Friday, 24 January 2020

Lebih Terpelajar Do’A Dan Impian Ibu Selalu Menjadi Kenyataan Bagi Anaknya

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Ibu ialah insan pertama kali yang mempertaruhkan jiwa raganya untuk kita. Maka layaklah kiranya bila Ibu kita selamanya menjadi insan yang paling istimewa.

Layaknya kita memperlakukan sesuatu yang istimewa bagi kita, ia akan selalu kita perhatikan, kita dengar, dan juga kita jaga betul kenyamanan dan keamanannya.

Sehubungan dengan hal ini, saya akan mengulas sedikit dari kenyataan hidup yang saya alami yang tidak lepas dari usaha ibu saya tercinta dan tentunya merupakan pembahasan dari artikel ini tentunya.

Ibu saya merupakan seorang guru SD yang bertugas bukan di kampung halamannya semenjak ia masih gadis hingga menikah hingga dia pensiun pada beberapa tahun yang lalu.


Dan saya sendiripun semenjak lulus SMA, tidak pribadi melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi tinggi selama 1 tahun saya diarahkan oleh ibu saya untuk kuliah pada perguruan tinggi tinggi jurusan guru.

Walaupun secara pribadi kala itu, saya tidak mempunyai impian menjadi guru akan tetapi bercita-cita menjadi insan yang berguna, itu saja.

Namun, tepatnya di simpulan tahun 2008, di mana saya diarahkan untuk mengikuti seleksi tes CPNS atas kode ibu, saya pun masih sempat malas-malasan kala itu, akan tetapi ibu terus memaksakan saya semoga mencoba ikut tes CPNS guru, ibuku bilang ; “Cukup satu kali saja dan hormati ibumu ini”.

Kalimat dari ibu inilah yang menciptakan saya jadinya memutuskan untuk mencoba ikut tes CPNS dengan persiapan latihan soal yang cukup intensif.

Dan dari pengalaman pribadi inilah, ternyata benar adanya nasehat-nasehat yang seringkali kudengar kala ku sekolah di jenjang pendidikan dasar dulu, bahwasannya memang bila kita mengikuti apa nasehat dan kode orang tua, insya Allah kita akan mendapat sesuatu yang lebih baik daripada apa yang kita cita-citakan. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!

Lebih Arif Kriteria Syarat Sekolah/Madrasah Yang Sanggup Melakukan Un Sendiri Dan Kiprah Panitia Un Tingkat Satuan Pendidikan

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Dalam POS UN Tahun Pelajaran 2015/2016 telah diatur perihal Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan.

Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan untuk sekolah/PKBM/SKB ditetapkan dengan keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, terdiri atas unsur-unsur satuan pendidikan pelaksana UN dan satuan pendidikan yang bergabung.

Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan untuk madrasah/pondok pesantren ditetapkan dengan keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, terdiri atas unsur-unsur madrasah/pondok pesantren pelaksana UN dan yang bergabung.

Satuan Pendidikan yang sanggup melaksanakan UN adalah:

a.   Sekolah/madrasah yang terakreditasi dan mempunyai akseptor UN minimal 20 orang, serta memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;

b.   Sekolah/madrasah yang terakreditasi dan mempunyai akseptor kurang dari 20 orang sanggup menjadi pelaksana UN Tingkat Satuan Pendidikan dengan pertimbangan kelayakan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan kewenangannya;

c.   Pondok pesantren, PKBM, dan kelompok mencar ilmu dalam SKB yang mempunyai akseptor UN minimal 20 orang dan memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota;

d.   Institusi yang ditetapkan oleh Atase Pendidikan dan/atau Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat berkoordinasi dengan Direktorat terkait atau pribadi ditetapkan oleh Direktorat terkait untuk Pelaksana UN di luar negeri.

Tugas dan Tanggung Jawab Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan sebagai berikut:

a.   merencanakan pelaksanaan UN di sekolah/madrasah/pondok pesantren/PKBM dan SKB;
b.   melakukan sosialisasi Permendikbud perihal Kriteria Kelulusan dan POS UN kepada pendidik/tutor, akseptor ujian, dan orang bau tanah peserta;
c.   melaksanakan UN dan memastikan kesesuaian pelaksanaan UN dengan POS UN;
d.   mengambil naskah soal UN dari daerah penyimpanan selesai di Kabupaten/Kota hingga ke lokasi ujian;
e.   mencatat dan melaporkan tragedi yang tidak sesuai dengan POS UN;
f.    menandatangani amplop LJUN yang sudah dilem;
g.   mengesahkan isu program pelaksanaan UN di satuan pendidikan;
h.   mengembalikan LJUN dari satuan pendidikan ke Panitia UN tingkat kabupaten/kota.
i.    mengirimkan data calon akseptor UN ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota;
j.    mengirimkan nilai rapor per semester dan nilai ujian S/M/PK untuk SMP/MTS/SMPTK, SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, SMK/MAK, Program Paket B/Wustha, atau Program Paket C ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota;
k.   mengambil naskah soal UN di titik simpan selesai yang sudah ditetapkan oleh Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota;
l.    memeriksa dan memastikan amplop naskah soal UN dalam keadaan tertutup dan tersegel;
m.  menjamin kerahasiaan dan keamanan naskah soal UN;
n.   menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan UN;
o.   menjelaskan tata tertib pengawasan ruang ujian dan cara pengisian LJUN kepada pengawas ruang;
p.   mengumpulkan LJUN SMP/MTs/SMPTK, SMPLB, SMALB, Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C serta mengirimkannya kepada Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota untuk selanjutnya dikirim ke Panitia UN Tingkat Provinsi;
q.   mengumpulkan LJUN SMA/MA/SMAK/SMTK, dan SMK/MAK, serta menyerahkannya kepada Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota untuk selanjutnya dikirimkan ke perguruan tinggi tinggi;
r.    khusus untuk SILN, mengirim LJUN pribadi ke Panitia UN Tingkat Pusat;
s.   memastikan LJUN dimasukkan ke dalam amplop, dilem/dilak di ruang ujian, serta ditandatangani oleh pengawas ruang dan dibubuhi stempel satuan pendidikan pada daerah yang dilem/dilak tersebut;
t.    menerima DKHUN dari Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota; khusus SILN, mendapatkan DKHUN dari Panitia UN Tingkat Pusat;
u.  menerbitkan, menandatangani, dan membagikan SHUN kepada akseptor UN SMP/MTs/SMPTK, SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, dan SMK/MAK;
v.    membagikan SHUN kepada akseptor UN Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C;
w.  khusus SMK/MAK, melaksanakan kerjasama dengan industri kawan atau institusi pasangan dalam rangka uji kompetensi keahlian menurut pedoman pelaksanaan uji kompetensi keahlian dari Panitia UN Tingkat Pusat;
x.   menyampaikan laporan pelaksanaan UN kepada Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota, khusus untuk sekolah Indonesia di luar negeri kepada Perwakilan RI setempat; dan
y.   menyimpan naskah soal UN yang sudah diujikan di satuan pendidikan dalam jangka waktu satu bulan sehabis pengumuman dan sehabis itu soal UN dimusnahkan disertai dengan isu program pemusnahan dan diserahkan ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota.

Demikian share info perihal Tugas dan Tanggung Jawab Panitia UN 2016 Tingkat Satuan Pendidikan Sekolah/PKBM/SKB yang admin rangkum dari POS UN Tahun 2016. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Lebih Bakir Daftar Rincian Perbedaan Dan Persamaan Penyelenggaraan Un Tahun 2016 Dengan Un Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Dalam penyelenggaraan Ujian Nasional tahun pelajaran 2014/2015 dengan Ujian Nasional (UN) tahun pelajaran 2015/2016 terdapat beberapa perbedaan sekaligus terdapat juga bebera persamaan.

Salah satu pola perbedaan antara UN 2015 dengan UN 2016 ialah pada aspek Kisi-kisi UN yang mana pada UN tahun 2015 sesuai dengan KTSP, sedangkan kisi-kisi UN tahun 2016 merupakan irisan cakupan materi antara KTSP dan Kurikulum 2013.

Sedangkan salah satu pola aspek yang sama antara UN 2015 dengan UN Tahun 2016 ialah pada aspek fungsi dari Ujian Nasional yakni Nilai UN tidak menjadi penentu kelulusan dari satuan pendidikan.

Untuk mengetahui secara rinci dan lengkap wacana perbedaan dan persamaan antara UN Tahun 2015 dengan UN Tahun 2016, sanggup dilihat pada tabel perbandingan antara UN tahun 2015 dengan UN tahun 2016 sebagai berikut :

Tabel Perbandingan UN Tahun 2015 Dengan UN Tahun 2016
No.
Aspek
UN 2015
UN 2016
Ket.
1
Fungsi Ujian Nasional

Nilai UN tidak menjadi penentu kelulusan dari satuan pendidikan
Sama
2
Kelulusan
Kelulusan ditentukan sepenuhnya oleh satuan pendidikan
Kelulusan ditentukan sepenuhnya oleh satuan pendidikan
Sama
3
Permendikbud
Berlaku satu tahun



Mengatur Kriteria Kelulusan dan Penyelenggaraan UN
Mengatur kebijakan dasar, berlaku multi tahun

Mengatur Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah Melalui Ujian Nasional dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan beda
Beda



Beda
4
Kisi-kisi UN
Peraturan BSNP Nomor 0027/P/BSNP/IX/2014








Sesuai KTSP
Peraturan BSNP Nomor Kisi-kisi menurut kriteria pencapaian kompetensi lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku pada lingkup materi yang sama yang memuat level kognitif dan lingkup materi.
beda

Irisan cakupan materi antara KTSP dan Kurikulum 2013
Beda









Beda
5
Paket Soal UN
Setiap akseptor mendapatkan paket soal yang berbeda
Setiap akseptor mendapatkan paket soal yang berbeda sama
Sama
6
Peran BSNP
Penyelenggara
Penyelenggara
Sama
7
Instansi terkait
Pelaksana
Pelaksana
Sama
8
Peran Perguruan Tinggi

   Berperan sebagai koordinator pemindaian LJUN untuk SMA/MA/ SMAK/SMTK, dan SMK.

   Dilibatkan dalam pemantauan pelaksanaan UN Sekolah Menengan Atas sederajat di Kabupaten/Kota.
      Panitia tingkat sentra
 Berperan sebagai koordinator pemindaian LJUN untuk SMA/MA/SMAK/SMTK, dan SMK.
 Dilibatkan dalam pemantauan pelaksanaan UN Sekolah Menengan Atas sederajat di Kabupaten/Kota.
Beda
9
Peran LPMP
Dilibatkan dalam pemantauan UN Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengan Atas sederajat, dan Paket C di Kabupaten/Kota.
Dilibatkan dalam pemantauan UN Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengan Atas sederajat, dan Paket C di Kabupaten/Kota.
Sama
10
Pencetakan materi UN
Dilaksanakan oleh provinsi berkoordinasi dengan Panitia UN Pusat.
Dilaksanakan oleh provinsi berkoordinasi dengan Panitia UN Pusat.
Sama
11
Pengawasan Satuan Pendidikan
Tidak ada pengawas satuan pendidikan.
Kepala sekolah ialah pengawas satuan pendidikan. Peran pengawas ruangan dioptimalkan
Tidak ada pengawas satuan pendidikan. Kepala sekolah ialah pengawas satuan pendidikan.
Peran pengawas ruangan dioptimalkan
Sama
12
Peran Kepolisian dalam pelaksanaan UN
Pengamanan pencetakan, pendistribusian hingga titik transit di kabupaten/kota. (Polisi tidak berada di lingkungan satuan pendidikan pada ketika pelaksanaan UN).
Pengamanan pencetakan, pendistribusian hingga daerah penyimpanan materi UN di kabupaten/kota. (Polisi tidak berada di lingkungan satuan pendidikan pada ketika pelaksanaan UN).
Sama

13
Bahan UN
mata pelajaran Bahasa Inggris untuk Listening Comprehension
Menggunakan Compact
Disk. Menggunakan Compact Disk.
Sama
14
Pelaksanaan UNBK

Verifikasi dan penetapan satuan pendidikan pelaksana UN-BK dilakukan oleh Panitia UN Pusat Melibatkan lima Perguruan Tinggi Negeri untuk verifikasi calon pelaksana UN-BK di Provinsi di Pulau Jawa.
Penetapan satuan pendidikan pelaksana UN-BK dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi

Beda
15
Sekolah terkena imbas asap
Tidak diatur
Pengaturan UN khusus untuk sekolah terkena imbas asap
Beda
16
Satuan Pendidikan Kerjasama
Tidak diatur
Diatur khusus
Beda
17
Pendaftaran peserta
Melalui Dinas
Dapat melalui DAPODIK termasuk UNPK
Beda
18
Pembobotan nilai
Ada pengaturan pembobotan nilai final S/M
Tidak diatur
Beda
19
Penyerahan nilai S/M
nilai ujian dikirim sebelum UN
paling lambat seminggu sebelum pengumuman kelulusan dari satuan pendidikan beda

20
Pemusnahan soal UN di satuan pendidikan
Satu bulan sehabis pelaksanaan UN
Satu bulan sehabis
pengumuman hasil UN
Beda
Demikian warta mengenai Perbandingan antara UN Tahun 2015 dengan UN Tahun 2016 yang memuat secara lengkap daftar persamaan dan perbedaan antara UN 2015 dan UN 2016. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!