Showing posts with label PANDUAN LENGKAP PKG GURU PADAMU NEGERI. Show all posts
Showing posts with label PANDUAN LENGKAP PKG GURU PADAMU NEGERI. Show all posts

Thursday, 4 February 2021

Lebih Berilmu Cara Pkg Guru Dengan Kiprah Pelengkap Padamu Negeri 2014/2015

Sahabat PTK dan Rekan-rekan Operator / Admin Sekolah Pengguna Padamu Negeri di semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015 yang berbahagia…

Kinerja yang terkait dengan pelaksanaan kiprah komplemen yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Pelaksanaan kiprah komplemen ini dikelompokkan menjadi 2, adalah kiprah komplemen yang mengurangi jam mengajar tatap muka dan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka. Tugas komplemen yang mengurangi jam mengajar tatap muka meliputi:

(1)  Menjadi kepala sekolah/madrasah per-tahun;
(2)  Menjadi wakil kepala sekolah/madrasah per-tahun;
(3)  Menjadi ketua jadwal keahlian/program studi atau yang sejenisnya;
(4)  Menjadi kepala perpustakaan; atau
(5)  Menjadi kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya.

Tugas komplemen yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka dikelompokkan menjadi 2 juga, adalah :

1.  Tugas komplemen minimal satu tahun (misalnya menjadi wali kelas, guru pembimbing jadwal induksi, dan sejenisnya) dan
2.  Tugas komplemen kurang dari satu tahun (misalnya menjadi pengawas penilaian dan penilaian pembelajaran, penyusunan kurikulum, dan sejenisnya).

Penilaian kinerja guru dalam melaksanakan kiprah komplemen yang mengurangi jam mengajar tatap muka dinilai dengan memakai instrumen khusus yang dirancang menurut kompetensi yang dipersyaratkan untuk melaksanakan kiprah komplemen tersebut.

Berikut panduan singkat untuk memulai Penilaian Kinerja Guru Tugas Tambahan :

1.   Login PTK sebagai Kepala Sekolah dan masuk pada dasbor PKG. Lihat langkah awalnya di sini.

2.   Pilih bab PK Guru Tugas Tambahan.

3. Pilih Jenis / Fungsi Kinerja Pejabat Sekolah (Guru dengan kiprah tambahan) yang akan dinilai kinerjanya, antara lain : Wakil Kepala Sekolah (Bidang Akademik, Bidang Kesiswaan, Bidang Sarana & Prasarana, Bidang Humas), Kepala Perpustakaan, Ketua Program Keahlian, Kepala Laboratorium. Klik tombol Mulai Menilai pada nama Guru dengan kiprah komplemen untuk mulai melaksanakan penilaian kinerja guru.

4.   Khusus Penilaian dengan kiprah komplemen Wakil Kepala Sekolah, tentukan Bidang Wakil Kepala sekolah untuk memilih jenis instrumen yang diwakili.

5.   Isi instrumen penilaian sesuai dengan hasil penilaian manual pada lembar instrumen yang Anda bawa. Klik Lanjut untuk meneruskan pengisian Instrumen.

6.   Klik Simpan untuk menyimpan isian Instrumen yang telah Anda lakukan.

7.   Akan ditampilkan Rekap Hasil Penilaian Kinerja,

8. Klik CETAK untuk Lembar Persetujaun dan Evaluasi (S22 LAMPIRAN A) serta Lembar Rekap Hasil Penilaian (S22 LAMPIRAN B).

9. Status guru dengan kiprah komplemen yang gres saja Anda nilai telah berkembang menjadi Sudah dinilai Kinerjanya (centang hijau satu).

10. Lakukan penilaian kepada guru dengan kiprah komplemen yang lainnya, misal guru dengan kiprah komplemen sebagai Kepala Perpustakaan. Ulangi langkah pertama untuk mulai menilai guru yang lainnya.

11. Klik tanda segitiga terbalik untuk Mengelola Penilaian, perhatikan gambar.

12. Selanjutnya, scan hasil PKG tiap PTK yang telah telah ditandatangani oleh PTK bersangkutan, penilai dan kepala sekolah serta telah dibubuhi cap/stempel sekolah, lalu unggah file scan tersebut.  Untuk mengunggah scan hasil PKG, sanggup Anda pelajari pada tautan berikut : Panduan Unggah Scan Hasil PKG.

Demikian panduan PKG bagi guru yang mempunyai kiprah komplemen Padamu Negeri 2014/2015yang admin share dari http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!

Wednesday, 3 February 2021

Lebih Berakal Cara Pkg Guru Bk Padamu Negeri 2014/2015

Sahabat PTK dan Rekan-rekan Operator / Admin Sekolah Pengguna Padamu Negeri di semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015 yang berbahagia…

Penilaian kinerja dalam melakukan proses pembimbingan bagi guru Bimbingan Konseling (BK) / Konselor mencakup aktivitas merencanakan dan melakukan pembimbingan, mengevaluasi dan menilai hasil bimbingan, menganalisis hasil penilaian pembimbingan, dan melakukan tindak lanjut hasil pembimbingan.

Berikut panduan singkat untuk memulai Penilaian Kinerja Guru Bimbingan Konseling / Konselor :

1.   Login PTK sebagai Kepala Sekolah dan masuk pada dasbor PKG. Lihat langkah awalnya di sini.

2.   Pilih bab PK Guru BK.

3.   Klik tombol Mulai Menilai.

4. Isi instrumen penilaian sesuai dengan hasil penilaian manual pada lembar instrumen yang Anda bawa. Klik Lanjut untuk meneruskan pengisian Instrumen.

5.   Klik Simpan untuk menyimpan isian Instrumen yang telah Anda lakukan.

6.   Akan ditampilkan Rekap Hasil Penilaian Kinerja.

7.  Klik Cetak untuk Lembar Persetujuan dan Evaluasi (S22b Lampiran A) serta Lembar Rekap Hasil Penilaian (S22b Lampiran B).

8.  Status guru yang gres saja Anda nilai telah bermetamorfosis Sudah dinilai Kinerjanya (centang hijau satu).

9.   Lakukan penilaian kepada guru yang lainnya. Ulangi langkah pertama untuk mulai menilai guru yang lainnya.

10. Klik tanda segitiga terbalik untuk Mengelola Penilaian, perhatikan gambar.

11. Selanjutnya, scan hasil PKG tiap PTK yang telah telah ditandatangani oleh PTK bersangkutan, penilai dan kepala sekolah serta telah dibubuhi cap/stempel sekolah, lalu unggah file scan tersebut.  Untuk mengunggah scan hasil PKG, sanggup Anda pelajari pada tautan berikut : Panduan Unggah Scan Hasil PKG.

Demikian panduan Penilaian Kinerja Guru (PKG) bagi Guru BK Padamu Negeri 2014/2015 yang admin share dari http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!

Tuesday, 2 February 2021

Lebih Cendekia Cara Pkg Guru Kelas / Guru Mapel (Mata Pelajaran) Padamu Negeri 2014/2015

Sahabat PTK dan Rekan-rekan Operator / Admin Sekolah Pengguna Padamu Negeri di semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015 yang berbahagia…

Penilaian kinerja yang terkait dengan pelaksanaan proses pembelajaran bagi guru mata pelajaran atau guru kelas, mencakup aktivitas merencanakan dan melakukan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai, menganalisis hasil penilaian, dan melakukan tindak lanjut hasil penilaian dalam menerapkan 4 (empat) domain kompetensi yang harus dimiliki oleh guru sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 wacana Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.

Berikut panduan singkat untuk memulai Penilaian Kinerja Guru Kelas/Mata Pelajaran :

1.   Login PTK sebagai Kepala Sekolah dan masuk pada dasbor PKG. Lihat langkah awalnya di sini.

2.   Pilih bab PK Guru Mapel/Kelas.

3.   Klik tombol Mulai Menilai.

4.  Isi instrumen penilaian sesuai dengan hasil penilaian manual pada lembar instrumen yang Anda bawa. Klik Lanjut untuk meneruskan pengisian Instrumen.

5.   Klik Simpan untuk menyimpan isian Instrumen yang telah Anda lakukan.

6.   Akan ditampilkan Rekap Hasil Penilaian Kinerja,

7. Klik Cetak untuk Lembar Persetujuan dan Evaluasi (S22a Lampiran A) serta Lembar Rekap Hasil Penilaian (S22a Lampiran B).

8. Status guru yang gres saja Anda nilai telah berkembang menjadi sudah dinilai Kinerjanya (Centang hijau satu).

9.   Lakukan penilaian kepada guru yang lainnya. Ulangi langkah pertama untuk mulai menilai guru yang lainnya.

10. Klik tanda segitiga terbalik untuk Mengelola Penilaian, perhatikan gambar.

11. Selanjutnya, scan hasil PKG tiap PTK yang telah telah ditandatangani oleh PTK bersangkutan, penilai dan kepala sekolah serta telah dibubuhi cap/stempel sekolah, lalu unggah file scan tersebut. 

Demikian panduan PKG untuk guru kelas / guru mata pelajaran Padamu Negeri 2014/2015 yang admin share dari http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!

Monday, 1 February 2021

Lebih Berilmu Panduan / Cara Proses Pkg Guru Padamu Negeri 2014/2015

Sahabat PTK dan Rekan-rekan Operator / Admin Sekolah Pengguna Padamu Negeri di semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015 yang berbahagia…

Profesi guru perlu dikembangkan secara terus menerus dan proporsional berdasarkan jabatan fungsional guru. Selain itu, biar fungsi dan kiprah yang menempel pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan hukum yang berlaku, maka diharapkan Penilaian Kinerja Guru (PK GURU) yang menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan.

Secara umum, PK GURU mempunyai fungsi utama, ialah untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diharapkan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan kiprah pemanis yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian, profil kinerja guru sebagai citra kekuatan dan kelemahan guru akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru, yang sanggup dipergunakan sebagai basis untuk merencanakan PKB.

Berikut panduan singkat untuk melaksanakan PKG :

1.   Login sebagai PTK, Akun Login PTK mempunyai kiprah sebagai Kepsek (Jabatan Tambahan) di Sekolah Induk atau Non Induk.

2.   Masukan ID dan Password Kepala Sekolah.

3.   Pilih Layanan PADAMU PTK.

4.   Pilih hidangan PKG Guru.

5.  Akan ditampilkan jendela gosip Status Penilaian Kinerja Guru di sekolah Anda. Kemudian klik tombol Nilai Sekarang.

6.   Akan ditampilkan dasbor PKG.

7.   Perhatikan status PKG pada gambar berikut :

Untuk memulai Penilaian, silakan pilih fungsi Guru berikut sesuai jabatan masing-masing :

1.   Klik Penilaian Kinerja Guru Kelas / Mata Pelajaran untuk menilai kinerja Guru Kelas/Mapel
2.   Klik Penilaian Kinerja Guru BK untuk menilai kinerja Guru BK
3.   Klik Penilaian Kinerja Guru Tugas Tambahan untuk menilai Guru dengan Tugas Tambahan

Untuk lembar Instrumen Lembar Penilaian Kinerja dapat Anda unduh di sini.

Untuk mengunggah scan hasil PKG, sanggup Anda pelajari pada tautan berikut : Panduan Unggah Scan Hasil PKG.

Demikian panduan melaksanakan PKG Guru Padamu Negeri 2014/2015 yang admin share dari http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!

Lebih Cendekia Cara Cetak Surat Proposal Persetujuan Pkg Guru Padamu Negeri 2014/2015

Sahabat PTK dan Rekan-rekan Operator / Admin Sekolah Pengguna Padamu Negeri di semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015 yang berbahagia…

Setelah dilakukan Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Unggah Scan Hasil Penilaian, masing-masing PTK akan diajukan hasil PKGnya ke Dinas setempat, berikut langkah singkat untuk mencetak Surat Ajuan tersebut :

1.   Login sebagai PTK, Akun Login PTK mempunyai kiprah sebagai Kepsek (Jabatan Tambahan) di Sekolah Induk atau Non Induk.
2.   Masukkan UserID dan Password login Anda.

3.   Pilih PADAMU PTK.

4.   Pada dasbor PTK, pilih sajian PKG. Selanjutnya, Pilih PTK sesuai fungsi dan kiprah tambahan yang akan di Ajukan ke Dinas. Klik tombol Ajukan ke Dinas untuk mencetak surat ajuan.

5.   Periksa kembali hasil unggah Scan Hasil PKG dengan klik tombol Lihat file pada masing-masing bagian, kalau sudah sesuai Cetak Surat Ajuan,  Klik tombol Cetak Surat Ajuan untuk mulai mencetak.

6. Serahkan / kirimkan hasil cetak Surat Pengajuan Hasil Penilaian Kinerja Guru tersebut ke Dinas Pendidikan yang tertera di surat, bersama Lampiran S22a/b/d yang telah Anda unggah.
7. Tunggu Persetujuan PKG dari Admin Dinas, PTK bersangkutan akan memperoleh Surat Persetujuan Penilaian Kinerja Guru (S23).
Demikian panduan cetak surat proposal persetujuan PKG Padamu Negeri 2014/2015 yang admin share dari http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!

Sunday, 31 January 2021

Lebih Cerdik Cara Unggah / Upload File Hasil Scan Pkg Padamu Negeri 2014/2015

Sahabat PTK dan Rekan-rekan Operator / Admin Sekolah Pengguna Padamu Negeri di semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015 yang berbahagia…

Setelah Anda melaksanakan Penilai Kinerja Guru (PKG) sesuai fungsi dan jabatan aksesori masing-masing guru, Anda diwajibkan untuk mengunggah hasil cetak evaluasi PKG yang telah ditanda tangani oleh PTK bersangkutan, penilai dan kepala sekolah serta telah di stempel/cap berair sekolah bersangkutan.

Untuk sanggup melaksanakan unggah, syaratnya yaitu semua PTK di instansi sekolah Anda harus sudah dinilai, untuk memulai Penilaian, silakan pilih fungsi Guru berikut sesuai jabatan masing-masing :

1.   Klik Penilaian Kinerja Guru Kelas / Mata Pelajaran untuk menilai kinerja Guru Kelas/Mapel.
2.   Klik Penilaian Kinerja Guru BK untuk menilai kinerja Guru BK.
3.   Klik Penilaian Kinerja Guru Tugas Tambahan untuk menilai Guru dengan Tugas Tambahan.

Untuk lembar Instrumen Lembar Penilaian Kinerja sanggup Anda unduh di sini.

Ikuti langkah-langkah berikut untuk memulai unggah scan lembar instrumen PKG :

1.  Login sebagai PTK, Akun Login PTK mempunyai tugas sebagai Kepsek (Jabatan Tambahan) di Sekolah Induk atau Non Induk.

2.   Masukkan UserID dan Password Login Anda.

3.   Pilih PADAMU PTK.

4.   Pilih hidangan PKG.  Pastikan semua PTK di naungan instansi sekolah Anda telah dinilai PKGnya.

5. Selanjutnya, Pilih fungsi atau jabatan PTK yang akan diunggah scan hasil PKG, lalu klik tombol Unggah Nilai.

6.   Klik tombol Unggah File untuk mengunggah file scan hasil PKG. Perhatikan gambar.

7.   Pilih file yang sesuai, lalu klik Unggah.

8. Unggah file Lembar Catatan Fakta PKG. Silakan menuju halaman berikut untuk detail dan mekanisme Kelengkapan berkas Lembar Catatan Fakta. Klik di sini.

9.   Jika semua file sudah Anda unggah, pastikan file tersebut sudah benar dan sesuai, klik Lihat file untuk melihat hasil unggah file. Jika sudah sesuai, klik tombol Tutup.

10. Ulangi langkah di atas untuk mengunggah file scan hasil PKG PTK yang lainnya, hingga semua PTK di instansi sekolah Anda telah diunggah hasil penilaiannya.

11. Selanjutnya, ejekan hasil evaluasi masing-masing PTK tersebut ke Dinas setempat untuk disetujui PKG masing-masing PTK tersebut. Untuk panduan Ajuan Persetujuan Hasil PKG sanggup Anda lihat di sini.

Demikian panduan upload / unggah file hasil scan PKG Padamu Negeri 2014/2015 yang admin share dari http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!