Showing posts with label KEPALA SEKOLAH PADAMU NEGERI 2015. Show all posts
Showing posts with label KEPALA SEKOLAH PADAMU NEGERI 2015. Show all posts

Saturday, 27 February 2021

Lebih Cendekia Cara Proses Mutasi Kepala Sekolah Di Padamu Negeri 2015

Sahabat Operator Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota yang bertugas dalam pengelolaan Padamu Negeri 2015 yang berbahagia….  

Fitur Kelola Kepala Sekolah merupakan fitur layanan yang diberikan untuk Admin Dinas guna melaksanakan administrasi data Kepala Sekolah yang ada pada lingkup Dinas Kota / Kabupaten admin berada.

Panduan / langkah-langkah untuk memutasi Kepala Sekolah ke sekolah lain yaitu sebagai berikut :

1.   Langkah pertama, login memakai akun Admin Dinas Anda. Pilih layanan PADAMU DISDIK.

2.   Pilih sajian Pendidik dan Tenaga Kependidikan >> Direktori PTK >> Daftar Kepala Sekolah.

3.   Masukkan PegID/NUPTK Kepala Sekolah yang akan di mutasi ke sekolah lain dengan cara klik tombol >> Pilih Kepala Sekolah Baru pada daftar sekolah tujuan.

4. Lengkapi formulir isian, jikalau benar klik tombol Lanjut. Konfirmasi data jikalau sudah benar klik tombol Simpan.

5.   Cetak Surat Pemberitahuan, S18a dan S18b.

Demikian panduan / cara memutasikan kepala sekolah di Padamu Negeri 2015 yang admin share dari http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!

Friday, 26 February 2021

Lebih Cerdik Cara Menempatkan Kepala Sekolah Induk / Non Induk Padamu Negeri 2015

Sahabat Operator Dinas Padamu Negeri 2015 yang berbahagia….  

Fitur Kelola Kepala Sekolah merupakan fitur layanan yang diberikan untuk Admin Dinas guna melaksanakan administrasi data Kepala Sekolah yang ada pada lingkup Dinas Kota / Kabupaten admin berada. Untuk Penempatan Kepala Sekolah Baru.

Langkah-langkah untuk menempatkan kepala sekolah gres induk maupun non induk sebagai berikut :

1.   Langkah pertama, login memakai akun Admin Dinas Anda. Pilih layanan PADAMU DISDIK.

2.   Pilih sajian Pendidik dan Tenaga Kependidikan >> Direktori PTK >> Daftar Kepala Sekolah.

3.   Pilih sekolah dimana Kepala Sekolah gres akan ditempatkan. Klik Tombol >> Pilih Kepala Sekolah Baru.

4.   Isi PegID/NUPTK untuk mengecek data lalu Isi formulir dengan lengkap, klik Lanjut untuk memproses. Konfiirmasi data klik Simpan kalau sudah benar.

5.   Menindak lanjuti kegiatan Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2014, yang mana input evaluasi ini sanggup dilakukan hanya dengan login akun sebagai Kepala Sekolah, maka setiap sekolah wajib mempunyai Kepala Sekolah meski hanya sebagai PLT.

Bagi sekolah yang tidak terdapat kepala sekolah, sanggup menghubungi Dinas Pendidikan / Mapenda Kota/Kabupaten setempat untuk mengangkat PLT Kepala Sekolah. PLT Kepala Sekolah sanggup dari PTK / Guru yang ada di sekolah Anda maupun dari luar sekolah Anda. Untuk Penempatan Kepala Sekolah non-Induk/PLT tentukan Status Sekolah Lokasi Menjabat, apakah merupakan Satminkal atau  Bukan Sekolah Induk. Perhatikan gambar Kepsek Non Induk di bawah ini :

Demikian panduan / cara penempatan kepala sekolah induk maupun non induk di Padamu Negeri 2015 yang admin share dari http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!

Sunday, 21 February 2021

Lebih Cerdik Cara Cetak Kartu Keaktifan Kepala Sekolah Padamu Negeri 2015

Sahabat PTK yang khususnya mendapat kiprah pemanis sebagai Kepala Sekolah yang berbahagia…

Sebagai pelaksanaan agenda aktivitas Padamu Negeri, maka setiap Kepala Sekolah juga berkewajiban melaporkan status keaktifan NUPTK / PegID masing-masing secara online di PADAMU NEGERI memakai akun masing-masing.

Sebagai bukti keaktifan NUPTK / PegID, setiap Kepala Sekolah akan diberikan Kartu Identitas yang masa berlaku aktifnya setiap semester mulai Tahun Ajaran 2014/2015. Kartu Identitas dimaksud sanggup dicetak berdikari oleh setiap Kepala Sekolah yang telah menuntaskan tahapan-tahapan keaktifan kepala sekolah melalui akun login masing-masing di Layanan PADAMU NEGERI.

Tahapan-tahapan yang dimaksud antara lain :

1.  Telah mengisi Angket EDS.
2.  Telah melengkapi prasyarat keaktifan : EDS Siswa.
3.  Telah melengkapi prasyarat keaktifan : PTK Aktif.
4. Telah menuntaskan PKG Guru disekolah naungannya (bagi kepala sekolah multi sekolah wajib telah menuntaskan PKG Guru disemua sekolah naungannya).

Cara / panduan langkah-langkah pengaktifan NUPTK/PegID (Cetak Kartu Digital) setiap Kepala Sekolah selengkapnya sebagai berikut :

1.   Login sebagai PTK pada layanan http://padamu.siap.web.id.

2.   Masukan UserID dan Password Anda dengan benar.

3.   Pada Dasbor Kepala Sekolah, pilih sajian Status Keaktifan.

4.   Pastikan Anda telah mengisi Angket EDS, ditandai dengen centang warna hijau.

5.   Pastikan Prasyarat Keaktifan EDS Siswa telah terpenuhi (ditandai dengan centang warna hijau).

6.   Pastikan semua PTK di bawah naungan sekolah Anda telah aktif (Cetak Kartu Digital PTK). Bagi Kepala Sekolah multi sekolah, pada Menu PTK Aktif berisi PTK-PTK dari sekolah-sekolah yang dinaunginya. Klik pada sajian PTK Aktif untuk mengusut daftar PTK yang Anda naungi.

7.   Pastikan tahapan PKG Guru di sekolah yang Anda naungi telah selesai dilaksanakan dan telah disetujui oleh Dinas. Bagi kepalas sekolah multi sekolah, sajian PKG Guru berisi guru-guru dari sekolah-sekolah yang dinaungi. Klik pada sajian PKG Guru untuk mengusut daftar Guru yang telah di nilai kinerjanya.

8.   Pastikan Pemutakhirkan Data Rinci Anda telah disetujui Dinas. Lakukan Pemutakhiran Data Rinci jikalau diperlukan, misal mengganti pasfoto atau biodata Anda.  Jika sudah benar, klik tombol Aktifkan.

9.   Selanjutnya, klik tombol Cetak untuk mencetak Kartu Digital Anda.

10. Selamat, Kartu Digital Anda telah berhasil dicetak dan Anda dinyatakan Aktif sebagai Kepala Sekolah oleh BPSDMPK-PMP Kemdikbud tahun 2014/2015.
Demikian cara cetak kartu keaktifan PTK Kepala Sekolah Padamu Negeri 2015 yang admin share dari http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!

Thursday, 28 January 2021

Lebih Cendekia Cara Menonaktifkan Kepala Sekolah Di Padamu Negeri 2015

Sahabat Operator Dinas Padamu Negeri 2015 yang berbahagia….  

Fitur Kelola Kepala Sekolah merupakan fitur layanan yang diberikan untuk Admin Dinas guna melaksanakan administrasi data Kepala Sekolah yang ada pada lingkup Dinas Kota / Kabupaten admin berada.

Panduan / langkah-langkah untuk menon-aktifkan kepala sekolah sebagai berikut :

1.  Langkah pertama, login memakai akun Admin Dinas Anda. Pilih layanan PADAMU DISDIK.

2.   Pilih sajian Pendidik dan Tenaga Kependidikan >> Direktori PTK >> Daftar Kepala Sekolah.

3.   Pilih nama Kepala Sekolah yang akan dinonaktifkan, Klik tombol segitiga terbalik >> Berhentikan kepala sekolah.

4.   Pilih Alasan Pemberhentian, lalu klik Simpan.

Demikian panduan / cara menonaktifkan kepala sekolah di Padamu Negeri 2015 yang admin share dari http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!