpulkan DCP dan mencatat tanggal dan keterangan ketika mengumpulkan DCP dari sekolah.

1.   Login di administrasi UN.

2.   Tampilan Beranda.

3.   Menu utama sekolah yang sudah mengumpulkan DCP.

4.   Gunakan hidangan Ubah dan Simpan untuk menginputkan data status dan tanggal penerimaan data UN.

Catatan Penting :

1.   Jika ada perubahan/perbaikan, data diperbaiki melalui sinkronisasi pada aplikasi Dapodik. Perubahan tersebut otomatis mengubah data di administrasi UN secara realtime.
2.   Pastikan NISN valid melalui aplikasi vervalpd.data.kemdikbud.go.id
3.   Jika sekolah mempunyai hambatan dalam mengunduh data sanggup meminta proteksi KKDATADIK.
4.   Periksa data kebutuhan khusus peserta didik sebab peserta didik dengan kebutuhan khusus akan mendapat soal sesuai kebutuhan khususnya.
5.   Proses pengisian Dapodik untuk registrasi calon peserta UN berakhir pada 31 Desember 2015.


Demikian cara verifikasi dan validasi data calon peserta Ujian Nasional SD/SMP/SMA/SMK di tahun pelajaran 2015/2016 menurut Manual Penggunaan Website Manajemen UN SD/SMP/SMA/SMK Tahun Pelajaran 2015/2016 yang sanggup diunduh pada links sumber berikut ini. Dan untuk download Petunjuk Teknis Pendataan Peserta Ujian Nasional 2016 silahkan di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Lebih Cerdik Aktivitas Un Tahun 2016 Tempat Terdampak Kabut Asap Tetap Sesuai Aktivitas Pusat

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggelar konferensi video jarak jauh dengan dinas pendidikan kawasan yang terdampak peristiwa asap untuk membahas persiapan ujian nasional (UN) tahun 2016.

Dalam konferensi video itu, sebagian besar daerah yang terdampak peristiwa asap setuju untuk melakukan UN sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan sentra (Kemendikbud). Keputusan tersebut disepakati dengan mempertimbangkan ketuntasan berguru para penerima didik.

Sebanyak tujuh dari sembilan provinsi terdampak peristiwa asap hadir dalam konferensi video persiapan UN 2016. Ke-7 provinsi tersebut yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Sedangkan untuk dua provinsi lain, yaitu Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara, akan dilakukan pembicaraan khusus sebab tidak terkoneksi dengan jaringan ketika konferensi video berlangsung di Graha Utama Kemendikbud, Jakarta, (30/11/2015).

Konferensi video dipimpin Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Hamid Muhammad. Dalam konferensi tersebut, Hamid meminta para kepala dinas pendidikan provinsi untuk menunjukkan perkembangan terkini perihal persiapan UN 2016 dan ketuntasan berguru para penerima didik di kawasan terdampak peristiwa asap.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Rahmat Derita menyampaikan ujian nasional di Provinsi Jambi akan dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pusat. Namun untuk jadwal ujian sekolah (US) akan diundur sesudah penerima didik mengikuti ujian nasional. “Ketuntasan pembelajaran wajib dipenuhi dengan mengoptimalkan waktu libur tamat semester I dan II,” katanya.

Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, Damber Liwan, menyampaikan akan mengundur jadwal ujian nasional di provinsinya, yaitu mundur 10 hari dari jadwal nasional, begitu juga dengan jadwal ujian sekolah. Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Nizam yang juga hadir dalam konferensi video, menyarankan semoga pelaksanaan UN di semua provinsi tetap sesuai jadwal nasional. Pertimbangannya adalah, supaya hasil UN 2016 sanggup dipakai sebagai salah satu syarat mengikuti Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).

Hamid mengatakan, Kemendikbud dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akan melanjutkan pembicaraan perihal pelaksanaan jadwal UN lebih lanjut pada rapat koordinasi pengambilan keputusan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sesuai dengan kewenangannya pada tanggal 5 Desember 2015. Ia menegaskan, pelaksanaan UN harus memperhatikan ketuntasan berguru para penerima didik. (Desliana Maulipaksi)

Friday, 24 January 2020

Lebih Arif Kriteria Syarat Sekolah/Madrasah Yang Sanggup Melakukan Un Sendiri Dan Kiprah Panitia Un Tingkat Satuan Pendidikan

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Dalam POS UN Tahun Pelajaran 2015/2016 telah diatur perihal Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan.

Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan untuk sekolah/PKBM/SKB ditetapkan dengan keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, terdiri atas unsur-unsur satuan pendidikan pelaksana UN dan satuan pendidikan yang bergabung.

Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan untuk madrasah/pondok pesantren ditetapkan dengan keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, terdiri atas unsur-unsur madrasah/pondok pesantren pelaksana UN dan yang bergabung.

Satuan Pendidikan yang sanggup melaksanakan UN adalah:

a.   Sekolah/madrasah yang terakreditasi dan mempunyai akseptor UN minimal 20 orang, serta memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;

b.   Sekolah/madrasah yang terakreditasi dan mempunyai akseptor kurang dari 20 orang sanggup menjadi pelaksana UN Tingkat Satuan Pendidikan dengan pertimbangan kelayakan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan kewenangannya;

c.   Pondok pesantren, PKBM, dan kelompok mencar ilmu dalam SKB yang mempunyai akseptor UN minimal 20 orang dan memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota;

d.   Institusi yang ditetapkan oleh Atase Pendidikan dan/atau Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat berkoordinasi dengan Direktorat terkait atau pribadi ditetapkan oleh Direktorat terkait untuk Pelaksana UN di luar negeri.

Tugas dan Tanggung Jawab Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan sebagai berikut:

a.   merencanakan pelaksanaan UN di sekolah/madrasah/pondok pesantren/PKBM dan SKB;
b.   melakukan sosialisasi Permendikbud perihal Kriteria Kelulusan dan POS UN kepada pendidik/tutor, akseptor ujian, dan orang bau tanah peserta;
c.   melaksanakan UN dan memastikan kesesuaian pelaksanaan UN dengan POS UN;
d.   mengambil naskah soal UN dari daerah penyimpanan selesai di Kabupaten/Kota hingga ke lokasi ujian;
e.   mencatat dan melaporkan tragedi yang tidak sesuai dengan POS UN;
f.    menandatangani amplop LJUN yang sudah dilem;
g.   mengesahkan isu program pelaksanaan UN di satuan pendidikan;
h.   mengembalikan LJUN dari satuan pendidikan ke Panitia UN tingkat kabupaten/kota.
i.    mengirimkan data calon akseptor UN ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota;
j.    mengirimkan nilai rapor per semester dan nilai ujian S/M/PK untuk SMP/MTS/SMPTK, SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, SMK/MAK, Program Paket B/Wustha, atau Program Paket C ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota;
k.   mengambil naskah soal UN di titik simpan selesai yang sudah ditetapkan oleh Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota;
l.    memeriksa dan memastikan amplop naskah soal UN dalam keadaan tertutup dan tersegel;
m.  menjamin kerahasiaan dan keamanan naskah soal UN;
n.   menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan UN;
o.   menjelaskan tata tertib pengawasan ruang ujian dan cara pengisian LJUN kepada pengawas ruang;
p.   mengumpulkan LJUN SMP/MTs/SMPTK, SMPLB, SMALB, Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C serta mengirimkannya kepada Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota untuk selanjutnya dikirim ke Panitia UN Tingkat Provinsi;
q.   mengumpulkan LJUN SMA/MA/SMAK/SMTK, dan SMK/MAK, serta menyerahkannya kepada Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota untuk selanjutnya dikirimkan ke perguruan tinggi tinggi;
r.    khusus untuk SILN, mengirim LJUN pribadi ke Panitia UN Tingkat Pusat;
s.   memastikan LJUN dimasukkan ke dalam amplop, dilem/dilak di ruang ujian, serta ditandatangani oleh pengawas ruang dan dibubuhi stempel satuan pendidikan pada daerah yang dilem/dilak tersebut;
t.    menerima DKHUN dari Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota; khusus SILN, mendapatkan DKHUN dari Panitia UN Tingkat Pusat;
u.  menerbitkan, menandatangani, dan membagikan SHUN kepada akseptor UN SMP/MTs/SMPTK, SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, dan SMK/MAK;
v.    membagikan SHUN kepada akseptor UN Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C;
w.  khusus SMK/MAK, melaksanakan kerjasama dengan industri kawan atau institusi pasangan dalam rangka uji kompetensi keahlian menurut pedoman pelaksanaan uji kompetensi keahlian dari Panitia UN Tingkat Pusat;
x.   menyampaikan laporan pelaksanaan UN kepada Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota, khusus untuk sekolah Indonesia di luar negeri kepada Perwakilan RI setempat; dan
y.   menyimpan naskah soal UN yang sudah diujikan di satuan pendidikan dalam jangka waktu satu bulan sehabis pengumuman dan sehabis itu soal UN dimusnahkan disertai dengan isu program pemusnahan dan diserahkan ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota.

Demikian share info perihal Tugas dan Tanggung Jawab Panitia UN 2016 Tingkat Satuan Pendidikan Sekolah/PKBM/SKB yang admin rangkum dari POS UN Tahun 2016. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Lebih Bakir Daftar Rincian Perbedaan Dan Persamaan Penyelenggaraan Un Tahun 2016 Dengan Un Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Dalam penyelenggaraan Ujian Nasional tahun pelajaran 2014/2015 dengan Ujian Nasional (UN) tahun pelajaran 2015/2016 terdapat beberapa perbedaan sekaligus terdapat juga bebera persamaan.

Salah satu pola perbedaan antara UN 2015 dengan UN 2016 ialah pada aspek Kisi-kisi UN yang mana pada UN tahun 2015 sesuai dengan KTSP, sedangkan kisi-kisi UN tahun 2016 merupakan irisan cakupan materi antara KTSP dan Kurikulum 2013.

Sedangkan salah satu pola aspek yang sama antara UN 2015 dengan UN Tahun 2016 ialah pada aspek fungsi dari Ujian Nasional yakni Nilai UN tidak menjadi penentu kelulusan dari satuan pendidikan.

Untuk mengetahui secara rinci dan lengkap wacana perbedaan dan persamaan antara UN Tahun 2015 dengan UN Tahun 2016, sanggup dilihat pada tabel perbandingan antara UN tahun 2015 dengan UN tahun 2016 sebagai berikut :

Tabel Perbandingan UN Tahun 2015 Dengan UN Tahun 2016
No.
Aspek
UN 2015
UN 2016
Ket.
1
Fungsi Ujian Nasional

Nilai UN tidak menjadi penentu kelulusan dari satuan pendidikan
Sama
2
Kelulusan
Kelulusan ditentukan sepenuhnya oleh satuan pendidikan
Kelulusan ditentukan sepenuhnya oleh satuan pendidikan
Sama
3
Permendikbud
Berlaku satu tahun



Mengatur Kriteria Kelulusan dan Penyelenggaraan UN
Mengatur kebijakan dasar, berlaku multi tahun

Mengatur Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah Melalui Ujian Nasional dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan beda
Beda



Beda
4
Kisi-kisi UN
Peraturan BSNP Nomor 0027/P/BSNP/IX/2014








Sesuai KTSP
Peraturan BSNP Nomor Kisi-kisi menurut kriteria pencapaian kompetensi lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku pada lingkup materi yang sama yang memuat level kognitif dan lingkup materi.
beda

Irisan cakupan materi antara KTSP dan Kurikulum 2013
Beda









Beda
5
Paket Soal UN
Setiap akseptor mendapatkan paket soal yang berbeda
Setiap akseptor mendapatkan paket soal yang berbeda sama
Sama
6
Peran BSNP
Penyelenggara
Penyelenggara
Sama
7
Instansi terkait
Pelaksana
Pelaksana
Sama
8
Peran Perguruan Tinggi

   Berperan sebagai koordinator pemindaian LJUN untuk SMA/MA/ SMAK/SMTK, dan SMK.

   Dilibatkan dalam pemantauan pelaksanaan UN Sekolah Menengan Atas sederajat di Kabupaten/Kota.
      Panitia tingkat sentra
 Berperan sebagai koordinator pemindaian LJUN untuk SMA/MA/SMAK/SMTK, dan SMK.
 Dilibatkan dalam pemantauan pelaksanaan UN Sekolah Menengan Atas sederajat di Kabupaten/Kota.
Beda
9
Peran LPMP
Dilibatkan dalam pemantauan UN Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengan Atas sederajat, dan Paket C di Kabupaten/Kota.
Dilibatkan dalam pemantauan UN Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengan Atas sederajat, dan Paket C di Kabupaten/Kota.
Sama
10
Pencetakan materi UN
Dilaksanakan oleh provinsi berkoordinasi dengan Panitia UN Pusat.
Dilaksanakan oleh provinsi berkoordinasi dengan Panitia UN Pusat.
Sama
11
Pengawasan Satuan Pendidikan
Tidak ada pengawas satuan pendidikan.
Kepala sekolah ialah pengawas satuan pendidikan. Peran pengawas ruangan dioptimalkan
Tidak ada pengawas satuan pendidikan. Kepala sekolah ialah pengawas satuan pendidikan.
Peran pengawas ruangan dioptimalkan
Sama
12
Peran Kepolisian dalam pelaksanaan UN
Pengamanan pencetakan, pendistribusian hingga titik transit di kabupaten/kota. (Polisi tidak berada di lingkungan satuan pendidikan pada ketika pelaksanaan UN).
Pengamanan pencetakan, pendistribusian hingga daerah penyimpanan materi UN di kabupaten/kota. (Polisi tidak berada di lingkungan satuan pendidikan pada ketika pelaksanaan UN).
Sama

13
Bahan UN
mata pelajaran Bahasa Inggris untuk Listening Comprehension
Menggunakan Compact
Disk. Menggunakan Compact Disk.
Sama
14
Pelaksanaan UNBK

Verifikasi dan penetapan satuan pendidikan pelaksana UN-BK dilakukan oleh Panitia UN Pusat Melibatkan lima Perguruan Tinggi Negeri untuk verifikasi calon pelaksana UN-BK di Provinsi di Pulau Jawa.
Penetapan satuan pendidikan pelaksana UN-BK dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi

Beda
15
Sekolah terkena imbas asap
Tidak diatur
Pengaturan UN khusus untuk sekolah terkena imbas asap
Beda
16
Satuan Pendidikan Kerjasama
Tidak diatur
Diatur khusus
Beda
17
Pendaftaran peserta
Melalui Dinas
Dapat melalui DAPODIK termasuk UNPK
Beda
18
Pembobotan nilai
Ada pengaturan pembobotan nilai final S/M
Tidak diatur
Beda
19
Penyerahan nilai S/M
nilai ujian dikirim sebelum UN
paling lambat seminggu sebelum pengumuman kelulusan dari satuan pendidikan beda

20
Pemusnahan soal UN di satuan pendidikan
Satu bulan sehabis pelaksanaan UN
Satu bulan sehabis
pengumuman hasil UN
Beda
Demikian warta mengenai Perbandingan antara UN Tahun 2015 dengan UN Tahun 2016 yang memuat secara lengkap daftar persamaan dan perbedaan antara UN 2015 dan UN 2016. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!