Permendikbud No 22 Tahun 2016 Standar Proses Pendidikan Dasar Menengah. Standar Proses yaitu kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan. Standar Proses dikembangkan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan.
Proses Pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi akseptor didik untuk berpartisipasi aktif, serta menunjukkan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis akseptor didik. Untuk itu setiap satuan pendidikan melaksanakan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran serta evaluasi proses pembelajaran untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi lulusan.
Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi maka prinsip pembelajaran yang digunakan:
- dari akseptor didik diberi tahu menuju akseptor didik mencari tahu;
- dari guru sebagai satu-satunya sumber berguru menjadi berguru berbasis aneka sumber belajar;
- dari pendekatan tekstual menuju proses sebagai penguatan penggunaan pendekatan ilmiah;
- dari pembelajaran berbasis konten menuju pembelajaran berbasis kompetensi;
- dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu;
- dari pembelajaran yang menekankan tanggapan tunggal menuju pembelajaran dengan tanggapan yang kebenarannya multi dimensi;
- dari pembelajaran verbalisme menuju keterampilan aplikatif;
- peningkatan dan keseimbangan antara keterampilan fisikal (hardskills) dan keterampilan mental (softskills);
- pembelajaran yang mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan akseptor didik sebagai pembelajar sepanjang hayat;
- pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai dengan memberi keteladanan (ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan (ing madyo mangun karso), dan menyebarkan kreativitas akseptor didik dalam proses pembelajaran (tut wuri handayani);
- pembelajaran yang berlangsung di rumah di sekolah, dan di masyarakat;
- pembelajaran yang menerapkan prinsip bahwa siapa saja yaitu guru, siapa saja yaitu akseptor didik, dan di mana saja yaitu kelas;
- Pemanfaatan teknologi warta dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran; dan
- Pengakuan atas perbedaan individual dan latar belakang budaya akseptor didik.
Terkait dengan prinsip di atas, dikembangkan standar proses yang meliputi perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, evaluasi hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.
Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada Standar Isi. Perencanaan pembelajaran meliputi penyusunan planning pelaksanaan pembelajaran dan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat evaluasi pembelajaran, dan skenario pembelajaran. Penyusunan Silabus dan RPP diadaptasi pendekatan pembelajaran yang digunakan.
Sebagai dokumen kurikulum 2013 untuk sekolah / madrasah anda, dapat anda download pada link dibawah ini:
Permendikbud No 22 Tahun 2016 Standar Proses Pendidikan Dasar Menengah
Demikian dari kami wacana Permendikbud No 22 Tahun 2016 Standar Proses Pendidikan Dasar Menengah, biar dapat menunjukkan manfaat untuk kemajuan pendidikan di Indonesia. Amin...
No comments:
Post a Comment