Showing posts sorted by relevance for query contoh-rpp-dan-silabus-matematika-sd-mi. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query contoh-rpp-dan-silabus-matematika-sd-mi. Sort by date Show all posts

Monday, 25 March 2019

Jadi Akil Rujukan Rpp Dan Silabus Matematika Sd Mi Kelas 4 5 6 Ktsp


Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) dan Silabus mata pelajaran Matematika kelas 4, 5 dan 6 untuk sekolah dasar (sd) / madrasah ibtidaiyah (mi) semester 1 dan 2 (ganjil dan genap) dengan memakai kurikulum tingkat satuan pendidikan (ktsp) sangat bermanfaat sebagai teladan penyusunannya sehingga anda tidak perlu menyusun dari awal, yang isinya dapat menyesuaikan dengan kebutuhan di sekolah / madrasah masing-masing.

Contoh RPP dan Silabus Matematika SD MI Kelas 4 5 6 KTSP ini nantinya mempunyai kegunaan sebagai aktivitas pembelajaran di sekolah / madrasah sehingga seorang guru mempunyai sasaran pencapaian yang tersusun rapi dalam kegiatan berguru mengajar sesuai dengan sasaran tujuan pendidikan nasional.

Perlu diketahui bahwa file ini aku peroleh dari teman-teman guru di madrasah ibtidaiyah al-ikhlas larangan slampar kecamatan tlanakan kabupaten pamekasan. Maka kalau ada kesamaan isi maupun bahan itu masuk akal berdasarkan aku sebab masih sama-sama memakai satu pedoman kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan bukan hasil dari download dari blog lain.

Oke cukup demikian dari Download Contoh RPP dan Silabus Matematika SD MI Kelas 4 5 6 KTSP, selanjutnya silahkan anda download pada link dibawah ini:

RPP dan Silabus Matematika SD MI

Demikian dari kami, biar dapat mambantu dan bermanfaat untuk kemajuan pendidikan di Indonesia. Amin...

Monday, 11 February 2019

Jadi Cerdik Langkah Penyusunan Silabus Dengan Pendekatan Mata Pelajaran


Di Indonesia, silabus merupakan pengaturan dan pembagian terstruktur mengenai seluruh kompetensi dasar suatu mata pelajaran dalam standar isi sehingga relevan dengan konteks madrasahnya dan siap dipakai sebagai panduan pembelajaran setiap mata pelajaran. Standar Isi merupakan standar minimal yang berisi Standar Kompetensi dan kompetensi dasar. Silabus berisi standar kompetensi dan kompetensi dasar, kegiatan pembelajaran, materi pokok/pembelajaran indikator pencapaian kom¬pe¬tensi, penilaian, sumber, dan alokasi waktu belajar.

Silabus berisikan komponen pokok yang sanggup menjawab permasalahan (a) kompetensi apa yang akan dikembangkan pada siswa (terkait dengan tujuan dan materi yang akan diajarkan), (b) cara mengembangkannya (terkait dengan metode dan alat yang akan dipakai dalam pembelajaran), dan (c) cara mengetahui bahwa kompetensi itu sudah dicapai oleh siswa (terkait dengan cara mengevaluasi terhadap penguasaan materi yang telah diajarkan).

baca: Silabus PAI MA Kurikulum 2013

Sesuai dengan struktur dan muatan kurikulum yang ditetapkan, pembelajaran di kelas IV- IV MI/SD memakai pendekatan mata pelajaran. Secara umum langkah penyusunan silabus dengan pendekatan mata pelajaran diringkas pada gambar diatas.

a. Identifikasi SK/KD, SKL, dan Struktur Kurikulum yang berkaitan dengan mata pelajaran tertentu


Sebelum menyusun silabus, perlu dilakukan pengkajian komponen KTSP yang berkaitan dengan penyusunan silabus yaitu SK/KD dalam Standar Isi dan struktur dan muatan kurikulum. Perlu analisis mendalam keseluruhan SK/KD dalam Standar Isi unuk memperoleh citra keseluruhan SK/KD dan hubungan serta kedalaman suatu SK/KD dalam suatu mapel. Setelah melihat hubungan dan kedalamannya penyusun silabus memilih pemetaan yang memperlihatkan urutan penyajian/ pengelompokan SK/KD dan alokasi waktu yang disediakan untuk SK/KD tertentu. Alokasi waktu ini didistribusikan pada pemetaan menurut pekan efektif yang ada pada dokumen 1 KTSP (contoh pemetaan utuh lihat lampiran .....)

b. Penyusunan Program Tahunan dan Progam Semester


Setelah langkah pemetaan dilakukan pembuatan jadwal tahunan/program semester. Program tahunan/program semester berisi pendistribusian waktu secara rinci penyajian tiap-tiap KD selama satu tahun/semester.

c. Penjabaran Komponen Silabus


Langkah ketiga penyusunan silabus yaitu menjabarkan komponen-komponen silabus yang meliputi standar kompetensi dan kompetensi dasar, kegiatan pembelajaran, materi pokok/pembelajaran indikator pencapaian kompetensi, penilaian, sumber, dan alokasi waktu belajar.

1.Menuliskan Kompetensi Dasar Penulisan KD sesuai dngan urutan pada pemetaan. Urutan KD dalam silabus akan mencerminkan urutan RPP yang akan dibentuk dan urutan penyajiannya dalam pelaksanaan pembelajaran. Kompetensi dasar pertama yang akan dijabarkan juga diadaptasi dengan pemetaan.

2.Mengidentifikasi Materi Pokok
Materi pembelajaran berupa fakta,konsep, prinsip ,posedur, dan nilai-nilai. Materi pembelajaran ditentukan dari kata benda yang terdapat pada kompetensi dasar.

Prinsip pemilihan materi pokok duraikan berikut.

  • Materi cukup memadai (kedalaman/ keluasannya) untuk memfasilitasi siswa mencapai kompetensi dasar
  • Materi sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spiritual akseptor didik;
  • Materi harus bermakna dan bermanfaat bagi akseptor didik;
  • Kesesuaian materi dengan karakteristik kompetensi dasar
  1. kompetensi dasar dengan karakteristik keterampilan berarti materi berupa mekanisme dan praktik/ latihan-latihan
  2. kompetensi dasar yang berfokus pada pemahaman konsep materi berupa jabaran konsep, prinsip, dan contoh penerapan konsep
  3. kompetensi dasar yang berfokus pada pembentukan sikap berupa jabaran contoh-contoh penerapan sikap, manfaat / kerugian/ dampak suatu sikap, latihan menerapkan sikap

Dalam rumusan kompetensi dasar (KD) selalu memuat kata kerja dan objek. Materi pokok dikembangkan menurut pada objek dari rumusan KD. Penyusunan materi bisa dilakukan dengan merinci objek pada rumusan KD

baca: Silabus PAI Sekolah Menengah Pertama MTs Kurikulum 2013

3.Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memperlihatkan pengalaman berguru yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antar akseptor didik, akseptor didik dengan guru, lingkungan, dan sumber berguru lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar. Pengalaman dasar yang dimaksud sanggup terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada akseptor didik. Pengalaman berguru juga meliputi kecakapan hidup yang perlu dikuasai akseptor didik.

Dalam menyebarkan kegiatan pembelajaran, penting bagi para penyusun silabus untuk memfokuskan pada jenis-jenis pengalaman berguru yang sesuai dan acara pembelajaran yang akan membantu siswa mencapai hasil pembelajaran atau standar kompetensi yang telah ditetapkan. Pada pengembangan kegiatan pembelajaran ini perhatian penyusun silabus harus ditekankan pada bagaimana cara berguru dan bukan apa yang dipelajari. Untuk itu, pada kolom kedua silabus dikembangkan kegiatan pembelajaran dan bukan materi pokok.

Kegiatan pembelajaran dirumuskan dengan mempertanyakan tahapan kegiatan apa yang sempurna dilakukan untuk mencapai kompetensi dasar

Prinsip perumusan kegiatan pembelajaran dalam silabus

  • Tahapan kegiatan mencapai KD
  • berpusat pada siswa
  • memberi kesempatan bekerja sama /kecakapan hidup yang lain (berupa diskusi, eksplorasi, menganalisis/mengelaborasi, dan sebagainya)
  • menantang /menyenangkan

Selain itu, ada hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyebarkan kegiatan pembelajaran yaitu sebagai berikut.

  • Kegiatan pembelajaran disusun berpusat pada siswa. Hal ini sesuai dengan prinsip pelaksanaan kurikulum yang memusatkan kegiatan pembelajaran kepada siswa.
  • Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilaksanakan oleh akseptor didik secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar.
  • Penentuan urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi pembelajaran.
  • Rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan pengalaman berguru siswa, yaitu kegiatan siswa dan materi.

Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator merupakan penanda/bukti pencapaian kompetensi dasar yang ditengarai oleh perubahan sikap yang sanggup diukur. Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik akseptor didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah, dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau sanggup diobservasi. Indikator dipakai sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian. Dengan kata lain indikator merupakan tingkah laris operasional yang menjadi bukti / tanda tercapainya kompetensi dasar.

Prinsip Penyusunan Indikator

  • Indikator dijabarkan sesuai karakteristik kompetensi dasar (bisa dengan pembagian terstruktur mengenai kata kerja pada KD, pembagian terstruktur mengenai lingkup materi pada KD, atau kedua,
  • Indikator diadaptasi dengan karakteristik akseptor didik, karakteristik mata pelajaran, dan sekolah
  • Indikator sanggup diamati dan diukur ketercapaiannya
  • Indikator menjadi contoh penyusunan penilaian
  • Indikator dirumuskan dalam bentuk kalimat dengan memakai kata kerja operasional.

Langkah merumuskan indikator

  1. Menganalisis karakteristik kata kerja dan lingkup materi yang ada pada Kompetensi Dasar (termasuk kognitif, keterampilan atau afektif).
  2. Mempertanyakan sikap apa yang sanggup diamati/diukur sebagai bukti pncapaian kompetensi
  3. Menjabarkan tingkat kompetensi (kata kerja pada KD) dan materi yang menjadi media pencapaian kompetensi
  4. Menjabarkan materi pada KD
  5. Merumuskan indikator yang sekurang-kurangnya meliputi dua hal yaitu tingkat kompetensi dan materi untuk mencapai kompetensi.

4.Menentukan Jenis Penilaian
Penilaian pencapaian kompetensi dasar akseptor didik dilakukan menurut indikator. Penilaian dipakai dengan memakai tes dan nontes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan portofolio. Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data ihwal proses dan hasil berguru akseptor didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian:

  • penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi.
  • penilaian harus diadaptasi dengan karakteristik kompetensi dasar

Tips untuk menguji ketepatan alat Penilaian dalam silabus

  • Apakah alat asesmen sesuai dengan indikator suatu kompetensi dasar?
  • Apakah metode pengukuran/Penilaiant merupakan metode yang terbaik untuk mengukur indikator dari kompetensi dasar ini? Apakah Ada cara yang paling relevan untuk mengukur ketercapaian indikator?

Guru perlu menetapkan cara yang paling sempurna untuk mengukur kompetensi dan indikator yang bahu-membahu untuk memperlihatkan bahwa apa yang diperlukan telah berhasil dicapai. Dalam penulisan silabus yang berafiliasi dengan pengukuran siswa, terdapat dua prinsip penting yang harus dipertimbangkan oleh penyusun silabus.

Menggunakan banyak sekali alat penilaian

  • Guru menciptakan tes (pilihan gguru, tanggapan ringkas, Benar/salah, mencocokkan dan karangan.
  • Produk / contoh pekerjaan siswa (kerja praktek, karangan, bagan, model, proyek, tugas, melengkapi pekerjaan rumah, buku tugas, dan sebagainya.
  • Pengamatan yang sistematis terhadap pekerjaan siswa di kelas (melaksanakan kerja praktek untuk IPA dan IPS, menuntaskan soal-soal matematika, mengamati pekerjaan dan performa mereka dalam kelas drama).
  • Skala penilaian dan daftar (misalnya performa murid dalam debat atau drama, partisipasi dan kolaborasi dalam diskusi kelompok dengan siswa lain, performa ekspresi dalam diskusi kelas dan penyelesaian kiprah praktik).
  • Ujian lisan
  • Kinerja/ unjuk kerja atau kerja praktik yang berisi demonstrasi biar siswa memperlihatkan pemahaman dan keterampilannya berkaiatan dengan kompetensi dasar.

Penilaian harus berafiliasi dengan kompetensi dan indikator yang telah ditetapkan. Secara garis besar, kompetensi atau hasil yang tidak sanggup diukur tidaklah perlu diukur. (ada yang beranggapan bahwa hal ini mustahil dilakukan di semua mata pelajaran menyerupai dalam mata pelajaran agama).
.
baca: Silabus tematik sd mi kurikulm 2013

5.Menentukan Alokasi Waktu, dan Menentukan Sumber Belajar
Penentuan alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah ahad efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per ahad dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentinggan kompetensi dasar. Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan asumsi waktu rerata untuk menguasai kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh akseptor didik yang beragam. Untuk itu, perlu dilhat kembali pemetaan hasil bedah KD yang telah dilakukan pada kegiatan sebelumnya..

Sumber berguru yaitu rujukan, objek dan/atau materi yang dipakai untuk kegiatan pembelajaran, yang berupa media cetak dan elektronik, narasumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya. Penentuan sumber berguru didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi. Sesuai dengan prinsip pelaksanaan kurikulum yang ditetapkan sumber berguru yang dipilih diperlukan banyak memanfaatkan lingkungan sekitar. Prinsip Alamtakambang hendaknya jadi acuan. Semua yang terkembang di alam semesta / di lingkungan sekitar menjadi alat pembelajaran.

d. Kiat-kiat dalam Penyusunan Silabus


Untuk melengakapi uraian ihwal langkah dalam menyusun silabus, berikut disampaikan kiat-kiat embel-embel biar silabus yang disusun menjadi lebih baik.

  1. Kumpulkan sumber-sumber berguru yang tersedia dan berkaitan, sebelum memulai menulis silabus guru.
  2. Buatlah semaksimal mungkin guru mampu, penggunaan sumber berguru lokal, termasuk sumber berguru dari rumah dan masyarakat/lingkungan
  3. Lakukan pemetaan Kompetensi Dasar sesuai dengan karakteristik mata pelajaran. Pemetaan meliputi kegiatan memilih urutan pembelajaran kompetensi-kompetensi ini dan asumsi alokasi waktu.
  4. Perhatikan dengan cermat mengenai pembagian waktu dalam pemetaan
  5. Masing-masing mata pelajaran untuk kelas 7 dialokasikan dalam 4 pertemuan setiap ahad dalam dokumen BSNP, yang sama dengan antara 68-76 pertemuan per semester. Satu semester berakhir dari 17-19 minggu]
  6. Pusatkan kegiatan pembelajaran guru pada siswa. Gunakan pengalaman masa kemudian mereka dalam merencanakan kegiatan-kegiatan ini. Cobalah untuk memulai setiap kompetensi dengan memperlihatkan kesempatan pada siswa untuk mendemonstrasikan apa yang telah mereka ketahui. Kemudian guru bisa menyusun silabus menurut kegiatan-kegiatan ini
  7. Pastikan bahwa di manapun memungkinkan, guru menyediakan variasi dalam kegiatan pembelajaran yang akan melibatkan siswa dengan cara berguru mereka sendiri. Kadang-kadang hanya ada satu kegiatan pembelajaran yang cocok untuk suatu topik, tetapi disini kami menekankan pada variasi kegiatan untuk seluruh semester
  8. Ingatlah bahwa kadang kala guru tidak harus mengajar siswa untuk belajar. Kaprikornus silabus guru harus memuat kegiatan pembelajaran dimana siswa memakai waktu mereka sendiri untuk membaca mengenai suatu/beberapa konsep. Guru harus menyidik apakah siswa mempunyai teknik membaca yang efektif. Hal ini merupakan hasil penting dari training bahasa.
  9. Suatu waktu sehabis guru menulis satu kompetensi khusus, periksa urutan kegiatan pembelajaran guru. Sebagian besar kompetensi kegiatan pembelajaran bisa diatur dalam banyak sekali macam cara, yang akan menguntungkan pada akhirnya, merefleksikan urutan kegiatan guru, melihat apakah hal tersebut masuk akal, dan sesuai dengan tingkatan. Perlihatkan hasil kerja guru pada guru lain untuk mengetahui apakah mereka oke dengan metode guru
  10. Buatlah semaksimal mungkin guru mampu, atas penggunaan sumber berguru lokal termasuk yang berasal dari rumah dan masyarakat/lingkungan dikala menyeleksi materi dari kegiatan-kegiatan ini.
  11. Pastikan bahwa materi sesuai dengan lebih banyak didominasi siswa pada tingkatan ini. Sebagai contoh pada IPA, guru harus menyeleksi seberapa banyak unsur yang akan mereka pelajari dan pada Matematika, pastikan bahwa konsepnya tidak terlalu gampang atau tidak terlalu sulit. Juga pastikan dalam setiap mata pelajaran bahwa cara penyampaian konsep-konsep ini tidak terlalu gampang atau tidak terlalu sulit.
  12. Pastikan bahwa materi disusun dengan urutan yang masuk akal, tergantung dari karakteristik mata pelajaran.
  13. Indikator berguru harus dinyatakan dengan jelas, apa yang telah dicapai siswa sebagai bukti bahwa siswa telah menguasai suatu kompetensi dasar. Indikator berkaitan erat dengan penilaian alasannya yaitu indikator tersebut akan diukur diperlukan bisa dilakukan sehabis menuntaskan kegiatan pembelajaran. Pikirkan dengan jernih mengenai apa yang dipelajari dan bagaimana hal tersebut bisa di demonstrasikan.
  14. Perjelas perbedaan antara kolom yang berbeda dan khususnya antara kegiatan pembelajaran, materi, dan indikator. Ingatlah bahwa kegiatan menggambarkan apa yang seharusnya terjadi di kelas, materi yaitu dasar dari suatu topik atau materi belajar, dan indikator merujuk pada apa yang harus dicapai. Sering terjadi dalam draft/naskah awal, mustahil membedakan ke tiga kolom ini, dan dalam beberapa masalah mereka sama!
  15. Sediakan pengukuran Penilaian yang bervariasi. Pikirkan lebih jauh selain dari tes ekspresi dan tes tulis untuk dimasukkan dalam Penilaian-Penilaian lain seperti: menuntaskan pekerjaan di kelas, tugas, proyek, melaksanakan percobaan, menciptakan model, dan menulis essay, laporan dll. Guru harus menyediakan instrumen yang bervariasi, bila tidak, semua siswa akan berguru dengan cara yang sama, sementara mereka mempunyai keahlian-keahlian yang berbeda. Tidak semua kompetensi bisa dicapai melalui metode kertas dan pulpen (tertulis)!
  16. Pastikan pengukuran Penilaian untuk kegiatan pembelajaran yaitu yang sesuai dan guru tidak merencanakan terlalu banyak Penilaiant didalam silabus. Tidaklah realistis untuk melaksanakan tes tulis setiap selesai pertemuan menyerupai yang tercantum (dalam silabus), yang menjadi masalah dalam beberapa silabus.
  17. Pilihlah sumber berguru yang realistis, yang mana mungkin mempengaruhi guru untuk memakai sumber lokal yang tersedia. Dalam semua masalah tampaknya buku cetak/wajib (text books), namun peta, peralatan, pembicara tamu, masyarakat lokal, kaset, radio, dan TV merupakan sumber-sumber yang memungkinkan.

e. Mengecek Ketepatan Silabus yang Telah Ditulis


Setelah silabus disusun perlu dilihat lagi apakah silabus tersebut sudah meenuhi syarat atau belum. Berikut ini yaitu rambu-rambu memvalidasi silabus.

  1. Kajilah kembali apakah terdapat kesesuaian antar komponen dalam silabus.
  2. Kajilah kembali apakah seluruh komponen silabus dikembangkan dengan memper¬hatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan insiden yang terjadi (apakah memakai banyak sekali sumber yang bervariasi dan aktual), apakah media kontekstual (sesuai dengan kompetensi dasar yang mau dicapai dan kontekstual)
  3. Apakah keseluruhan komponen silabus sanggup mengakomodasi keragaman akseptor didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di madrasah dan tuntutan masyarakat.
  4. Apakah komponen silabus men¬cakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, dan psikomotor)

Untuk mengetahui secara lengkap ihwal penyusunan silabus beserta contohnya, bisa anda unduh file format word pada artikel berikut: Juknis penyusunan kurikulum sd mi

Saturday, 25 January 2020

Lebih Akil Download Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013 Perihal Pemikiran / Juknis Spm (Standar Pelayanan Minimal) Pendidikan Dasar

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam memilih standar pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan sekolah / madrasah, terdapat beberapa Indikator SPM (Standar Pelayanan Minimal)-nya telah terpenuhi ataupun belum memenuhi.

SPM pendidikan merupakan contoh dalam perencanaan aktivitas dan penganggaran pencapaian sasaran masing-masing tempat kabupaten/kota sesuai dengan pedoman/standar teknis yang ditetapkan.

Berikut beberapa Indikator Pencapaian (IP) SPM selengkapnya menurut Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013  tersebut di kabupaten/kota meliputi 2 (dua) kelompok pelayanan yaitu:

1. pelayanan Pendidikan Dasar oleh kabupaten/kota.
2. pelayanan Pendidikan Dasar oleh Satuan Pendidikan.

a. pelayanan pendidikan dasar oleh kabupaten/kota :

1. Tersedia satuan pendidikan dalam jarak yang terjangkau dengan berjalan kaki ialah maksimal 3 km untuk SD/MI dan 6 km jalan darat/air untuk SMP/MTs dari kelompok permukiman permanen di tempat terpencil;

2.   Jumlah penerima didik dalam setiap rombongan berguru untuk SD/MI tidak melebihi 32 orang, dan untuk SMP/MTs tidak melebihi 36 orang. Untuk setiap rombongan berguru tersedia 1 (satu) ruang kelas yang dilengkapi dengan meja dan dingklik yang cukup untuk penerima didik dan guru, serta papan tulis;

3.   Setiap Sekolah Menengah Pertama dan MTs tersedia ruang laboratorium IPA yang dilengkapi dengan meja dan dingklik yang cukup untuk 36 penerima didik dan minimal satu set peralatan praktek IPA untuk demonstrasi dan eksperimen penerima didik;

4.   Setiap SD/MI dan SMP/MTs tersedia satu ruang guru yang dilengkapi dengan meja dan dingklik untuk setiap orang guru, kepala sekolah dan staf kependidikan lainnya; dan di setiap SMP/MTs tersedia ruang kepala sekolah yang terpisah dari ruang guru;

5.   Setiap SD/MI tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap 32 penerima didik dan 6 (enam) orang guru untuk setiap satuan pendidikan, dan untuk tempat khusus 4 (empat) orang guru setiap satuan pendidikan;

6.   Setiap SMP/MTs tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap mata pelajaran, dan untuk tempat khusus tersedia satu orang guru untuk setiap rumpun mata pelajaran;

7.   setiap SD/MI tersedia 2 (dua) orang guru yang memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D-IV dan 2 (dua) orang guru yang telah mempunyai akta pendidik;

8.   Di setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV sebanyak 70% dan separuh diantaranya (35% dari keseluruhan guru) telah mempunyai akta pendidik, untuk tempat khusus masing-masing sebanyak 40% dan 20%;

9.   Setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah mempunyai akta pendidik masing-masing satu orang untuk mata pelajaran Matematika, IPA, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Pendidikan Kewarganegaraan.

10.    Setiap kabupaten/kota semua kepala SD/MI berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah mempunyai akta pendidik;

11.    Setiap kabupaten/kota semua kepala SMP/MTs berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah mempunyai akta pendidik;

12.  Setiap kabupaten/kota semua pengawas sekolah dan madrasah mempunyai kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah mempunyai akta pendidik;

13. Pemerintah kabupaten/kota mempunyai planning dan melaksanakan kegiatan untuk membantu satuan pendidikan dalam menyebarkan kurikulum dan proses pembelajaran yang efektif; dan

14.   Kunjungan pengawas ke satuan pendidikan dilakukan satu kali setiap bulan dan setiap kunjungan dilakukan selama 3 jam untuk melaksanakan supervisi dan pembinaan.

b. pelayanan pendidikan dasar oleh satuan pendidikan :
                                                                                                                                 
1.   Setiap SD/MI menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah meliputi mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan Pendidikan Kewarganegaraan, dengan perbandingan satu set untuk setiap penerima didik;

2. Setiap SMP/MTs menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah meliputi semua mata pelajaran dengan perbandingan satu set untuk setiap perserta didik;

3.  Setiap SD/MI menyediakan satu set peraga IPA dan materi yang terdiri dari model kerangka manusia, model badan manusia, bola dunia (globe), contoh peralatan optik, kit IPA untuk eksperimen dasar, dan poster/carta IPA;

4.   Setiap SD/MI mempunyai 100 judul buku pengayaan dan 10 buku referensi, dan setiap SMP/MTs mempunyai 200 judul buku pengayaan dan 20 buku referensi;

5. Setiap guru tetap bekerja 37,5 jam per ahad di satuan pendidikan, termasuk merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing atau melatih penerima didik, dan melaksanakan kiprah tambahan;

6.   Satuan pendidikan menyelenggarakan proses pembelajaran selama 34 ahad per tahun dengan kegiatan pembelajaran sebagai berikut :

a)   Kelas I – II : 18 jam per minggu;
b)   Kelas III : 24 jam per minggu;       
c)   Kelas IV - VI : 27 jam per minggu; atau     
d)   Kelas VII - IX : 27 jam per minggu;

7.   Satuan pendidikan menerapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) sesuai ketentuan yang berlaku;  NB.(termasuk kurikulum 2013).
                              
8.   Setiap guru menerapkan planning pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang disusun menurut silabus untuk setiap mata pelajaran yang diampunya;   

9. Setiap guru menyebarkan dan menerapkan aktivitas penilaian untuk membantu meningkatkan kemampuan berguru penerima didik;

10.  Kepala sekolah melaksanakan supervisi kelas dan menawarkan umpan balik kepada guru dua kali dalam setiap semester;                

11.  Setiap guru memberikan laporan hasil penilaian mata pelajaran serta hasil penilaian setiap penerima didik kepada kepala sekolah pada simpulan semester dalam bentuk laporan hasil prestasi berguru penerima didik;

12.  Kepala sekolah atau madrasah memberikan laporan hasil ulangan simpulan semester (UAS) dan Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) serta ujian simpulan (US/UN) kepada orang renta penerima didik dan memberikan rekapitulasinya kepada Dinas Pendidikan kabupaten/kota atau Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota pada setiap simpulan semester;

13.    Setiap satuan pendidikan menerapkan prinsip-prinsip administrasi berbasis sekolah (MBS).

Demikian beberapa indikator sebuah sekolah/madrasah telah memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) menurut Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013.

Download selengkapnya Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013 ihwal Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 tahun 2010 ihwal Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar Di Kabupaten/Kota beserta lampirannya silahkan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!

Monday, 30 September 2019

Jadi Cerdik Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar


Pengertian SPM Pendidikan: Memuat jenis dan tingkat pelayanan pendidikan yang harus disediakan oleh sekolah/madrasah dan kab/kota. Tolak ukur kinerja pelayanan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah kab/kota. Rambu-rambu pelaksanaan desentralisasi penyelenggaraan kewenangan bidang pendidikan.

Difokuskan pada upaya untuk memastikan bahwa setiap sekolah/madrasah sanggup menyelenggarakan proses pembelajaran dengan baik. Pengelolaan kinerja menuju pencapaian SNP secara bertahap.

SPM Pendidikan Dasar


Fokus Apa yang harus tersedia? Apa yang harus terjadi?
Sekolah/Madrasah :Untuk memastikan sekolah sanggup menyelenggarakan proses pembelajaran yang baik. Guru, kepala sekolah/ madrasah, pengawas sekolah/madrasah, baik jumlah, kualifikasi maupun kompetensi;

Infrastruktur, peralatan, media, buku.
Apa saja yang harus dilakukan guru untuk mempersiapkan dan menyelenggarakan pembelajaran?

Apa saja yang harus dilakukan kepala sekolah/madrasah untuk memastikan terjadinya pembelajaran yang baik di sekolah/madrasah?

Apa saja yang harus dilakukan oleh pengawas sekolah/ madrasah mendukung pengendalian kualitas pembelajaran?

Indikator SPM Pendidikan Dasar (Permendiknas 15/2010)

  1. Mencakup 27 indikator:
    • 14 indikator tanggung jawab kabupaten/kota,
    • 13 indikator tanggung jawab sekolah/madrasah.
  2. Mencakup persyaratan minimal terkait dengan prasarana dan sarana, guru, kepala sekolah/madrasah, pengawas sekolah/madrasah, buku, media pembelajaran, kurikulum, planning pembelajaran, proses pembelajaran; administrasi sekolah/madrasah; serta penjaminan mutu dan penilaian pendidikan.

Contoh Indikator SPM Pendidikan Dasar

Penangggung jawab Contoh SPM Contoh SPM
Kelompok 1.
Pemerintah Kab/Kota dan Kantor Kemenag
Di setiap SD/MI tersedia 2 orang guru yang memenuhi kualifikasi S-1 atau D-IV dan 2 orang guru yang telah mempunyai akta pendidik.

Di setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi S-1 atau D-IV sebanyak 70% dan separuh di antaranya (35% dari keseluruhan guru) telah mempunyai akta pendidik.
Kelompok 2.
Satuan Pendidikan (Sekolah/Madrasah)
Setiap SD/MI menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah meliputi matapelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dengan perbandingan satu set untuk setiap akseptor didik.

Setiap guru tetap bekerja 37,5 jam per ahad di satuan pendidikan termasuk acara tatap muka di dalam kelas, merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih akseptor didik, serta melaksanakan kiprah tambahan.

Tanggung Jawab Pendanaan SPM


  1. Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kementerian Agama:
    • Investasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana;
    • Investasi untuk meningkatkan kualifikasi dan kompetensi sumber daya manusia;
    • Operasional personil: honor dan dukungan guru dan tenaga kependidikan;
    • Operasional non-personal;
    • Sumber dana: DAU, DAK, hibah, APBN (untuk madrasah).
  2. Sekolah/Madrasah:
    • Investasi dan pemeliharaan (minor) prasarana dan peralatan sekolah/madrasah;
    • pengadaan buku, training guru;
    • Operasional: biaya untuk materi habis lab, materi dan media pembelajaran, dsb.
    • Sumber dana: BOS.

Langkah Implementasi SPM


  1. Kumpulkan data, lakukan analisis apakah di setiap sekolah/madrasah tersedia hal-hal berikut sesuai SPM:
    • Sarana-prasana: ruang kelas, ruang guru, ruang kepala sekolah, laboratorium IPA (utk SMP/MTs);
    • Sumber daya insan (guru, tenaga kependidikan), jumlah, kualifikasi, dan kompetensi (sertifikat pendidik)
    • Kunjungan pengawas sekali dalam sebulan sesuai ketentuan; dsb.
  2. Tindakan untuk memenuhi kekurangan menjadi tanggung jawab pemerintah/kemenag kab/kota
  3. Kumpulkan data, lakukan analisis apakah hal-hal berikut tersedia/terlaksana sesuai SPM:
    • sekolah/madrasah menyusun dan menerapkan KTSP;
    • Guru menciptakan RPP berdasar silabus mata pelajaran yang disusun oleh sekolah/madrasah;
    • Siswa menempuh pembelajaran dengan jam tatap muka yang memadai;
    • Tersedia buku pegangan dan buku pengayaan;
    • Kepala sekolah/madrasah melaksanakan supervisi akademik, dsb.
  4. Tindakan untuk memenuhi kekurangan tsb merupakan tanggung jawab sekolah/madrasah.

Kapasitas yang Harus Dimiliki Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kemenag.


  1. Kemampuan mengumpulkan data dan informasi terkait pemenuhan indikator SPM (14 indikator), utamanya terkait sumber daya manusia, infrastruktur, dan peralatan;
  2. Keterampilan melaksanakan analisis dan agregasi data dari seluruh sekolah/madrasah;
  3. Kemampuan menyusun perencanaan dan penganggaran menurut bukti kebutuhan investasi;
  4. Kemampuan untuk menuangkan planning dan kebutuhan anggaran dalam dokumen perencanaan daerah.

Kapasitas yang Harus Dimiliki Sekolah/Madrasah


  1. Keterampilan mengumpulkan data dan informasi terkait seluruh (27) indikator SPM;
  2. Kemampuan melaksanakan penilaian diri terhadap semua ketentuan SPM di sekolah/madrasah ;
  3. Keterampilan menyusun planning dan anggaran investasi dan operasional sekolah untuk memenuhi 13 indikator SPM;
  4. Kemampuan memberikan data dan informasi perihal tingkat pemenuhan 14 indikator SPM di sekolah/madrasah kepada pemkab/pemkot dan Kemenag.