Showing posts sorted by relevance for query download-pedoman-pkg-penilaian-kinerja. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query download-pedoman-pkg-penilaian-kinerja. Sort by date Show all posts

Friday, 20 November 2020

Lebih Bakir Download Aplikasi Dan Instrumen Pkg / Evaluasi Kinerja Guru Lengkap

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

PKG (Penilaian Kinerja Guru) dikala ini menjadi salah satu syarat untuk kenaikan pangkat bagi guru PNS, sampai untuk keperluan validasi bagi guru yang bersertifikasi pendidik.

Instrumen PKG terdiri dari : Guru Kelas (mata pelajaran), Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Laboratorium (bengkel), Kepala Perpustakaan, Ketua Program Keahlian, dan PKG untuk Konselor (Guru BK / Bimbingan Konseling).

Selanjutnya untuk aplikasi PK Guru berkhasiat untuk mempermudah asesor (penilai) dalam melakukan PK Guru tersebut sesuai dengan kebutuhan serta sanggup dilakukan dengan lebih efektif dan efisien tentunya.

Berikut links download selengkapnya instrumen dan aplikasi PKG :


Untuk melihat Pedoman Pelaksanaan PK Guru silahkan klik di sini. Dan untuk mengetahui tahapan PK Guru serta simulasi pelaksanaan PKG dari proses awal sampai final selengkapnya sanggup dilihat pada links artikel berikut.

Demikian isu mengenai links download / unduh instrumen serta aplikasi PKG yang admin share dari aneka macam sumber. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!

Thursday, 14 January 2021

Lebih Berilmu Download Instrumen Evaluasi Kinerja Guru (Pk Guru) Terbaru

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Perangkat yang harus dipakai oleh penilai untuk melaksanakan PK GURU semoga diperoleh hasil penilaian yang obyektif, akurat, tepat, valid, dan sanggup dipertanggung-jawabkan. 

Instrumen penilaian kinerja yang relevan dengan kiprah guru, terdiri dari:

a. Instrumen-1: Pelaksanaan Pembelajaran untuk guru kelas/mata pelajaran (Lampiran 1);
b. Instrumen-2: Pelaksanaan Pembimbingan untuk guru Bumbingan dan Konseling/Konselor (Lampiran 2); dan
c. Instrumen-3: Pelaksanaan Tugas Tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah (Lampiran 3). Instrumen-3 terdiri dari beberapa instrumen terpisah sesuai dengan kiprah pemanis yang diemban guru. Instrumen penilaian kinerja pelaksaaan pembelajaran atau pembimbingan terdiri dari:

1)   Lembar pernyataan kompetensi, indikator, dan cara menilai.

Lembar ini berisi daftar dan klarifikasi wacana ranah kompetensi, kompetensi, dan indikator kinerja guru yang harus diukur melalui pengamatan dan pemantauan (Lampiran 1A atau Lampiran 2A).

2)   Format laporan dan penilaian per kompetensi.

Format catatan dan penilaian penilaian kinerja per kompetensi dipakai untuk mencatat semua hasil pengamatan dan pemantauan yang telah dilakukan, sebagai bukti pelaksanaan penilaian kinerja guru. Catatan ini harus dilengkapi dengan bukti-bukti fisik tertentu, contohnya dokumen pembelajaran dan penilaian, alat peraga dan media pembelajaran, atau dokumen lain yang menguatkan bukti kinerja guru.

Berdasarkan catatan hasil pengamatan dan pemantauan serta bukti fisik yang ada, penilai di sekolah memperlihatkan skor 0, 1, 2, pada setiap indikator kinerja guru pada tabel yang disediakan. Persentase perolehan skor per kompetensi kemudian dikonversikan ke nilai 1, 2, 3, 4, (Lampiran 1B atau Lampiran 2B).

3)   Format rekap hasil PK GURU.

Nilai per kompetensi kemudian direkapitulasi ke format rekap hasil PK GURU untuk mendapat nilai total PK GURU (Lampiran 1C atau Lampiran 2C). Nilai inilah yang selanjutnya dikonversi ke skala nilai kinerja berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 untuk diperhitungkan sebagai perolehan angka kredit guru di tahun tersebut. Format rekap hasil PK GURU dipergunakan untuk merekapitulasi hasil PK GURU formatif dan sumatif.

Format ini juga dipergunakan untuk memantau kemajuan guru yang hasil PK GURU formatifnya mempunyai nilai di bawah standar (1 dan/atau 2), lihat panduan kegiatan PKB. Ketiga format rekap hasil PK GURU (formatif, sumatif, dan kemajuan) akan dipergunakan sebagai masukan untuk menyusun laporan kendali kinerja guru. Fomat rekap hasil PK GURU sumatif dipergunakan sebagai dasar penghitungan angka kredit bagi tim penilai jabatan fungsional guru di tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau sentra sesuai kewenangannya.

4)   Format perhitungan angka kredit.

Setelah memperoleh nilai total PK GURU untuk pembelajaran, pembimbingan atau kiprah pemanis yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, penilai sanggup melaksanakan perhitungan angka kredit. Perhitungan angka kredit hasil PK GURU sanggup dilakukan di sekolah tetapi sifatnya hanya untuk keperluan estimasi perolehan angka kredit.

Bagi tim penilai di tingkat kabupaten/kota, angka kredit hasil perhitungan tim penilai tersebut akan dipergunakan sebagai dasar penetapan perolehan angka kredit guru (Lampiran 1D atau Lampiran 2D).

Instrumen penilaian kinerja pelaksaaan kiprah pemanis yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah (Lampiran 3) secara umum terdiri dari bagian-bagian berikut :

1) Petunjuk Penilaian

Petunjuk penilaian berisi klarifikasi wacana cara menilai, teknik pengumpulan data, derma skor, penilai dan persyaratannya, pelaksanaan penilaian dan hasil penilaian. Petunjuk pengisian ini harus dipahami oleh para penilai kinerja guru dengan kiprah pemanis yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.

2) Format Identitas Diri

Format ini harus diisi dengan identitas diri guru yang dinilai sesuai dengan kiprah pemanis yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Selain itu, format ini juga perlu diisi dengan identitas penilai. Guru yang dinilai dan penilai harus menandatangani format identitas diri ini.

3) Format Penilaian Kinerja

Format ini terdiri dari beberapa tabel berdasarkan banyaknya kompetensi yang akan dinilai sesuai dengan kiprah pemanis yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang ditugaskan kepada guru. Setiap tabel berisi klarifikasi wacana kriteria/indikator penilaian untuk masing-masing kompetensi, catatan bukti-bukti yang teridentifikasi selama penilaian, skor yang diberikan, perhitungan jumlah skor, skor rata-rata untuk setiap kompetensi, serta diskripsi penilaian kinerja yang dilakukan oleh penilai. Format ini diisi oleh penilai di sekolah sesuai dengan hasil pengamatan, wawancara, dan/atau studi dokumen yang dilakukan oleh penilai selama proses penilaian kinerja.

4) Format Rekapitulasi Penilaian Kinerja

Perolehan skor rata-rata untuk setiap kompetensi kemudian direkap oleh penilai pada format rekapitulasi penilaian kinerja. Skor rata-rata masing-masing kompetensi dicantumkan dan dijumlahkan dalam format tersebut untuk selanjutnya dikonversikan ke skala nilai 0 – 100 sesuai dengan Permenneg PAN & RB No. 16 Tahun 2009. Jika kedua penilai dan guru yang dinilai telah mencapai janji terhadap hasil penilaian, maka penilai dan guru yang dinilai harus menandatangani format rekapitulasi penilaian kinerja tersebut.

5) Format Tambahan

Dalam beberapa instrumen kiprah pemanis yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, terdapat beberapa format tambahan. Misalnya untuk penilaian kinerja guru dengan kiprah pemanis sebagai kepala perpustakaan, mempunyai format pemanis hasil penilaian dan rincian kegiatan guru sehubungan dengan tugas-tugas pengelolaan perpustakaan.

Format pemanis guru dengan kiprah pemanis sebagai kepala laboratorium/bengkel dilengkapi dengan format pendalaman terhadap teman sejawat dan/atau penerima didik dari guru yang dinilai. Format pemanis ini berupa format-format yang harus diisi oleh penilai sesuai dengan data dan isu yang diperolehnya.

Dowload seluruh perangkat / instrument pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) pada links berikut :


Untuk mendownload selengkapnya Buku Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru selengkapnya, silahkan unduh pada links artikel berikut.

Hasil PK GURU untuk masing-masing individu guru (guru pembelajaran, guru bimbingan dan konseling/konselor, maupun guru yang diberi kiprah pemanis yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah) kemudian direkap dalam format laporan kendali kinerja guru (Lampiran 4). Pada format ini dicantumkan hasil PK GURU formatif, sasaran nilai PK GURU yang akan dicapai sehabis guru mengikuti proses PKB, dan hasil PK GURU sumatif untuk beberapa tahun ke depan.

Setelah PK Guru dilaksanakan, maka kinerja guru akan sanggup dipantau dan sanggup diarahkan dalam upaya peningkatan kinerja guru yang bersangkutan semoga bisa memperlihatkan layanan pendidikan yang berkualitas kepada penerima didik. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!

Saturday, 21 November 2020

Lebih Pintar Download Anutan Pkg / Evaluasi Kinerja Guru

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Guru ialah pendidik profesional yang mempunyai tugas, fungsi, dan kiprah penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Guru yang profesional diharapkan bisa berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan manusia Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, mempunyai jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian.

Tidaklah berlebihan jikalau dikatakan bahwa masa depan masyarakat, bangsa dan negara, sebagian besar ditentukan oleh guru. Oleh alasannya ialah itu, profesi guru perlu dikembangkan secara terus menerus dan proporsional berdasarkan jabatan fungsional guru. 


Selain itu, semoga fungsi dan kiprah yang menempel pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan hukum yang berlaku, maka diharapkan Penilaian Kinerja Guru (PK GURU) yang menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan.

Pelaksanaan PK GURU dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya PK GURU dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, lantaran harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu. 

Menemukan secara sempurna ihwal kegiatan guru di dalam kelas, dan membantu mereka untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya, akan memperlihatkan bantuan secara eksklusif pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan, sekaligus membantu pengembangan karir guru sebagai tenaga profesional.

Oleh lantaran itu, untuk meyakinkan bahwa setiap guru ialah seorang profesional di bidangnya dan sebagai penghargaan atas prestasi kerjanya, maka PK GURU harus dilakukan terhadap guru di semua satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Guru yang dimaksud tidak terbatas pada guru yang bekerja di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Nasional, tetapi juga meliputi guru yang bekerja di satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama.

Hasil PK GURU sanggup dimanfaatkan untuk menyusun profil kinerja guru sebagai input dalam penyusunan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Hasil PK GURU juga merupakan dasar penetapan perolehan angka kredit guru dalam rangka pengembangan karir guru sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 ihwal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. 

Jika semua ini sanggup dilaksanakan dengan baik dan obyektif, maka harapan pemerintah untuk menghasilkan ”insan yang cerdas komprehensif dan berdaya saing tinggi” lebih cepat direalisasikan.

Memperhatikan kondisi jabatan guru sebagai profesi dan kebijakan pemerintah dalam pengembangan profesi guru maka diharapkan pedoman pelaksanaan PK GURU yang menjelaskan ihwal apa, mengapa, kapan, bagaimana dan oleh siapa PK GURU dilaksanakan. Penyusunan pedoman ini mengacu pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di atas sebagai pola pelaksanaan PK GURU di sekolah untuk mempermudah proses penilaian.

Download / unduh selengkapnya Panduan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru), silahkan klik pada links berikut… Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!

Monday, 28 December 2020

Lebih Arif Download Juknis / Ajaran Uka (Uji Kompetensi Awal) Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Guru mempunyai posisi strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Pencanangan guru sebagai profesi oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 4 Desember 2004, memperkuat tugas guru dalam pelaksanaan pendidikan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen secara eksplisit mengamanatkan adanya pembinanaan dan pengembangan profesi guru secara berkelanjutan sebagai aktualisasi dari sebuah profesi pendidik.

Pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan dan diperuntukkan bagi semua guru baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat. 

Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi training profesi tersebut dibutuhkan pemetaan kompetensi yang secara detail menggambarkan kondisi objektif kompetensi, bahan serta seni administrasi training yang dibutuhkan oleh guru.

Peta tersebut sanggup diperoleh melalui Uji Kompetensi Awal. Uji Kompetensi Awal (UKA) dilakukan untuk:

1)   pemetaan kompetensi,
2)   sebagai persyaratan mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan,
3)   entry point Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), dan
4)   alat kontrol Penilaian Kinerja Guru (PKG).

Terimakasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah berhubungan dalam menyiapkan pelaksanaan UKA ini (Sambutan Kepala BPSDMPK dan PMP, Syawal Gultom)

Selanjutnya, dalam rangka melakukan aktivitas pemerintah terkait peningkatan mutu pendidikan melalui peningkatan mutu guru, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Pejaminan Mutu Pendidikan (BPSMPK PMP) akan melakukan uji kompetensi bagi guru.

Penyelenggaraan uji kompetensi guru penah dilakukan pada tahun 2005, dan sehabis tujuh tahun kemudian yaitu tahun 2012 dilaksanakan kembali uji kompetensi bagi guru. Setelah tahun 2012 uji kompetensi bagi guru dilaksanakan cara sedikit demi sedikit setiap tahun dengan sasaran yang berbeda.

Uji kompetensi merupakan persyaratan bagi guru yang akan mengikuti sertifikasi guru. Sehingga uji kompetensi dilakukan di awal sebelum pelaksanaan sertifikasi guru dimulai atau disebut uji kompetensi awal (UKA). Pada tahun 2015 ini, sasaran UKA yaitu guru yang belum dan sudah pernah mengikuti uji kompetensi sebelumnya.

Penyelenggaraan UKA berkoordinasi antara Pusat dalam hal ini BPSDMPK PMP dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui prosedur kerja dan tanggungjawab masing-masing unit kerja yang dijelaskan dalam Pedoman UKA.

Pedoman UKA berisi konsep dan prosedur kerja pelaksanaan UKA serta dilengkapi dengan jadwal pelaksanaan UKA. Semoga ajaran ini sanggup menjadi teladan bagi semua pihak terkait biar proses uji kompetensi tahun 2015 sanggup berjalan secara terarah, efektif dan efisien. Terimakasih kepada kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam menyukseskan aktivitas nasional ini. (Sambutan Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Unifah Rosyidi).

Download selengkapnya Pedoman Uji Kompetensi Awal bagi Guru tahun 2015 sanggup diunduh pada situs http://sergur.kemdiknas.go.id, atau unduh pada links alternatif berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!