Showing posts sorted by date for query jadwal-tes-cpns-dari-jalur-eks-honorer. Sort by relevance Show all posts
Showing posts sorted by date for query jadwal-tes-cpns-dari-jalur-eks-honorer. Sort by relevance Show all posts

Monday, 12 October 2020

Lebih Pintar Syarat Honorer K2 Yang Dapat Ikut Tes Cpns 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam proses penerimaan CPNS tahun 2015 yang rencana akan dimulai Agustus ini. Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi semoga sanggup mengikuti seleksi CPNS ini. Lalu apa saja syaratnya?

Berikut isu selengkapnya mengenai syarat honorer K2 semoga sanggup ikup tes CPNS yang admin share dari situs JPNN.com, semoga bermanfaat…

Seleksi CPNS dari honorer kategori dua (K2) akan dimulai Agustus mendatang. Namun, tidak semua honorer K2 sanggup ikut tes alasannya yaitu ada persyaratan yang harus mereka penuhi.

“Bagi yang tidak memenuhi, tidak sanggup ikut tes," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi dalam raker Komisi II dewan perwakilan rakyat RI, Rabu (8/4).

Syarat itu antara lain honorer K2 yang pernah ikut tes tapi tidak lulus, masih bekerja secara terus menerus di instansi pemerintah, sudah terdaftar dalam database BKN dan telah mempunyai nomor tes seleksi CPNS.

Selain itu, honorer K2 wajib memenuhi ketentuan dalam PP nomor 56 tahun 2012. Yaitu, didanai bukan dari APBN atau APBD, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit satu tahun pada 31 Desember 2005 dan hingga dikala ini masih bekerja secara terus menerus.

Honorer K2 tersebut juga harus berusia paling rendah 19 tahun dan dilarang lebih dari 46 tahun pada 1 Januari 2006.

"Kebenaran data yang disampaikan dijamin dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK, yang sebelumnya sudah dilakukan verifikasi dan validasi terpadu oleh BKN dan BPKP sebelum tes dilaksanakan," jelas Yuddy.
Dia menambahkan, penanggung jawab pelaksanaan seleksi untuk instansi sentra yaitu Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Yakni, menteri, Kepala LPNK dan Sekjen Lembaga Negara (instansi pemerintah pusat). Sementara, untuk pemerintah kawasan yaitu gubernur, bupati, dan walikota.

"Bagi honorer K2 yang mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus namun lalu diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif, maka yang bersangkutan tidak sanggup diangkat atau dibatalkan pengangkatannya sebagai CPNS. Dan terhadap pejabat yang menandatangani SPTJM akan dikenakan hukuman administratif atau hukum," beber Yuddy. (esy/jpnn)

Referensi artikel : Ini Syarat Honorer K2 Ikut Tes CPNS – JPNN.com

Thursday, 8 October 2020

Lebih Bakir Ini Dia…! Kebijakan Bagi Honorer K2 Yang Tidak Lolos Seleksi / Gagal Ikut Tes Cpns 2015

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Berdasarkan isu sebelumnya, bahwasannya tes CPNS dari jalur honorer Kategori 2 akan dimulai pada bulan Agustus mendatang. Dan sejumlah persyaratan pun telah disiapkan untuk memilih apakah Honorer sanggup ikut tes CPNS 2015 atau tidak.

Jika tidak lolos seleksi sehingga tidak sanggup ikut dalam tes CPNS tahun ini, maka kebijakannya ialah diberhentikan. Berkaitan dengan hal tersebut, berikut isu selengkapnya yang admin share dari JPNN.com, supaya bermanfaat…

Pemerintah ingin merampungkan problem honorer kategori dua (K2) yang belum juga beres.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, honorer K2 diberi kesempatan ikut tes seleksi CPNS 2015. Bagi yang tidak lolos, akan pribadi diberhentikan sebagai honorer.
"K2 yang tidak memenuhi syarat manajemen maupun yang tidak lulus seleksi tahun ini, diberhentkan sebagai tenaga honorer oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang mengangkatnya," tegas Yuddy Chrisnandi dalam rapat kerja Komisi II dewan perwakilan rakyat RI, Rabu (8/4).

Cara ini, berdasarkan Yuddy, sanggup menghentikan problem K2 yang semenjak 2005 hingga kini masih belum terselesaikan. Terlebih sudah 1 juta lebih honorer yang diangkat menjadi CPNS. Angka ini lebih kecil dibanding pelamar umum (yang fresh graduate) yang diterima dalam periode sama (2005 hingga 2014).

"Untuk mengakibatkan Indonesia berkelas dunia butuh SDM fresh graduate. Namun deretan mereka tergerus oleh honorer," terangnya.
Hanya saja anjuran pemerintah ini tidak disetujui Komisi II dewan perwakilan rakyat RI. Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman mengatakan, pemerintah jangan pribadi mengambil langkah tersebut sebelum dibahas lanjut dengan DPR.

"Terhadap K2 yang tidak lulus dalam seleksi tahun 2015 ini, dewan perwakilan rakyat minta KemenPAN-RB mempertimbangkan kembali dan memperhatikan catatan serta pendapat anggota Komisi II yang disampaikan dalam Raker," kata Rambe ketika membacakan akibat raker. (esy/jpnn)