Showing posts with label GURU HONORER K2. Show all posts
Showing posts with label GURU HONORER K2. Show all posts

Friday, 10 April 2020

Lebih Arif Menpan Angkat Guru K2 Tahun 2015 Menjadi Cpns Tanpa Ujian / Tes

Sabahat Edukasi yang berbahagia…

Kabar besar hati bagi Rekan-rekan guru honorer Kategori 2 (K2) di selesai tahun 2015 ini, bahwasannya prosedur pengangkatan honorer kategori dua (K2) menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tidak lagi melalui tes. Meski  tetap ada seleksi, namun hal itu hanya seleksi manajemen saja.

“Kami akan mengangkat seluruh honorer K2 sekitar 440 ribu menjadi CPNS. Namun ada beberapa catatan yang harus diperhatikan,” kata MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi ketika Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II dewan perwakilan rakyat RI, di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9).

Menurut Yuddy, adapun beberapa syarat yang menjadi ketentua ada‎lah honorer K2 itu berada dalam data base Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KemenPAN-RB.


Menurut Yuddy, harus diverifikasi validitas data. Termasuk anjuran dari kepala daerah, juga harus diseleksi.

“Kami akan memproses jikalau ada anjuran dari kepala daerah. Karena kepala daerah-lah yang tahu PNS-nya mau ditempatkan di mana,” kata Yuddy.

Baca juga : Untuk Pengangkatan Tenaga Honorer K2 Menjadi CPNS, Pemerintah Daerah Wajib Verifikasi Data Honorer K2 Sampai Desember 2015 

Lebih lanjut, beliau menegaskan seleksi tetap harus dilakukan secara bertahap. “Tapi seleksi ini hanya manajemen saja, dicek kebenarannya apakah memenuhi syarat atau tidak,” ujar Yuddy.(esy/jpnn)

Lebih Berakal Prosedur Pengangkatan Cpns Dari Guru Honorer K2

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi membeberkan beberapa prosedur untuk merekrut seluruh honorer eks kategori dua menjadi pegawai negeri sipil.

Salah satunya yaitu rekrutmen dilakukan secara sedikit demi sedikit yang diubahsuaikan dengan kemampuan pembiayaan. Dia mengatakan, diperlukan dana sebesar Rp. 34 triliun untuk 440 ribu honorer eks K2.

Selain itu, proses rekrutmen harus memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku. Yaitu dilakukan proses verifikasi ulang. "Kami akan cek kembali dan disisir kembali. Kami minta santunan semua pihak," kata Yuddy, Selasa (15/9).


Mekanisme lainnya yaitu KemenPAN-RB yang menawarkan izin prinsip perumusan kepegawaian harus didukung dengan usulan kebutuhan kepegawaian. Nantinya, yang memberikan itu yaitu Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). "Harus ada pengajuan kebutuhan dan deretan dari PPK," tegas Yuddy.

Baca juga : Untuk Pengangkatan Tenaga Honorer K2 Menjadi CPNS, Pemerintah Daerah Wajib Verifikasi Data Honorer K2 Sampai Desember 2015 

Mekanisme lainnya, sesuai dengan UU ASN, harus melalui perencanaan dan proses seleksi yang akan dilakukan di antara sesama tenaga honorer eks K2. (esy/jpnn)

Referensi artikel : Begini Mekanisme Pengangkatan Honorer K2 Kaprikornus CPNS – JPNN.com

Lebih Pintar Untuk Pengangkatan Tenaga Honorer K2 Menjadi Cpns, Pemda Harus / Wajib Verifikasi Data Honorer K2 Hingga Desember 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Pasca lahirnya janji pemerintah dengan Komisi II dewan perwakilan rakyat pengangkatan tenaga honorer kategori 2 menjadi CPNS, langkah yang harus dituntaskan yaitu verifikasi data 440 ribu tenaga honorer tersebut.

Karena itu, Kenenterian PANRB mengajak seluruh instansi pemerintah, khususnya Pemerintah Daerah (Pemerintah Daerah) untuk secepatnya melaksanakan verifikasi honorer K2 di masing-masing instansi.

Hal itu perlu dilakukan agar dalam implementasinya benat-benar fix dan tidak ditemukan honorer bodong lagi. Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja mengatakan, dari data yang sudah diverifikasi itu, pejabat pembina kepegawaian wajib mengajukan ajuan pelengkap deretan CPNS. "Tetapi sesuai dengan Undang-Undang No. 5/2014 ihwal ASN, ajuan itu harus menurut analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK)," ungkapnya dikala mewakili Menteri PANRB membuka Rakor Penyusunan Naskah Soal Tes Kompetensi Bidang (TKB) di Makassar, Kamis (17/09).


Iwan menegaskan, pemerintah tidak mau terjebak dan melanggar peraturan perundangan yang berlaku. Karena itu, mulai dari perencanaan hingga pengadaan ASN, harus mengacu pada ketentuan Undang-Undang ASN. "Pemerintah sangat ketat dalam melaksanakan seleksi " imbuhnya.

Bercermin dari hasil tes honorer K2 lalu, dari sekitar 200 ribu akseptor yang lulus, sehabis BKN mewajibkan setiap PPK menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) ada 30 ribu akseptor yang bodong. Ada beberapa kepala tempat yang tidak mau menandatangani SPTJM. Hal menyerupai itu jangan terulang lagi.

Ditanya soal dana APBN yang bakal dipakai sebesar Rp 34 triliun per tahun, diasumsikan setiap pegawai golongan II akan dibayar sekitar Rp 4.5 juta per bulan, terdiri dari honor dan banyak sekali tunjangan. Selain itu, dalam bekerja juga membutuhkan anggaran. Dalam kesempatan itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan pentingnya dilakukan seleksi administrasi, Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB). 

Rakor ini menghadirkan tiga instansi yang sudah menerapkan TKB tertulis dengan Computer Assisted Tes (CAT), yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya.

Acara ini merupakan Rakor Penyusunan Naskah TKB kedua, diikuti sekitar 500 akseptor dari Sekda dan Kepala BKD Kabupaten/Kota se-Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Papua, Papua Barat, Maluku dan Maluku Utara. Sebelumnya rakor serupa sudah dilaksanakan untuk Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Provinsi. Rakor serupa juga akan digelar dalam waktu bersahabat di Batam untuk pemda yang belum ikut hari ini. (ags/HUMAS MENPANRB)