Sunday, 3 February 2019

Jadi Bakir Bagaimana Aturan Setting Finger Print Sendiri Biar Sesuai Ketentuan Kantor


Jika dulu daftar hadir memakai kertas paraf manual, ketika ini sudah lebih efisien dengan memakai finger print, baik di kantor pemerintahan, perusahaan, pertokoan, atau forum pendidikan. Dengan adanya finger print maka pihak forum dll tidak perlu lagi keliling untuk mengabsen guru / pegawai nya alasannya yang bersangkutan harus memindai sidik jarinya sendiri ke finjer print.

Namun penggunaan finger print kadang masih dimanupulasi oleh guru / pegawai untuk dapat mencapai waktu kerja yang ditentukan oleh pihak forum / kantor dll.

Pertanyaan :
Ketika seseorang bekerja, antara berangkat dan pulangnya tidak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga ada beberapa pegawai yang mensetting mesin fingerprint sendiri. Padahal kehadirannya tiap hari ada upah (uang makannya). Dalam syariat Islam, hal menyerupai itu bagaimana hukumnya?.

Jawaban :
Mengurangi waktu kerja dari rentang waktu yang telah ditentukan, atau mengurangi volume pekerjaan dari jumlah pekerjaan yang telah ditentukan dalam syariat Islam dinamakan Tafrith (تفريط) atau Taqshir (تقصير).

Dalam banyak sekali kitab Fiqih diterangkan, bahwa pegawai atau karyawan yang upahnya atau gajinya sesuai dengan volume waktu kerja atau volume pekerjaan, maka harus bekerja dalam volume waktu yang ditentukan atau volume pekerjaan yang ditentukan pula. Apabila beliau bekerja dalam volume waktu atau pekerjaan yang berkurang maka gajinya atau upahnya dapat dikurangi, atau dibayar penuh tetapi dianggap berhutang pekerjaan yang harus dibayar.

Apabila pegawai atau pekerja itu merekayasa mesin waktu tanpa sepengetahuan pemerintah atau sepengatuan pemilik perusahaan, maka hal itu termasuk Taqshir atau Taqshir yang termasuk kategori Sariqah (pencurian) dan hukumnya ialah haram untuk dilakukan dan honor atau upah yang diterimanya tidak halal.

Apabila Taqsir atau Tafrith itu diketahui di lalu hari, maka pihak pemerintah atau pemilik perusahaan memiliki hak untuk memperlihatkan hukuman, baik berupa teguran, pengurangan honor atau pemberhentian. Apabila Taqshir atau Tafrith itu dilakukan alasannya sakit atau alasan lain maka harus meminta ijin kepada atasan dalam pemerintahan atau perusahaan.

جاء في " الموسوعة الفقهية " ( 1 / 292 ) :
“وربّ العمل ملتزم بالوفاء بأجر العامل بتسليم نفسه ، بشرط ألاّ يمتنع عمّا يطلب منه من عمل ، فإن امتنع بغير حقّ : فلا يستحقّ الأجر ، بغير خلاف في هذا” انتهى
وجاء في " فتاوى اللجنة الدائمة " ( 15 / 153 ) :
” الواجب على من وكل إليه عمل يتقاضى في مقابله راتبا أن يؤدي العمل على الوجه المطلوب ، فإن أخل بذلك من غير عذر شرعي لم يحل له ما يتقاضاه من الراتب ” انتهى

No comments:

Post a Comment