Assalamu alaikum... para pembaca yang budiman. Merupakan kabar bangga untuk para pemangku forum pendidikan khususnya kepala madrasah dan guru. Mungkin berawal dari masukan atau desakan dari bawahan balasannya simpatika update sistem lagi dengan regulasi yang menguntungkan dan berpihak pada kepala madrasah dan guru, salah satunya perhitungan rasio siswa 1:15 dan embel-embel JTM (jam tatap muka) untuk kepala, wakil kepala, guru kelas.
Dengan begitu kepala madrasah di madrasah swasta khususnya dan guru sertifikasi, tidak perlu gundah lagi dengan adanya update regulasi di sistem simpatika.
Oke eksklusif saja pada beberapa poin yang di update mengikuti regulasi terbaru simpatika mulai semester 2 tahun pelajaran 2017 / 2018 berikut ini:
1. Syarat Pengangkatan Kepala Madrasah menyesuaikan dengan PMA No.58 Tahun 2017, yaitu :
PNS sanggup menjabat Kamad di Negeri maupun Swasta
Non-PNS tidak sanggup mejabat Kamad di Negeri
Memiliki Sertifikat Pendidik (sudah verval NRG)
Berusia paling tinggi 55 tahun dikala diangkat
Pengalaman mengajar paling sedikit 9 tahun di Negeri, atau paling sedikit 6 tahun di Swasta
Paling rendah PNS Golongan III/c, dan untuk Non PNS setara (inpassing) III/C
Kamad di tempat 3T (terdepan, terluar, tertinggal) sanggup dengan syarat Pengalaman mengajar paling sedikit 4 tahun dan Paling rendah PNS Golongan III/b
2. Penyesuaian Beban Kerja Guru :
Kepala Madrasah RA/MI/MTS/MA = 24 Jam
Wakil Kepala Madrasah MTS/MA = 12 Jam
Koordinator Pendidikan MI = 12 Jam
Kepala Perpustakaan = 12 Jam
Kepala Laboratorium/ Kepala Bengkel/ Kepala Unit Produksi/ Kepala Workshop = 12 Jam
Pembimbing Khusus pada satuan pendidikan Inklusi atau Terpadu = 6 Jam
Wali Kelas = 6 Jam
Pembina Ekstrakurikuler dan/atau Kokurikuler = paling banyak 6 Jam
Pembina Pramuka/UKS/OSIS = 6 Jam
Pembina Asrama bagi Madrasah = 6 Jam
3. Penyesuaian Mata Pelajaran pada biodata Guru mengikuti mata pelajaran sesuai dengan Jenjang Madrasah.
4. Verifikasi dan Validasi Nomor Statistik Madrasah (NSM) realtime dengan data dari EMIS
Update sistem ini sudah diberlakukan semenjak tanggal 1 Pebruari 2018 kemarin, jadi silahkan dibuka layanan SIMPATIKA untuk Keaktifan GTK dan Pengawas, Pengisian Jadwal Mengajar, Keaktifan Kolektif Madrasah (S25), dan lain-lain. Namun untuk pembukaan fungsi cetak SKBK akan menunggu gosip selanjutnya, dengan kata lain bahwa dikala ini kita belum sanggup mencetak tawaran SKBK.
Untuk update selanjutnya akan ada beberapa fitur / pemutakhiran simpatika yang ada dalam tiap bulannya yang akan diumumkan kemudian, InsyaAllah antara lain yang direncanakan yaitu Verval NIP PNS, Verval Kode Satker, Cetak SKMT/SKBK per-Triwulan, Cetak SK Tunjangan per-Triwulan, Penerbitan SP2D TPG per-Triwulan, Laporan Kehadiran Guru.
Demikian yang sanggup kami sampaikan, dan mohon sanggup menjadi perhatian bersama. Semoga bermanfaat...
PMA No 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah Format PDF. Madrasah yaitu satuan pendidikan formal pada kementerian agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan berkhaskan agama islam.
Kepala madrasah melaksakan kiprah sebagai manajerial, menyebarkan kewirausahaan, melaksanakan supervisi terhadap guru dan tenaga kependidikan alasannya guru harus menjadi pendidik yang profesional yang bertugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada madrasah.
Selain itu kepala madrasah juga harus melaksanakan kiprah pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan guru madrasah, menyusun rencana kerja madrasah (RKM), menyusun rencana kerja tahunan madrasah (RKTM), menyebarkan kurikulum, menetapkan pembagian kiprah guru dan tenaga kependidikan, melaksanakan penilaian kinerja guru dan tenaga kependidikan.
Dalam PMA No 58 tahun 2017 ini mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kepala madrasah seperti: ketentuan umum; tugas, fungsi dan tanggung jawab, tata cara pengangkatan kepala madrasah, hak dan beban kerja, penilaian kinerja, dan pengembangan profesi berkelanjutan.
Dan beberapa poin diatas dirinci perihal teknis pelaksanaan dan penerapannya.
Download PMA No 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah format PDF
Selengkapnya dapat anda download pada link berikut ini:
Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Terbaru 2018 Untuk SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Format PDF. BOS (bantuan operasional sekolah) bertujuan untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih sanggup dibayarkan dari dana BOS; membebaskan atau meringankan pungutan biaya operasi sekolah bagi penerima didik SD / SDLB / Sekolah Menengah Pertama / SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah tempat atau yang diselenggarakan oleh masyarakat, sekaligus mengurangi angka putus sekolah bagi orang bau tanah yang tidak mampu.
Juknis (petunjuk teknis) BOS ini mengatur ihwal Pengelolaan BOS Menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah, Penyaluran dana, Penggunaan Dana, Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), Komponen Pembiayaan BOS pada SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan termasuk pembelian buku teks utama siswa, Ketentuan Mekanisme Pembelian atau Pengadaan Barang / Jasa, Pembukuan, Laporan, dan Transparansi di Sekolah, Laporan BOS Tingkat Kabupaten / Kota, Provinsi, dan pusat, dan Bentuk Format Laporan Rekapitulasi Penggunaan Dana. Semuanya di ulas dalam permendikbud no 1 tahun 2018 dalam bentuk format PDF
Penggunaan BOS di sekolah harus didasarkan pada janji dan keputusan bersama antara Tim BOS Sekolah, Dewan Guru, dan Komite Sekolah. Hasil janji di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk info program rapat dan ditandatangani oleh penerima rapat. Kesepakatan penggunaan BOS harus didasarkan skala prioritas kebutuhan sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan / atau Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Penggunaan BOS diprioritaskan untuk acara operasional sekolah.
Dana BOS yang diterima sekolah setiap triwulan / semester sanggup direncanakan untuk dipakai membiayai acara lain pada triwulan / semester berikutnya, diutamakan untuk pembayaran langganan daya dan jasa dan honor.
Pengadaan sarana prasarana yang dilakukan oleh sekolah harus mengikuti standar sarana prasarana dan spesifikasi yang berlaku.
Satuan biaya untuk belanja dengan memakai dana BOS mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Sekolah wajib memakai sebagian dana BOS untuk membeli buku teks utama untuk pelajaran dan panduan guru sesuai dengan kurikulum yang dipakai oleh sekolah
Penggunaan dana yang pelaksanaannya sifatnya kegiatan, biaya yang sanggup dibayarkan dari BOS mencakup ATK atau penggandaan materi, biaya penyiapan tempat kegiatan, gaji nara sumber lokal sesuai standar biaya umum setempat, dan / atau transportasi / konsumsi panitia dan nara sumber apabila diharapkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan terkait jasa profesi (honor nara sumber) hanya sanggup diberikan kepada nara sumber yang mewakili instansi resmi di luar sekolah menurut surat kiprah yang dikeluarkan oleh instansi yang diwakilinya / berwenang.
Penggunaan dana yang pelaksanaan berupa pekerjaan fisik, biaya yang sanggup dibayarkan dari BOS mencakup pembayaran upah tukang sesuai standar biaya umum setempat, bahan, transportasi, dan / atau konsumsi.
Download juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Terbaru 2018 format PDF dalam permendikbud no 1 tahun 2018
Download Petunjuk Teknis (Juknis) BOP PAUD Terbaru 2018 Format PDF. Kegiatan Penyelenggaraan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra SD yakni acara koordinasi yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten untuk menyukseskan penyelenggaraan layanan PAUD untuk seluruh anak khususnya anak yang akan masuk Sekolah Dasar. Hal tersebut bertujuan untuk Meningkatnya layanaan PAUD bermutu untuk anak yang akan masuk SD; Meningkatnya dukungan dari stakeholders terhadap penuntasan PAUD pra SD sebagai komitmen Daerah; Mendukung Pemda dalam memperkuat komitmen penuntasan PAUD Pra SD.
Penyelenggara Kegiatan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra SD yakni Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang telah menandatangani komitmen penuntasan PAUD minimal 1 tahun pra SD. Peserta Kegiatan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra SD yakni para pemangku kepentingan, tokoh masyarakat, Bunda PAUD, Camat, Kepala Desa/Kelurahan, instansi terkait di wilayah kerja kabupaten/kotamadya. Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk rapat, koordinasi lapangan dan atau kunjungan kerja.
Indikator Keberhasilan meliputi: Terselenggaranya acara sesuai dengan Petunjuk Teknis; Adanya Rencana Tindak Lanjut dari Kegiatan; Adanya laporan pertanggungjawaban mengenai penyelenggaraan kegiatan.
Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini – Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat mengalokasikan dana pinjaman pemerintah sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini tahun 2018.
Syarat Penerima Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD
Telah melakukan penandatanganan komitmen tempat (Bupati/Walikota dengan para Camat se Kabupaten/Kotamadya) ihwal penuntasan PAUD minimal 1 tahun pra SD.
Memiliki rekening bank atas nama Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (bukan rekening milik pribadi) yang masih aktif.
Memilkiki NPWP atas nama Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Membuat Rencana Kegiatan beserta Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang dibutuhkan dalam melaksnakan kegiatan;
Bersedia menciptakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) sesudah memperoleh dan memakai bantuan.
Bersedia sewaktu-waktu mendapatkan tim verifikasi / visitasi dari Kementerian sesuai kebutuhan.
Lampiran format juknis BOP PAUD tahun 2018 dirjen PAUD-DIKMAS Kemendikbud
Pengajuan proposal pinjaman inisiasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini 0-3 tahun pada tahun 2018
Rencana penggunaan dana bantuan
Pakta integritas
Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (sptjm)
Format janji kerjasama (mou)
Surat pernyataan tanggung jawab belanja
Petunjuk pengisian surat pernyataan tanggung jawab belanja
Laporan penerimaan dana pinjaman paud inisiasi 0-3 tahun
Contoh format laporan pertanggung jawaban
Download Petunjuk Teknis BOP PAUD Terbaru 2018 Format PDF Dirjen PAUD-DIKMAS Kemendikbud
Demikian dari kami ihwal Juknis BOP PAUD Terbaru 2018, biar sanggup menunjukkan manfaat untuk kemajuan pendidikan anak usia dini di Indonesia ini. Amin...
Petunjuk Penggunaan Aplikasi GIS Kemenag RA MI MTs MA Format PDF. Aplikasi Geografis Informasi Sistem (GIS) mencakup pangkalan data madrasah yang mencakup info profile madrasah yang dipublikasikan secara umum serta disajikan dalam bentuk peta dan sanggup dikelola oleh para admin dengan hak kanal berbeda. Aplikasi ini mengimplementasikan info profile madrasah dan info kondisi bangunan madrasah untuk contoh para pengambil keputusan dalam memilih suatu kebijakan.
Dokumen user manual Geografis Informasi Sistem (GIS) dibentuk dengan tujuan Sebagai panduan penggunaan Geografis Informasi Sistem (GIS) Madrasah; Menggambarkan dan menjelaskan penggunaan Geografis Informasi Sistem (GIS) madrasah untuk eksekutif dan pengguna (user) level bawah.
Sebelum anda memakai dan membuka aplikasi GIS ini, beberapa dokumen yang harus dipersiapkan untuk di upload antara lain: foto gedung madrasah, foto profil madrasah (papan nama), foto sarpras (ruang kelas, ruang guru, ruang kepala, ruang TU, ruang UKS, toilet guru dan siswa, meubelair), foto acara siswa, foto dokumen prestasi madrasah.
Dan yang paling penting untuk dipersiapkan ialah seperangkat komputer / laptop dan kuota internet alasannya aplikasi GIS ini berbasis aplikasi yang harus diisi secara online.
Video tutorial penggunaan / user manual aplikasi Geografis Informasi Sistem (GIS) Kementerian Agama
Untuk lebih jelasnya sanggup anda simak video berikut ini:
Download dokumen tutorial cara penggunaan / user manual aplikasi Geografis Informasi Sistem (GIS) Kementerian Agama
Download Contoh Jurnal Kegiatan Kelas Kurikulum 2013 Terbaru Format Word. Jurnal kelas merupakan salah satu perangkat pembelajaran yang harus ada disetiap kelas untuk mencatat aktivitas yang ada di masing-masing kelas.
Jurnal harian kelas berfungsi untuk mengetahui aktivitas apa saja yang dilakukan guru terhadap siswanya didalam / diluar kelas. Sehingga kepala sekolah / madrasah tidah hanya memantau keaktifan guru melalui daftar hadir guru saja, tapi juga keefektifan guru dalam mengajar (tidak hanya aktif tapi juga efektif), dan dicatat sebagai kelengkapan administrasi kepala sekolah. Dengan begitu aktivitas berguru mengajar lebih terpantau maksimal dalam meningkatkan kualitas pendidikan tersebut.
Kembali pada judul diatas bahwa anda dapat juga dapat memantau ibarat apa model format jurnal harian kelas tematik kurikulum 2013, pada preview berikut ini:
Download Contoh Format Jurnal Harian Kelas Berbasis Tematik Kurikulum 2013 Terbaru MS Word
Kumpulan Format Administrasi Keuangan PAUD Taman Kanak-kanak RA Lengkap Word Excel. Bicara manajemen keuangan, tentu saja akan teringat dnegan yang namanya uang. Yang kita ulas disini yaitu manajemen untuk mencatat seluruh aktifitas keuangan dilembaga pendidikan anak usia dini menyerupai Taman Kanak-kanak RA atau KB (kelompok bermain).
Dokumen manajemen keuangan ini terdiri dari: Buku Keuangan Operasional Sekolah (Kas Umum), Buku Keuangan Yayasan (Kas Umum), Buku Rencana Anggaran Ekstra, Buku Pembantu Bank, Buku Tanda Terima Honor Guru, Buku Bantu Nota, Rencana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Sekolah (RAPBS), Kartu SPP / Pembayaran Iuran Anak Didik, Kartu Slip Pembayaran Bulanan, Buku Tabungan Anak, Buku Tanda Terima Pencairan Tabungan (per kelas/kelompok).
Namun untuk Kas Umum yang menyesuaikan dengan form BOP-07 yang terdapat pada juknis BOP RA, sudah kami public beberapa bulan yang kemudian berupa aplikasi kas umum format BOP-07 yang akan memudahkan anda dalam melaksanakan rekapitulasi keuangan PAUD Taman Kanak-kanak RA KB. Silahkan simak postingan berikut ini:
Perlu diketahui bahwa seluruh file yang kami bagikan yaitu buah tangan dari hasil rapat kepala dan operator RA dibawah naungan kementerian agama kabupaten / kota. Sehingga sebagai operator / admin RA dan Madrasah sekaligus admin blog ini, kami ingin sekedar membantu para pemangku kepentingan di forum pendidikan anak usia dini (PAUD / Taman Kanak-kanak / RA / KB) dimanapun berada, untuk menjadi acuan kelengkapan manajemen keuangan BOP di forum masing-masing.
Download Kumpulan Format Administrasi Keuangan PAUD Taman Kanak-kanak RA Lengkap Word Excel
Contoh Format Administrasi Peserta Didik PAUD Taman Kanak-kanak RA Word Excel Lengkap. Dalam sebuah forum pendidikan termasuk pendidikan anak usia dini tentu tak lepas dari adanya penerima asuh / siswa. Dimana hal ini juga memerlukan dokumen manajemen kesiswaan yang mencatat semua dokumen yang berkaitan dengan siswa. Karena itulah kami share kepada para pemangku pendidikan anak usia dini ibarat Taman Kanak-kanak RA KB dan yang sederajat, berupa teladan format manajemen penerima asuh / siswa PAUD Taman Kanak-kanak RA KB.
Format Administrasi Peserta Didik PAUD Taman Kanak-kanak RA Word Excel ini meliputi: Formulir pendaftaran, Buku registrasi anak asuh baru, Buku induk anak didik, Buku klaper, Buku ketidakhadiran harian anak didik, Buku rekapitulasi ketidakhadiran bulanan anak, Buku mutasi siswa, Buku grafik jarak tempuh, Buku daftar kelompok, Buku pindah kelompok, Buku data kelulusan anak, Buku catatan mutasi anak didik, Buku catatan prestasi anak didik, Surat permohonan pindah sekolah. Surat keterangan pindah sekolah
Perlu diketahui bahwa seluruh file yang kami bagikan yakni buah tangan dari hasil rapat kepala dan operator RA dibawah naungan kementerian agama kabupaten / kota. Sehingga sebagai operator / admin madrasah sekaligus admin blog ini, kami ingin membuatkan apa yang kami miliki yang di share oleh pimpinan rapat.
Dan membantu para pemangku kepentingan di forum pendidikan anak usia dini (PAUD / Taman Kanak-kanak / RA / KB) dimanapun berada, untuk menjadi tumpuan kelengkapan manajemen kesiswaan / penerima asuh di forum masing-masing.
Download Contoh Format Lengkap Administrasi Peserta Didik PAUD Taman Kanak-kanak RA KB format MS Word Excel
Demikian dari kami perihal Contoh Format Administrasi Peserta Didik PAUD Taman Kanak-kanak RA Word Excel, agar dapat menawarkan manfaat untuk kepentingan pendidikan anak usia dini se Indonesia. Amin...
Jika biasanya shalat berjamaah dilakukan dalam satu daerah ibarat masjid atau mushalla. Namun di sebagian masjid si makmum melaksanakan shalat diluar masjid, bahkan melaksanakan shalat berjamaah dirumahnya sendiri / tetangga yang berada di depan masjid sedangkan imam nerada di masjid. Dengan alasan sebab masjid tidak muat menampung banyaknya jamaah, atau sebab alasan sakit dan lain-lain.
Pertanyaan Bagaimana aturan salatnya makmum yang berada di luar masjid atau dirumah sedang imamnya berada didalam masjid ibarat keterangan diatas?
Jawaban
Hukum salatnya sah dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Tidak ada penghalang yang mencegah melihat (ru’yah) dan berjalan menuju imam (istithraq).
Bisa mengetahui gerakan imam baik secara eksklusif atau isyaroh suara.
Jika makmum diluar / dirumah terpisah dari makmum di masjid maka tidak melebihi batas 300 dziro' (kurang lebih sekitar 144 meter) jarak antara makmum di rumah dengan makmum pada shaf selesai di masjid, namun jikalau tidak maka tidak disyaratkan 300 dziro'.
لو صلى الماءموم في علو داره بصلاة الامام في المسجد قال الشافعي رضي الله تعالى : لم تصح صلاته (بشرى الكريم) (فرع) لو وفق احدهما في علو والاخر في سفل اشترط عدم الحيلولة لامحاذاه قدم الاعلى راءس الاسفل وان كان في غير مسجد على ما دل عليه كلام الروضة واصلها والمجموع... (اعانة الطالبين, 2-30)
وان يعلم بانتقالات امامه وان يجتمعهما في مسجد او ثلاثمائة ذراع وان لايحول بينهما حائل يمنع الإستطراق... (سلم التوفيق, 29)
Gambar: Masjid Pondok Pesantren Sidogiri Referensi: I'anah al-Thalibin, juz 2 halaman 30 Sullam al-Taufiq, halaman 29
Contoh Format Lengkap Administrasi Sarana Prasarana PAUD Taman Kanak-kanak RA KB. Sarana prasarana merupakan salah satu penunjang atas terlaksananya roda pendidikan di semua jenjang dan tingkatan, terlebih di forum pendidikan anak usia dini ibarat Taman Kanak-kanak RA dan KB. Karena pada forum PAUD diharuskan mempunyai alat dan sarana untuk bermain sebagai penunjang dalam meningkatkan pembelajaran.
Dengan begitu, penerima didik pada PAUD Taman Kanak-kanak dan RA mempunyai sarana dan prasarana yang memadai yang sesuai dengan beberapa prinsip berguru anak, sehingga anak dapat berguru sambil bermain yang memang menjadi abjad dasar anak dalam belajar.
Oke pribadi ke poin diatas bahwa Administrasi Sarana Prasarana ini meliputi: buku inventaris buku perpustakaan guru, buku inventaris buku perpustakaan anak, buku inventaris buku perpustakaan umum, buku inventaris ape dalam ruang, buku inventaris ape luar ruang, buku inventaris bangunan gedung, buku inventaris kelas, buku inventaris barang dan perlengkapan sekolah. Dan semuanya dapat anda download pada link diakhir artikel ini tanpa harus muter-muter ke pasar.
Perlu diketahui bahwa seluruh file yang kami bagikan ialah buah tangan dari hasil rapat kepala dan operator RA dibawah naungan kementerian agama kabupaten / kota. Sehingga sebagai operator / admin madrasah sekaligus admin blog ini, ingin menyebarkan apa yang kami miliki yang di share oleh pimpinan rapat supaya dapat membantu para pemangku kepentingan di forum pendidikan anak usia dini (PAUD / Taman Kanak-kanak / RA / KB) dimanapun berada, untuk menjadi acuan kelengkapan manajemen sarana prasarana di forum masing-masing.
Download Contoh Format Lengkap Administrasi Sarana Prasarana PAUD Taman Kanak-kanak RA KB Format MS Word
Kumpulan Contoh Format Administrasi Tenaga Pendidik PAUD Taman Kanak-kanak RA Word Excel. Administrasi guru dilembaga pendidikan juga termasuk salah satu dokumen yang sangat penting untuk mencatat identitas guru, catatan kegiatan, tata tertib, kode etik guru, dan lain-lain. Dimana guru / tenaga pendidik termasuk ujung tombak keberhasilan suatu forum pendidikan di semua tingkatan, alasannya ialah itulah disini kami akan ikut membagikan dokumen manajemen guru / tenaga pendidik di tingkat pendidikan anak usia dini baik PAUD RA Taman Kanak-kanak maupun KB (kelompok bermain).
Buku Administrasi Tenaga Pendidik PAUD terdiri dari: buku induk / biodata tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, buku tata tertib pegawai, buku daftar pembagian kiprah mengajar tenaga pendidik, buku ketidakhadiran / daftar hadir, buku piket tenaga pendidik, buku catatan prestasi tenaga pendidik, buku evaluasi kinerja tenaga pendidik dan kependidikan, buku catatan acara penunjang guru, buku kumpulan lagu, buku kumpulan tepuk, buku kumpulan doa anak, buku kumpulan permainan / games.
Perlu diketahui bahwa seluruh file yang kami bagikan ialah buah tangan dari hasil rapat kepala dan operator RA dibawah naungan kementerian agama kabupaten / kota. Sehingga sebagai operator / admin madrasah sekaligus admin blog ini, ingin membuatkan apa yang kami miliki yang di share oleh pimpinan rapat dan membantu para pemangku kepentingan di forum pendidikan anak usia dini (PAUD / Taman Kanak-kanak / RA / KB) dimanapun berada, untuk menjadi tumpuan kelengkapan manajemen guru / tenaga pendidik di forum masing-masing.
Download Kumpulan Contoh Format Administrasi Tenaga Pendidik PAUD Taman Kanak-kanak RA Word Excel
Demikian dari kami perihal Contoh Format Administrasi Tenaga Pendidik PAUD Taman Kanak-kanak RA Word Excel, biar dapat memperlihatkan manfaat untuk kemajuan dan kesejahteraan guru di Indonesia. Amin...
Contoh Format Lengkap Administrasi Kelembagaan PAUD Taman Kanak-kanak RA KB Word Excel. Hai pembaca yang budiman agar sehat selalu, bahagia dapat kembali menyapa anda disini di blog NomIfrod.com kesayangan anda. Kembali dengan kami yang akan membagikan seperangkat dokumen manajemen kelembagaan pendidikan anak usia dini menyerupai forum PAUD Taman Kanak-kanak RA dan KB dalam bentuk format microsoft word dan excel yang dapat memudahkan anda dalam melengkapi tertib administrasi.
Tertib manajemen termasuk salah satu contoh bahwa forum pendidikan tersebut mempunyai kemauan untuk berkembang lebih maju dan berkualitas, tidak hanya tertib kemudian lintas ya bapak / ibu!!! Dengan begitu pihak forum selalu menciptakan catatan disemua sektor kelembagaan menyerupai manajemen kesiswaan, sarana prasarana, dan manajemen pendidik / guru. Sehingga forum mempunyai catatan arsip perihal guru dan siswanya.
Kelengkapan Administrasi Umum Lembaga PAUD ini berisi beberapa dokumen menyerupai berikut ini:
buku manajemen forum paud
buku tamu umum
buku tamu yayasan
buku ekspedisi
surat pengantar forum paud
buku notulen rapat yayasan
buku notulen rapat wali murid
buku notulen rapat guru / pendidik
buku notulen pertemuan organisasi profesi
buku kemitraan (kerjasama dengan pihak luar)
buku pola sajian pembelajaran (pedoman kurikulum)
kelengkapan dokumen lembaga,
bagan struktur organisasi forum paud
profil forum paud
surat keputusan pendirian lembaga
akta notaris
contoh ad-art yayasan (anggaran dasar dan anggaran rumah tangga)
surat bukti kepemilikan tanah / bangunan
surat ijin penggunaan tanah / bangunan
ijin operasional
sk pengangkatan tenaga pendidik dan kependidikan
surat kontrak kerja tenaga pendidik dan kependidikan
surat kiprah tenaga pendidik dan kependidikan
tata tertib anak didik / siswa
tata tertib guru / pendidik
program kerja paud
papan keadaaan pengelola dan pendidik
daftar pelajaran di kelas paud
Perlu diketahui bahwa seluruh file yang kami bagikan yakni buah tangan dari hasil rapat kepala dan operator RA dibawah naungan kementerian agama kabupaten / kota. Sehingga sebagai operator / admin madrasah sekaligus admin blog ini, ingin menyebarkan apa yang kami miliki yang di share oleh pimpinan rapat, dan membantu para pemangku kepentingan di forum pendidikan anak usia dini (PAUD / Taman Kanak-kanak / RA / KB) dimanapun berada, untuk menjadi rujukan kelengkapan manajemen kelembagaan di forum masing-masing.
Download Contoh Format Lengkap Administrasi Kelembagaan PAUD Taman Kanak-kanak RA KB Format Doc / Word dan Excel
Download petunjuk teknis / juknis penggunaan dana BOS 2018 madrasah jenjang mi mts dan ma terbaru tahun anggaran 2018, kami bagikan kepada anda para pemangku kepentingan di forum pendidikan semua tingkatan di kementerian agama. Sasaran aktivitas BOS yakni semua Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah mempunyai izin operasional. Siswa madrasah peserta BOS yakni forum madrasah yang menyelenggarakan kegiatan berguru mengajar pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA.
Penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta dilakukan dua tahap (setiap semester), menurut pengajuan RKAM dari madrasah swasta. Sedangkan untuk madrasah negeri, pencairan dana BOS dilakukan pribadi oleh satker Madrasah. Namun untuk MIN yang anggarannya terletak pada DIPA Kantor Kemenag Kabupaten / Kota pencairannya dilakukan oleh Satker Kantor Kemenag Kabupaten / Kota
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah, dihitung menurut jumlah siswa dengan ketentuan:
Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
Madrasah Tsanawiyah : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
Madrasah Aliyah : Rp. 1.400.000,-/siswa/tahun
Penggunaan dana BOS di madrasah (MI, MTs, dan MA) harus didasarkan pada akad dan keputusan bersama antara pihak madrasah, dewan guru, dan komite madrasah. Hasil akad di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk isu aktivitas rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kemudian dibuatkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah yang akan diajukan ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Dana BOS sanggup dipakai untuk membiayai komponen kegiatan berikut:
Pengembangan Perpustakaan
Kegiatan dalam rangka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler siswa
Kegiatan Ulangan dan Ujian
Pembelian bahan-bahan habis pakai
Langganan daya dan jasa
Rehab ringan ruang kelas atau pemeliharaan gedung madrasah
Pembayaran honorarium bulanan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) dan Tenaga Kependidikan bukan PNS
Biaya lainnya jikalau seluruh komponen 1 s.d 12 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan dana BOS
Prioritas utama penggunaan dana BOS yakni untuk kegiatan operasional madrasah;
Bagi madrasah yang telah mendapatkan DAK, tidak diperkenankan memakai dana BOS untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jikalau dana BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diper-bolehkan (13 item pembelanjaan), maka madrasah sanggup memper-timbangkan sumber pendapatan lain yang diterima oleh madrasah, yaitu pendapatan hibah (misalnya DAK) dan pendapatan madrasah lainnya yang sah dengan tetap memperhatikan peraturan terkait;
Biaya transportasi dan uang lelah bagi guru PNS yang bertugas di luar jam mengajar, harus mengikuti batas kewajaran yang ditetapkan oleh Standar Biaya Masukan Kementerian Keuangan;
Bagi madrasah negeri yang sudah menerima anggaran dalam DIPA selain BOS, maka penggunaan dana BOS hanya untuk menambahkan kekurangan, sehingga tidak terjadi double accounting;
Untuk penggunaan gaji guru/tenaga kependidikan bukan PNS dan honor-honor kegiatan untuk madrasah swata tidak dibatasi dengan mempertimbangkan batas kewajaran dengan kebutuhan operasional lainnya;
Batas maksimum penggunaan dana BOS untuk belanja pegawai (honor guru/tenaga kependidikan bukan PNS dan honor-honor kegiatan) pada madrasah negeri sebesar 30% (tiga puluh persen) dari total dana BOS yang diterima oleh madrasah dalam satu tahun. Madrasah negeri boleh memakai dana BOS untuk belanja ini lebih dari 30%, apabila kebutuhan terhadap pembayaran guru bukan PNS dan tenaga kependidikan bukan PNS tersebut disetujui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Download Juknis BOS 2018 Madrasah Kemenag Untuk MI MTs dan MA Terbaru
Selengkapnya wacana Juknis BOS 2018 Madrasah Kemenag Untuk MI MTs dan MA Terbaru ini sanggup anda download pada link dibawah ini: Juknis BOS Madrasah MI MTs dan MA Terbaru
Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas madrasah dan memerlukan biaya besar, contohnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya;
Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris madrasah), kecuali untuk siswa miskin peserta PIP;
Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
Membangun gedung/ruangan baru;
Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
Menanamkan saham;
Membiayai kegiatan yang telah didanai dari sumber dana pemerintah sentra atau pemerintah tempat secara penuh/wajar;
Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional madrasah, contohnya iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan;
Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti training / sosialisasi / pendampingan terkait aktivitas BOS / perpajakan aktivitas BOS yang diselenggarakan forum di luar Kementerian Agama.
Demikian dari kami harap maklum, supaya bermanfaat...
Seperti kita tahu bahwa ketika ini pengisian aplikasi EMIS dilakukan secara full online alasannya yaitu tidak ada fitur offline sehingga kita input satu persatu semua data forum menyerupai profil madrasah, sarana prasarana, pendidik dan tenaga kependidikan, data siswa, data guru, data aktivitas madrasah, data keuangan dan bantuan, siswa aktif / lulus.
Namun semua itu terkadang ada sebagian operator madrasah tidak sanggup meng-input data pada tiap komponen sajian alasannya yaitu blank alias kolom isian tidak muncul menyerupai pada gambar diatas. Misalkan sajian isian untuk sarpras seharusnya ada kolom isian untuk luas tanah dan penggunaan bangunan, tapi pada gambar diatas malah tidak muncul, begitulah yang kami alami kemarin.
Untuk lebih jelasnya, seharusnya pada sajian sarpras muncul menyerupai gambar berikut ini: (begitu juga dengan komponen sajian lainnya)
Lalu bagaimana cara mengatasinya? damai !!! sesungguhnya hal ini termasuk hal sepele yang mungkin kurang diperhatikan. Nah kalau anda mengalami hal yang sama, ada baiknya cek dan edit profil lembaga.
Cara mengatasi kolom komponen isian pada sajian EMIS Online tidak muncul
Setelah login, pada Informasi Lembaga bab data lembaga, klik edit data yang terdapat disebelah kanan menyerupai pada gambar berikut:
Kemudian akan beralih ke halaman edit lembaga. Dibagian kategori madrasah kalau yang tertera yaitu madrasah akademik silahkan ubah menjadi madrasah reguler pada sajian naik turun kemudian klik simpan. Seperti pada gambar dibawah ini:
Bagaimana gampang bukan? Demikian dari kami agar bermanfaat dan selamat mencoba...
Jika sebelumnya saya pernah membahas ihwal Solusi embed office google drive for blogger, berbeda halnya untuk blog AMP yang dihentikan ada javascript selain js amp project, dan juga menjadi persoalan blog ini yang sudah nyata memakai template AMP sehingga berbagai error AMP untuk postingan yang menampilkan embed office dari google drive.
Akhirnya saya bertanya kepada mas +Adhy Suryadi selaku dokternya coding, dan tidak ada salahnya bila balasannya saya share juga kepada yang lain yang mungkin mempunyai persoalan yang sama.
Ya sudah tak perlu banyak celoteh gak penting, pribadi saja ikuti tour saya dalam menampilkan embed office dari google drive untuk blog valid AMP.
Langkah pertama
Langkah ini bagi yang masih pemula yang mungkin belum mengerti cara membagikan file dari google drive semoga embednya dapat tampil di blog. Setelah anda mengklik tombol bagikan / share, klik lanjutan dipojok kiri bawah menyerupai pada gambar berikut:
Kemudian klik ubah / edit menyerupai gambar dibawah ini:
Lalu akan muncul halaman pengaturan berbagi, klik / beri centang pada aktif - publik di web, kemudian simpan.
Setelah kita simpan akan muncul halaman untuk mengcopy link file tersebut biasanya menyerupai ini:
Dalam dunia pendidikan tak lepas dari yang namanya penilaian hasil belajar, dan salah satu cara yang sanggup menguji keberhasilan berguru siswa ialah dengan cara melaksanakan beberapa tes tulis ataupun tes lisan. Maka sangat perlu adanya panduan bagaimana cara menyusun kisi-kisi soal untuk menciptakan soal, baik soal pilihan ganda maupun soal uraian. Kemudian untuk menjamin ketersediaaan soal maka perlu disusun kisi-kisi soal.
Kisi-kisi ialah suatu format berbentuk matriks berisi informasi yang sanggup dijadikan pedoman untuk menulis atau merakit soal. Kisi-kisi disusun menurut tujuan penggunaan tes. Penyusunan kisi-kisi merupakan langkah penting yang harus dilakukan sebelum penulisan soal. Bila beberapa penulis soal memakai satu kisi-kisi, akan dihasilkan soal-soal yang relatif sama (paralel) dari tingkat kedalaman dan cakupan bahan yang ditanyakan.
7 Tahap pengembangan bank soal SD MI
1. Penyusunan kisi-kisi Kisi-kisi dipakai sebagai pedoman bagi penulis soal semoga diperoleh soal yang sesuai dengan tujuan.
2. Penulisan soal Soal ditulis oleh beberapa penulis soal menurut kisi-kisi. Soal-soal yang dihasilkan merupakan soal-soal mentah.
3. Review dan Revisi (Telaah dan Perbaikan) Review ialah menelaah soal mentah secara kualitatif menurut kaidah penulisan soal oleh penelaah soal. Hasil review soal diklasifikasikan menjadi soal baik, soal kurang baik, dan soal ditolak. Soal baik pribadi diterima, soal kurang baik perlu diperbaiki sehingga diperoleh soal yang baik, dan soal yang ditolak dikembalikan ke penulis.
4. Perakitan soal Soal-soal baik selanjutnya dirakit menjadi beberapa paket soal untuk diujicobakan. Pada ketika perakitan, dimasukkan beberapa soal yang berfungsi sebagai soal linking antarpaket. Soal-soal linking tersebut diambil dari bank soal yang telah mempunyai karakteristik soal.
5. Ujicoba soal Paket-paket soal diujicobakan kepada penerima didik yang sedang menempuh jenjang pendidikan yang sesuai dengan jenjang pendidikan pada tes tersebut. Misalnya, soal-soal Bahasa Indonesia kelas IV diujikan kepada penerima didik kelas V di final tahun pelajaran atau kepada penerima didik kelas VI di awal tahun pelajaran. Peserta didik dalam menjawab soal-soal tes tersebut harus serius seakan-akan ujian yang bahu-membahu walaupun pada ujicoba ini yang akan dilihat ialah kualitas soalnya bukan kompetensi penerima didik. Ujicoba soal dipakai untuk mengumpulkan data empirik ihwal soal berupa jawaban-jawaban penerima terhadap soal.
6. Analisis kuantitatif Data empirik dari hasil ujicoba dianalisis secara kuantitatif dengan memakai aktivitas analisis, baik klasik maupun modern. Program secara klasik memakai iteman. Hasil iteman mencakup daya beda, tingkat kesukaran, penyebaran option, dan cek kunci. Selanjutnya, soal-soal tersebut dianalisis memakai teori tes modern (Item Response Theory). Program yang sanggup dipakai antara lain Bigsteps, Winsteps, Quest, Conquestuest, RUMM. Dengan memakai analisis teori tes modern sanggup diperoleh informasi kesesuaian soal dengan model (fit terhadap model), disamping tingkat kesukaran soal.
7. Seleksi soal Berdasarkan hasil analisis soal, soal-soal dikelompokkan menjadi soal baik, soal perlu revisi, dan soal ditolak. Berdasarkan teori tes klasik soal-soal baik ialah soal yang mempunyai daya beda tinggi, ditunjukkan dengan korelasi point biserial di atas 0,2 dan semua distraktor berfungsi. Berdasarkan teori tes modern, soal yang baik ialah soal yang sesuai (fit) dengan model, ditunjukan oleh statistik fit, menyerupai infit atau outfit. Soal-soal baik dimasukkan ke dalam bank soal. Soal dengan daya beda rendah dan terdapat distraktor yang tidak berfungsi perlu direvisi. Soal yang tidak mempunyai daya beda dan sebagian distraktor tidak berfungsi ditolak.
Download panduan cara menciptakan / menyusun soal SD MI dan kisi-kisi soal yang baik dan benar dalam bentuk format PDF
Cara Praktis dan Gampang Membuat Kisi-Kisi Soal SD MI. Kisi-kisi yaitu suatu format berbentuk matriks berisi informasi yang sanggup dijadikan pedoman untuk menulis atau merakit soal. Kisi-kisi disusun menurut tujuan penggunaan tes. Penyusunan kisi-kisi merupakan langkah penting yang harus dilakukan sebelum penulisan soal.
Bila beberapa penulis soal memakai satu kisi-kisi, akan dihasilkan soal-soal yang relatif sama (paralel) dari tingkat kedalaman dan cakupan bahan yang ditanyakan.
1. Syarat kisi-kisi
Kisi-kisi tes prestasi akademik harus memenuhi persyaratan berikut:
Mewakili isi kurikulum yang akan diujikan.
Komponen-komponennya rinci, jelas, dan gampang dipahami.
Indikator soal harus terang dan sanggup dibentuk soalnya sesuai dengan bentuk soal yang telah ditetapkan.
2. Komponen kisi-kisi
Komponen-komponen yang dibutuhkan dalam sebuah kisi-kisi diubahsuaikan dengan tujuan tes. Komponen kisi-kisi terdiri atas komponen identitas dan komponen matriks. Komponen identitas diletakkan di atas komponen matriks. Komponen identitas mencakup jenis/jenjang sekolah, kegiatan studi/jurusan, mata pelajaran, tahun ajaran, kurikulum yang diacu, alokasi waktu, jumlah soal, dan bentuk soal. Komponen-komponen matriks berisi kompetensi dasar yang diambil dari kurikulum, kelas dan semester, materi, indikator, level kognitif, dan nomor soal.
3. Langkah-langkah menyusun kisi-kisi
menentukan KD yang akan diukur;
memilih bahan yang esensial;
merumuskan indikator yang mengacu pada KD dengan memperhatikan bahan dan level kognitif.
4. Kriteria pemilihan bahan yang esensial
lanjutan/pendalaman dari satu bahan yang sudah dipelajari sebelumnya.
penting harus dikuasai akseptor didik.
sering dibutuhkan untuk mempelajari mata pelajaran lain.
berkesinambungan pada semua jenjang kelas.
memiliki nilai terapan tinggi dalam kehidupan sehari-hari.
5. Indikator
Indikator dijadikan pola dalam menciptakan soal. Di dalam indikator tergambar level kognitif yang harus dicapai dalam KD. Kriteria perumusan indikator:
Memuat ciri-ciri KD yang akan diukur.
Memuat kata kerja operasional yang sanggup diukur (satu kata kerja operasional untuk soal pilihan ganda, satu atau lebih dari satu kata kerja operasional untuk soal uraian).
Berkaitan dengan materi/konsep yang dipilih.
Dapat dibentuk soalnya sesuai dengan bentuk soal yang telah ditetapkan.
Komponen-komponen indikator soal yang perlu diperhatikan yaitu subjek, sikap yang akan diukur, dan kondisi/konteks/stimulus.
6. Level Kognitif
Level kognitif merupakan tingkat kemampuan akseptor didik secara individual maupun kelompok yang sanggup dijabarkan dalam tiga level kognitif. Level 1 memperlihatkan tingkat kemampuan yang rendah yang mencakup pengetahuan dan pemahaman (knowing), level 2 memperlihatkan tingkat kemampuan yang lebih tinggi yang mencakup penerapan (applying), dan level 3 memperlihatkan tingkat kemampuan tinggi yang mencakup daypikir (reasoning). Pada level 3 ini termasuk tingkat kognitif analisis, sintesis, dan evaluasi. Gambaran kemampuan akseptor didik yang dituntut pada setiap level kognitif terdapat pada klarifikasi berikut.
Level 3 : Peserta didik pada level ini mempunyai kemampuan daypikir dan logika (Reasoning).
Memperlihatkan pengetahuan dan pemahaman yang luas terhadap bahan pelajaran dan sanggup menerapkan gagasan-gagasan dan konsep-konsep dalam situasi yang familiar, maupun dengan cara yang berbeda.
Menganalisis, mensintesis, dan mengevaluasi gagasan-gagasan dan informasi yang faktual.
Menjelaskan hubungan konseptual dan informasi yang faktual.
Menginterpretasi dan menjelaskan gagasan-gagasan yang kompleks dalam pelajaran.
Mengekspresikan gagasan-gagasan nyata dan akurat dengan memakai terminologi yang benar.
Memecahkan problem dengan banyak sekali cara dan melibatkan banyak variabel.
Mendemonstrasikan pemikiran-pemikiran yang original.
Level 2 : Peserta didik pada level ini mempunyai kemampuan aplikatif (Applying).
Memperlihatkan pengetahuan dan pemahaman terhadap bahan pelajaran dan sanggup mengaplikasikan gagasan-gagasan dan konsep-konsep dalam konteks tertentu.
Menginterpretasi dan menganalisis informasi dan data.
Memecahkan masalah-masalah rutin dalam pelajaran.
Menginterpretasi grafik-grafik, tabel-tabel, dan bahan visual lainnya.
Mengkomunikasikan dengan terang dan terorganisir penggunaan terminologi.
Level 1 : Peserta pada level ini mempunyai kemampuan standar minimum dalam menguasai pelajaran (Knowing)
Memperlihatkan ingatan dan pemahaman dasar terhadap bahan pelajaran dan sanggup menciptakan generalisasi yang sederhana.
Memperlihatkan tingkatan dasar dalam pemecahan problem dalam pembelajaran, paling tidak dengan satu cara.
Memperlihatkan pemahaman dasar terhadap grafik-grafik, label-label, dan bahan visual lainnya.
Mengkomunikasikan fakta-fakta dasar dengan memakai terminologi yang sederhana.
Dari semua yang telah disebutkan diatas, anda juga bisa mengetahui contoh pembuatan kisi-kisi soal ini pada artikel sebelumnya berikut ini: Panduan menciptakan soal
Demikian dari kami, kurang lebihnya mohon maaf dan biar bisa memperlihatkan manfaat untuk kita semua. Amin...
Setelah sebelumnya saya membagikan pedoman pelaksanaan acara UKS yang didalamnya sudah terdapat pola format manajemen UKS (usaha kesehatan sekolah) hanya saja dalam bentuk format PDF yang tentu saja tidak sanggup di edit, sekarang saya coba bantu membagikan pola format manajemen UKS dalam bentuk format microsoft office word yang akan memudahkan anda, untuk selanjutnya tinggal anda sesuaikan isinya dengan kondisi sekolah / madrasah.
Contoh format manajemen UKS ini terdiri dari: (1) Contoh rencana acara uks di sd/mi, (2) Program acara uks, (3) sasaran dan pembiayaan yang diperlukan, (4) Contoh format laporan tim pelaksana uks, (5) Instrumen evaluasi faktor resiko lingkungan sehat di sekolah / madrasah, (6) Cheklist pemantauan, (7) Laporan kondisi kesehatan lingkungan
Dengan adanya Usaha Kesehatan Sekolah / Madrasah ini sanggup meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi berguru pesert a didik dengan meningkatkan sikap hidup higienis dan sehat serta derajat kesehatan penerima di dik dan membuat lingkungan yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang serasi dan optimal.
Sehingga proses berguru siswa tidak terganggu untuk sanggup mempunyai pengetahuan, sikap dan keterampilan untuk melakukan prinsip hidup sehat serta berpartisipasi aktif di dalam perjuangan peningkatan kesehatan (Sehat, baik dalam arti fisik, mental maupun sosial).
Untuk lebih jelasnya sanggup anda lihat preview berikut ini:
Anak Hasil di Luar Nikah? Bagaimana Status Nasab dan Hak Warisnya?. Sering kali ditemui disekitar kita atau sekedar mendengar gosip di banyak sekali gosip ditelevisi dan lainnya, wacana seorang perempuan yang hamil di luar nikah. Hal ini sanggup disebabkan dari banyak hal, salah satunya lantaran kurangnya kontrol orang tua, kurangnya pendidikan agama, dan lain sebagainya.
(si pria) Ada yang pribadi bertanggung jawab dengan cara menikahi wanitanya, ada juga yang tidak sama sekali malah kabur entah kemana. Hal ini tentu akan memperlihatkan imbas jelek terhadap perempuan dan anak yang sedang dikandungnya, baik secara aturan syariat islam atau aturan negara.
Yang menjadi duduk kasus dan perlu dipertanyakan ialah bagaimana status nasab dan hak waris si anak nanti ketika beliau lahir? Yuk kita intip klarifikasi dari pada ulama / tokoh Jam'iyah Nahdlatul Ulama berikut ini.
Jawaban Setiap anak yang lahir mempunyai hak untuk dilindungi secara aturan dengan status yang jelas, anak ini sanggup meraih hak-hak lainnya sebagai warga negara yang sama di depan hukum.
Adapun perihal status perwalian, nasab, nafkah, dan hak waris anak di luar nikah, para ulama berbeda pendapat. Masalah ini juga diangkat dalam lembaga Munas Alim Ulama NU di Lombok pada final tahun 2017.
Peserta Munas Alim Ulama NU di Lombok 2017 mengartikan anak di luar nikah sebagai anak yang dilahirkan oleh seorang perempuan di luar ikatan perkawinan yang sah berdasarkan aturan dan agama.
Peserta Munas Alim Ulama NU mengikuti tafshil dalam rumusan aturan fikih mengenai duduk kasus ini. Pertama, kalau perempuan yang hamil itu dinikahi secara syar’i yakni dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syarat dan rukunnya, maka berlaku aturan nasab, wali, waris, dan nafkah.
Kedua, kalau perempuan yang hamil itu tidak dinikahi secara syar’i, maka ada tafsil (rinci):
Jika anak (janin) tersebut lahir pada ketika ibunya belum dinikahi siapapun, maka anak itu bernasab kepada ibunya saja;
jika anak tersebut lahir sesudah ibunya dinikahi baik oleh ayah biologisnya atau orang lain, di sini ada tafsil: (a) kalau (janin) lahir lebih dari 6 bulan (dari komitmen nikah), maka nasab anak itu jatuh kepada suami ibunya. Tetapi (b) kalau lahir kurang dari 6 bulan (akad nikah), maka anak itu tidak sanggup bernasab kepada suami ibunya.
Mereka mengutip salah satunya keterangan Al-Mawardi yang mengangkat perbedaan pendapat di kalangan ulama fikih sebagai berikut:
Artinya, "Jika perempuan itu kosong, yakni tidak menikah sampai persalinan, maka anak itu dinisbahkan kepadanya. Menurut Madzhab Syafi’i, anak itu tidak dinisbahkan kepada lelaki yang berzlna meskipun ia mengakuinya. Menurut Al-Hasan Al-Bashari, hal itu dimungkinkan kalau lelaki tersebut mengakuinya disertai bukti. Pendapat ini digunakan oleh Ibnu Sirin dan Ibnu Rahawaih. Ibrahim An-Nakha’i mengatakan, anak itu dinisbahkan kepada seorang lelaki bila ia mengakuinya sesudah hukuman had dan anak itu dinisbahkan kepada seorang lelaki bila ia mempunyai budak perempuan meskipun ia tak mengakui bayi itu sebagai anaknya. Imam Hanafi mengatakan, anak itu dinisbahkan kepada seorang lelaki yang menikahi ibunya meskipun sehari sebelum persalinan. Tetapi kalau lelaki itu tidak menikahi ibunya, maka anak itu tidak sanggup dinisbahkan kepadanya".
(Lihat Abul Hasan Al-Mawardi, Al-Hawi Al-Kabir, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 1994 M/1414 H], cetakan pertama, juz VIII, halaman 162).
Lalu bagaimana pandangan NU terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait duduk kasus ini?
Sebagaimana diketahui bahwa MK memutuskan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai korelasi perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang sanggup dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain berdasarkan aturan mempunyai korelasi darah, termasuk korelasi perdata dengan keluarga ayahnya.”
Peserta Munas NU 2017 memandang bahwa putusan MK tidak sepenuhnya bertentangan dengan rumusan aturan fikih.
Demikian agar sanggup menambah wawasan anda. Amin...
Dizaman now hampir semua orang memakai HP kapanpun, dimanapun, dan kemanapun. Mau tidur pegang HP, jalan-jalan pegang HP, mau makan pegang HP, bahkan mau shalat pun masih cari HP. Dan yang paling ironis berdasarkan saya, ketika adzan shubuh berkumandang masih cari bantal dan selimut, tapi ketika sang HP yang berkumandang pribadi bangkit tuh...
Kita ke poin dulu. Bahwa dalam shalat jumat kita dianjurkan untuk tidak berbicara ketika khutbah berlangsung atau melaksanakan sesuatu yang menciptakan nilai ibadah kita berkurang. Lalu bagaimana pandangan agama terkait buka-buka HP sekadar untuk cek grup WA atau melihat info ketika khutbah Jumat berlangsung?
Jawaban Jumat merupakan sayyidul ayyam atau penghulu hari. Jumat mempunyai keutamaan luar biasa. Oleh alasannya itu, ibadah shalat Jumat merupakan sesuatu keistimewaan tersendiri di antara ibadah lainnya, terlebih lagi setelah azan kedua Jumat.
Dengan mempertimbangkan sakralitas itu, kita dianjurkan untuk menjaga suasana khidmat ibadah Jumat mulai dari azan pertama hingga shalat dua rakaat Jumat selesai. Dalam konteks khutbah Jumat, kita dianjurkan untuk berdiam dan tidak melaksanakan gerakan-gerakan badan yang tidak perlu. Masalah ini disbutkan antara lain oleh Syekh Abdullah Bafadhal Al-Hadhrami berikut ini:
الإنصات في الخطبة بترك الكلام والذكر للسامع وبترك الكلام دون الذكر لغيره
Artinya, "(Dianjurkan untuk) membisu ketika khutbah Jumat berlangsung dengan menahan diri dari bicara dan zikir bagi orang yang mendengar khutbah. Sementara mereka yang tidak mendengar khutbah dianjurkan untuk menahan diri dari bicara, tetapi tidak untuk zikir".
Lihat Syekh Abdullah Bafadhal Al-Hadhrami, Al-Muqaddimah Al-Hadhramiyyah, [Beirut: Darul Fikr, 2012 M/1433-1434 H], juz II, halaman 336
Syekh Said Ba’asyin dalam mensyarahkan Al-Muqaddimah Al-Hadhramiyyah membagi dua macam jamaah Jumat, pertama orang yang memungkinkan untuk mendengar apa yang disampaikan khotib. Kedua, orang yang tidak dimungkinkan oleh kondisi tertentu untuk mendengar khotbah. Perlakuan aturan terhadap kedua macam orang ini berbeda sebagai keterangan Syekh Said Ba’asyin dalam Busyral Karim berikut ini:
وبترك الكلام دون الذكر لغيره) أي لغير السامع لنحو بعد بل يشتغل بقراءة أو ذكر سرا بحيث لا يشوش على أحد بخلاف الكلام فمكروه. وإن لم يسمع خلافا لقول قديم عندنا كالأئمة الثلاثة: بتحريمه لخبر الصحيحين"إذا قلت لصاحبك يوم الجمعة أنصت –والإمام يخطب– فقد لغوت."
وإنما لم يحرم لأنه صلى الله عليه وسلم لم ينكر على من كلمه وهو يخطب، لم يبين له وجوب السكوت. والأمر في الآية للندب، ومعنى لغوت: تركت الأدب جمعا بين الأدلة. ولا يكره الكلام لمن أبيح له قطعا كالخطيب، وقبل الخطبة أو بعدها أو بينهما أو حال الدعاء للملوك وداخل لم يستقر في مكانه ولو لغير حاجة.
Artinya, "(Sementara mereka yang tidak mendengar khutbah) contohnya alasannya jauh [dari pusat suara] (dianjurkan untuk menahan diri dari bicara, tetapi tidak untuk zikir). Mereka yang tidak mendengar ini seyogianya menyibukkan diri dengan baca Al-Quran dan zikir secara perlahan (sirr) sekira tidak mengganggu konsentrasi orang lain. Tetapi bicara bagi mereka tetap makruh sekalipun mereka tidak mendengar khutbah, beda aturan dengan pendapat usang (qaul qadim) kami menyerupai tiga imam mujtahid lainnya yang mengharamkan bicara berdasar sabda Rasulullah dalam riwayat Bukhari-Muslim, 'Jika kamu berkata kepada seseorang, 'diamlah' ketika imam memberikan khutbah, maka sia-sia kau.'
Bicara saja tidak haram alasannya Rasulullah SAW tidak mengingkari orang yang berbicara ketika dia khutbah, tidak menjelaskan kewajiban diam. Perintah pada ayat itu dipahami sebagai perintah sunah. Pengertian 'sia-sia kau' yaitu ‘kau menyalahi adab’ alasannya menghimpun sejumlah dalil terkait. Bicara bagi orang yang dibolehkan secara niscaya yaitu khotib tidaklah makruh. Demikian pula sebelum khutbah, setelah khutbah, ketika jeda antara kedua khutbah, ketika mendoakan penguasa, dan orang di dalam yang tidak konstan di tempatnya meski tanpa hajat".
Lihat Syekh Said Muhammad Ba'asyin, Busyral Karim, [Beirut: Darul Fikr, 2012 M/1433-1434 H], juz II, halaman 336-337
Lalu bagaimana dengan jamaah Jumat yang membuka HP ketika khutbah berlangsung? Hape android tentu belum ada di zaman Rasulullah SAW. Tetapi Rasulullah SAW pernah mengingatkan semoga umat Islam untuk tidak melaksanakan gerakan-gerakan yang menciptakan nilai ibadah Jumatnya sia-sia. Berikut ini kami kutip klarifikasi Abu Ja’far At-Thahawi Al-Hanafi berikut ini:
Artinya, "Ulama setuju bahwa mencabut pakaian ketika imam memberikan khutbah, memainkan kerikil kerikil ketika imam memberikan khutbah, dan berkata kepada orang lain ‘diamlah’ ketika imam memberikan khutbah yaitu makruh... Hadits Rasulullah SAW 'Siapa saja yang mengingatkan orang lain dengan 'Diamlah' ketika imam memberikan khutbah Jumat, maka sia-sialah ia,' diriwayatkan secara mutawatir."
Lihat Abu Ja'far At-Thahawi Al-Hanafi, Syarah Ma'anil Atsar, [Alamul Kutub, 1994 M/1414 H], cetakan pertama, juz I, halaman 366-367
Dari keterangan, kita sanggup menarik final bahwa khutbah Jumat meskipun di luar ibadah shalat merupakan rangkaian yang tidak sanggup dipisahkan begitu saja dari ibadah Jumat. Dalam pada itu kita perlu menahan diri dari nafsu untuk selalu membuka HP. Adalah benar jikalau HP tidak pernah lepas lebih dari satu jam dalam kehidupan kita kini ini. Tetapi khusus untuk khutbah Jumat, kita perlu melepaskannya sementara.
Kalau kita selalu was-was dan dibayang-bayangi untuk tergerak membuka HP, kita sanggup membaca doa pengusir rasa was-was atau doa tertentu semoga Allah meredam impian kita untuk menyentuh HP. Lain soal dengan khotib yang membaca teks digital khutbahnya di HP android. Ini tentu dibolehkan.
Demikian dari kami, semoga sanggup dipahami dengan baik untuk membuka wawasan kita menjadi lebih baik. Amin...
Hmmm selamat berjumpa lagi dengan aku admin NomIfrod.com, seharusnya postingan ini ada semenjak seminggu yang kemudian alasannya yaitu semenjak itulah aku bertekat untuk merubah struktur template dari responsive menjadi valid AMP tanpa merubah tampilan, namun alasannya yaitu masih harus edit postingan yang error AMP kesudahannya agak telat menciptakan postingan ini sehingga ada yang bertanya kepada aku "kenapa menentukan valid AMP?"
Disini aku bukan untuk merubah contoh pikir anda untuk untuk ikut merubah blognya menjadi valid AMP, tapi mungkin dapat menjadi tumpuan / motivasi untuk tetap semangat dan konsisten menciptakan karya-karya yang bermanfaat.
Oke pribadi topik diatas perihal alasan kenapa blog ini memakai template valid AMP? Berikut penjelasannya:
Penasaran bagaimana kinerja halaman pencarian google terhadap blog AMP
Terinspirasi dari postingan mas +Adhy Suryadi yang menjelaskan bahwa sekarang Google sudah mulai memakai Mobile Index First untuk lebih dapat bersaing di halaman pencarian.
Seperti biasa ketika pertama mengganti template pengunjung turun drastis, tapi ketika ini sudah mulai merangkak naik lagi. Hanya yang menjadi hambatan ketika ini yaitu indek sitemap google terlihat sangat lambat tidak menyerupai sebelumnya, mungkin alasannya yaitu hingga sampai ketika ini Google Search Console versi gres masih BETA.
Pengunjung dan penghasilan adsense lebih banyak dari susukan mobile
Dizaman now ini semua orang memakai HP tidak menyerupai dulu hanya untuk telpon dan sms saja, tapi juga menjadi tren kebutuhan untuk berselancar di internet. Sehingga ketika aku lihat pengunjung di google analytic maupun dashboard adsense, lebih banyak pengunjung dari HP.
Nah jikalau jumlah pengunjung dari HP lebih banyak, maka sudah barang tentu penghasilan adsense nya juga meningkat lebih banyak dari HP menyerupai yang anda lihat pada gambar diatas.
Yah itulah membuatkan pengalaman perihal alasan kenapa blog ini memakai template AMP, meski harus edit 1145 postingan. Semoga dapat menawarkan manfaat, Amin...
Berawal dari postingan mas adhy wacana Audits Lighthouse Pada Chrome yang eksklusif saya praktekkan untuk homepage dan postpage, dan agak sedikit kaget saat melihat hasil SEO postingan yang menerima nilai 90 sebab tidak ada meta description untuk halaman postingan. Jadinya seakan percuma deskripsi penelusuran yang kita isi setiap menciptakan postingan, sebab tidak akan tampil di halaman pencaian google.
Tag Meta Description berfungsi untuk menampilkan deskripsi penelusuran yang sudah terisi disetiap menciptakan postingan di halaman pencarian sebab terkadang google mengambil deskripsi tersebut yang mungkin lebih akurat untuk ditampilkan di halaman pencarian. Selanjutnya sanggup baca sendiri deh wacana hal ini di support google
Akhirnya saya cek di html dan ternyata memang tidak ada instruksi tag metaDescription untuk halaman postingan, instruksi meta yang saya maksud menyerupai atau menyerupai dengan instruksi yang saya tandai berikut ini:
Kaprikornus kalau di blog anda tidak ada sebaiknya ditambahkan saja sebab hal ini salah satu penunjang SEO (search engine optimization). Jika instruksi meta yang ditandai tersebut sudah ada, coba perhatikan tag condisional nya untuk postingan apa homepage? saya juga menyerupai itu, merasa sudah ada tapi sehabis diperhatikan ada tag untuk homepage saja. Simpan instruksi diatas di bawah <head> atau <head>
Ya sudah cukupkan saja agar males bacanya gak sampe kambuh lagi, semoga bermanfaat...
Anda pengelola forum pendidikan format / non formal? tentu tidak lepas dari sarana prasarana yang harus memadai untuk menjalankan aktifitas pembelajaran, salah satunya ialah gedung sekolah / madrasah. Karena itulah aku ingin menyebarkan perihal pola tawaran rehab gedung madrasah / sekolah format word dan dilengkapi dengan pola format RAB (rencana anggaran biaya) format excel.
Contoh tawaran ini dapat anda gunakan untuk rehab gedung madrasah ibtidaiyah atau gedung PAUD Taman Kanak-kanak RA. Seperti gedung kantor, ruang kelas sekolah / madrasah, kamar mandi guru dan siswa, dan lain-lain.
Lengkapnya dapat anda lihat pada preview word dibawah ini:
Download Contoh Proposal Permohonan Dana Rehab Gedung Sekolah / Madrasah format word
Langsung saja bagi anda yang mencari tumpuan pembuatan tawaran untuk permohonan dana rehab gedung madrasah / sekolah, dapat anda download pada link dibawah ini:
Ibadah haji termasuk rukun islam yang kelima, dimana banyak ummat islam berkeinginan untuk menunaikannya lantaran memang tak semua orang bisa melaksanakannya. Kewajiban naik haji tidak mutlak untuk setiap muslim, tapi hanya bagi mereka yang bisa saja (man istatha'a ilaihi sabila).
Bagi mereka yang berekonomi cukup tentu merupakan hal gampang untuk ongkos naik haji, namun bagi warga tak bisa atau yang hidup dibawah kesederhanaan tak semuadah membalikkan telapak tangan. Bahkan sebagian dari mereka rela mengorbankan harta yang termasuk aset masa depan ibarat dengan menjual tanah miliknya, hanya untuk menunaikan ibadah haji.
Lalu bagaimana pandangan fiqih ihwal orang naik haji dengan menjual tanah? Yuk kita intip pendapat para ulama berikut ini.
Haji yaitu ibadah mulia pada waktu dan kawasan mulia. Ia yaitu ibadah yang dilakukan dengan tenaga dan harta. Oleh lantaran kemuliaan itu jamaah haji merupakan tamu Allah SWT.
Karena memerlukan fisik yang memadai dan cukup ongkos, kemampuan fisik dan finansial menjadi syarat wajib haji. Kemampuan fisik dan kecukupan ongkos inilah merupakan penunjang seseorang dalam ibadah haji sebagai keterangan Al-Mawardi berikut:
Artinya, “Ketujuh, seseorang mempunyai kemampuan harta dan fisik dikala berangkat dan pulangnya. Tetapi orang yang tidak mempunyai biaya nafkah untuk keluarga dikala ia berhaji tidak ada kewajiban haji padanya sesuai hadits riwayat Abdullah bin Amr bin Ash. Ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Seseorang cukup dianggap berdosa lantaran menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya.’ Kedudukan ada pada keluarga. Menafkahi keluarga lebih utama daripada haji,”
Referensi: Abul Hasan Al-Mawardi, Al-Hawi Al-Kabir, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 1994 M/1414 H], cetakan pertama, juz IV, halaman 13
Dari keterangan Al-Mawardi terperinci bahwa selain kemampuan biaya untuk keperluannya mulai dari berangkat hingga pulang, seseorang juga dituntut untuk meninggalkan biaya hidup untuk orang rumahnya selama ditinggal ibadah haji. Seseorang dilarang berangkat haji tanpa menutupi keperluan nafkah orang rumah sebagai keterangan Al-Bujairimi berikut ini:
Artinya, “Redaksi (selama pergi dan pulangnya) lantaran bila tidak ada kelebihan harta, maka ia menyia-nyiakan mereka (keluarga) sehingga ia dilarang menempuh perjalanan itu tanpa menyerahkan nafkah itu untuk mereka. Rasulullah SAW bersabda, ‘Seseorang cukup dianggap berdosa lantaran menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya,’”
Referensi: Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyatul Bujairimi alal Khathib, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 1996 M/1417 H], cetakan pertama, juz III, halaman 188
Nafkah untuk orang rumah bukan hanya biaya makan. Nafkah untuk orang rumah juga meliputi kebutuhan sandang dan juga kebutuhan pengobatan bila diperlukan. Orang yang tidak bisa menutupi kebutuhan nafkah orang rumahnya haram untuk mengadakan perjalanan haji. Syekh Sulaiman Jamal mengangkat perkara ini sebagai berikut:
Artinya, “Syaubari, redaksi (juga dari ongkos keluarganya) maksudnya juga pakaian mereka… Termasuk ongkos itu yaitu biaya kebutuhan yang menjaga wibawa orang tuanya (dari meminta-minta), ongkos dokter, biaya obat, dan biaya sejenisnya bila diharapkan supaya mereka tidak sia-sia. Rasulullah SAW bersabda, ‘Seseorang cukup dianggap berdosa lantaran menyia-nyiakan keluarganya.’ Orang yang tidak bisa menanggung ongkos itu haram untuk berhaji,”
Referensi: Syekh Sulaiman Jamal, Hasyiyatul Jamal alal Manhaj, [Beirut: Daru Ihayait Turats Al-Arabi, tanpa catatan tahun], juz II, halaman 381
Indonesia dan Arab bukan jarak yang dekat. Ongkos yang dibutuhkan untuk menempuh keduanya tidak sedikit. Untuk menutupinya, seseorang bergerak dalam bidang perjuangan harus memasukkan laba usahanya ke dalam ongkos haji yang diperlukan. Tetapi tidak ada kewajiban bagi seseorang untuk memaksakan diri menjual perkakas profesinya atau ternak penarik bajak sawahnya sebagai keterangan berikut ini:
ويلزم صرف مال تجارته إلى الزاد والراحلة وما يتعلق بهما ولا يلزمه بيع آلة محترف ولا كتب فقيه ولا بهائم زرع أو نحو ذلك
Artinya, “(Ia) harus menyerahkan harta perjuangan ke dalam biaya bekal, ongkos kendaraan, dan yang terkait keduanya. Tetapi ia tidak mesti menjual alat-alat kerja, buku-buku fiqih, ternak untuk bajak sawah, atau seumpama itu,”
Referensi: Syekh Nawawi Banten, Nihayatuz Zain, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2002 M /1422 H], cetakan pertama, halaman 198
Penjelasan Syekh Nawawi Banten ini mempertegas bahwa orang yang tidak bisa tidak perlu memaksakan diri untuk berangkat haji. Pasalnya, ongkos haji itu merupakan akumulasi dari aset kebutuhan pokok primer sandang, pangan, papan. Orang yang tidak bisa sebaiknya mengutamakan kebutuhan nafkah keluarganya sebagai keterangan Abdullah Al-Mushali Al-Hanafi berikut ini:
وأما كونه فاضلا عن الحوائج الأصلية فلأنها مقدمة على حقوق الله تعالى، وكذا عن نفقة عياله لأنها مستحقة لهم، وحقوقهم مقدمة على حقوق الله تعالى لفقرهم وغناه
Artinya, “Adapun kondisinya lebih dari kebutuhan pokok lantaran kebutuhan itu didahulukan daripada hak-hak Allah. Demikian juga nafkah keluarga lantaran itu yaitu hak mereka. Hak mereka harus diutamakan dibanding hak Allah lantaran kefakiran mereka dan kecukupan Allah,”
Referensi: Abdullah Al-Mushali Al-Hanafi, Al-Ikhtiyar li Ta’lilil Mukhtar, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, tanpa catatan tahun], juz I, halaman 140
Kalau asumsinya memaksakan diri, keterangan di atas terperinci menegaskan larangan untuk berangkat haji. Tetapi Syekh Ibnu Nujaim Al-Hanafi merinci perkara status ‘mampu haji’ dan mana aset yang bisa dijual untuk digunakan sebagai ongkos haji yang tidak kecil bagi jemaah haji Indonesia sebagai berikut:
Artinya, “Dalam redaksi (sesuatu yang tidak ada jalan daripadanya) terkandung instruksi bahwa rumah yaitu sesuatu yang niscaya diharapkan untuk kawasan tinggal. Tidak ada status ‘mampu haji’ alasannya rumah yang ditempati, budak yang digunakan tenaganya, harta benda yang diperlukannya. Seseorang menyandang status ‘mampu haji’ lantaran mempunyai rumah yang tidak ditempati dan budak yang tidak digunakan tenaganya. Ia boleh menjualnya kemudian berhaji. Lain halnya bila rumah yang ditempatinya besar, lebih dari cukup, sehingga memungkinkan baginya untuk menjualnya kemudian merasa cukup dengan sebagian hasil penjualannya kemudian berhaji dengan kelebihannya, maka ia tidak wajib menjualnya. Sama halnya ia tidak wajib menjual rumahnya dan merasa cukup memenuhi kebutuhan tinggalnya dengan mengontrak atau sewa dari orang lain sesuai setuju ulama. Tetapi bila seseorang menjual rumahnya dan membeli rumah lagi sesuai kebutuhan papannya kemudian berhaji dengan sisa penjualan tentu itu lebih utama. Pasalnya, semua harta itu sedang digunakan untuk kebutuhan primer ibarat instruksi dalam Al-Khulashah. Dalam redaksi (sesuatu yang tidak ada jalan daripadanya) terkandung instruksi bahwa ia harus mempunyai sisa harta sebesar modal sepulang haji bila ia seorang pengusaha. Demikian halnya dengan pedagang dan petani. Sedangkan orang yang berprofesi sebagai pengrajin tidak disyaratkan mempunyai kelebihan harta untuk disebut ‘mampu’ sebagai disebut dalam Al-Khulashah. Sementara jumlah modal perjuangan tentu berbeda sesuai dengan keragaman kondisi tiap-tiap orang,”
Referensi: Syekh Zainuddin Ibnu Nujaim Al-Hanafi, Al-Bahrur Ra’iq, tanpa catatan tahun, juz II, halaman 337
Dari pelbagai keterangan di atas perkara penjualan tanah tidak bisa dianggap secara otomatis sebagai upaya memaksakan diri. Tetapi penjualan tanah atau rumah bisa juga termasuk upaya memaksakan diri untuk menutupi kebutuhan ongkos naik haji yang tidak murah. Singkat kata, kita tidak menyimpulkan secara hitam dan putih mengenai perkara ini.
Dari banyak sekali keterangan di atas, kita sanggup menarik sebuah anutan bahwa ongkos naik haji yaitu biaya di luar kebutuhan nafkah orang di rumah. Artinya, ongkos naik haji bukan biaya hasil pengurangan nafkah orang rumah.
Persoalan nafkah juga bukan sekadar problem makan dan pakaian. Nafkah juga di masa kini ini juga menjadi perkara kompleks seiring kompleksitas masyarakat. Nafkah kini ini juga meliputi pendidikan formal atau pelatihan-pelatihan untuk membuatkan skil ibarat keterangan Syekh Sulaiman Jamal di atas. Pasalnya, tantangan masa kini berbeda dengan kurun dulu. Jangan hingga memaksakan diri berangkat haji tanpa menyandang status “mampu” kemudian mengabaikan keluarga. Hal ini disinggung oleh Surat An-Nisa ayat 9:
Artinya, “Hendaklah takut orang-orang yang sekiranya meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang khawatir atasnya. Karenanya, takutlah kepada Allah. Hendaklah mereka berkata dengan ucapan yang benar,”
Referensi: An-Nisa ayat 9
Berikut ini kami kutip keterangan singkat perihal Surat An-Nisa ayat 9 dari Tafsir Jalalain:
Artinya, “(Hendaklah mereka berkata) kepada orang yang bersahabat dengan janjkematian (dengan ucapan yang benar) sempurna dengan mengingatkannya supaya berzakat kurang dari sepertiga hartanya dan meninggalkan sisanya untuk hebat warisnya serta tidak meninggalkan mereka dalam keadaan fakir yang meminta-minta,”
Alhamdulillah jumlah jemaah haji Indonesia sekurangnya pada 15 tahun terakhir selalu tinggi bahkan terjadi antrean panjang pada daftar tunggu hingga sekian tahun ke depan. Semoga jemaah haji Indonesia termasuk mereka yang menyandang status “mampu” dan tidak mengabaikan kebutuhan nafkah keluarga.
Demikian dari kami, semoga bisa menjadi rujukan untuk menambah wawasan kita semua. Amin...