Showing posts sorted by relevance for query cara-pkg-guru-kelas-guru-mapel-mata. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query cara-pkg-guru-kelas-guru-mapel-mata. Sort by date Show all posts

Tuesday, 2 February 2021

Lebih Cendekia Cara Pkg Guru Kelas / Guru Mapel (Mata Pelajaran) Padamu Negeri 2014/2015

Sahabat PTK dan Rekan-rekan Operator / Admin Sekolah Pengguna Padamu Negeri di semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015 yang berbahagia…

Penilaian kinerja yang terkait dengan pelaksanaan proses pembelajaran bagi guru mata pelajaran atau guru kelas, mencakup aktivitas merencanakan dan melakukan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai, menganalisis hasil penilaian, dan melakukan tindak lanjut hasil penilaian dalam menerapkan 4 (empat) domain kompetensi yang harus dimiliki oleh guru sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 wacana Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.

Berikut panduan singkat untuk memulai Penilaian Kinerja Guru Kelas/Mata Pelajaran :

1.   Login PTK sebagai Kepala Sekolah dan masuk pada dasbor PKG. Lihat langkah awalnya di sini.

2.   Pilih bab PK Guru Mapel/Kelas.

3.   Klik tombol Mulai Menilai.

4.  Isi instrumen penilaian sesuai dengan hasil penilaian manual pada lembar instrumen yang Anda bawa. Klik Lanjut untuk meneruskan pengisian Instrumen.

5.   Klik Simpan untuk menyimpan isian Instrumen yang telah Anda lakukan.

6.   Akan ditampilkan Rekap Hasil Penilaian Kinerja,

7. Klik Cetak untuk Lembar Persetujuan dan Evaluasi (S22a Lampiran A) serta Lembar Rekap Hasil Penilaian (S22a Lampiran B).

8. Status guru yang gres saja Anda nilai telah berkembang menjadi sudah dinilai Kinerjanya (Centang hijau satu).

9.   Lakukan penilaian kepada guru yang lainnya. Ulangi langkah pertama untuk mulai menilai guru yang lainnya.

10. Klik tanda segitiga terbalik untuk Mengelola Penilaian, perhatikan gambar.

11. Selanjutnya, scan hasil PKG tiap PTK yang telah telah ditandatangani oleh PTK bersangkutan, penilai dan kepala sekolah serta telah dibubuhi cap/stempel sekolah, lalu unggah file scan tersebut. 

Demikian panduan PKG untuk guru kelas / guru mata pelajaran Padamu Negeri 2014/2015 yang admin share dari http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!

Monday, 11 February 2019

Jadi Arif Silabus Ma Mapel Pai Dan Bahasa Arab Kelas X Dan Xi Kurikulum 2013 Revisi 2017


Masih berkeliling di silabus, kemarin telah membagikan silabus MI dan MTs mata pelajaran PAI dan bahasa arab, kali ini saya juga akan membagikan hal yang sama yakni silabus untuk madrasah aliyah kelas 10 dan 11 mapel pendidikan agama islam (PAI) dan bahasa arab yang juga memakai kurikulum 2013 serta sudah di revisi tahun 2017 terbaru. PAI mencakup mapel fiqih, SKI, keyakinan budpekerti / aqidah akhlak, dan quran hadits.

Silabus disusun menurut Standar Isi, yang di dalamnya berisikan Identitas Mata Pelajaran, Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD), Indikator, Materi Pokok, Kegiatan pembelajaran, Alokasi Waktu, Sumber Belajar, dan Penilaian. Dengan demikian, silabus intinya menjawab permasalahan-permasalahan sebagai berikut.

  1. Kompetensi apa saja yang harus dicapai siswa sesuai dengan yang dirumuskan oleh Standar Isi (Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar).
  2. Materi Pokok apa sajakah yang perlu dibahas dan dipelajari penerima didik untuk mencapai Standar Isi.
  3. Kegiatan pembelajaran yang bagaimanakah yang seharusnya diskenariokan oleh guru sehingga penerima didik bisa berinteraksi dengan objek belajar.
  4. Indikator apa sajakah yang harus ditentukan untuk mencapai Standar Isi.
  5. Bagaimanakah cara mengetahui ketercapaian kompetensi menurut Indikator sebagai contoh dalam memilih jenis dan aspek yang akan dinilai.
  6. Berapa usang waktu yang dibutuhkan untuk mencapai Standar Isi tertentu.
  7. Sumber Belajar apa sajakah yang sanggup diberdayakan untuk mencapai Standar Isi tertentu.

Pengembang Silabus Pembelajaran


Pengembangan silabus sanggup dilakukan oleh para guru secara berdikari atau berkelompok dalam sebuah sekolah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan.

1. Guru
Sebagai tenaga profesional yang mempunyai tanggung jawab pribadi terhadap kemajuan berguru siswa, seorang guru diharapkan bisa menyebarkan silabus sesuai dengan kompetensi mengajarnya secara mandiri. Di sisi lain guru lebih mengenal karakteristik siswa dan kondisi sekolah serta lingkungannya.

2. Kelompok Guru
Apabila guru kelas atau guru mata pelajaran alasannya yaitu sesuatu hal belum sanggup melakukan pengembangan silabus secara mandiri, maka pihak sekolah sanggup mengusahakan untuk membentuk kelompok guru kelas atau guru mata pelajaran untuk menyebarkan silabus yang akan dipergunakan oleh sekolah tersebut

3. Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)
Sekolah yang belum bisa menyebarkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung dengan sekolah lain melalui lembaga MGMP/PKG untuk bahu-membahu menyebarkan silabus yang akan dipakai oleh sekolah-sekolah dalam lingkup MGMP/PKG setempat.

4. Dinas Pendidikan
Dinas Pendidikan setempat sanggup memfasilitasi penyusunan silabus dengan membentuk sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman di bidangnya masing-masing.

Dalam pengembangan silabus ini sekolah, kelompok kerja guru, atau dinas pendidikan sanggup meminta bimbingan teknis dari perguruan tinggi tinggi, LPMP, atau unit utama terkait yang ada di Kementerian Pendidikan Nasional.

Selengkapnya bisa anda unduh pada link di bawah ini:
alQuran hadits kls X
alQuran hadits kls XI
akidah budpekerti kls X
akidah budpekerti kls XI
Fiqih kls X
Fiqih kls XI
Bhs Arab kls X
Bhs Arab kls XI
SKI kls X
SKI kls XI
Ushul Fiqih kls X

Demikian dari kami, supaya bisa mambantu dan bermanfaat untuk kemajuan pendidikan di Indonesia. Amin...

Monday, 1 February 2021

Lebih Berilmu Panduan / Cara Proses Pkg Guru Padamu Negeri 2014/2015

Sahabat PTK dan Rekan-rekan Operator / Admin Sekolah Pengguna Padamu Negeri di semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015 yang berbahagia…

Profesi guru perlu dikembangkan secara terus menerus dan proporsional berdasarkan jabatan fungsional guru. Selain itu, biar fungsi dan kiprah yang menempel pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan hukum yang berlaku, maka diharapkan Penilaian Kinerja Guru (PK GURU) yang menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan.

Secara umum, PK GURU mempunyai fungsi utama, ialah untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diharapkan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan kiprah pemanis yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian, profil kinerja guru sebagai citra kekuatan dan kelemahan guru akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru, yang sanggup dipergunakan sebagai basis untuk merencanakan PKB.

Berikut panduan singkat untuk melaksanakan PKG :

1.   Login sebagai PTK, Akun Login PTK mempunyai kiprah sebagai Kepsek (Jabatan Tambahan) di Sekolah Induk atau Non Induk.

2.   Masukan ID dan Password Kepala Sekolah.

3.   Pilih Layanan PADAMU PTK.

4.   Pilih hidangan PKG Guru.

5.  Akan ditampilkan jendela gosip Status Penilaian Kinerja Guru di sekolah Anda. Kemudian klik tombol Nilai Sekarang.

6.   Akan ditampilkan dasbor PKG.

7.   Perhatikan status PKG pada gambar berikut :

Untuk memulai Penilaian, silakan pilih fungsi Guru berikut sesuai jabatan masing-masing :

1.   Klik Penilaian Kinerja Guru Kelas / Mata Pelajaran untuk menilai kinerja Guru Kelas/Mapel
2.   Klik Penilaian Kinerja Guru BK untuk menilai kinerja Guru BK
3.   Klik Penilaian Kinerja Guru Tugas Tambahan untuk menilai Guru dengan Tugas Tambahan

Untuk lembar Instrumen Lembar Penilaian Kinerja dapat Anda unduh di sini.

Untuk mengunggah scan hasil PKG, sanggup Anda pelajari pada tautan berikut : Panduan Unggah Scan Hasil PKG.

Demikian panduan melaksanakan PKG Guru Padamu Negeri 2014/2015 yang admin share dari http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!

Sunday, 31 January 2021

Lebih Cerdik Cara Unggah / Upload File Hasil Scan Pkg Padamu Negeri 2014/2015

Sahabat PTK dan Rekan-rekan Operator / Admin Sekolah Pengguna Padamu Negeri di semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015 yang berbahagia…

Setelah Anda melaksanakan Penilai Kinerja Guru (PKG) sesuai fungsi dan jabatan aksesori masing-masing guru, Anda diwajibkan untuk mengunggah hasil cetak evaluasi PKG yang telah ditanda tangani oleh PTK bersangkutan, penilai dan kepala sekolah serta telah di stempel/cap berair sekolah bersangkutan.

Untuk sanggup melaksanakan unggah, syaratnya yaitu semua PTK di instansi sekolah Anda harus sudah dinilai, untuk memulai Penilaian, silakan pilih fungsi Guru berikut sesuai jabatan masing-masing :

1.   Klik Penilaian Kinerja Guru Kelas / Mata Pelajaran untuk menilai kinerja Guru Kelas/Mapel.
2.   Klik Penilaian Kinerja Guru BK untuk menilai kinerja Guru BK.
3.   Klik Penilaian Kinerja Guru Tugas Tambahan untuk menilai Guru dengan Tugas Tambahan.

Untuk lembar Instrumen Lembar Penilaian Kinerja sanggup Anda unduh di sini.

Ikuti langkah-langkah berikut untuk memulai unggah scan lembar instrumen PKG :

1.  Login sebagai PTK, Akun Login PTK mempunyai tugas sebagai Kepsek (Jabatan Tambahan) di Sekolah Induk atau Non Induk.

2.   Masukkan UserID dan Password Login Anda.

3.   Pilih PADAMU PTK.

4.   Pilih hidangan PKG.  Pastikan semua PTK di naungan instansi sekolah Anda telah dinilai PKGnya.

5. Selanjutnya, Pilih fungsi atau jabatan PTK yang akan diunggah scan hasil PKG, lalu klik tombol Unggah Nilai.

6.   Klik tombol Unggah File untuk mengunggah file scan hasil PKG. Perhatikan gambar.

7.   Pilih file yang sesuai, lalu klik Unggah.

8. Unggah file Lembar Catatan Fakta PKG. Silakan menuju halaman berikut untuk detail dan mekanisme Kelengkapan berkas Lembar Catatan Fakta. Klik di sini.

9.   Jika semua file sudah Anda unggah, pastikan file tersebut sudah benar dan sesuai, klik Lihat file untuk melihat hasil unggah file. Jika sudah sesuai, klik tombol Tutup.

10. Ulangi langkah di atas untuk mengunggah file scan hasil PKG PTK yang lainnya, hingga semua PTK di instansi sekolah Anda telah diunggah hasil penilaiannya.

11. Selanjutnya, ejekan hasil evaluasi masing-masing PTK tersebut ke Dinas setempat untuk disetujui PKG masing-masing PTK tersebut. Untuk panduan Ajuan Persetujuan Hasil PKG sanggup Anda lihat di sini.

Demikian panduan upload / unggah file hasil scan PKG Padamu Negeri 2014/2015 yang admin share dari http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!