Showing posts sorted by relevance for query juknis-pedoman-uji-kompetensi-guru-ukg. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query juknis-pedoman-uji-kompetensi-guru-ukg. Sort by date Show all posts

Friday, 10 April 2020

Lebih Cendekia Juknis / Fatwa Uji Kompetensi Guru (Ukg) Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berdasarkan Pedoman Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015, bahwasannya untuk mencapai tujuan pendidikan nasional yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dan menyebarkan insan seutuhnya, maka sangat diperlukan kiprah serta pendidik yang profesional.

Hal ini sejalan dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional, bahwa jabatan guru sebagai pendidik merupakan jabatan profesional.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa guru ialah pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Guru harus mempunyai kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), mempunyai akta pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Untuk itu, profesionalisme guru dituntut terus berkembang sesuai dengan perkembangan zaman, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kebutuhan masyarakat.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional ialah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu menyebarkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

Kondisi dan situasi yang ada menjadi alasannya masing-masing guru mempunyai perbedaan dalam penguasaan kompetensi yang disyaratkan. Oleh lantaran itu, ada dua bagan yang akan dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengukur profesionalisme guru, secara akademis dan non-akademis.

Pengukuran akademis dilakukan secara rutin setiap tahun yaitu dengan menyelenggarakan UKG, dan pengukuran non-akademis dengan melaksanakan penilaian terhadap kinerja guru.

UKG secara rutin telah dilakukan semenjak tahun 2012 bagi guru yang akan mengikuti sertifikasi guru. Mulai tahun 2015 ini UKG secara rutin akan dilakukan untuk mengukur profesionalisme guru. Tujuannya untuk mengetahui level kompetensi individu guru dan peta penguasaan guru pada kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. Pelaksanaan UKG difokuskan pada identifikasi kelemahan guru dalam penguasaan kompetensi pedagogik dan profesional.

UKG tahun 2015 akan diikuti oleh semua guru dalam jabatan baik guru PNS maupun bukan PNS dengan jumlah jenis soal yang akan diujikan ialah 192 mata pelajaran/guru kelas/paket keahlian/BK. Perolehan hasil UKG pada masing-masing guru menjadi bab dari penilaian kinerja guru, oleh lantaran itu sesuai dengan prinsip profesional guru akan mengikuti UKG pada mata pelajaran sesuai dengan akta pendidik dan jenjang pendidikan yang diampunya.

Di samping itu, hasil UKG juga dipakai sebagai materi pertimbangan kebijakan dalam proteksi aktivitas pelatihan dan pengembangan profesi guru serta proteksi penghargaan dan apresiasi kepada guru.

Pelaksanaan UKG melibatkan banyak sekali instansi di lingkungan peperintah sentra dan pemerintah daerah. Keterlaksanaan dan suksesnya pelaksanaan UKG sangat bergantung kepada tim pelaksana UKG di masing-masing unit terkait.

Oleh lantaran itu biar seluruh instansi yang terlibat dalam pelaksanaan UKG mempunyai pemahaman yang sama perihal dasar pelaksanaan, mekanisme pelaksanaan UKG, dan mekanisme operasional standar UKG, maka perlu disusun informasi yang lengkap perihal persiapan dan pelaksanaan UKG tahun 2015 dalam satu pedoman pelaksanaan UKG.

Download selengkapnya Pedoman Pelaksanaan UKG (Uji Kompetensi Guru) Tahun 2015 dengan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!

Lebih Pintar Tujuan Diadakannya Uji Kompetensi Guru / Ukg Yang Diselenggarakan Rutin Setiap Tahun Semenjak Tahun 2012

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dan membuatkan insan seutuhnya, maka sangat diperlukan kiprah serta pendidik yang profesional. 

Hal ini sejalan dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional, bahwa jabatan guru sebagai pendidik merupakan jabatan profesional.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa guru yakni pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Guru harus mempunyai kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), mempunyai akta pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Untuk itu, profesionalisme guru dituntut terus berkembang sesuai dengan perkembangan zaman, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kebutuhan masyarakat.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional yakni pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu membuatkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

Kondisi dan situasi yang ada menjadi alasannya yakni masing-masing guru mempunyai perbedaan dalam penguasaan kompetensi yang disyaratkan. Oleh lantaran itu, ada dua sketsa yang akan dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengukur profesionalisme guru, secara akademis dan non-akademis. Pengukuran akademis dilakukan secara rutin setiap tahun yaitu dengan menyelenggarakan UKG (Uji Kompetensi Guru), dan pengukuran non-akademis dengan melaksanakan penilaian terhadap kinerja guru (PKG).

UKG secara rutin telah dilakukan semenjak tahun 2012 bagi guru yang akan mengikuti sertifikasi guru. Mulai tahun 2015 ini UKG secara rutin akan dilakukan untuk mengukur profesionalisme guru.

Tujuannya untuk mengetahui level kompetensi individu guru dan peta penguasaan guru pada kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. Pelaksanaan UKG difokuskan pada identifikasi kelemahan guru dalam penguasaan kompetensi pedagogik dan profesional.

UKG tahun 2015 akan diikuti oleh semua guru dalam jabatan baik guru PNS maupun bukan PNS dengan jumlah jenis soal yang akan diujikan yakni 192 mata pelajaran/guru kelas/paket keahlian/BK. Perolehan hasil UKG pada masing-masing guru menjadi bab dari penilaian kinerja guru, oleh lantaran itu sesuai dengan prinsip profesional guru akan mengikuti UKG pada mata pelajaran sesuai dengan akta pendidik dan jenjang pendidikan yang diampunya.

Di samping itu, hasil UKG juga dipakai sebagai materi pertimbangan kebijakan dalam pertolongan aktivitas pelatihan dan pengembangan profesi guru serta pertolongan penghargaan dan apresiasi kepada guru.

Pelaksanaan UKG melibatkan aneka macam instansi di lingkungan peperintah sentra dan pemerintah daerah. Keterlaksanaan dan suksesnya pelaksanaan UKG sangat bergantung kepada tim pelaksana UKG di masing-masing unit terkait.

Demikian latar belakang diadakanya Uji Kompetensi Guru yang telah mulai rutin diselenggarakan pada setiap tahunnya semenjak tahun 2012 yang admin share dari Juknis / Pedoman UKG (Uji Kompetensi Guru) Tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Lebih Cerdik Tata Cara Penerima Ukg Dalam Mengikuti Uji Kompetensi Online Dan Ukg Offline / Manual

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Tempat Uji Kompetensi (TUK) yakni ruangan yang diusulkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota sebagai kawasan pelaksanaan uji kompetensi guru sesuai dengan persyaratan dan diverifikasi oleh LPMP/PPPPTK/LPPKS/LPPPTK KPTK.

Penentuan lokasi TUK disamping mempertimbangkan sarana juga letak geografis yang gampang dijangkau guru. Berikut tata tertib ataupun tata cara mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) secara online, selengkapnya sebagai berikut :

a.   Setelah registrasi, penerima memasuki ruangan minimal 30 menit sebelum aktivitas ujian dengan menunjukkan Kartu Peserta UKG online dan identitas lainnya.
b.   Peserta mengisi daftar hadir dan mendengarkan pengarahan dari tim teknis.
c.   Login pada sistem ujian online sesuai dengan nomor penerima UKG dan NUPTK.
d.   Latihan memakai sistem ujian online selama 15 menit memakai soal ujicoba atau soal latihan
e.   Mengikuti ujian yang bekerjsama dengan mengakses soal UKG yang disediakan.
f.    Waktu ujian akan tampil di layar komputer dan mulai menghitung mundur dikala soal ujian mulai diakses.
g.   Menjawab soal ujian dengan cara menentukan tanggapan yang dianggap benar dengan memakai mouse atau menekan keyboard (huruf A, B, C atau D).
h.   Jika terjadi salah pilih jawaban, penerima sanggup memperbaiki tanggapan dengan cara yang sama pada butir g di atas. Peserta sanggup mengganti tanggapan beberapa kali tanpa mengurangi nilai.
i.    Soal akan tampil di layar komputer satu per satu.
j.    Aplikasi UKG online akan berhenti secara otomatis pada dikala waktu ujian berakhir.
k.   Peserta yang telah menuntaskan ujian meninggalkan ruangan.


Sedangkan untuk tata tertib / tata cara mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) secara offline atau manual yakni sebagai berikut :

a.   Peserta memasuki ruang ujian sesudah tanda masuk dibunyikan, yakni 30 (tiga puluh) menit sebelum UKG dimulai.
b.   Pada dikala memasuki ruang ujian, penerima menunjukkan kepada Pengawas Ruang:
-     Kartu penerima UKG (dicetak melalui Aplikasi Verifikasi dan Validasi Peserta UKG 2015)
-     Surat kiprah dari Kepala Sekolah
-     Kartu identitas diri (KTP/SIM) yang sah dan masih berlaku
c.   Peserta meletakkan kartu identitas diri di atas meja ujian untuk memudahkan investigasi oleh pengawas ruang.
d.   Peserta yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti sesudah menerima izin dari pengawas ruang, tanpa diberi perpanjangan waktu.
e.   Setiap penerima ujian tidak diperkenankan membawa buku atau referensi, kamera, handphone, alat penyimpan data (flash disk, external hardisk, dan lain-lain) ke dalam ruangan ujian.
f.    Peserta membawa alat tulis berupa pensil 2B, karet penghapus, dan penggaris.
g.   Peserta mengisi daftar hadir dengan memakai ballpoint yang disediakan oleh pengawas ruang.
h.   Peserta mengisi identitas diri pada LJK. Peserta yang memerlukan klarifikasi cara pengisian identitas pada LJK sanggup bertanya kepada pengawas ruang dengan cara mengangkat tangan terlebih dahulu.
i.    Peserta mulai mengerjakan soal sesudah ada tanda “waktu mulai UKG ” dari Pengawas Ruang.
j.    Sebelum mulai mengerjakan soal, penerima terlebih dahulu mengecek kelengkapan soal. Peserta yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, tetap melaksanakan pengerjaan soal sambil menunggu penggantian naskah soal.
k.   Selama UKG berlangsung, penerima hanya sanggup meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas ruang, serta tidak melakukannya berulang kali.
l.    Peserta yang meninggalkan ruangan sesudah membaca soal dan tidak kembali lagi hingga tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UKG .
m.  Peserta yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruang ujian sebelum berakhirnya waktu ujian dan dipersilahkan oleh pengawas ruang.
n.   Peserta berhenti mengerjakan soal sesudah ada tanda berakhirnya waktu UKG .
o.   Selama UKG berlangsung, penerima dilarang:
-    menanyakan tanggapan soal kepada siapa pun;
-    bekerjasama dengan penerima lain;
-    memberi atau mendapatkan santunan dalam menjawab soal;
-    memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada penerima lain atau melihat pekerjaan penerima lain;
-    membawa naskah soal dan LJK keluar dari ruang ujian;
-    menggantikan atau digantikan oleh orang lain.

Demikian share informasi mengenai tata tertib ataupun tata cara dalam mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) baik secara online maupun secara offline / manual menurut Juknis / Pedoman UKG (Uji Kompetensi Guru) Tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!

Lebih Arif Persyaratan Akseptor Ukg / Uji Kompetensi Guru Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Guru yang akan digelar secara serentak pada bulan November 2015 mendatang yang memakai 2 (dua) sistem Uji Kompetensi Guru yaitu dengan sistem online dan sistem offline atau manual.

Sistem online, dilaksanakan pada kawasan yang terjangkau jaringan internet dan mempunyai ruangan yang berisi perangkat laboratorium komputer dan terhubung dalam jaringan intranet. 

Sedangkan sistem offline atau manual dilaksanakan pada kawasan yang tidak terjangkau jaringan internet dan tidak mempunyai ruangan yang berisi laboratorium komputer dan tidak terhubung dalam jaringan internet.

Uji kompetensi guru tahun 2015 diikuti oleh seluruh guru yang telah memenuhi persyaratan. Berikut beberapa persyaratan penerima yang sanggup mengikut Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015, di antaranya :

a.   Semua guru baik yang sudah mempunyai akta pendidik maupun yang belum mempunyai akta pendidik.
b.   Guru PNS dan bukan PNS yang terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
c.   Memiliki NUPTK atau Peg.Id
d.   Masih aktif mengajar mata pelajaran sesuai dengan bidang studi sertifikasi dan/atau sesuai dengan kualifikasi akademik.

Demikian share warta mengenai syarat penerima Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015 menurut Juknis / Pedoman UKG (Uji Kompetensi Guru) Tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!

Lebih Pintar Jadwal Ukg / Uji Kompetensi Guru Tahun 2015 Mulai 9 - 27 November 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Guru yang akan digelar secara serentak pada bulan November 2015 mendatang yang memakai 2 (dua) sistem Uji Kompetensi Guru yaitu dengan sistem online dan sistem offline atau manual.

Pelaksanaan UKG online tahun 2015 akan berlangsung antara tanggal 9-27 November 2015 secara serentak di seluruh Indonesia. Jadwal pelaksanaan UKG ditentukan bersama oleh PPPPTK/LPPKS/ LPPPTK-KPTK, bersama LPMP dan dinas pendidikan kab/kota.

Durasi pelaksanaan UKG pada masing-masing kabupaten/kota akan berbeda-beda bergantung pada jumlah Tempat Uji Kompetensi (TUK) dan jumlah penerima pada masing-masing wilayah. Semakin banyak Tempat Uji Kompetensi (TUK) semakin cepat pelaksanaan UKG.

UKG online dimulai secara serentak di semua TUK pada tanggal yang telah ditetapkan dan dilaksanakan selama 120 menit atau 2 jam. Pelaksanaan UKG setiap hari dibagi dalam 2 (dua) hingga 3 (tiga) gelombang.

Sedangkan untuk waktu pelaksanaan UKG Offline akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia selama 1 (satu) hari, jadwal pelaksanaan akan ditentukan lalu di antara tanggal pelaksanaan UKG online atau sehabis UKG online selesai.

Demikian isu mengenai kegiatan pelaksanaan UKG Online maupun Offline di tahun 2015 ini menurut Juknis / Pedoman UKG (Uji Kompetensi Guru) Tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!

Thursday, 12 September 2019

Jadi Berilmu Berkas Dan Juknis Sertifikasi Guru Terbaru Dan Terlengkap


Secara garis besar sertifikasi guru bertujuan sebagai fatwa bagi pihak terkait dalam melaksanakan proses penetapan penerima sertifikasi guru tahun 2016 secara transparan dan sanggup di pertanggung jawabkan, dan menunjukkan warta kepada masyarakat biar sanggup memantau pelaksanaan penetapan penerima sertifikasi guru Tahun 2016 di wilayahnya.

Pedoman berkas dan juknis ini menunjukkan warta kepada semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan sertifikasi guru melalui PF, PLPG wacana beberapa hal sebagai berikut.

  1. Alur sertifikasi guru
  2. Sasaran penerima sertifikasi guru
  3. Persyaratan penerima sertifikasi guru
  4. Proses penetapan penerima sertifikasi guru
  5. Prosedur operasional standar sertifikasi guru
  6. Jadwal pelaksanaan sertifikasi guru

Prinsip Sertifikasi Guru


  1. Penetapan penerima dilaksanakan secara berkeadilan, objektif, transparan, kredibel, dan akuntabel
  2. Berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan nasional
  3. Dilaksanakan secara taat azas
  4. Dilaksanakan secara bersiklus dan sistematis

Persyaratan Peserta PF dan PLPG


  1. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  2. Memiliki Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT). Bagi GT bukan PNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun berturut-turut. Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus mempunyai SK pengangkatan dari pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota/Gubernur) minimum 2 tahun berturut-turut.
  3. Memiliki SK pembagian kiprah mengajar.
  4. Guru di bawah pelatihan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum mempunyai akta pendidik dan masih aktif mengajar.
  5. Guru di bawah pelatihan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang sudah mempunyai akta pendidik dan masih aktif mengajar dengan kondisi sebagai berikut:-Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama.-Guru PNS yang memerlukan pembiasaan sebagai jawaban perubahan kurikulum.
  6. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang mempunyai aktivitas studi yang terakreditasi atau minimal mempunyai ijin penyelenggaraan.
  7. Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun.
  8. Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015.
  9. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
  10. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru.

Ketentuan Umum Sertifikasi 2016


  1. Semua guru yang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas mempunyai kesempatan yang sama untuk ditetapkan sebagai penerima sertifikasi guru Tahun 2016.
  2. Guru yang didiskualifikasi pada sertifikasi tahun 2007-2015 alasannya pemalsuan dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai penerima PLPG 2016 sesuai Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru.
  3. Guru berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang tidak lulus sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun sebelumnya sanggup eksklusif menjadi calon penerima sertifikasi guru referensi PLPG Tahun 2016 sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan sebagai penerima sertifikasi guru Tahun 2016.
  4. Penetapan penerima dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui on-line system dengan memakai Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Daftar bakal calon penerima sertifikasi guru diumumkan oleh Ditjen GTK melalui laman gtk.kemdikbud.go.id. Dan sergur.kemdiknas.go.id
  5. Disdik prov/kab/kot sanggup menghapus calon penerima yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon penerima Sergur atas persetujuan LPMP dengan alasan yang sanggup dipertanggungjawabkan, yaitu:-meninggal dunia;-sakit permanen yang menyebabkan tidak sanggup melaksanakan kiprah sebagai guru;-melakukan pelanggaran disiplin;-mutasi ke jabatan selain Guru;-mutasi ke kabupaten/kota lain
  6. mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain;
  7. pensiun;
  8. mengundurkan diri dari calon peserta;
  9. sudah mempunyai akta pendidik baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain, kecuali sebagaimana yang dijelaskan pada poin 9 persyaratan penerima di atas.
  10. Tidak memenuhi persyaratan
  11. Calon penerima sertifikasi guru Tahun 2016 tidak dialihtugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural.
  12. Penetapan calon penerima sertifikasi guru 2016 oleh Dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota.

persyaratan sertifikasi 2015
berkas format lengkap dan juknis sertifikasi 2016

Semoga sanggup membantu dan bermanfaat untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Amin...