Sunday, 3 January 2021

Lebih Cendekia Download Fatwa Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Guru (Pk Guru)

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Guru yakni pendidik profesional yang mempunyai tugas, fungsi, dan kiprah penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Guru yang profesional diharapkan bisa berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan manusia Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, mempunyai jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian.

Tidaklah berlebihan jikalau dikatakan bahwa masa depan masyarakat, bangsa dan negara, sebagian besar ditentukan oleh guru. Oleh alasannya yakni itu, profesi guru perlu dikembangkan secara terus menerus dan proporsional berdasarkan jabatan fungsional guru.

Selain itu, semoga fungsi dan kiprah yang menempel pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan hukum yang berlaku, maka diharapkan Penilaian Kinerja Guru (PK GURU) yang menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan.

Pelaksanaan PK GURU dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya PK GURU dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, lantaran harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu.

Menemukan secara sempurna perihal kegiatan guru di dalam kelas, dan membantu mereka untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya, akan memperlihatkan bantuan secara eksklusif pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan, sekaligus membantu pengembangan karir guru sebagai tenaga profesional.

Oleh lantaran itu, untuk meyakinkan bahwa setiap guru yakni seorang profesional di bidangnya dan sebagai penghargaan atas prestasi kerjanya, maka PK GURU harus dilakukan terhadap guru di semua satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Guru yang dimaksud tidak terbatas pada guru yang bekerja di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Nasional, tetapi juga meliputi guru yang bekerja di satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama.

Hasil PK GURU sanggup dimanfaatkan untuk menyusun profil kinerja guru sebagai input dalam penyusunan aktivitas Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Hasil PK GURU juga merupakan dasar penetapan perolehan angka kredit guru dalam rangka pengembangan karir guru sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 perihal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Jika semua ini sanggup dilaksanakan dengan baik dan obyektif, maka impian pemerintah untuk menghasilkan ”insan yang cerdas komprehensif dan berdaya saing tinggi” lebih cepat direalisasikan.

Memperhatikan kondisi jabatan guru sebagai profesi dan kebijakan pemerintah dalam pengembangan profesi guru maka diharapkan pedoman pelaksanaan PK GURU yang menjelaskan perihal apa, mengapa, kapan, bagaimana dan oleh siapa PK GURU dilaksanakan.

Penyusunan pedoman ini mengacu pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di atas sebagai pola pelaksanaan PK GURU di sekolah untuk mempermudah proses penilaian.

Download / unduh selengkapnya Panduan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru), silahkan klik pada links berikut… Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!

Lebih Akil Syarat Dan Prosedur Pengajuan Akun Padamu Negeri 2015 Bagi Sekolah Baru

Sahabat Operator Padamu Negeri yang berbahagia...

Untuk proses pengajuan akun gres Padamu Negeri 2015 bagi satuan pendidikan atau sekolah yang gres bangun sanggup dilakukan dengan beberapa syarat dan mekanisme pengajuan berikut...

Pengajuan akun Padamu Negeri 2015 dilakukan oleh sekolah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat dengan mekanisme dan mekanisme yang sudah ditentukan. Dan sehabis sekolah mendapat isyarat pendaftaran admin sekolah, maka sekolah tersebut sanggup memulai mengolah data di Padamu Negeri.

Berikut mekanisme pengajuan akun Padamu Negeri bagi sekolah gres 2015 :

1.   Unduh/download Formulir A07, isi formulir dengan lengkap dan benar.
2.   Tandatangan Kepala Sekolah harus dibubuhi stempel resmi Sekolah terkait.
3.   Lampirkan Foto Copy Surat Pendirian Sekolah & Foto Copy Surat Izin Operasional Sekolah.
4.   Kemudian serahkan formulir ini ke Admin/Operator Dinas untuk diajukan ke Admin Pusat secara online.

Demikian share warta mengenai syarat dan mekanisme mengajukan akun Padamu Negeri bagi sekolah gres tahun 2015. Untuk melihat cara mengajukan NPSN baru, silahkan dilihat pada artikel berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!

Saturday, 2 January 2021

Lebih Cerdik Buku 1 Fatwa Penetapan Akseptor Sertifikasi Guru Ppgj Tahun 2015 Edisi Revisi

Sahabat Edukasi yang berbahagia… 

Berikut kutipan sambutan dari Bpk. Syawal Gultom - Kepala BPSDMP-PMP pada Buku 1 Edisi Revisi – Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ) Tahun 2015 :

Salah satu syarat menjadi guru profesional yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen ialah guru harus mempunyai akta pendidik.

Implementasi dari amanat tersebut telah dilaksanakan semenjak tahun 2007 hingga dengan tahun 2014 melalui beberapa pola sertifikasi bagi guru dalam jabatan. 

Tahun 2009 dilaksanakan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi lulusan agenda S-1 Kependidikan dan Non Kependidikan, dan tahun 2011 dilaksanakan Pendidikan Profesi bagi Guru Dalam Jabatan.

Mulai tahun 2015, perolehan akta pendidik bagi guru dalam jabatan yang memenuhi persyaratan dilakukan melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ). Sertifikasi guru melalui PPGJ tersebut memakai pola Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dengan beberapa penyesuaian. 

Penyesuaian yang dilakukan tetap mengacu pada standar yang telah ditetapkan menurut peraturan yang melandasi pelaksanaan PPG.

Salah satu bab penting dalam pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ ialah proses rekrutmen dan penetapan calon peserta. Untuk itu diharapkan sebuah aliran yang sanggup menjadi teladan bagi semua unsur tersebut.

Pedoman ini perlu dipahami dengan baik oleh semua unsur yang terkait dalam penyelenggaraan sertifikasi guru melalui PPGJ di sentra dan di daerah. Unsur sentra yaitu Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).

Unsur kawasan yaitu dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, kepala sekolah, guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, dan guru, serta unsur lain yang terkait dalam sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015.

Terimakasih kepada Tim sertifikasi guru Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (Badan PSDMPK-PMP) dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) serta pihak lain yang telah berpartisipasi dalam penyusunan aliran penetapan penerima sertifikasi guru melalui PPGJ ini.

Download selengkapnya Buku 1 Edisi Revisi. Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ Tahun 2015, sanggup diunduh pada situs http://sergur.kemdiknas.go.id atau sanggup juga diunduh pada links alternatif dari admin pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!

Lebih Arif Kegiatan Maintenance Server Dapodikdas Jam 00.00 S.D. 03.00 Wib, Server Tidak Dapat Melayani Sinkronisasi

Sahabat Operator Dapodikdas semester 2 tahun pelajaran 2014/2015 yang berbahagia….

Berdasarkan gosip yang telah dishare pada laman Info Pendataan Ditjen Dikdas bahwasannya sistem Dapodik secara terencana yakni pada pukul 00.00 – 03.00 AM sedang menjalankan "cron job" ialah pengaturan kiprah pada sistem operasi penghitungan ulang angka agregate (jumlah) secara nasional untuk mengotomatisasi sistem maintenance atau manajemen lainnya.

Dengan kata lain pada jam tersebut, server tidak melayani sinkronisasi (baca: maintenance server). 

Diharapkan operator sekolah sanggup beristirahat dan bekerja secara teratur sebab Dapodik didesain user friendly, ramah terhadap pengguna.

Demikian gosip mengenai aktivitas maintenance server Dapodikdas yang pada semester genap TP. 2014/2015 kali ini memakai aplikasi Dapodikdas v.3.0.3. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam satu data…!

Lebih Cerdik Persiapan Rilis Fitur Verval Nrg 2015 Padamu Negeri Untuk Sementara Tidak Sanggup Diakses

Sahabat Operator / Admin Sekolah / Madrasah Pengguna Padamu Negeri di semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015 yang berbahagia…

Berikut warta dari Padamu Negeri Kepada seluruh Pengguna sehubungan dengan adanya aktivitas pemutakhiran sistem khususnya dalam Persiapan Rilis Fitur VerVal NRG di Padamu Negeri 2015.

Perlu diketahui bahwasannya Padamu Negeri ketika ini mengalami perubahan aktivitas rilis, selengkapnya sanggup dilihat pada links perubahan aktivitas ulang rilis fitur Padamu Negeri pada periode semester 2 tahun pelajaran 2014-2015 terbaru.

Dan terkait hal tersebut di atas, untuk ketika ini diinformasikan bahwa Layanan SIAP PADAMU NEGERI untuk sementara tidak sanggup diakses pada: hari Sabtu Tanggal 21 Februari 2015 Mulai Pukul 21.00 WIB.

Dan dijadwalkan untuk diaktifkan lagi pada hari Senin, 23 Februari 2015 Pukul 00.00 WIB.

Demikian warta maintenance server Padamu Negeri 2015 pada bulan Februari 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih….

Referensi artikel : http://padamu.siap.web.id

Friday, 1 January 2021

Lebih Berilmu Hal-Hal Penting Terkait Kebijakan P2tk Dikdas Untuk Penerbitan Sk Derma Bagi Guru Tahun 2015

Sahabat PTK dan Rekan-rekan Operator Sekolah yang berbahagia… 

Berikut gosip terbaru terkait Kebijakan Direktorat P2TK (Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan) Dikdas untuk Penerbitan SK Tunjangan 2015.

Informasi ini admin share dari Catatan Bpk. Yusep Patahuddin yang bersumber dari Bpk. Asha Roed Andhin terkait dengan Penerbitan SK Tunjangan di semester 1 (Januari – Juni) Tahun 2015, sebagai berikut :

1.   Data pembelajaran tetap mengacu pada Dapodik untuk tahun aliran 2014/2015 semester 2.
2.   Kurikulum mengacu pada penetapan Mendikbud wacana sekolah sekolah yang menerapkan K13 dan KTSP untuk semester ini.
3.  PKG menjadi syarat tunjangan Profesi, tanggung jawab penginputan nilai PKG ke dalam sistem P2TK dibebankan kepada pengawas sekolah (bukan operator sekolah).
4.   Definisi tempat khusus mengacu pada Penetapan Daerah khusus oleh Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
5.   Untuk Guru Tidak Tetap Daerah yang kontraknya tahunan harusnya menyerahkan SK fisik atau kontrak kerja 2015 yang ditandatangani oleh kepala tempat dan sumber honor berasal dari APBD.
6.  Penginputan pembagian jam mengajar harus diusahakan Valid sedari awal alasannya ialah tidak mendapatkan lagi proposal buka kunci JJM.

Tambahan Kebijakan P2TK Dikdas wacana aneka tunjangan :

1.  Nominasi (calon penerima) tunjangan fungsional non PNS, derma subsidi peningkatan kualifikasi S1, tunjangan Guru tempat khusus untuk tahun 2015, mengacu pada dapodik tahun 2014/2015 semester 2 yang telah valid pada selesai Februari 2015.

2. Kuota yang diberikan untuk masing masing tempat dihitung secara proporsional dari jumlah guru yg memenuhi syarat tunjangan, dengan memperhitungkan kebutuhan guru di tempat tsb.

3.   Syarat akseptor aneka tunjangan dan prosedur penetapan menunggu finalisasi Juknis oleh kementerian.

Untuk info lain, yang berkaitan dengan P2TK Dikdas selanjutnya sanggup dilihat pada blog http://andhin.net. Demikian share gosip terkait Kebijakan P2TK Dikdas wacana aneka tunjangan Guru pada semester 1 tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Satu Data…!

Lebih Berilmu Teladan Surat Kiprah Operator Sekolah Verval Pd Sd, Smp, Sma, Smk, Dan Smalb (Format Sk Penugasan Sama)

Rekan-rekan Operator Sekolah SD, SMP, SMA/SMK/SMALB tahun 2015 yang berbahagia…

Sehubungan dengan adanya prosedur pengelolaan NISN bagi seluruh akseptor bimbing aktif yang telah kita masukkan ke aplikasi Dapodikdas maupun Dapodikmen tahun 2015 ini diharapkan proses pendaftaran / aktivasi akun terlebih dahulu dengan panduan selengkapnya sanggup dilihat pada artikel berikut.

Sebagai lampiran yang harus dikirim pada proses pendaftaran operator sekolah diharapkan surat penugasan sebagai bukti bahwasannya pendaftar benar-benar merupakan petugas aktif sebagai operator sekolah yang telah ditunjuk oleh kepala sekolah bersangkutan untuk memvalidasi dan memverifikasi seluruh data-data yang terkait dengan akseptor bimbing khususnya NISN ini di SDM PDSP Kemdikbud RI.

Oleh sebab itu, berikut saya share rujukan format SK Penugasan sebagai Tenaga Administrasi Sekolah khsususnya sebagai Operator Sekolah dalam kiprah VerValPD ini dalam format word, sehingga rekan-rekan sanggup mengedit serta menyesuaikan menurut kebutuhan masing-masing.

Setelah print out dicetak serta telah ditandatangani sekaligus telah dibubuhi dengan stempel sekolah, silahkan scan file tersebut dalam format Pdf (size kurang dari 2 mega pixel). 

Untuk download/unduh rujukan format SK Penugasan Operator Sekolah untuk pengelolaan NISN tahun 2015, silahkan klik di links berikutSemoga bermanfaat dan terimakasih... Salam satu data berkualitas...!