Friday 26 February 2021

Lebih Cerdik Cara Menempatkan Kepala Sekolah Induk / Non Induk Padamu Negeri 2015

Sahabat Operator Dinas Padamu Negeri 2015 yang berbahagia….  

Fitur Kelola Kepala Sekolah merupakan fitur layanan yang diberikan untuk Admin Dinas guna melaksanakan administrasi data Kepala Sekolah yang ada pada lingkup Dinas Kota / Kabupaten admin berada. Untuk Penempatan Kepala Sekolah Baru.

Langkah-langkah untuk menempatkan kepala sekolah gres induk maupun non induk sebagai berikut :

1.   Langkah pertama, login memakai akun Admin Dinas Anda. Pilih layanan PADAMU DISDIK.

2.   Pilih sajian Pendidik dan Tenaga Kependidikan >> Direktori PTK >> Daftar Kepala Sekolah.

3.   Pilih sekolah dimana Kepala Sekolah gres akan ditempatkan. Klik Tombol >> Pilih Kepala Sekolah Baru.

4.   Isi PegID/NUPTK untuk mengecek data lalu Isi formulir dengan lengkap, klik Lanjut untuk memproses. Konfiirmasi data klik Simpan kalau sudah benar.

5.   Menindak lanjuti kegiatan Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2014, yang mana input evaluasi ini sanggup dilakukan hanya dengan login akun sebagai Kepala Sekolah, maka setiap sekolah wajib mempunyai Kepala Sekolah meski hanya sebagai PLT.

Bagi sekolah yang tidak terdapat kepala sekolah, sanggup menghubungi Dinas Pendidikan / Mapenda Kota/Kabupaten setempat untuk mengangkat PLT Kepala Sekolah. PLT Kepala Sekolah sanggup dari PTK / Guru yang ada di sekolah Anda maupun dari luar sekolah Anda. Untuk Penempatan Kepala Sekolah non-Induk/PLT tentukan Status Sekolah Lokasi Menjabat, apakah merupakan Satminkal atau  Bukan Sekolah Induk. Perhatikan gambar Kepsek Non Induk di bawah ini :

Demikian panduan / cara penempatan kepala sekolah induk maupun non induk di Padamu Negeri 2015 yang admin share dari http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!

No comments:

Post a Comment