Monday, 28 December 2020

Lebih Berakal Cara Mengisi Pejabat Sekolah / Struktur Organisasi Sekolah Di Padamu Negeri

Sahabat Operator / Admin Sekolah / Madrasah Pengguna Padamu Negeri di semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015 yang berbahagia…

Struktur organisasi sekolah di Padamu Negeri berisi gosip jabatan yang berada di lingkungan sekolah, menyerupai Jabatan guru, kepala sekolah, wakil kepala sekolah, Staf TU dan lain-lain.

Berikut langkah-langkah dalam menambahkan jabatan ialah sebagai berikut :

1.   Masuk Ke sajian Sekolah >> Administrasi (Beta).

2.   Setelah Anda masuk ke halaman manajemen (beta)  silakan klik sajian Profil.

3.   Pada dasbor pilih Struktur Organisasi, klik lihat Pejabat

1. Panduan/Cara Menambah Pejabat / Jabatan Sekolah

Untuk menambah jabatan silahkan ikuti langkah-langkah berikut :

1.   Klik ikon tambah (+) untuk menambahkan Pejabat baru.

2.   Silahkan lengkapi data pejabat sesuai dengan kolom yang tersedia.

3.   Pada list data/nama guru/staf yang tampil ialah data yang sebelumnya sudah diupload ke manajemen beta.

4.   Kolom dihentikan kosong yang diberi tanda bintang merah / *.

5.   Jika sudah lengkap, silahkan klik Simpan.

2. Panduan/Cara Edit Data Pejabat Sekolah

Untuk mengedit data jabatan, silahkan ikuti langkah-langkah berikut :

1.   Pilih guru/staf yang ingin diedit datanya.

2.   Silahkan klik tanda panah lalu pilih Edit Pejabat.

3.   Silahkan edit data yang perlu diubah.

4.   Jika sudah silahkan klik buton Simpan.

3. Panduan/Cara Menghapus Data Pejabat Sekolah

Untuk menghapus data pejabat, silahkan ikuti langkah-langkah berikut:

1.   Pilih guru/staf yang ingin dihapus datanya.
2.   Silahkan klik tanda panah lalu pilih Hapus Pejabat.

Demikian cara mengisi & edit struktur organisasi / data pejabat sekolah di Padamu Negeri yang admin share dari http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!

Lebih Arif Download Juknis / Ajaran Uka (Uji Kompetensi Awal) Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Guru mempunyai posisi strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Pencanangan guru sebagai profesi oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 4 Desember 2004, memperkuat tugas guru dalam pelaksanaan pendidikan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen secara eksplisit mengamanatkan adanya pembinanaan dan pengembangan profesi guru secara berkelanjutan sebagai aktualisasi dari sebuah profesi pendidik.

Pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan dan diperuntukkan bagi semua guru baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat. 

Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi training profesi tersebut dibutuhkan pemetaan kompetensi yang secara detail menggambarkan kondisi objektif kompetensi, bahan serta seni administrasi training yang dibutuhkan oleh guru.

Peta tersebut sanggup diperoleh melalui Uji Kompetensi Awal. Uji Kompetensi Awal (UKA) dilakukan untuk:

1)   pemetaan kompetensi,
2)   sebagai persyaratan mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan,
3)   entry point Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), dan
4)   alat kontrol Penilaian Kinerja Guru (PKG).

Terimakasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah berhubungan dalam menyiapkan pelaksanaan UKA ini (Sambutan Kepala BPSDMPK dan PMP, Syawal Gultom)

Selanjutnya, dalam rangka melakukan aktivitas pemerintah terkait peningkatan mutu pendidikan melalui peningkatan mutu guru, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Pejaminan Mutu Pendidikan (BPSMPK PMP) akan melakukan uji kompetensi bagi guru.

Penyelenggaraan uji kompetensi guru penah dilakukan pada tahun 2005, dan sehabis tujuh tahun kemudian yaitu tahun 2012 dilaksanakan kembali uji kompetensi bagi guru. Setelah tahun 2012 uji kompetensi bagi guru dilaksanakan cara sedikit demi sedikit setiap tahun dengan sasaran yang berbeda.

Uji kompetensi merupakan persyaratan bagi guru yang akan mengikuti sertifikasi guru. Sehingga uji kompetensi dilakukan di awal sebelum pelaksanaan sertifikasi guru dimulai atau disebut uji kompetensi awal (UKA). Pada tahun 2015 ini, sasaran UKA yaitu guru yang belum dan sudah pernah mengikuti uji kompetensi sebelumnya.

Penyelenggaraan UKA berkoordinasi antara Pusat dalam hal ini BPSDMPK PMP dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui prosedur kerja dan tanggungjawab masing-masing unit kerja yang dijelaskan dalam Pedoman UKA.

Pedoman UKA berisi konsep dan prosedur kerja pelaksanaan UKA serta dilengkapi dengan jadwal pelaksanaan UKA. Semoga ajaran ini sanggup menjadi teladan bagi semua pihak terkait biar proses uji kompetensi tahun 2015 sanggup berjalan secara terarah, efektif dan efisien. Terimakasih kepada kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam menyukseskan aktivitas nasional ini. (Sambutan Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Unifah Rosyidi).

Download selengkapnya Pedoman Uji Kompetensi Awal bagi Guru tahun 2015 sanggup diunduh pada situs http://sergur.kemdiknas.go.id, atau unduh pada links alternatif berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!

Lebih Cerdik Cara Cek / Mengetahui Nuptk Padamu Negeri 2015

Sahabat PTK yang berbahagia… 

NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) merupakan arahan identitas unik yang diberikan kepada seluruh Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan (Staf) di seluruh satuan pendidikan (Sekolah) di Indonesia. NUPTK dibangun oleh Direktorat Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas tahun 2006.

Seiring dengan agenda Reformasi Birokrasi, NUPTK semenjak tahun 2011 dikelola oleh Sekretariat Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPKPMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam perkembangannya, NUPTK menjadi syarat utama seluruh PTK untuk sanggup mengikuti program-program Kementerian lainnya, antara lain:

1.   Sertifikasi PTK
2.   Uji Kompetensi PTK
3.   Diklat PTK, dan
4.   Aneka Tunjangan PTK

Hasil pencarian NUPTK ini menghasilkan unduh formulir yang akan dipakai untuk melaksanakan verifikasi dan validasi NUPTK. Terdapat 4 formulir bagi PTK, ialah :

1.  Formulir A01 : bagi PTK yang sekolahnya terdaftar dan masih aktif pada sekolah tersebut
2.  Formulir A02 : bagi PTK yang datanya masih terdaftar pada sekolah sebelumnya, sehingga harus dikoreksi sekolah tersebut menjadi sekolah daerah bertugas ketika ini
3.   Formulir A03 : bagi PTK yang keberadaannya pada sekolah belum diverifikasi, sehingga harus ditempatkan pada sekolah daerah bertugas ketika ini
4.   Formulir A04 : bagi PTK yang menjadi Pengawas Sekolah.

Langkah pencarian sanggup dilakukan sebagai berikut :

1.   Kunjungi website http://padamu.kemdikbud.go.id.

2.  Isikan salah satu dari Nama/NUPTK dan Kota Lokasi Sekolah Induk, lalu klik CARI DATA.

3.   Dari data hasil pencarian lakukan klik UNDUH pada data yang sesuai, untuk mendapat formulir sesuai dengan diri Anda.

4.   Tentukan status anda, lalu UNDUH FORMULIR yang ditampilkan

5.   Cetak formulir tersebut lalu lakukan pengisian dan lengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Bawa formulir dan persyaratan ke bab terkait untuk dilakukan verval.

Demikian panduan/cara mencari dan menemukan NUPTK Padamu Negeri 2015 yang admin share dari Kitab Panduan Padamu Negeri tahun pelajaran 2014/2015 yang sanggup diunduh dari laman http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!

Lebih Bakir Panduan Mengisi Peta Lokasi Sekolah Di Padamu Negeri Yang Terintegrasi Dengan Google Maps

Sahabat PTK, Rekan-rekan Operator / Admin Sekolah / Madrasah Pengguna Padamu Negeri di semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015 yang berbahagia…

Peta Lokasi sekolah merupakan integrasi layanan siap sekolah dengan Google Maps. 

Untuk sanggup menandai lokasi sekolah Anda silakan ikuti langkah-langkah selengkapnya ialah sebagai berikut :

1.   Klik pada sajian lihat Lokasi Sekolah.

2.   Klik ikon pensil pada bab atas peta untuk melaksanakan edit lokasi.

3.   Silahkan klik Deteksi daerahku jikalau lokasi sekolah Anda berada di tempat Anda online.

4.   Atau silahkan sorot pointer mouse anda pada kolom berwarna biru dengan mencari lokasi yang sempurna sekolah Anda.

5.   Klik pada peta untuk memilih lokasi sekolah, sehabis itu silakan klik Simpan.

Demikian cara memilih peta lokasi sekolah di Padamu Negeri yang admin share dari http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!

Sunday, 27 December 2020

Lebih Akil Bahan Kompetensi Guru Yang Diujikan Dalam Uka / Ukg Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

UKA mengukur kompetensi dasar perihal bidang studi (subject matter) dan pedagogik dalam domain content. 

Kompetensi dasar bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik). 

Kompetensi pedagogik yang diujikan ialah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas.

Pendekatan yang dipakai ialah tes penguasaan subject matter menurut latar belakang pendidikanya. 

Instrumen tes untuk guru bidang studi pada jenjang SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan tidak dibedakan alasannya ialah secara akademik guru wajib menguasai kompetensi dasar lulusan sarjana (S-1) sesuai bidang studi yang ditempuhnya. Uji kompetensi pedagogik mengunakan pendekatan inti sel dari varian dari kompetensi pedagogik dimaksud.

Pengembangan instrumen UKA terdiri atas kisi-kisi dan butir soal. Soal UKA dikembangkan oleh Tim Ahli dengan bentuk soal obyektif tes jenis pilihan ganda dengan 4 opsi pilihan jawaban. 

Komposisi instrumen tes ialah 30% kompetensi pedagogik dan 70% kompetensi profesional dengan waktu pengerjaan soal ujian ialah 120 menit dan jumlah soal maksimal 100 butir soal. Kecuali guru Tuna Netra waktu yang diberikan 180 menit.

Aspek kompetensi yang diujikan dalam UKA (Uji Kompetensi Awal) bagi Guru ialah :

a.  Kompetensi Pedagogik

Standar kompetensi pedagogik sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 perihal Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru sebagai berikut:

1)   Mengenal karakteristik dan potensi penerima didik
2)   Menguasasi teori mencar ilmu dan prinsip-prinsip pembelajaran yang efektif
3)   Merencanakan dan membuatkan kurikulum
4)   Melaksanakan pembelajaran yang efektif
5)   Menilai dan mengevaluasi pembelajaran

Kompetensi yang diinginkan ialah konsistensi penguasaan pedagogik antara content dengan performance, yaitu bukan sekedar penguasaan guru perihal pengenalan penerima didik, model belajar, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, tetapi tes yang bisa memprediksi bagaimana guru mengintegrasikan kelimanya dalam pelaksanaan pembelajaran.

b.  Kompetensi Profesional

1)   Penguasaan materi, struktur, konsep dan contoh pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
2)   Mengembangkan keprofesian melalui tindakan reflektif
3)   Konsistensi penguasaan bahan guru antara content dengan performance:
-  teks, konteks, & realitas
-  fakta, prinsip, konsep dan prosedur
-  ketuntasan perihal penguasaan filosofi, asal-usul, dan aplikasi ilmu

Mata uji harus sesuai dengan S1/D-4 yang dimiliki. Bagi guru yang belum mempunyai kualifikasi akademik S1/D-4, sesuai dengan mata pelajaran yang diampu.

Peserta UKA hanya mendapat soal ujian sesuai dengan mata pelajaran yang telah ditentukan menyerupai tersebut di atas. Informasi mata uji penerima UKA masing-masing penerima dan kisi-kisi sanggup dilihat pada laman http://sergur.kemdiknas.go.id.

Referensi artikel : Pedoman UKA Tahun 2015

Lebih Bakir Manfaat Kasatmata Bagi Guru Yang Memiliki Hobi Ngeblog

Sahabat Edukasi yang berbahagia…. 

Di kala kemajuan teknologi yang semakin pesat ini, tak ayal lagi blog yang dulunya diperuntukkan hanya untuk mengutarakan keseharian kehidupan seseorang secara pribadi, kumpulan karya-karya pribadi, namun dikala ini fungsi dan manfaat blog sudah ikut berkembang pula.

Seperti halnya blog pribadi aku ini, yang dulunya aku dedikasikan seputar hal yang aku sendiri alami, kemudian seiring dengan adanya kiprah komplemen dalam bidang administrasi pendidikan tertentu yang diberikan baik oleh sekolah maupun stake holder pendidikan di wilayah tempat kiprah saya. Maka dikala ini pun isi dari blog ini pun terus mengalami ekspansi konten yakni untuk umum namun masih dalam zona pendidikan tentunya.

Kembali ke tema sahabat… Lalu siapa saja yang boleh ngeblog (memiliki blog)? Ya tentu saja semua pengguna internet mempunyai hak untuk mempunyai blog, tak terkecuali guru. Blog pun tidak harus berbayar, layanan Google pun telah menyediakan blogspot-nya ibarat halnya yang aku gunakan pada blog ini.

Mengelola blog pun bukan merupakan hal sulit, ketika sepulang dari sekolah, apalagi di hari libur ibarat hari Minggu ini, ngeblog sanggup dijadikan kegiatan pilihan tentunya.

Berikut beberapa kegunaan ataupun manfaat faktual bagi guru yang mempunyai hobi blog menurut riset pribadi pada diri sendiri maupun pada blogger-blogger lain yang kebetulan berprofesi sebagai guru, sebagai berikut :

1.   Mengasah Ketelitian

Menulis artikel pada blog bekerjsama memang tidak sulit alias mudah, asal pemilik blog telah menguasai bidang apa yang akan ia tulisnya tersebut, ibarat halnya guru dalam mengajar, ia akan sanggup gampang memberikan bahan sehingga penerima didik pun sanggup memahami apa yang bapak/ibu guru sampaikan juga dikarenakan adanya penguasaan bahan pelajaran oleh guru.

Namun dalam dunia blogging ini, pembacanya bukan semata siswa saja, akan tetapi sesama guru yang sebaya, guru senior, dosen, dan dari banyak sekali kalangan pembaca. Oleh alasannya itu kualitas penulisan artikel menjadi tantangan tersendiri bagi seorang guru yang terbiasa ngeblog, dan proses ini tentu saja berawal dari beberapa kesalahan yang segera diperbaiki secara terus-menerus dengan penuh keseriusan dan kehati-hatian.

2.   Memperluas Wawasan

Apa yang ditulis seseorang sebagian besar ialah alasannya adanya pengalaman, buku yang dibaca, maupun sumber gosip lain yang telah didapatkan sebelumnya. Dengan adanya hobi ngeblog ini, guru akan mempunyai motivasi tersendiri untuk senantiasa meningkatkan wawasan yang bahkan tidak hanya pada lingkup bidang studi (mata pelajaran) yang diampunya saja, melainkan juga meluas ke bidang-bidang lain yang tentu saja akan menunjang dalam kualitas serta efektifitas pembelajaran di sekolah.

3.   Mengembangkan Jaringan dan Teman

Kita sudah ngeblog artinya kita siap untuk dilihat oleh seluruh pengguna internet, kalau ada yang mempunyai latar belakang sama, baik asal kawasan yang sama atau sesama guru sanggup diawali perkenalan melalui kunjungan antar blog. Dan selanjutnya tidak menutup kemungkinan di beberapa kesempatan nantinya sanggup bertemu pribadi dan ini sanggup menambah jaringan dan teman.

4.   Sebagai Referensi Belajar Bagi Siswa Yang Sinkron Dengan Pembelajaran

Seringkali sebagai guru, penerima didik kita haruskan mencari sumber rujukan di internet. Dengan adanya blog, maka penerima didik kita akan sanggup menyebabkan blog gurunya sebagai salah satu rujukan dan bahkan sanggup menjadi ide untuk berkarya bagi mereka kelak.

Dan selain hal-hal faktual sebagai manfaat ngeblog bagi guru, tentu saja masih ada beberapa hal lainnya yang insya Allaah akan aku publikasikan pada kesempatan selanjutnya. Sekian dulu Sahabat… Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Lebih Arif Pensiunan Guru Dapat Mengajar Dan Digaji Pemerintah Lagi

Sahabat Edukasi… Istilah honorer, pegawai tidak tetap (PTT), dan guru tidak tetap (GTT) tidak akan ada lagi jikalau Peraturan Pemerintah (PP) ihwal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nantinya diterbitkan. 

Saat ini Rancangan PP PPPK masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

"Kita masih menunggu PP PPPK-nya turun. Kalau sudah turun, otomatis tidak ada lagi istilah honorer, PTT, GTT, dan sejenisnya. Yang ada hanyalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) PPPK," kata Kabid Perencanaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Syamsul Rizal kepada JPNN, Kamis (19/2).

Sebagai pegawai ASN, lanjutnya, PPPK proses rekrutmennya juga melalui tes. Tesnya, dapat sama dengan seleksi CPNS, dapat juga berbeda. Selain itu diubahsuaikan dengan deretan dan spesifikasi.

Kelebihan lainnya, pegawai PPPK tidak dibatasi umur dan eksklusif menduduki jabatan fungsional sesuai deretan yang dibutuhkan. Syamsul mencontohkan, seorang guru madya yang telah pensiun dapat saja masuk PPPK, asalkan formasinya ada.

"Kalau gurunya lulus tes, yang bersangkutan eksklusif jadi guru madya dan tidak memulai dari nol lagi," ujarnya. Demikian juga seorang guru besar di akademi tinggi, walau sudah pensiun namun jikalau tenaganya masih diperlukan dapat masuk PPPK dengan jabatan sama.

"Jabatan PPPK tidak dari bawah, dapat saja dari atas. Ini laba PPPK dibandingkan dengan PNS," ucapnya. (esy/jpnn)