Showing posts sorted by relevance for query perpanjangan-batas-waktu-pemutakhiran. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query perpanjangan-batas-waktu-pemutakhiran. Sort by date Show all posts

Monday, 2 December 2019

Lebih Arif Perpanjangan Batas Waktu Pemutakhiran Dapodik Semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017 Hingga 15 Maret 2017

Sahabat Operator Dapodi SD, SMP, SLB, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan yang berbahagia.... Versi Aplikasi Dapodik yang untuk input data Dapodik semester 2 (genap) tahun pelajaran 2016/2017 pada ketika ini memakai versi 2017a.

Adapun batas final yang telah ditentukan sebelumnya paling lambat hingga dengan tanggal 1 Maret 2017 ini, dan alhamdulillah ketika ini untuk batas final sinkronisasi / pemutakhiran Dapodik Semester 2 tahun pelajaran 2016/2017 diperpanjang hingga dengan tanggal 15 Maret 2017. Informasi resmi tersebut menurut surat edaran resmi yang dipublikasikan pada https://www.facebook.com/groups/foppsitebo/?fref=ts, selengkapnya sebagai berikut:

Yang terhormat,

1.    Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2.    Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
3.    Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, Sekolah Menengan Atas dan SMK
4.    Operator Dapodik

Di Seluruh Indonesia

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Pada tanggal 27 Februari 2017, kami telah mempublikasi Surat Edaran dari Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah No. 01/D/SE/IT/2017 perihal Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017. Dimana isi surat edaran yaitu sebagai berikut:


Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017 dilakukan sekolah dengan memakai Aplikasi Dapodik Versi 2017 serta penandatanganan pakta integritas oleh kepala sekolah di dalam sistem dapodik sebagai bukti keabsahan data.

Prosedur dan prosedur pemutakhiran data DAPODIK sama menyerupai tahun sebelumnya dengan klarifikasi singkat perubahan versi terlampir. File aplikasi, formulir, panduan dan perangkat pendataan lainnya sanggup diunduh di laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.

Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota segera menyosialisasikan sistem pendataan DAPODIK versi 2017 ke seluruh sekolah di daerahnya masing-masing. LPMP melaksanakan validasi data dengan memakai sistem yang sedang dibangun di laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id. Pemutakhiran data dari setiap sekolah paling lambat tanggal 1 Maret 2017.

Dengan mempertimbangkan masukan dari beberpa pihak dan untuk menawarkan kesempatan untuk sekolah yang belum melakukan/menyelesaikan pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017, maka batas final pemutakhiran data DIPERPANJANG hingga dengan Tanggal 15 Maret 2017.

Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu serta teman-teman operator sekalian, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Salam Satu Data,

Admin Dapodikdasmen

Demikian share informasi mengenai batas final pemutakhiran aplikasi Dapodik pada semester 2 tahun pelajaran 2016/2017. Segera siapkan segera mungkin kawan, sehabis cek hasil pengiriman, dan segera perbaiki kalau diharapkan sebelum mendekati tanggal 15 Maret 2017, biar proses sinkronisasi dan perbaikan data yang kita lakukan sanggup segera terakomodir dan tidak terlambat. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam satu data...!

Lebih Berakal Batas Waktu Sinkronisasi Dapodik Versi 2017 Semester 2 (Genap) Tp. 2016/2017

Sahabat Operator Dapodikdasmen (SD, SMP, SLB, Sekolah Menengan Atas dan SMK) yang berbahagia... Setelah dirilis resminya aplikasi Dapodik versi 2017 untuk input data pokok pendidikan semester 2 (genap) tahun pelajaran 2016/2017 yang mana pengiriman data untuk periode ini paling lambat dikirimkan pada tanggal 1 Maret 2017.

Hal tersebut menurut pada publikasi resmi pada http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id wacana Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Pemutakhiran DAPODIK Semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota, Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, Sekolah Menengan Atas dan SMK, Operator Dapodik di Seluruh Indonesia, selengkapnya sebagai berikut:

Baca di sini : Perpanjangan Batas Waktu Pemutakhiran Dapodik Semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017 Sampai 15 Maret 2017

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Sesuai dengan Permendikbud No 79  Tahun 2015 wacana Data Pokok Pendidikan dijelaskan bahwa definisi dari Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disingkat Dapodik yaitu suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, akseptor didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara on line. Dapodik bertujuan untuk mewujudkan basis data tunggal sehingga sanggup tercipta tata kelola data pendidikan yang terpadu dan menghasilkan data yang representatif untuk memenuhi kebutuhan Kementerian dan pemangku kepentingan lainnya.


Oleh akhirnya memasuki Semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017 Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah telah mengeluarkan Surat Edaran No. 01/D/SE/IT/2017 wacana Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017. Isi surat edaran yaitu sebagai berikut:

1.      Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017 dilakukan sekolah dengan memakai Aplikasi Dapodik Versi 2017 serta penandatanganan pakta integritas oleh kepala sekolah di dalam system dapodik sebagai bukti keabsahan data.

2.      Prosedur dan prosedur pemutakhiran data DAPODIK sama menyerupai tahun sebelumnya dengan klarifikasi singkat perubahan versi terlampir.

3. File aplikasi, formulir, panduan dan perangkat pendataan lainnya sanggup diunduh di laman dikdasmen.kemdikbud.go.id.

4.      Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota segera menyosialisasikan system pendataan DAPODIK versi 2017 ke seluruh sekolah di daerahnya masing-masing.

5.  LPMP melaksanakan validasi data dengan memakai sistem yang sedang dibangun di laman dikdasmen.kemdikbud.go.id.

6.      Pemutakhiran data dari setiap sekolah paling lambat tanggal 1 Maret 2017.

Surat edaran sanggup diunduh pada lampiran gosip ini. Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu serta teman-teman operator sekalian, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Salam Satu Data,

Admin Dapodikdasmen

Download selengkapnya Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Pemutakhiran DAPODIK Semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017, sanggup diunduh di sini atau pada links alternatif tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam satu data...!

Lebih Berilmu Persiapan Pendataan Dapodikdasmen Tahun Pelajaran 2017/2018

Sahabat Operator Dapodik SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang berbahagia... Berikut share info penting terkait dengan aplikasi Dapodikdasmen di final tahun pelajaran 2016/2017 sekaligus persiapan pendataan di aplikasi Dapodik pada tahun pelajaran 2017/2018 mendatang yang saya bagikan dari situs resmi Dapodik Dirjen Dikdasmen yang ditujukan kepada seluruh Bapak/Ibu Kepala LPMP, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/kota, Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB, serta Rekan-rekan Operator Dapodik SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB di seluruh Indonesia, selengkapnya sebagai berikut:


Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Pada ketika ini kita memasuki final Tahun Pelajaran 2016/2017 dan menjelang memasuki Tahun Pelajaran Baru 2017/2018 pada bulan Juli 2017 nanti. Pergantian tahun pelajaran ialah momen besar bagi sekolah dimana sekolah telah meluluskan dan mengantarkan anak didiknya untuk menempuh pendidikan di jenjang berikutnya. Sejalan dengan itu juga terjadi proses kenaikan tingkat pada para siswa dan telah juga melaksanakan proses penerimaan siswa baru. Sebuah pekerjaan besar yang akan terus berulang setiap tahunnya.

Semua proses periodikal yang dilaksanakan tersebut juga harus diikuti dengan melaksanakan proses dan pemutakhiran data pada sistem pendataan Dapodik, oleh alhasil pergantian tahun aliran gres juga merupakan momen penting bagi pendataan Dapodik. Secara teknis akan dilakukan beberapa proses transaksi dalam rangka pemutakhiran data pada tahun pelajaran yang baru. Untuk itu beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh para Operator Dapodik sebagai berikut:

1. Sinkronisasi Aplikasi Dapodik Versi 2017c Sampai Dengan Tanggal 30 Juni 2017.

Operator Dapodik biar segera menuntaskan input data nilai Rapor dan melaksanakan sinkronisasi sebelum tanggal 30 Juni 2017 pukul 23.59 WIB. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor: 3623/D.D1/TU/2017 perihal Perpanjangan Batas Waktu Pengisian Nilai Rapor di Dapodik bahwa tenggat waktu pengisian nilai rapor dilanjutkan hingga tanggal 30 Juni 2017.

2. Server Dapodikdasmen akan OFF Mulai Tanggal 30 Juni 2017.

Sehubungan akan dilakukannya maintenance rutin pada Server Dapodikdasmen, maka server akan down mulai tanggal 30 Juni 2017 pukul 00.00 WIB. Sekolah TIDAK DIIZINKAN melaksanakan sinkronisasi.

3. Proses Kelulusan dan Input Data Siswa Baru dilakukan pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2017.d

Pada ketika ini tengah dilakukan pengujian Aplikasi Dapodikdasmen versi 2017.d  yang dipersiapkan untuk pemutakhiran data di Tahun Pelajaran 2017/2018. Maka proses periodical berupa proses meluluskan siswa tahun pelajaran 2016/2017, proses kenaikan kelas, dan proses memasukkan data siswa gres tahun pelaran 2017/2018 dilakukan sehabis versi gres ini dirilis.

4. Tunggu Pengumuman Resmi Rilis Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2017.d.

Aplikasi Dapodikdasmen versi 2017.d  akan dirilis secara resmi di awal tahun pelajaran 2017/2018 dan akan diumumkan secara resmi pada laman: http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id . Rilisnya versi gres ini sekaligus menandai mulai beroperasinya server Dapodikdasmen secara normal dan proses sinkronisasi dengan memakai Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2017.d sanggup dilakukan.

5. Gunakan Formulir F-PD untuk mendukung PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru). 

Aplikasi Dapodikdasmen telah menyediakan Formulir F-PD untuk menjaring data awal Peserta Didik. Formulir F-PD merupakan instrumen pendataan untuk mengefektifkan proses penjaringan data awal dan proses input data pada Aplikasi Dapodik.

Akhirnya, kami segenap Keluarga Besar Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah, Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan, khususnya Tim Dapodikdasmen mengucapkan Selamat Idul Fitri 1438 H. Teriring ucapan: “Taqobalallahu Minnaa wa Minkum, Minal ‘Aidin wal Faizin, Mohon Maaf Lahir Batin, ” Demikian informasi kami sampaikan. Atas perhatian dan kolaborasi Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Referensi sumber artikel : http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id

Friday, 24 January 2020

Lebih Cerdik Ini Hukuman Tegas Bkn Bagi Pns Yang Tidak Pendaftaran Pupns Hingga Tanggal 31Januari 2016

Sahabat edukasi yang berbahagia...

Akhirnya hukuman tegas diberikan oleh BKN bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang tidak melaksanakan pendaftaran / pendaftaran untuk pemutakhiran data PNS pada PUPNS hingga final bulan Januari 2016 ini.

Sanksi yang diberikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yakni menutup layanan kepegawaian kepada 93.721 PNS yang hingga 31 Januari 2016 tidak melaksanakan pendaftaran dalam Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS).

Seperti telah diinformasikan, batas 31 Januari 2016 yakni batas perpanjangan pendaftaran PUPNS sesudah sebelumnya ditetapkan bahwa pendaftaran PUPNS ditutup pada 31 Desember 2015. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala BKN dengan nomor : K 26-30/V 2-1/99 tentang Tindak Lanjut e-PUPNS yang diterbitkan pada pada 5 Januari 2015 BKN.

Dalam surat tersebut disampaikan bahwa pendaftaran/registrasi susulan e-PUPNS diberikan batas waktu hingga 31 Januari 2016. Sementara bagi PNS yang sudah melaksanakan pendaftaran namun belum menuntaskan pengisian e-PUPNS/belum memberikan berkas (dokumen) untuk diverifikasi, diberi kesempatan hingga 17 Januari 2016 dan bagi instansi yang belum menuntaskan verifikasi level 1 dan 2 diberi kesempatan perpanjangan hingga 31 Januari 2016.

Ditutupnya layanan kepegawaian membawa arti 93.721 PNS tersebut  tidak sanggup mendapatkan pemrosesan  kenaikan pangkat, mutasi dan hal-hal lain yang menyangkut urusan kepegawaian.

Hal itu merupakan konsekwensi tidak responsnya mereka terhadap imbauan melaksanakan pendaftaran sebagai sebuah kegiatan nasional menuju terwujudnya database kepegawaian yang update, akurat dan terpercaya.

Kebijakan blocking layanan kepegawaian juga ditujukan kepada PNS yang pada kurun hingga 31 Januari 2016 telah mengajukan permohonan pemrosesan layanan kepegawaian ke BKN, namun tidak melaksanakan pendaftaran PUPNS.

Sebagai informasi, menurut rekapitulasi data yang dilakukan unit Pengolahan Data BKN, pada kondisi per 1 Februari 2016, terdata sebanyak 4.460.126 PNS telah melaksanakan pendaftaran PUPNS atau sebanyak 97,9% dari total PNS di Indonesia yang berjumlah 4.553.847 orang.

Dalam proses pelaksanaan PUPNS, pascapenutupan pendaftaran per 31 Januari 2016, BKN akan lebih berkonsentrasi pada proses verifikasi data PNS yang sudah melaksanakan pendaftaran dan update data. Selain itu, BKN juga akan merekap keseluruhan data informasi kompetensi PNS yang telah tertuang dalam PUPNS.

Data tersebut akan dipakai sebagai salah satu contoh penyelenggaraan administrasi kepegawaian menurut sistem merit, ibarat yang menjadi amanah UU ASN Nomor 5 Tahun 2014. Yang dimaksud dengan sistem merit dalam Undang-Undang tersebut yakni kebijakan dan administrasi ASN yang menurut pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan masuk akal dengan tanpa membedakan latar belakang politik, rasa, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan.