Showing posts sorted by relevance for query tahun-2015-pendataan-pendidikan-semakin. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query tahun-2015-pendataan-pendidikan-semakin. Sort by date Show all posts

Thursday, 23 January 2020

Lebih Akil Download Surat Edaran Resmi Kemdikbud Perihal Kebijakan Pengelolaan Data Penerima Bimbing / Nisn

Sahabat Operator Sekolah dan Rekan-rekan manusia pendidikan yang berbahagia....

Menjelang tahun pelajaran 2016/2017, sistem pendataan pendidikan di Indonesia akan semakin intensif. Hal ini tentu perlu diperhatikan bagi seluruh jenjang pendikan mulai dari PAUD, Pendidikan Dasar, hingga Pendidikan Menengah.

Terlebih semenjak diberlakukannya sistem pendataan pendidikan satu pintu yakni melalui aplikasi Dapodik yang mengakomodir aneka macam macam entitas data penting / pokok pendidika yang memuat data satuan pendidikan, akseptor didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.

Salah satu poin penting dalam pendataan dalam sistem Dapodik ialah adanya Pengelolaan Data Peserta Didik.

Sehubungan dengan hal tersebut. Kemdikbud RI pada tanggal 27 Juni 2016 telah mengirimkan surat edaran nomor 319966/A/LL/2016 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota u.p. Ketua Kelompok Kerja Pendataan Pendidikan (KK-Datadik) se- Indonesia wacana Kebijakan Pengelolaan Data Peserta Didik sebagai berikut :

Berdasarkan Permendikbud No: 79 Tahun 2015 wacana Dapodik dan memperhatikan perkembangan pengelolaan data Peserta Didik dalam tunjangan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) telah melaksanakan koordinasi dengan pengelola Dapo-Dikdasmen dan Dapo-PAUD-Dikmas serta Unit Kerja terkait lainnya dengan hasil kesepakatannya sebagai berikut:

1.   Seluruh Data Peserta Didik (PD) yang belum mempunyai NISN dan telah mengisikan data ke dalam aplikasi Dapo-Dikdasmen pada tahun 2015, akan secara otomatis diberikan NISN;

2.   Penerbitan NISN akan dilakukan oleh PDSPK di setiap tahun fatwa baru dengan ketentuan:

a.   bagi PD tingkat 1 SD, tingkat 7 SMP, dan tingkat 10 SMA/SMK dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-Dikdasmen oleh Operator Sekolah;
b.   bagi PD gres di sekolah Taman Kanak-kanak Kelompok A dan B akan diberikan NISN dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-PAUD-Dikmas oleh Operator Sekolah;
c.   bagi PD jenjang kesetaraan Paket A, B, dan C akan diberikan NISN dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-PAUD-Dikmas oleh Operator Sekolah.

3.   Waktu pengisian data Peserta Didik gres ke dalam aplikasi Dapodik diatur sebagai berikut:

a.   untuk Dapo-Dikdasmen sanggup dimasukkan sebelum simpulan Bulan September pada tahun fatwa yang sama;
b.   untuk Dapo-PAUD-Dikmas sanggup dimasukkan sebelum simpulan Bulan November pada tahun fatwa yang sama.

4.   Apabila pengisian data akseptor didik gres tersebut, belum selesai dalam batas waktu menyerupai yang dimaksud pada butir 3 di atas, maka penomoran NISN akan diberikan pada tahun fatwa berikutnya;

5.   Bagi akseptor didik yang belum mempunyai NISN dan/atau pindahan sesudah waktu yang telah ditetapkan menyerupai dalam butir 3 dan 4 diatur sebagai berikut:

a.   berasal dari sekolah di luar Kemendikbud, sanggup menghubungi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat untuk pengajuan NISN akseptor didik yang bersangkutan;
b.   berasal dari sekolah Luar Negeri, sanggup melengkapi dokumen melalui Sekretariat Ditjen Dikdasmen untuk mendapat Surat Keterangan Penyetaraan. Selanjutnya diajukan penerbitan NISN oleh Setditjen Dikdasmen dan PDSPK akan menerbitkan NISN bagi akseptor didik yang bersangkutan;
6.   Hasil pengelolaan data akseptor didik sanggup dilihat oleh operator sekolah pada aplikasi VervalPD melalui laman vervalpd.data.kemdikbud.goid.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota u.p. Ketua Kelompok Kerja Pendataan Pendidikan (KK-Datadik) di seluruh Indonesia untuk sanggup mensosialisasikan dan menginformasikan kepada seluruh Operator Sekolah yang ada di wilayah unit kerja masing-masing.

Dalam surat edaran ini disampaikan tembusan kepada Yth. Dirjen Dikdasmen, Yth. Dirjen PAUD dan Dikmas, serta kepada Yth. Kepala Balitbang Kemdikbud RI.

Download selengkapnya surat edaran penting ini, silahkan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Salam satu data berkualitas...!

Sunday, 25 October 2020

Lebih Berilmu Gaji Pemanis Bagi Operator Sekolah Mulai Dibayar Dari Dana Kawasan Kabupaten Tebo Jambi

Sahabat Operator Sekolah yang berbahagia…

Mulai tahun anggaran 2015 ini, Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga telah merealisasikan gaji khusus bagi Rekan-rekan Operator Sekolah dari seluruh jenjang pendidikan mulai dari operator SD, SMP, SMA/SMK, SLB.

Dan bukan itu saja gaji khusus bagi Operator Sekolah ini juga diberikan kepada seluruh Operator UPTD tingkat kecamatan masing-masing.

Akan tetapi realisasi untuk tahun ini diberikan bagi Rekan-rekan Operator Sekolah yang bertugas pada sekolah-sekolah yang berstatus negeri dan dibayarkan secara bertahap.

Pembayaran gaji komplemen bagi operator sekolah maupun operator UPTD Disdikbudpora di wilayah Kabupaten Tebo untuk tahun anggaran 2015 diberikan sebesar Rp. 300.000,- / bulan dan untuk tahun pertama kali adanya gaji komplemen bagi operator, yaitu pada tahun anggaran 2015 ini direalisasikan selama 6 bulan.

Dan jumlah gaji komplemen dari kawasan ini akan diusahakan pada tahun mendatang jumlahnya sanggup ditambah. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Dikbudpora Kabupaten Tebo (Bpk. Zulkipli, S.Pd, M.Si) dalam pembukaan program yang berlangsung di aula dinas pada hari Rabu, 02 April 2015.

Dalam sambutannya, dia juga memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya serta berterimakasih kepada seluruh operator sekolah di wilayah kabupaten Tebo yang telah bekerja keras dalam melakukan kiprah pendataan di sekolahnya masing-masing. Beliau pun sempat menanyakan keadaan progress pengiriman data via aplikasi Dapodik pada sekolah-sekolah yang berada di wilayah yang tergolong sulit susukan internet.

Dalam program tersebut, jajaran pejabat di lingkungan Dinas Dikbudpora jenjang Dikdas juga hadir di tengah-tengah program pertemuan seluruh operator sekolah pada seluruh jenjang maupun operator UPTD di wilayah kabupaten Tebo di antaranya : Kabid Dikdas (Bpk. A. Dumyati), Kasi Dikdas (Bpk. Firdaus), dan juga Operator Dapodikdas Dinas (Bpk. Atri Nuriza) dan juga Admin Dinas untuk pendataan di Padamu Negeri (Ibu Yusnita).

Penetapan SK Operator Sekolah dan juga untuk Operator UPTD nantinya akan ditetapkan juga dengan SK Kepala Dinas Disdikbudpora Kab. Tebo.

Pembayaran pada tahap pertama diberikan kepada seluruh Operator UPTD serta Operator SMP, dan untuk pembayaran selanjutnya akan dilakukan untuk Rekan-rekan pada jenjang pendidikan SD dan juga SMA/SMK.

Honor bagi Rekan-rekan Operator Sekolah ini tentu saja sangat berarti selain adanya gaji dari masing-masing sekolah bersangkutan yang didasarkan pada Juknis BOS 2015 pada masing-masing jenjang yang jumlahnya memang relatif menurut kebijakan setiap sekolah tentunya.

Saya pribadi bersama Rekan-rekan operator sekolah mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas perhatian dari Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga serta kepada Pemerintah Kabupaten Tebo. Semoga ke depannya kualitas administrasi pendidikan sekaligus kualitas dari pendidikan di wilayah kabupaten Tebo pada khususnya dan di seluruh Indonesia pada umumnya semakin meningkat dan terus lebih baik… Aamiin…

Salam Satu Data Berkualitas…!

Saturday, 11 April 2020

Lebih Pintar Surat Edaran Wacana Pemutakhiran Dapodik Sd, Smp, Slb, Sma, Smk Tahun Fatwa 2015/2016 Paling Lambat 15 September 2015

Sahabat Operator Dapodik yang berbahagia…

Berdasarkan surat edaran resmi Dirjen Dikdasmen Kemdikbud Nomor 3838/D/TI/2015 tertanggal 28 Agustus 2015 wacana Pemutakhiran Dapodik Tahun Ajaran 2015/2016 yang ditujukan kepada seluruh Yth. Kepala Dinas Pendidikan Propinsi dan Kabupaten/Kota Di seluruh Indonesia.

Melalui surat tersebut, diinformasikan bahwa memasuki tahun fatwa 2015/2016, aplikasi pendataan (Dapodik) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah yang diluncurkan semenjak awal bulan Agustus 2015.

Mengingat Dapodik akan dipakai sebagai dasar perencanaan dan pelaksanaan aktivitas pendidikan dasar dan menengah yang semakin luas, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut.

1.   Sekolah segera mengunduh aplikasi dapodikdas versi 4.0.0 bagi SD,SMP dan SLB melalui laman http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id, sementara untuk Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan mengunduh aplikasi dapodikmen versi 8.20 melalui laman http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id, serta melaksanakan pemutakhiran data.

2.   Kepala Sekolah semoga memperhatikan kebenaran, kelengkapan dan kemutahiran data akseptor didik, tenaga pendidik dan kependidikan serta data satuan pendidik, sebelum dikirim ke server dapodik.

3.   Sekolah diperlukan melaksanakan pemutakhiran data dan mengirimkan ke server Dapodik Pendidikan Dasar dan Menengah paling lambat tanggal 15 September 2015.

Download surat edaran Dirjen Dikdasmen Kemdikbud Nomor 3838/D/TI/2015 tertanggal 28 Agustus 2015 wacana Pemutakhiran Dapodik Tahun Ajaran 2015/2016 silahkan klik pada links sumber berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Satu Data…!

Friday, 10 April 2020

Lebih Cendekia Fokus & Konsentrasi Penting Bagi Operator Sekolah Pada Dikala Entry Data Di Aplikasi Dapodik, Keep Spirit…!

Sahabat Operator Dapodik yang berbahagia…

Jika Anda sebagai operator sekolah, terlebih di sekolah yang terbilang besar, contohnya jumlah PD hingga ratusan, ada kelas jauh dan sebagainya. Maka Anda harus siap lembur, siap bolak-balik ke kepala sekolah, penerima didik maupun rekan guru untuk memastikan data-data yang berkualitas dan akurat.

Ketelitian satu demi satu aksara dan angka akan memilih “nasib” dari masing-masing entitas data yang sudah kita kirimkan.

Namun, dalam menghadapi aplikasi Dapodik, kita tentu harus tetap fokus dan damai menyerupai halnya sopir yang mengendarai motor atau mobil. Kita sebagai “sopir data” dituntut untuk selalu fokus dan konsentrasi dalam proses entry data di aplikasi Dapodik dari demi tabel, kolom demi kolom isian, hingga proses VerVal PD, dan pendataan penting lain yang terkait dengan data tersebut.

Untuk itulah, kegiatan kerja harus benar-benar dipersiapkan sedini mungkin, dikarenakan semua kegiatan ada deadline / batas simpulan pengiriman data menyerupai halnya periode semester yang terus berganti setiap 6 bulannya….:)

Yang pertama kali harus dipersiapkan tentunya komputer / laptop yang OK dan sehat J, kemudian data dasar yang lengkap, dan pendukung yang tidak kalah pentingnya yaitu niat dan semangat. Niat baik dalam partisipasi pendataan pendidikan untuk bangsa Indonesia serta untuk membantu seluruh bab dari keluarga besar sekolah untuk mendapat haknya, insya Allah semangat pun akan semakin bertambah.

Dengan menjadi operator sekolah, kadangkala akan mencicipi sedih, salah satu contohnya di kala input data penerima didik kelas 1 SD yang sudah yatim atau bahkan yatim piatu. Kemanusiaan kita akan bangun bagaimana semoga anak ini dapat mendapat BSM / PIP nantinya.

Cukup sekian dulu, curhat saya yang masih harus mendapat kiprah embel-embel sebagai operator sekolah di tahun fatwa 2015/2016 ini. Semoga sedikit atau banyaknya ada manfaatnya… Aamiin… Salam satu data berkualitas…!