Kinerja yang terkait dengan pelaksanaan kiprah komplemen yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Pelaksanaan kiprah komplemen ini dikelompokkan menjadi 2, adalah kiprah komplemen yang mengurangi jam mengajar tatap muka dan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka. Tugas komplemen yang mengurangi jam mengajar tatap muka meliputi:
(1) Menjadi kepala sekolah/madrasah per-tahun;
(2) Menjadi wakil kepala sekolah/madrasah per-tahun;
(3) Menjadi ketua jadwal keahlian/program studi atau yang sejenisnya;
(4) Menjadi kepala perpustakaan; atau
(5) Menjadi kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya.
Tugas komplemen yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka dikelompokkan menjadi 2 juga, adalah :
1. Tugas komplemen minimal satu tahun (misalnya menjadi wali kelas, guru pembimbing jadwal induksi, dan sejenisnya) dan
2. Tugas komplemen kurang dari satu tahun (misalnya menjadi pengawas penilaian dan penilaian pembelajaran, penyusunan kurikulum, dan sejenisnya).
Penilaian kinerja guru dalam melaksanakan kiprah komplemen yang mengurangi jam mengajar tatap muka dinilai dengan memakai instrumen khusus yang dirancang menurut kompetensi yang dipersyaratkan untuk melaksanakan kiprah komplemen tersebut.
Berikut panduan singkat untuk memulai Penilaian Kinerja Guru Tugas Tambahan :
2. Pilih bab PK Guru Tugas Tambahan.
3. Pilih Jenis / Fungsi Kinerja Pejabat Sekolah (Guru dengan kiprah tambahan) yang akan dinilai kinerjanya, antara lain : Wakil Kepala Sekolah (Bidang Akademik, Bidang Kesiswaan, Bidang Sarana & Prasarana, Bidang Humas), Kepala Perpustakaan, Ketua Program Keahlian, Kepala Laboratorium. Klik tombol Mulai Menilai pada nama Guru dengan kiprah komplemen untuk mulai melaksanakan penilaian kinerja guru.
4. Khusus Penilaian dengan kiprah komplemen Wakil Kepala Sekolah, tentukan Bidang Wakil Kepala sekolah untuk memilih jenis instrumen yang diwakili.
5. Isi instrumen penilaian sesuai dengan hasil penilaian manual pada lembar instrumen yang Anda bawa. Klik Lanjut untuk meneruskan pengisian Instrumen.
6. Klik Simpan untuk menyimpan isian Instrumen yang telah Anda lakukan.
7. Akan ditampilkan Rekap Hasil Penilaian Kinerja,
8. Klik CETAK untuk Lembar Persetujaun dan Evaluasi (S22 LAMPIRAN A) serta Lembar Rekap Hasil Penilaian (S22 LAMPIRAN B).
9. Status guru dengan kiprah komplemen yang gres saja Anda nilai telah berkembang menjadi Sudah dinilai Kinerjanya (centang hijau satu).
10. Lakukan penilaian kepada guru dengan kiprah komplemen yang lainnya, misal guru dengan kiprah komplemen sebagai Kepala Perpustakaan. Ulangi langkah pertama untuk mulai menilai guru yang lainnya.
11. Klik tanda segitiga terbalik untuk Mengelola Penilaian, perhatikan gambar.
12. Selanjutnya, scan hasil PKG tiap PTK yang telah telah ditandatangani oleh PTK bersangkutan, penilai dan kepala sekolah serta telah dibubuhi cap/stempel sekolah, lalu unggah file scan tersebut. Untuk mengunggah scan hasil PKG, sanggup Anda pelajari pada tautan berikut : Panduan Unggah Scan Hasil PKG.
Demikian panduan PKG bagi guru yang mempunyai kiprah komplemen Padamu Negeri 2014/2015yang admin share dari http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!
No comments:
Post a Comment