Tuesday 1 October 2019

Jadi Cendekia Syarat 8 Orang Yang Berhak Mendapatkan Zakat Dalam Syariat Islam


Syarat Orang Yang Berhak Menerima Zakat. Untuk golongan orang-orang yang mendapatkan zakat, dan untuk sahnya zakat itu dibayarkan kepada seseorang yang termasuk delapan golongan tersebut di atas, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi, yaitu sebagai berikut :

1. Islam. Jadi, zakat yang wajib, dihentikan dibayarkan kepada selain orang Islam. Hal itu ditunjukkan oleh sabda Nabi SAW: "Serulah mereka agar bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, dan bahwa saya yaitu Rasul Allah Jika mereka telah mematuhi hal itu, maka beritahukanlah kepada mereka, bahwa Allah benar-benar telah mewajibkan kau mengeluarkan zakat, yang dipungut dari orang-orang kaya di antara mereka, kemudian dikembalikan kepada orang-orang fakir mereka." (HR. al-Bukhari: 1331, dan Muslim: 19). Kaprikornus jelas, bahwa zakat itu dipungut dari orang-orang kaya kaum muslimin, dan diberikan kepada orang-orang fakir mereka. Sebagaimana zakat itu tidak dipungut dari orang-orang kaya yang tidak muslim, maka tidak diberikan pula kepada orang-orang fakir yang tidak muslim. Orang-orang yang tidak beragama Islam boleh diberi sedekah-sedekah lainnya, selain zakat yang wajib.

2. Tidak bisa kasab. Artinya, kalau ada orang fakir atau miskin yang bisa berusaha dengan pekerjaan yang layak, yang menda-tangkan penghasilan yang mencukupinya, maka tidak sah diberi zakat, dan ia pun dihentikan menerimanya. Karena berdasarkan ri-wayat at-Tirmidzi (652) dan Abu Daud (1634), sabda Nabi SAW: "Zakat tidak halal diberikan kepada orang kaya, maupun kepada orang yang bisa berusaha yang layak."

3. Bukan orang yang wajib dinafkahi oleh si pemberi zakat. Karena orang yang ibarat itu sudah tercukupi dengan nafkah tersebut. Dan apabila pemberi zakat itu membayarkan zakatnya kepadanya, berarti ia membayar kepada dirinya sendiri, alasannya yaitu keuntungannya akan kembali kepada dirinya. Sebab dengan demikian sama saja dengan menahan nafkah untuk dirinya atau meringankannya. Maka, dihentikan membayar zakat kepada ayah, ibu, kakek, nenek dan seterusnya ke atas. Karena nafkah mereka menjadi ke-wajiban bawah umur mereka. Begitu pula, dihentikan membayar zakat kepada bawah umur lelaki maupun perempuan, bila mereka masih kedi, atau sudah besar tapi aneh atau sakit menahun. Karena nafkah mereka menjadi kewajiban ayah. Dan juga, zakat dihentikan diberikan kepada isteri, alasannya yaitu ia wajib dinafkahi oleh suaminya.

Demikianlah, akan tetapi patut diperhatikan di sini, bahwa me-reka dihentikan diberi zakat manakala atas nama orang fakir atau miskin. Adapun kalau seorang dari mereka ada yang tergolong go-longan lain, selain fakir dan miskin, umpamanya berhutang atau di jalan Allah, maka orang yang berkewajiban menafkahinya boleh memberinya zakat dari hartanya atas nama ibarat itu.

Catatan : orang yang memiliki dua kategori ibarat fakir yang berstatus gharim, berdasarkan madzhab Syafi’ie dihentikan mendapatkan zakat atas dua kategori tersebut.

Semoga artikel Syarat Orang Yang Berhak Menerima Zakat ini sanggup memperlihatkan manfaat...

No comments:

Post a Comment