Wednesday, 19 April 2017

Lebih Berilmu Pelajaran Di Balik Kejadian Kehilangan

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Saya yakin hampir semua dari Sahabat saya pernah mengalami kejadian kehilangan. Entah itu kehilangan harta benda ataupun bahkan ada yang kehilangan salah satu dari orang terkasih yang telah meninggal dunia.

Saya pun demikian, telah berulangkali mengalami kehilangan mulai dari sapu waktu di kost, handphone ketika dalam perjalanan mengendarai motor bersama istri dan anak saya. Kehilangan beberapa orang yang di sayang dalam hidup, kehilangan dompet, kehilangan uang dan lain-lain.

Memang sesaat setelah kita berusaha untuk mencari sesuatu yang hilang tersebut benar-benar tidak ketemu, tetap tenangkan pikiran alasannya yaitu di balik setiap kejadian niscaya ada hikmahnya.

Lalu, apa saja nasihat / pelajaran di balik kejadian kehilangan yang telah menimpa kita ini, berikut saya akan mencoba uraian selengkapnya sebagai berikut:

1.  Menjadi pelajaran bagi kita akan pentingnya menghargai harta benda orang lain, alasannya yaitu kita telah mencicipi pahitnya kehilangan... J

2.   Menguji keimanan kita, hingga di mana kita sabar dan tulus dalam menghadapi ujian ini.

3.   Dapat meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian untuk lebih berusaha biar barang dan harta benda ini lebih kondusif dari kehilangan menyerupai pencurian, kebakaran, dan lain-lain.

4.   Mengurangi tamak dan rakus pada kekayaan duniawi yang berlebih-lebihan.

5.   Mengingatkan kita untuk lebih suka lagi dalam menyisihkan sebagian harta untuk infaq, sodaqoh, maupun zakat yang mungkin saja selama ini kita abaikan.

6.   Dapat menghilangkan kesombongan diri yang mana dengan hilang maka menjadi bukti bahwa banyak hal yang tidak sanggup kita hindari dalam hidup ini, dan tentu saja semua itu tidak sanggup kita kendalikan. Oleh alasannya yaitu itu, dengan kehilangan, sanggup kembali mengingatkan kita akan pentingnya untuk selalu bersikap rendah hati.

7.   Menjadikan otak kita lebih cerdas dan kreatif lagi, alasannya yaitu dengan kehilangan kita akan berusaha lagi biar tidak gampang lupa dan lalai.

8.   Membangkitkan kesadaran bahwasannya seluruh harta benda yang ada pada kita ketika ini yaitu titipan semata dari-Nya.

9.   Meningkatkan pemahaman diri wacana artinya rezeki, bahwasannya rezeki bagi setiap insan tidak akan pernah tertukar melainkan sesuai dengan kehendak-Nya, sehingga sesuatu harta benda yang hilang tersebut sanggup disikapi bahwa itu untuk ketika ini bukanlah rezeki kita.

Selain daripada beberapa hal yang telah saya sebutkan di atas tentu masih banyak lagi nasihat / pelajaran di balik kehilangan. Kesimpulannya, apapun yang kita miliki ketika ini cepat atau lambat niscaya akan kembali kepada-Nya tak terkecuali kita pun akan demikian, akan meninggalkan dunia ini nantinya.

dan percayalah kalau kita sanggup tulus dalam menghadapi kehilangan, akan ada berkah nantinya.

Beberapa faktor yang sanggup mengakibatkan kehilangan yang paling utama selain sudah merupakan takdir yaitu lupa dan lalai, entah lupa naruh, lupa ngunci, dan lain-lain. Sedangkan lalai seringkali terjadi menyerupai lalai dalam melakukan segala perintah dari Allah SWT. Semoga kita semua termasuk dalam golongan-golongan insan yang sabar dan tulus dalam menjalani setiap kejadian yang kita alami dalam kehidupan sehari-hari. Amin... Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Tuesday, 18 April 2017

Lebih Berilmu Download Undang-Undang Ihwal Pemberian Anak ; Uu Nomor 23 Tahun 2002 Dan Uu Nomor 35 Tahun 2014

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap warga negaranya, termasuk santunan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia.

Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas santunan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Bahwa anak sebagai tunas, potensi, dan generasi muda penerus harapan usaha bangsa mempunyai kiprah strategis, ciri, dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.

Oleh alasannya ialah itu, dalam rangka meningkatkan santunan terhadap anak perlu dilakukan pembiasaan terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ihwal Perlindungan Anak.

Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 ihwal Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2003  tentang Perlindungan Anak terdapat beberapa istilah yang perlu diketahui yakni yang dimaksud dengan:

Anak ialah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Perlindungan Anak ialah segala acara untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya biar sanggup hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat santunan dari kekerasan dan diskriminasi.

Keluarga ialah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah hingga dengan derajat ketiga.

Orang Tua ialah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat. Wali ialah orang atau tubuh yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai Orang Tua terhadap Anak.

Anak Terlantar ialah Anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.

Anak Penyandang Disabilitas ialah Anak yang mempunyai keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu usang yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan perilaku masyarakatnya sanggup menemui kendala yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif menurut kesamaan hak.

Anak yang Memiliki Keunggulan ialah Anak yang mempunyai kecerdasan luar biasa atau mempunyai
potensi dan/atau talenta istimewa tidak terbatas pada kemampuan intelektual, tetapi juga pada bidang lain.

Anak Angkat ialah Anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan Keluarga Orang Tua, Wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan Anak tersebut ke dalam lingkungan Keluarga Orang Tua angkatnya menurut putusan atau penetapan pengadilan.

Anak Asuh ialah Anak yang diasuh oleh seseorang atau forum untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan alasannya ialah Orang Tuanya atau salah Satu Orang Tuanya tidak bisa menjamin tumbuh kembang Anak secara wajar.

Kuasa Asuh ialah kekuasaan Orang Tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuhkembangkan Anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan sesuai dengan kemampuan, bakat, serta minatnya.

Hak Anak ialah bab dari hak asasi insan yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Orang Tua, Keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.

Masyarakat ialah perseorangan, Keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan. Pendamping ialah pekerja sosial yang mempunyai kompetensi profesional dalam
bidangnya.

Perlindungan Khusus ialah suatu bentuk santunan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapat jaminan rasa kondusif terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.

Kekerasan ialah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melaksanakan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.

Anak ialah bab yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup insan dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Agar kelak bisa bertanggung jawab dalam keberlangsungan bangsa dan negara, setiap Anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, maupun sosial. Untuk itu, perlu dilakukan upaya santunan untuk mewujudkan kesejahteraan Anak dengan memperlihatkan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya tanpa perlakuan diskriminatif.

Negara menjunjung tinggi hak asasi manusia, termasuk di dalamnya hak asasi Anak yang ditandai dengan adanya jaminan santunan dan pemenuhan Hak Anak dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan beberapa ketentuan peraturan perundangundangan baik yang bersifat nasional maupun yang bersifat internasional.

Jaminan ini dikuatkan melalui pengesahan konvensi internasional ihwal Hak Anak, yaitu legalisasi Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 ihwal Pengesahan Convention On The Rights Of The Child (Konvensi Tentang Hak-Hak Anak).

Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga dan Orang Tua berkewajiban untuk memperlihatkan santunan dan menjamin terpenuhinya hak asasi Anak sesuai dengan kiprah dan tanggungjawabnya.

Perlindungan terhadap Anak yang dilakukan selama ini belum memperlihatkan jaminan bagi Anak untuk mendapat perlakuan dan kesempatan yang sesuai dengan kebutuhannya dalam banyak sekali bidang kehidupan, sehingga dalam melaksanakan upaya santunan terhadap Hak Anak oleh Pemerintah harus didasarkan pada prinsip hak asasi insan yaitu penghormatan, pemenuhan, dan santunan atas Hak Anak.

Sebagai implementasi dari pengesahan tersebut, Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ihwal Perlindungan Anak, yang secara substantif telah mengatur beberapa hal antara lain dilema Anak yang sedang berhadapan dengan hukum, Anak dari kelompok minoritas, Anak dari korban eksploitasi ekonomi dan seksual, Anak yang diperdagangkan, Anak korban kerusuhan, Anak yang menjadi pengungsi dan Anak dalam situasi konflik bersenjata, Perlindungan Anak yang dilakukan menurut prinsip nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, penghargaan terhadap pendapat anak, hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang. Dalam pelaksanaanya Undang-Undang tersebut telah sejalan dengan amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terkait jaminan hak asasi manusia, yaitu Anak sebagai insan mempunyai hak yang sama untuk tumbuh dan berkembang.

Walaupun instrumen aturan telah dimiliki, dalam perjalanannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ihwal Perlindungan Anak belum sanggup berjalan secara efektif alasannya ialah masih adanya tumpang tindih antarperaturan perundang-undangan sektoral terkait dengan definisi Anak.

Di sisi lain, maraknya kejahatan terhadap Anak di Masyarakat, salah satunya ialah kejahatan seksual, memerlukan peningkatan janji dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat serta semua pemangku kepentingan yang terkait dengan penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Untuk efektivitas pengawasan penyelenggaraan Perlindungan Anak diharapkan forum independen yang diharapkan sanggup mendukung Pemerintah dan Pemda dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ihwal Perlindungan Anak juga mempertegas ihwal perlunya pemberatan hukuman pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap Anak, untuk memperlihatkan imbas jera, serta mendorong adanya langkah nyata untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial Anak korban dan/atau Anak pelaku kejahatan. Hal tersebut perlu dilakukan untuk mengantisipasi Anak korban dan/atau Anak pelaku kejahatan di kemudian hari tidak menjadi pelaku kejahatan yang sama.

Download selengkapnya Undang-Undang ihwal Perlindungan Anak, silahkan klik pada tautan links aktif yang tersedia di bawah ini:

Demikian share links download ihwal Undang-Undang yang mengatur ihwal Perlindungan Anak, semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Monday, 17 April 2017

Lebih Berilmu Download Surat Edaran Ihwal Pemerataan Penempatan Guru Dan Tenaga Kependidikan, Tanggal 20 Juli 2016

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Berdasarkan surat edaran resmi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 36186/MPK/KP/2016 tanggal 20 Juli 2016 wacana Pemerataan Penempatan Guru dan Tenaga Kependidikan yang ditujukan kepada Yth. Gubernur dan Bupati/Walikota Seluruh Indonesia, sebagai berikut:

Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, pendidikan nasional mempunyai fungsi berbagi kemampuan dan membentuk tabiat serta peradaban insan yang bermartabat. 

Adapun salah satu tujuan pendidikan nasional yaitu untuk berbagi potensi penerima asuh biar menjadi insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Sejalan dengan tujuan pendidikan nasional tersebut di atas serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional, antara lain dinyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, baik melalui sekolah negeri maupun swasta.

Demi terlaksananya serta peningkatan pemerataan pendidikan yang bermutu di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia, kami menghimbau kepada Saudara selaku Kepala Daerah untuk berpartisipasi aktif dengan menempatkan Aparatur Sipil Negara yang berprofesi sebagai guru dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri maupun swasta secara merata tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Sehubungan dengan pentingnya surat edarat ini, tembusan surat tersebut disampaikan kepada Yth. Menteri PAN-RB dan Menteri Dalam Negeri.

Download surat edaran Nomor 36186/MPK/KP/2016 tanggal 20 Juli 2016 wacana Pemerataan Penempatan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) ini, silahkan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Sumber dokumen : http://www.kemdikbud.go.id

Sunday, 16 April 2017

Lebih Cerdik Download Uu Nomor 20 Tahun 2003 Wacana Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional yang telah ditetapkan sekaligus diundangan pada tanggal 8 Juli 2003 bahwasannya pendidikan yaitu perjuangan sadar dan terpola untuk mewujudkan suasana mencar ilmu dan proses pembelajaran semoga akseptor didik secara aktif membuatkan potensi dirinya untuk mempunyai kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, watak mulia, serta keterampilan yang dibutuhkan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Selanjutnya, Pendidikan nasional yaitu pendidikan yang menurut Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.

Adapun, sistem pendidikan nasional yaitu keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tersebut memuat XXII (dua puluh dua) penggalan diantaranya:

1.   Bab I : Ketentuan Umum
2.   Bab II : Dasar, Fungsi, dan Tujuan
3.   Bab III : Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan
4.   Bab IV : Hak dan Kewajiban Warga Negara, Orang Tua, Masyarakat, dan Pemerintah
5.   Bab V : Peserta Didik
6.   Bab VI : Jalur, Jenjang, dan Jenis Pendidikan
7.   Bab VII : Bahasa Pengantar
8.   Bab VIII : Wajib Belajar
9.   Bab IX : Standar Nasional Pendidikan
10. Bab X : Kurikulum
11. Bab XI : Pendidik dan Tenaga Kependidikan
12. Bab XII : Sarana Dan Prasarana Pendidikan
13. Bab XIII : Pendanaan Pendidikan
14. Bab XIV : Pengelolaan Pendidikan
15. Bab XV : Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan
16. Bab XVI : Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi
17. Bab XVII : Pendirian Satuan Pendidikan
18. Bab XVIII : Penyelenggaraan Pendidikan Oleh Lembaga Negara Lain
19. Bab XIX : Pengawasan
20. Bab XX : Ketentuan Pidana
21. Bab XXI : Ketentuan Peralihan
22. Bab XXII : Ketentuan Penutup

Download selengkapnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), silahkan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Saturday, 15 April 2017

Lebih Berakal Daftar Sekolah Sd, Smp, Sma, Smk Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Dapat Bangkit Diatas Kaki Sendiri Tahun Pelajaran 2016-2017

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Berdasarkan pada salinan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 375/KEP/D/KR/2016 telah diatur wacana Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri.

Satuan Pendidikan pelaksana Kurikulum 2013 secara berdikari diajukan oleh kepala kawasan atau ketua yayasan secara tertulis kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan cq. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. 


Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud yaitu Satuan Pendidikan yang terakreditasi A dan B.

Kemudian, menurut pada salinan Keputusan Ditjen Dikdas Kemdikbud No. 375/KEP/D/KR/2016 tersebut bahwasannya Kepala kawasan dan/atau ketua yayasan bertanggungjawab untuk:

a.   melaksanakan training Kurikulum 2013 dengan contoh 52 jam untuk guru dan kepala sekolah;
b.   pendampingan guru dalam pembelajaran;
c.   penyediaan buku Kurikulum 2013; dan
d.   program lain terkait pelaksanaan Kurikulum 2013.

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 375/KEP/D/KR/2016 wacana Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri


Demikian gosip mengenai daftar sekolah SD, SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan Pelaksana Kurikulum 2013 secara berdikari di tahun pelajaran 2016/2017 ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Baca juga : Daftar Sekolah SD, SMP, SMA, SMK, SLB Pelaksana Kurikulum 2013 / K-13 Tahun Pelajaran 2016/2017 se-Indonesia

Friday, 14 April 2017

Lebih Akil Daftar Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2016/2017 Sd, Smp, Sma, Smk, Slb Se-Indonesia

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Pada tanggal 11 Juli 2016 telah ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 374/KEP/D/KR/2016 perihal Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 305/KEP/D/KR/2016 perihal Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013.

Dalam Surat Keputusan Dirjen Dikdasmen Nomor 374/KEP/D/KR/2016 tersebut terdapat perubahan perihal Satuan Pendidikan pelaksana Kurikulum 2013 sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 305/KEP/D/KR/2016 perihal Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 yang telah ditetapkan sebelumnya.

Berikut links download daftar satuan pendidikan / sekolah mulai dari SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB pelaksana Kurikulum 2013 mulai pada semester 1 tahun pelajaran 2016/2017 selengkapnya, silahkan unduh eksklusif dengan klik pada tautan di bawah ini:


Demikian daftar sekolah / satuan pendidikan pelaksanaa Kurikulum di tahun pelajaran 2016/2017. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Baca juga : Daftar Sekolah SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri Tahun Pelajaran 2016/2017

Thursday, 13 April 2017

Lebih Arif Format Sk Pembagian Kiprah Guru Semester 1 Dan 2 Tahun Pelajaran 2016/2017

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Di tahun pelajaran 2016/2017, secara umum format SK Tugas Pembagian Tugas Mengajar bagi Guru / Pendidik baik dari jenjang SD, SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan masih sama menyerupai yang sebelumnya. 

Di mana, untuk mempermudah mengidentifikasi kiprah guru pada setiap Rombel (Rombongan Belajarnya) ditambahkan pula kolom jumlah masing-masing kelas dalam format Surat Keputusan kiprah khusus bagi guru di setiap satuan pendidikan / sekolah di mana dia bertugas.
Dalam pelaksanaan kiprah guru diharapkan adanya SK Pembagian Tugas mengajar bagi guru yang ditetapkan oleh kepala sekolah sebagai dasar pelaksanaan kiprah mengajar di sekolah.

Berikut pola SK Pembagian Tugas Mengajar Bagi guru dengan format terbaru untuk tahun pelajaran 2016/2017 untuk semester 1 maupun semester 2 nantinya, dan dalam format ini tetap ada penambahan jumlah pada masing-masing Rombel yang diampu menyerupai yang sudah aku bagikan sebelumnya. File pola SK ini aku share sekaligus untuk memenuhi undangan dari beberapa rekan PTK pengunjung situs yang aku kelola di tahun pelajaran 2016-2017 ini.

Untuk links download pola SK Pembagian Tugas Mengajar serta kiprah pelengkap bagi Guru ini, sanggup diunduh / download eksklusif dari tautan berikut. Silahkan diubahsuaikan dengan keadaan sekolah Anda, dan cetak pada kertas HVS ukuran F4. 

Dan tentu saja, untuk beberapa nama Mata Pelajaran dan jumlah jam mengajar (JJM) dari setiap guru diubahsuaikan pada kurikulum yang dilaksanakan di sekolah masing-masing, yaitu KTSP 2006 atau memakai Kurikulum 2013. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!

Wednesday, 12 April 2017

Lebih Terpelajar Standar Isi Kurikulum 2013 Sd, Smp, Sma, Smk, Dan Slb Tahun Pelajaran 2016/2017 Menurut Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Pada ketika Peraturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 perihal Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah ini mulai berlaku yaitu mulai pada tanggal 28 Juni 2016, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 64 Tahun 2013 perihal Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Standar Isi untuk Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi terdiri dari Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

Kompetensi Inti mencakup perilaku spiritual, perilaku sosial, pengetahuan dan ketrampilan.

Ruang lingkup bahan yang spesifik untuk setiap mata pelajaran dirumuskan menurut Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

Standar Isi untuk muatan peminatan kejuruan pada SMK/MAK setiap kegiatan keahlian diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah. Pencapaian Kompetensi Inti dan penguasaan ruang lingkup bahan pada setiap mata pelajaran untuk setiap kelas pada tingkat kompetensi sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu ditetapkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan.

Perumusan Kompetensi Dasar pada setiap Kompetensi Inti untuk setiap mata pelajaran sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu ditetapkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan.

Perumusan Kompetensi Dasar pada Kompetensi Inti Sikap Spiritual ada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti disusun secara jelas. Perumusan Kompetensi Dasar pada Kompetensi Inti Sikap Sosial pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan disusun secara jelas.

Daftar tingkat kompetensi dan ruang lingkup bahan pada SD/MI/SDLB/ PAKET A, SMP/MTs/SMPLB/PAKET B, SMA/MA/SMALB/PAKET C, dan SMK/MAK yang melaksakan Kurikulum 2013 di tahun pelajaran 2016/2017 selengkapnya tercantum dalam lampiran Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 perihal Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah ini.

Download selengkapnya Permendikbud No. 21 Tahun 2016 perihal Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah, silahkan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Tuesday, 11 April 2017

Lebih Berilmu Download Salinan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 Wacana Buku Yang Dipakai Oleh Satuan Pendidikan

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Ketentuan mengenai Buku Yang Digunakan Oleh Satuan Pendidikan  di tahun 2016/2017 dikala ini telah diatur dengan Permendikbud Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Buku Yang Digunakan Oleh Satuan Pendidikan.

Berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Buku Yang Digunakan Oleh Satuan Pendidikan bahwasannya buku teks pelajaran ialah sumber pembelajaran utama untuk mencapai kompetensi dasar dan kompetensi inti dan dinyatakan layak oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk dipakai pada satuan pendidikan.

Buku non teks pelajaran ialah buku pengayaan untuk mendukung proses pembelajaran pada setiap jenjang pendidikan dan jenis buku lain yang tersedia di perpustakaan sekolah.

Pendidikan dasar ialah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk SMP dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.

Pendidikan menengah ialah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.

Penulis ialah orang perseorangan dan/atau kelompok orang yang menulis naskah buku teks pelajaran untuk diterbitkan. Editor ialah sekelompok orang yang alasannya ialah profesi dan keterampilannya mempunyai kemampuan membantu penulis mewujudkan naskah menjadi buku yang siap dikonsumsi pembaca.

Illustrator ialah seniman yang berprofesi khusus pada bidang seni rupa yakni umumnya sebagai pencipta atau penyedia gambar gambaran untuk memperjelas maksud suatu goresan pena tertentu atau menciptakan terlihat menarik tampilannya.

Penelaah ialah tim mahir bidang studi keilmuan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk menelaah buku teks pelajaran. Konsultan ialah tenaga professional yang menyediakan jasa kepenasihatan dalam bidang buku.

Reviewer ialah guru berpengalaman dan mempunyai kompetensi pedagogik yang memadai untuk menilik buku dari aspek keterbacaan dan kesesuaian penyajian bahan buku sesuai dengan jenjang pendidikan.

Penilai ialah tim atau forum yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk melaksanakan evaluasi kelayakan buku teks pelajaran yang diterbitkan oleh penerbit swasta. Penerbit ialah orang perseorangan, kelompok orang atau tubuh aturan yang menerbitkan buku.

Selanjutnya dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016, buku yang dipakai oleh Satuan Pendidikan terdiri atas:

a. Buku Teks Pelajaran
b. Buku Non Teks Pelajaran

Buku yang dipakai oleh Satuan Pendidikan wajib memenuhi nilai/norma positif yang berlaku di masyarakat, antara lain tidak mengandung unsur pornografi, paham ekstrimisme, radikalisme, kekerasan, SARA, bias gender, dan tidak mengandung nilai penyimpangan lainnya.

Selain memenuhi nilai/norma positif yang berlaku di masyarakat, Buku Teks Pelajaran maupun Buku Non Teks Pelajaran wajib memenuhi kriteria evaluasi sebagai buku yang layak dipakai oleh Satuan Pendidikan.  

Kriteria Buku Teks Pelajaran maupun Buku Non Teks Pelajaran yang layak dipakai oleh Satuan Pendidikan yaitu wajib memenuhi unsur:

a. kulit buku;
b. bab awal;
c. bab isi; dan
d. bab akhir.

Kulit buku pada Buku Teks Pelajaran dan Buku Non Teks Pelajaran wajib memenuhi kulit depan buku, kulit belakang buku, dan punggung buku.

Bagian awal buku pada Buku Teks Pelajaran wajib memenuhi halaman judul, halaman penerbitan, halaman kata pengantar, halaman daftar isi, halaman daftar gambar, halaman tabel, dan penomoran halaman.

Bagian awal buku pada Buku Non Teks Pelajaran wajib memenuhi halaman judul dan halaman penerbitan serta sanggup juga menambahkan halaman kata pengantar, halaman daftar isi, halaman daftar gambar, halaman tabel, dan penomoran halaman.

Bagian isi buku pada Buku Teks Pelajaran wajib memenuhi aspek materi, aspek kebahasaan, aspek penyajian materi, dan aspek kegrafikaan.

Bagian isi buku pada Buku Non Teks Pelajaran wajib memenuhi aspek materi, serta sanggup juga menambahkan aspek kebahasaan, aspek penyajian materi, dan aspek kegrafikaan.

Bagian simpulan buku pada Buku Teks Pelajaran wajib memenuhi gosip perihal pelaku perbukuan, glosarium, daftar pustaka, indeks, dan lampiran.

Bagian simpulan buku pada Buku Non Teks Pelajaran yang non fiksi wajib memenuhi gosip perihal pelaku perbukuan dan indeks, serta sanggup juga menambahkan glosarium, daftar pustaka, dan lampiran.

Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian kulit buku, bab awal, bab isi, dan bab simpulan pada Buku Teks Pelajaran tersebut di atas tercantum dalam Lampiran Permendikbud RI Nomor 8 Tahun 2016 perihal Buku Yang Digunakan Oleh Satuan Pendidikan.

Pelaku penerbitan baik untuk Buku Teks Pelajaran dan/atau Buku Non Teks Pelajaran terdiri atas Penulis, Editor, Illustrator, Penelaah, Konsultan, Reviewer, Penilai, dan/atau Penerbit.

Informasi perihal pelaku penerbitan pada bab simpulan buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (9) Permendikbud Nomor 8 Tahun 2008 ini, wajib memuat gosip perihal Penulis, Editor, Illustrator, Penelaah, Konsultan, Reviewer, dan Penilai yang meliputi:

a.   nama lengkap;
b.   gelar akademis (jika ada);
c.   riwayat pendidikan pada forum pendidikan tinggi, yang mencakup nama lembaga, fakultas dan jurusan/program studi/bagian, serta tahun masuk dan tahun kelulusan;
d.   buku yang ditulis dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir (khusus Penulis, Editor, Penelaah, Konsultan, Reviewer, dan Penilai);
e.   penelitian yang dilakukan dan/atau dipublikasikan dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir (khusus Penulis, Editor, Penelaah, Konsultan, Reviewer, dan Penilai);
f.    buku yang pernah ditelaah, direviu, dibentuk ilustrasi, dan/atau dinilai dalam kurun waktu 10 (sepuluh)
1.   tahun terakhir (khusus Penelaah, Reviewer, Illustrator, dan/atau Penilai);
g.   daftar acara pekan raya dan/atau pertunjukan seni dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir (khusus Illustrator);
h.   pas foto (khusus penulis);
i.    bidang keahlian;
j.    pekerjaan tetap/profesi dan jabatan dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir, yang mencakup kurun waktu pekerjaan/profesi dan institusi/lembaga kawasan bekerja;
k.   alamat kantor atau alamat rumah;
l.    nomor telepon kantor dan/atau telepon genggam;
m.  akun facebook;
n.   alamat e-mail; dan
o.   informasi lain yang ingin dicantumkan.

Bagi penulis yang tidak mempunyai gelar akademis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karakter b mencantumkan kata ‘tidak ada’.

Informasi perihal penerbit meliputi:

a.   nama perusahaan atau tubuh usaha;
b.   tahun berdiri;
c.   tahun penerbitan buku pertama;
d.   tanda daftar perusahaan (TDP);
e.   alamat, nomor telepon, dan nomor faksimile kantor;
f.    nomor pelayanan pelanggan;
g.   akun facebook; dan
h.   alamat email.

Buku abnormal yang diterjemahkan untuk dipakai oleh Satuan Pendidikan wajib mencantumkan gosip perihal penerjemah dengan gosip yang sama dengan format gosip perihal Penulis, Editor, Illustrator, Penelaah, Konsultan, Reviewer, dan Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Penerbitan Buku Teks Pelajaran sanggup dilakukan oleh Kementerian atau swasta. Pelaku penerbitan Buku Teks Pelajaran oleh Kementerian paling sedikit terdiri atas:

a. Penulis;
b. Penelaah;
c. Editor; dan
d. Illustrator.

Pelaku penerbitan Buku Teks Pelajaran oleh swasta paling sedikit terdiri atas:

a. Penulis;
b. Konsultan;
c. Reviewer;
d. Editor;
e. Illustrator; dan
f. Penilai.

Penilaian atas kriteria kelayakan Buku Teks Pelajaran maupun Buku Non Teks Pelajaran diajukan oleh Penerbit kepada Kementerian atau Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Kriteria atas kelayakan Buku Teks Pelajaran yang diterbitkan oleh Kementerian dilakukan oleh Tim Penelaah yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Kriteria atas kelayakan Buku Teks Pelajaran yang diterbitkan oleh swasta sanggup dilakukan evaluasi oleh BSNP atau Tim Penilai yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Kriteria atas kelayakan Buku Non Teks Pelajaran sebagai buku yang layak dipakai oleh Satuan Pendidikan ditetapkan oleh Kementerian melalui proses penilaian.

Untuk mengetahui Kriteria Buku Teks Pelajaran Maupun Buku Non Teks Pelajaran Yang Layak Digunakan Oleh Satuan PendidikanTahun Pelajaran 2016/2017, silahkan baca pada artikel berikut : Petunjuk Teknis Pedoman Buku Yang Digunakan Oleh Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran 2016/2017

Bagi Penerbit yang akan mengajukan evaluasi atas Buku Teks Pelajaran maupun Buku Non Teks Pelajaran kepada Kementerian atau BSNP, wajib mengisi formulir pernyataan mengenai kebenaran gosip perihal data judul buku, riwayat Penulis, dan riwayat Penerbit yang disediakan oleh Kementerian atau BSNP.

Selain mengisi formulir pernyataan, Penerbit wajib melampirkan surat pernyataan dari Penulis yang berisi kebenaran riwayat Penulis dan keotentikan isi buku.

Adapun, seluruh ketentuan yang mengatur mengenai Buku Teks Pelajaran masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini, dan Permendikbud No. 8 Tahun 2016 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni pada tanggal 3 Maret 2016.

Download Salinan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Buku Yang Digunakan Oleh Satuan Pendidikan selengkapnya sanggup diunduh pada tautan ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!