Tuesday, 26 February 2019

Jadi Arif Perlu Diperhatikan Cara Menggabungkan Javascript Untuk Di Defer


Sebelumnya aku sudah share ihwal cara mempercepat loading blog dengan tag kondisional, sebetulnya pada artikel tersebut sudah sangat terperinci sekali dalam mengakali instruksi blog sesuai peruntukannya masing-masing, menyerupai instruksi untuk postingan, homepage, halaman statis, dll. Sehingga ketika browser mengakses halaman postingan, maka instruksi untuk homepage tidak diakses.

Fungsi defer javascript yaitu untuk mempercepat dan tidak mempengaruhi loading blog, ada yang berinisiatif untuk menggabungkan file js yang dihosting untuk di defer agar browser tidak perlu mengakses beberapa file js. Namun yang perlu diperhatikan dalam menggabungkan file js yaitu fungsi script itu sendiri, kalau file js untuk postpage jangan digabung dengan file js khusus homepage.

Coba perhatikan script untuk men-defer file js berikut ini:

Kode js khusus postingan
 <b:if cond='data:blog.pageType == &quot;item&quot;'>
<script type='text/javascript'>
//<![CDATA[
function downloadJSAtOnload(){var d=document.createElement("script");d.src="url-file1.js",document.body.appendChild(d)}window.addEventListener?window.addEventListener("load",downloadJSAtOnload,!1):window.attachEvent?window.attachEvent("onload",downloadJSAtOnload):window.onload=downloadJSAtOnload;
//]]>
</script>
</b:if>

Kode khusus selain postingan
 <b:if cond='data:blog.pageType != &quot;item&quot;'>
<script type='text/javascript'>
//<![CDATA[
function downloadJSAtOnload(){var d=document.createElement("script");d.src="url-file2.js",document.body.appendChild(d)}window.addEventListener?window.addEventListener("load",downloadJSAtOnload,!1):window.attachEvent?window.attachEvent("onload",downloadJSAtOnload):window.onload=downloadJSAtOnload;
//]]>
</script>
</b:if>

Jika kedua file js diatas digabung menjadi satu (1 url hosting), maka harus menghilangkan tag kondisional.
 <script type='text/javascript'>
//<![CDATA[
function downloadJSAtOnload(){var d=document.createElement("script");d.src="url-file1.js" , "url-file2.js",document.body.appendChild(d)}window.addEventListener?window.addEventListener("load",downloadJSAtOnload,!1):window.attachEvent?window.attachEvent("onload",downloadJSAtOnload):window.onload=downloadJSAtOnload;
//]]>
</script>
Namun perlu diingat bahwa hal tersebut akan mempengaruhi loading blog alasannya yaitu ketika browser mengakses halaman postingan, instruksi / file js khusus selain postingan menyerupai homepage juga akan diakses dan itu sangat tidak diinginkan.

Cara menggabungkan javascript untuk di defer


Sekedar referensi saja untuk memudahkan anda, kita akan menggabungkan isi file.js untuk halaman postingan:

Isi file1.js untuk tombol share
 (function() {
   var dr = document.createElement('script');
   dr.type = 'text/javascript'; dr.async = true;
   dr.src = '//share.donreach.com/buttons.js';
   (document.getElementsByTagName('head')[0] || document.getElementsByTagName('body')[0]).appendChild(dr);
 })();

Isi file2.js untuk navigasi dibawah postingan
 (function($){
   var newerLink = $('a.blog-pager-newer-link');
   var olderLink = $('a.blog-pager-older-link');
   $.get(newerLink.attr('href'), function (data) {
   newerLink.html($(data).find('.post h1.post-title').text());
   },"html");
   $.get(olderLink.attr('href'), function (data2) {
   olderLink.html($(data2).find('.post h1.post-title').text());
   },"html");
})(jQuery);

Lalu kita satukan (copas) kedua javascript diatas ke notepad menyerupai ini:
 (function() {
   var dr = document.createElement('script');
   dr.type = 'text/javascript'; dr.async = true;
   dr.src = '//share.donreach.com/buttons.js';
   (document.getElementsByTagName('head')[0] || document.getElementsByTagName('body')[0]).appendChild(dr);
 })();

(function($){
   var newerLink = $('a.blog-pager-newer-link');
   var olderLink = $('a.blog-pager-older-link');
   $.get(newerLink.attr('href'), function (data) {
   newerLink.html($(data).find('.post h1.post-title').text());
   },"html");
   $.get(olderLink.attr('href'), function (data2) {
   olderLink.html($(data2).find('.post h1.post-title').text());
   },"html");
 })(jQuery);

dan simpan dengan nama file.js, lalu dihosting. Saya sendiri menghostingnya di https://github.com/, maka akan mendapat url hosting https://cdn.rawgit.com/NomIfrod/js/master/file.js. Sehingga kalau kita aplikasikan untuk di defer menjadi menyerupai ini:
 <b:if cond='data:blog.pageType == &quot;item&quot;'>
<script type='text/javascript'>
//<![CDATA[
function downloadJSAtOnload(){var d=document.createElement("script");d.src="https://cdn.rawgit.com/NomIfrod/js/master/file.js",document.body.appendChild(d)}window.addEventListener?window.addEventListener("load",downloadJSAtOnload,!1):window.attachEvent?window.attachEvent("onload",downloadJSAtOnload):window.onload=downloadJSAtOnload;
//]]>
</script>
</b:if>

Jadi, kalau anda ingin menggabungkan file.js maka harus diperhatikan fungsinya. Jika sama-sama script untuk postingan tidak masalah, menyerupai script komentar, tombol share, syntax, dll.

Praktis sekali kan? Selamat mencoba...

Jadi Pandai Kiprah Wakil Kepala Madrasah Untuk Masing-Masing Bidang


Untuk membantu kiprah kepala sekolah / madrasah, maka perlu adanya pembagian kiprah kependidikan kepada guru / personal yang sudah tercantum dalam struktur organisasi kelembagaan. Seperti waka (wakil kepala) kurikulum, kesiswaan, humas (hubungan masyarakat), sarana prasarana (sapras), wali kelas, keuangan / kebendaharaan, dan lain-lain.

Berikut ini sedikit saya mengulas rujukan kiprah wakil-wakil kepala sekolah / madrasah sesuai dengan bidangnya masing-masing:

Wakil Kepala Bidang Kurikulum


  1. Menyusun jadwal yang terkait dengan proses kegiatn mencar ilmu mengajar
  2. Menyusun kalender pendidikan khusus sekolah
  3. Membuat format-format KBM
  4. Menyusun pembagian kiprah mengajar guru
  5. Menyusun daftar piket guru
  6. Menyusun daftar guru yang diberi kiprah sebagai wali kelas
  7. Menyusun jadwal pelajaran
  8. Menyusun jadwal kegiatan penilaian yang mencakup : Ulangan Harian, Ujian Semester, Ujian Nasional
  9. Menghimpun hasil kerja guru yang terdiri-dari : Program tahunan, Program semester, RPP, Wahana Pembelajaran (Modul, Lomba Kompetensi Siswa dll), Grafik Ulangan Harian, Laporan sasaran kurikulum, daya serap, Kisi-kisi dan Kartu Sola.
  10. Mengkoordinasi dan menyerahkan hasil penyusunan perangkat mengajar guru
  11. Menyusun laporan kegiatan mencar ilmu mengajar
  12. Membina dan mengatur kegiatan MGMP
  13. Menyusun laporan kegiatan MGMP
  14. Melaksanakan pemilihan guru teladan
  15. Mengkoordinasikan pelaksanaan pemanis pelajaran atau bimbingan intensif
  16. Membuat laporan kegiatan

Wakil Kepala Bidang Kesiswaan


  1. Bersama pengurus OSIS, menyusun jadwal kegiatan kesiswaan atau OSIS
  2. Membinan kemampuan berorganisasi melalui prinsip-prinsip manajemen
  3. Melaksanakan bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan siswa
  4. Menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah
  5. Mengadakan training dalam pemilihan pengurus OSIS
  6. Menyusun jadwal dan jadwal training terhadap pengurus OSIS
  7. Membina dan melakukan koordinasi jadwal Green School
  8. Melaksanakan pemilihan calon siswa teladan
  9. Melaksanakan pemilihan calon siswa penerimaan beasiswa
  10. Mengadakan seleksi siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah
  11. Membantu sekolah dalam penerimaan siswa baru
  12. Menyusun jadwal kegiatan ekstra kurikuler
  13. Mengevaluasi kegiatan ekstra kurikuler
  14. Mengevaluasi kegiatan kesiswaan
  15. Mengatur pelaksanaan upacara bendera
  16. Merencanakan program pembinaan mingguan (setiap hari senin)
  17. Membuat laporan kegiatan

Waka Urusan Hubungan Kerjasama dengan Masyarakat (Hukermas)


  1. Membantu membina kekerabatan kerjasama antar sekolah, Pengurus Dewan sekolah dengan orang renta / wali murid Mengatur kegiatan-kegiatan. Yaitu: Pembinaan khusus siswa setiap hari senin, dan Pertemuan silaturrahmi dengan orang renta / wali murid
  2. Membantu menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah
  3. Membantu kekerabatan sekolah dengan lintas sektoral, ialah : Pemerintah daerah, Perguruan tinggi, Dunia Usaha / Dunia Industri, Pondok Ramadhan, Balai Latihan Kerja, Industri
  4. Mengkoordinasikan kegiatan peringatan hari-hari besar Nasional/Agama
  5. Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan yang berafiliasi dengan kesejahteraan guru dan karyawan
  6. Mewakili Kepala Sekolah menghadiri rapat-rapat apabila Kepala sekolah tidak berada ditempat
  7. Mewakili Kepala Sekolah dalam menjalin kekerabatan dengan alumni
  8. Membuat laporan kegiatan
  9. Mengabsen Guru / Pegawai dalam kegiatan-kegiatan sekolah / upacara / rapat dinas

Wakil Kepala Bidang Sarana Prasarana


  1. Mendata kebutuhan sarana/prasarana yang diharapkan meliputi: Sarana fisik, Alat/ materi parktikum, Alat olah raga, Media pembelajaran, ATK, Alat-alat kebersihan, Bahan-bahan untuk kebersihan
  2. Membantu dan memonitor pengadaan penerimaan, dan pendistri -busian barang
  3. Bersama Tata perjuangan melakukan inventarisasi sarana / prasarana sekolah
  4. Mengadakan perawatan preventif sarana prasarana sekolah
  5. Menerima dan mengiventarisakan semua dari hasil santunan orang tua, komite sekolah, donatur dan masyarakat maupun dari pemerintah
  6. Membantu Kepala Sekolah mengadakan pembatalan barang
  7. Membuat laporan kegiatan
  8. Mengadakan koordinasi dengan tim pembelian dan peserta barang terkait
  9. Mengusulkan kepada Kepala Sekolah perihal :a. Kebutuhan barang berikut pembiayaanya;b. Penghapusan barang perlengkapan
  10. Mengurus : a. Pengadaan barang habis pakai dan tak habis pakai; b. Penyimpanan atau pergudangan barang perlengkapan;c. Penyaluran barang perlengkapan;d. Pemeliharaan barang perlengkapan;e. inventarisasi barang perlengkapan
  11. Membuat : a. Statistik data barang perlengkapan;b. Analisis dan laporan pengelolaan barang perlengkapan
  12. Membanatu Kepala Sekolah memonitor/ memantau barang perlengkapan yang berkaitan dengan kerja tim pembeli dan peserta barang, ialah : a. Memeriksa secara periodik Buku pembelian; b. Memeriksa secara periodik Buku penerimaan barang; c. Memeriksa secara periodik Buku Catatan barang non inventarisasi; d. Memeriksa secara periodik Buku Induk inventaris; e. Memeriksa secara periodik Buku Golongan Invevtaris; f. Memeriksa secara periodik Kartu Barang

Wali Kelas

a. Sebagai Supervisor:

  1. sebagai pengganti orang renta dan Kepala Sekolah dikelasnya
  2. merencanakan kegiatan secara kooperatif dengan murid kelas yang diasuhnya
  3. mengawasi pemilihan ketua kelas, perwakilan kelas serta pemilihan-pemilihan yang lain sekaligus mengukuhkan pengangkatan dilaporkan kepada kepala sekolah
  4. mengorganisasikan dan memberi pengarahan terhadap murid dalam rangka melakukan kegiatan mencar ilmu mengajar (intra kurikuler) dan extrakurikuler
  5. mengetahui dan mengadakan training secara rutin terhadap kesulitan-kesulitan murid kelasnya antara lain kesulitan : Dalam belajar, Hubungan antar teman, Hubungan dengan orang tua, Hubungan dengan masyarakat sekitar, Kehidupan sosial
  6. Membuat jadwal training mingguan yang melakukan setiap hari senin
  7. Mengembangkan dan membina kepemimpinan dan tanggung jawab, sehingga murid sanggup : Mengatasi kesulitan sendiri, Mengambil keputusan yang sempurna atas tanggung jawab sendiri, Berdiri sendiri/ mandiri
  8. Mengetahui kerawanan kelasnya menurut data yang ada dan cepat sanggup mengawasi kerawanan tersebut
  9. Dapat bekerjasama dengan BK (bimbingan konseling) dalam rangka mengawasi semoga BK ikut membantu menangani kasus murid
  10. Selalu menjaga tata tertib siswa dan bekerjasama dengan pembina tatib
  11. Melaksanakan jadwal silaturrahmi dengan orang renta siswa
  12. Selalu hadir dalam kegiatan yang dilaksanakan siswa-siswanya

b. Sebagai administrator:

mengadakan pencatatan secara rutin terhadap langsung murid tentang:
Jumlah murid dalam kelasnya, Nama dan umur, Alamat rumah, Nama dan pekerjaan orang tua, Kelebihan dan keistimewaan, Kekurangan / kelemahan, dan Kegemaran / hobby.
Membuat peta kedudukan murid dalam kelas setiap semester / tahun yang mencakup :

  1. Peta presensi /absebsi
    • nama murid yang tidak pernah absen
    • nama murid yang sering absen
  2. Peta pelanggaran tata tertib
    • Nama murid
    • Jenis pelanggaran
    • Tempat pelanggaran
  3. Peta presentasi mencar ilmu
    • Nama murid yang berprestasi terbaik
    • Nama murid yang berprestasi baik
    • Nama murid yang berprestasi sedang

c. Memahami 12 langkah kepemimpinan:

  1. mengetahui kiprah pokoknya
  2. mewakili orang renta dan kepala sekolah dalam lingkungan kelasnya
  3. meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  4. membantu pengembangan kecerdasan
  5. membantu pengembangan keterampilan
  6. Mempertinggi kebijaksanaan pekerti dan memperkuat kepribadian
  7. Meningkatkan daya estetika anak didik khususnya dalam bidang kebersihan, keindahan dan kreasi seni
  8. Mengetahui jumlah anak didiknya
  9. Mengatahui nama anak didiknya
  10. Mengatahui identitas anak didiknya
  11. Mengatahui kehadiran anak didiknya setiap hari dikelas
  12. Mengatahui kehadiran anak didiknya yang mencakup ekonomi, sosial dan lain-lain
  13. Mengadakan penilaian terhadap anak didiknya perihal kelakukan dan kerajinannya
  14. Mengambil tindakan-tindakan untuk mengatasi masalah
  15. Memperhatikan Buku Raport, Kenaikan Kelas dan Ujian Nasional
  16. Memperhatikan kesehatan dan kesejahtraan anak didiknya
  17. Membina suasana kekeluargaan
  18. Melaporkan hasil kegiatan kepada kepala sekolah

d. Membantu kepala sekolah dalam kelancaran dan ketertiban pelaksanaan kegiatan-kegiatan sekolah baik rutin maupun insidental:

  1. ikut membantu ketertiban pelaksanaan upacara bendera dengan membawa murid-muridnya ke tempat upacara bendera sebelum kegiatan upacara
  2. selalu mendampingi murid-muridnya dalam kegiatan-kegiatan khusus contohnya : kegiatan-kegiatan OSIS, kegiatan-kegiatan karya ilmiah, dan kegiatan-kegiatan bakti sosial.
e. Membantu kepala sekolah dalam kekerabatan dengan kerjasama antara sekolah dengan orang tua
f. ikut membantu menuntaskan masalah-masalah atau kesulitan siswa
g. mengadakan kunjungan rumah apabila ada masalah-masalah khusus yang harus diselesaikan bersama orang tua

Wakil Kepala Bidang Keuangan / Bendahara


  1. Mencatat dan mempertangungjawabkan arus masuk-keluar kas keuangan sekolah.
  2. Mengurus dan mempertanggungjawabkan dana insentif, BKM, dan dana-dana lain dari pihak luar.
  3. Membuat rekapitulasi dan laporan posisi keuangan harian.
  4. Membayar segala tunjangan jabatan dan fungsional.
  5. Membuat laporan terpola kepada Kepala Sekolah.

Wakil Kepala Bidang Laboratorium Komputer dan Bahasa

  1. Sebagai pengelola Laboratorium Komputer dan Bahasa
    • Membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan :
    • Merencanakan pengadaan alat dan materi praktikum
    • Mengatur dan menciptakan jadwal penggunaan laboratorium
    • Membuat tata tertib penggunaan laboratorium
    • Menyusun tugas-tugas laboratorium
    • Mendata Frekuensi penggunaan laboratorium
    • Melengkapi sarana pendukung laboratorium, contohnya :
  2. Menyiapkan buku-buku pendukung, diantaranya :
    • buku inventaris
    • buku laporan alat-alat yang rusak atau hilang
    • tabel-tabel
    • buku catatan hasil kegiatan
    • LKS
  3. Membuat sturuktur organisasi laboratorium
  4. Mengadakan perawatan preventif terhadap alat-alat laboratorium
  5. Mengatur dan menciptakan jadwal penggunaan laboratorium
  6. Menginventarisasi dan mengadministrasi alat-alat dan materi praktik
  7. Menyusun/ menciptakan laporan setiap tamat tahun pelajaran
  8. Membina petugas pelaksana laboratorium (laboran)

Jadi Bakir Jadilah Guru Yang Berkualitas


Pasal 6 UU RI No. 14 th 2005
Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional wajib melakukan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, Adapun Tujuan Pendidikan Nasional yaitu: berkembangnya potensi penerima didik supaya menjadi insan yang beriman dan bertaqwa kepada dewa Tuhan yang maha esa, berahlaq mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta mnjadi warga negara yg demokratis dn ber. tjwb

Prinsip Profesionalitas


Pasal 7 UU no 14/2005
Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan menurut prinsip sebagai berikut : mempunyai bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme.
Dalam pendekatan pembelajaran yang berpusat pada siswa, tugas guru dan murid ditinjau ulang. Guru menjadi fasilitator bukan sebagai sumber ilmu, dan siswa mempunyai tanggung jawab yang lebih atas pembelajaran mereka.

Jadilah Guru Yang Berkualitas


The mediocre teacher tells
Guru yang biasa memberi tahu

The good teacher explains
Guru yang baik menerangkan

The superior teacher demonstrates
Guru yang ahli berdemonstrasi

The great teacher inspires
Guru yang luar biasa mengispirasi

Pelajaran Penting Untuk Guru

Don’t try to fix the students,
Jangan coba memperbaiki murid,

Fix our self first.
Perbaikilah diri kita dahulu.

When our students fail,
Saat siwa kita gagal,

We as teachers too have failed
Kita sebagai guru juga gagal

Monday, 25 February 2019

Jadi Cendekia Tujuan Dan Manfaat Penyusunan Rencana Kerja Madrasah


Salah satu kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan yaitu peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia dan berbagi otonomi MadrasahManajemen Berbasis Madrasah (MBM) merupakan salah satu cara untuk mewujudkan kebijakan tersebut. Perencanaan Madrasah merupakan aspek kunci MBM. Hanya melalui perencanaan yang efektif, mutu penerima didik akan sanggup ditingkatkan dan kewajiban untuk merampungkan wajib berguru 9 tahun sanggup tercapai , terutama untuk anak didik yang kurang bisa secara ekonomis. Sedangkan wahana untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia ( SDM) tersebut yaitu pendidikan yang berkualitas.

Salah satu, administrasi yang harus sempurna yaitu administrasi keuangan yang menyangkut perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pelaporan. Perencanaan dituangkan dalam bentuk Program Kerja Madrasah yang di dalamnya memuat Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah, dan Rencana Kerja tahunan.

Rencana Kerja ini disusun untuk berdasar pada hasil Evaluasi Diri Madrasah dan dibandingkan dengan pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Nasional Pendidikan (SNP) hasil perbandingan ini dilakukan dengan Analisis Kesenjangan sehingga memunculkan jadwal prioritas.
Program prioritas dirancang untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan di tahun ke 1. Program-program yang meliputi pengembangan kompetensi lulusan, pengembangan kurikulum, pengembangan pembelajaran, pengembangan penilaian, pengembangan tenaga pendidik dan kependidikan, pengembangan sarana dan prasarana pendidikan, pengembangan budaya dan lingkungan, pengembangan abjad dan kebijaksanaan pekerti yang masing-masing dijadwalkan kegiatan-kegiatan yang menunjang visi, misi, dan tujuan Madrasah.

Rencana Kerja Madrasah ini disusun sebagai salah satu upaya semoga secara berkelanjutan Madrasah Al-Madani berusaha menjadi Madrasah yang memenuhi Standar Nasional. Usaha yang dimaksud meliputi perencanaan dalam kurun waktu 4 tahun ke depan dalam bentuk Rencana Kerja Madrasah (RKM). Selanjutnya perencanaan tersebut di pecah menjadi perencanaan atau sasaran yang akan dicapai setiap tahun dan pada kesannya disusun aktivitas dalam kurun waktu satu tahun yaitu Rencana Kerja Tahunan.

Agar jadwal kerja dalam 4 tahunan sanggup diterapkan dengan baik, diawali dengan penilaian diri secara detail yaitu Evaluasi diri Madrasah (EDM), Hasil EDM menjadi masukan penting pada penyusunan RKM ini sebab berbentuk data empiris, sehingga dibutuhkan RKM bisa diterapkan dengan baik dengan sesedikit mungkin adanya suatu hambatan. Terakhir yang dihentikan diabaikan dalam penyusunan RKT yang merupakan pelaksanaan RKM dalam tahun tertentu yaitu memperhatikan kemampuan keuangan. Karena keuangan terbatas, perlu diatur sehingga keuangan mencukupi dan planning kerja sanggup terealisasi sesuai kemampuan dana yang ada.

Tujuan Penyusunan Rencana Kerja Madrasah


  1. Membantu Madrasah dalam membelanjakan anggaran untuk jadwal kerja
  2. Madrasah secara efektif dan efesien dalam pengelolaan jadwal Madrasah.
  3. Membantu Madrasah dalam merespon tututan partisipasi masyarakat dan membantu Madrasah dalam meningkatkan keterbukaan dan akuntabilitas

Sasaran Rencana Kerja Madrasah


  1. Kepala Madrasah, sebagai contoh untuk melaksanakan jadwal selama kurun waktu 4 tahun beserta jabarannya yaitu planning kerja tahunan
  2. Para Pendidik dan Tenaga Kependidikan, semoga memiliki citra yang labih detail dalam melaksanakan kiprah mengajar dan merealisasikan jadwal yang ditugaskan kepadanya.
  3. Pengurus Komite Madrasah sebagai contoh untuk melaksanakan penilaian kinerja Madrasah secara berkesinambungan

Manfaat Penyusunan Rencana Kerja Madrasah


  1. Sebagai contoh bagi madrasah untuk untuk mencapai target-target peningkatan kualitas pendidikan dalam kurun waktu tertentu.
  2. Dapat dipakai sebagai panduan bagi madrasah dalam memanfaatkan subsidi pendidikan baik yang berasal dari pemerintah maupun dari non pemerintah.
  3. Sebagai sumber pandangan gres bagi seluruh warga madrasah dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.
  4. Sebagai tolak ukur bagi keberhasilan implementasi aneka macam jadwal peningkatan mutu pendidikan dimadrasah.

Jadi Cerdik Seputar Pengembangan Kurikulum Madrasah 2013 Dan Kebijakan Kemenag


PENGEMBANGAN KURIKULUM MADRASAH 2013

Merupakan langkah Berkelanjutan Pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi yang telah dirintis pada tahun 2004 dan KTSP-Permenag 02/2008 yang meliputi kompetensi sikap, pengetahuan dan keterampilan secara terpadu.


KURIKULUM
Menurut UU No.20/2003 Psl.1 ayat (19), PP No. 32-2013 ayat (16) pengganti PP/19-2005. adalah:

Seperangkat planning dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan materi pelajaran serta cara yang dipakai sebagai pedoman penyelenggaraan acara pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.


TUJUAN KURIKULUM

Mempersiapkan MANUSIA Indonesia semoga mempunyai Kemampuan Hidup sebagai Pribadi dan Warga Negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta bisa berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia.

Dalam perkembangan sejarah Indonesia mengenai kurikulum telah berganti-berubah antara lain;

  1. Tahun1947 Lee Plan(rencanaPelajaran)
  2. Tahun 1952- Rencana PelajaranTerurai
  3. Tahun 1964- Rencana Pendidikan
  4. Tahun 1975- Kurikulum 1975
  5. Tahun 1984- Kurikulum 1984
  6. Tahun 1994 – dan Kurikulum 1999 – Kurikulum 1994 dan Suplemen Kurikulum1999
  7. Tahun 2004 – Kurikulum Berbasis Kompetensi
  8. Tahun 2006 – Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
  9. Tahun 2013- Kurikulum 2013

baca: Jenis kurikulum di Indonesia

Tujuan Pendidikan Nasional (Pasal 3 UU No 20 Sisdiknas Tahun 2003)
Berkembangnya potensi penerima didik semoga menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

ARGUMEN PERUBAHAN KURIKULUM

  1. Pengembangan kurikulum merupakan suatu keniscayaan, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, tuntutan sosial masyarakat, dan perkembangan global, serta dilakukan secara periodik.
  2. Rekonstruksi kurikulum PAI dan Bahasa Arab sebagai upaya pengembangan pendidikan abjad bangsa (nation character building).
  3. Kurikulum PAI dan Bahasa Arab 2008 masih perlu penyempurnaan dalam aspek scope, sequence, dan strukturnya.

PENGEMBANGAN KURIKLUM MADRASAH 2013

  1. Dalam rangka peningkatan kompetensi siswa madrasah sesuai dengan dinamika pendidikan nasional dan global
  2. Usulan ormas Islam penyelenggara forum pendidikan (Nahdhatul Ulama Berdasarkan PMA NO.2 Thn. 2008, Muhammadiyah, Al Irsyad, Nahdlatul Wathan, Persatuan Umat Islam, Persatuan Islam, Tarbiyah Islamiyah, dll.) akan pentingya penguatan konten mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab sebagai ciri khas madrasah
  3. Masukan dari pakar dan guru madrasah perihal perlunya melaksanakan pengembangan kurikulum PAI dan Bahasa Arab dalam rangka rekonstruksi kurikulum 2008 baik dari segi struktur maupun substansinya

KEBIJAKAN KURIKULUM 2013

  • Kurikulum 2006 atau yang dikenal dengan KTSP dikembangkan menjadi Kurikulum 2013 didasari pemikiran perihal tantangan masa depan, persepsi masyarakat, perkembangan pengetahuan dan pedagogi, kompetensi masa depan, dan fenomena negatif yang mengemuka
  • Perubahan tersebut diatas harus disosialisasikan secara luas pada semua pihak yang berkepentingan secara eksklusif dengan pendidikan di sekolah/madrasah maupun pihak lain yang berkepentingan.
  • Strategi yang dipakai dalam sosialisasi Kurikulum 2013 dengan cara menginformasikan kebijakan Kurikulum 2013 melalui Bimbingan Teknis Pelatihan Kurikulum 2013 untuk Guru, Kepala Madrasah, dan Pengawas Madrasah

REGULASI DI KEMENTERIAN AGAMA RI TENTANG KURIKULUM 2013

  1. PMA Nomor 912 Tahun 2013 perihal Kurikulum 2013 Mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.
  2. Edaran Dirjen Nomor : SE/Dj.I/PP.00/50/2013 perihal Implementasi Kurikulum 2013 pada Madrasah, bahwa pelaksanaan Kurikulum 2013 pada madrasah dimulai tahun pelajaran 2014-2015, mulai kelas I, IV, VII, dan X
  3. Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam no. 2676 tahun 2013 perihal Kurikulum 2013 mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah
  4. KMA Nomor : 117 TAHUN 2014 Tentang Implementasi Kurikulum 2013 pada madrasah  bahwa Implementasi Kurikulum 2013 di madrasah dilaksanakan Tapel 2014-2015
  5. Keputusan Dirjen Pendis Nomor 114 Tahun 2014 perihal Implementasi Kurikulum 2013 pada madrasah (merespon edaran Mendikbud Nop 2013 perihal implementasi K13 bagi kelas I, II, IV, V, VII, VIII, X dan XI)  Bahwa pelaksanaan Kurikulum 2013 pada madrasah dimulai Tapel 2014-2015 mulai kelas I, IV, VII, dan X

Kementerian Agama RI juga melaksanakan beberapa penyempurnaan PMA dgn menerbitkan:

  • Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 165 tahun 2014 perihal Pedoman Kurikulum Madrasah 2013
  • Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 207 tahun 2014 tanggal 31 Desember 2014 perihal Kurikulum Madrasah
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor: SE/DJ.I/PP.00.6/I/2015 tanggal 2 Januari 2015 perihal Tindaklanjut KMA 207

KMA RI Nomor 207 tahun 2014 perihal Kurikulum Madrasah

  • Menetapkan KTSP 2006 dan K-13 pada MI, MTs, dan MA/MAK
  • KTSP 2006 meliputi mapel umum dan K-13 meliputi mapel PAI dan B. Arab
  • KTSP 2006 dan K-13 berlaku secara nasional pada MI, MTs, dan MA/MAK dimulai pada semester dua tahun pelajaran 2014/2015
  • K-13 sanggup dilaksanakan oleh satuan pendidikan madrasah yang telah melaksanakan pendampingan
  • K-13 dilatihkan kepada Kepala satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan pengawas satuan pendidikan.

Edaran Dirjen No. 1 Tahun 2015

  • Penerapan Kurikulum mapel PAI dan B. Arab, materi mengacu KMA 165/2014
  • Penilaian hasil pembelajaran untuk PAI dan Bhs Arab mengikuti Standar Penilaian pada KTSP
  • Penjurusan pada MA mulai kelas XI, kecuali MA peminatan keagamaan mulai kelas X
  • Kanwil mendata dan melaporkan kesiapan madrasah pendampingan untuk melaksanakan K-13
  • Madrasah sanggup melaksanakan K-13 yang menjadi kebijakan Dinas pendidikan kawasan setempat.

KEBIJAKAN KANWIL KEMENAG PROV. JAWA TIMUR TENTANG KMA 207 TAHUN 2015

  • Pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006 meliputi mata pelajaran Umum;
  • Pelaksanaan Kurikulum 2013 meliputi mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab;
  • Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006 dan Kurikulum 2013 berlaku secara Nasional pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah;
  • Penerapan Kurikulum mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab materi pelajaran mengacu kepada KMA Nomor 165 Tahun 2014 tanggal 17 Oktober 2014 perihal Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab untuk Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah;
  • Penilaian hasil pembelajaran penerima didik untuk mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab mengikuti standar evaluasi pada Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006;
  • Madrasah Aliyah yang menerapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006 melaksanakan penjurusan pada kelas XI;
  • Madrasah Aliyah yang mempunyai peminatan keagamaan melaksanakan peminatan pada kelas X;
  • Bagi Madrasah Penyelenggara Program Kelas Akselerasi, Pelaksanaan Kurikulum memakai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006.
Pelaksanaan Kurikulum 2013 dimana pada awal pelaksanaannya semua madrasah di Jawa Timur baik Negeri maupun Swasta diwajibkan mengimplementasikan Kurikulum 2013 pada Tahun Pelajaran 2014/2015 yaitu MI kelas 1 & 4, MTs kelas 7 dan MA kelas 10

Pada Akhir semester 1 Kementerian Agama RI menerbitkan peraturan KMA 207 Tahun 2013 perihal Kurikulum Madrasah, dimana pada semester 2 Tapel 2014/2015 seluruh madrasah kembali menerapkan Kurikulum 2006 untuk Mapel Umum sedangkan Mapel PAI dan Bahasa Arab tetap memakai Kurikulum 2013.

Jadi Cerdik Siapa Dan Apa Saja Kompetensi Pendidik / Guru


Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen;
Pasal 1 Ayat ( 1); Guru yaitu pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidkan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah

Pasal 20 Ayat 1.
Guru wajib meningkatkan kualifikasi dan kompetensinya secara berkelanjutan

Pasal 6 UU RI No. 14 th 2005
Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional wajib melakukan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional,

Adapun Tujuan Pendidikan Nasional yaitu: berkembangnya potensi penerima didik biar menjadi insan yang beriman dan bertaqwa kepada dewa YME, berakhlaq mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta mnjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab.

a. Apa Saja Kompetensi Guru / Pendidik


(Menurut PP 19 Th 2005, Pasal 28)

1. Pedagogis

Pemahaman penerima didik, perancangan, pelaksanaan, penilaian Pembelajaran, pengembangan penerima didik.

(1) Aspek potensi penerima didik (2) teori dan strategi pembelajaran, kompetensi dan isi, dan merancang pembelajaran;(3) menata latar belakang dan melaksanakan; (4) asesmen proses dan hasil; dan (5) pengembangan akademik dan non-akademik.

2. Kepribadian

Mantap dan Stabil, Dewasa, Arif, Berwibawa, Akhlak Mulia
(1) Norma aturan dan sosial, rasa bangga, Konsisten dengan norma; (2) berdikari dan etos kerja; (3) besar lengan berkuasa nyata dan disegani; (4) norma religius dan diteladani; (4) jujur;

3. Profesional

Menguasai keilmuan bidang studi; dan langkah kajian kritis pendalaman isi bidang studi
(1) Paham materi, struktur, konsep, metode Keilmuan yang menaungi, menerapkan dalam kehidupan sehari-hari; dan (2) metode pengembangan ilmu, telaah kritis, kreatif dan inovatif terhadap bidang studi.

4. Sosial

Komunikasi dan bergaul dengan penerima didik, kolega, dan masyarakat,
Menarik, empati, kolaboratif, suka menolong, menjadi panutan, komunikatif, kooperatif.

Jadi Akil Tujuan Dan Manfaat Rencana Kerja Tahunan Madrasah


Peningkatan kualitas sumber daya menusia merupakan prasyarat mutlak untuk mencapai tujuan pembangunan. Salah satu wahana untuk meningkatkan kualitas SDM tersebut yakni pendidikan sehingga kualitas pendidikan harus senantiasa ditingkatkan termasuk peningkatan kualitas pendidikan di MIS Al-Madani Desa Branta Tinggi Kecamatan Tlanakan Pamekasan.

Sejalan dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat terhadap pendidikan anaknya, Madrasah ini memerlukan peningkatan dan pengembangan dalam banyak sekali aspek, contohnya dalam hal kesiswaan, kurikulum dan kegiatan pembelajaran, pendidik dan tenaga kependidikan serta pengembangannya, sarana dan prasaran, keuangan dan pembiayaan, budaya dan lingkungan Madrasah, tugas serta masyarakat dan kemitraan, dalam pendidikan, serta lain-lain.Berdasarkan kondisi tersebut, maka perlu kiranya dilakukan upaya penyusunan Rencana Kerja Tahunan Madrasah ( RKTM ) biar Madrasah mempunyai rambu-rambu yang dapat dijadikan landasan dalam pengelolaan program, implementasi, memonitoring dan penilaian yang baik, terstruktur dan terukur.

Rencana Kerja Tahunan MIS Al-Madani tahun 2016/2017 ini disusun bardasarkan :


  1. Hasil monitoring dan penilaian pelaksanaan RAPBM tahun 2015/2016.
  2. Pelaksanaan rencana aktivitas dan kegiatan RKM tahun 2016 – 2017.
  3. disesuaikan dengan Permendiknas No. 19 tahun 2007 perihal Rencan Kerja Tahunan Madrasah ( RKTM ) yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan Anggaran Madrasah (RKAM). Berkaitan dengan uraian di atas, maka RKTM ini memuat pendahuluan, profil, impian aktivitas kerja tahunan Madrasah, rencana anggaran Madrasah, dan penutup.

Tujuan Penyusunan RKTM


  1. Membantu Madrasah dalam membelanjakan anggaran secara bijaksana untuk meningkatkan kualitas pendidikan dalam satu tahun.
  2. Membantu Madrasah dalam merespon tuntutan partisipasi masyarakat, dan
  3. Membantu Madrasah dalam meningkatkan ketrbukaan dan akuntabilitas.

Manfaat RKTM


  1. Sebagai contoh bagi Madrasah untuk mencapai terget-target peningkatan kualitan pendidikan yang akan dicapai dalam jangka pendek.
  2. Dapat dipakai sebagai panduan bagi Madrasah dalam memanfaatkan subssdi baik subsidi dari pemerintah maupun dari nanpemerintah.
  3. Sebagai sumber pandangan gres bagi seluruh warga Madrasah dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran, dan
  4. Sebagai tolak ukur bagi keberhasilan implementasi banyak sekali aktivitas peningkatan mutu pendidikan di Madrasah.