Thursday 11 February 2021

Lebih Pintar Panduan Cara Mengisi Verval Nuptk / Pegid Level 2 Padamu Negeri

Sahabat Operator / Admin Sekolah / Madrasah Padamu Negeri 2015 yang berbahagia…

Registrasi PTK Level 2 dilakukan oleh Admin Sekolah sehabis pemilik PegID melengkapi Data Rinci dan isian EDS. Registrasi PTK Level 2 merupakan proses selesai Registrasi PTK di tingkat Sekolah (Lihat artikel sebelumnya tentang Panduan Registrasi PTK level 1).

Perhatikan Alur berikut, Alur ini dijalani oleh Petugas di lokasi Sekolah maupun di lokasi Dinas Pendidikan, sehabis mendapatkan Surat Pengajuan VerVal Lv.2 ( S03a / S03b / S03c / S03d ) dari PTK beserta dokumen penunjangnya. Petugas mencari data PTK di PADAMU berdasarNUPTK / PegID yang tertera di surat. 


Setelah melaksanakan verifikasi dan validasi hasil isian PTK, petugas menunjukkan cetak Tanda Bukti VerVal Lv. 2 ( S04a / S04b / S04c / S04d / S05a/b ) dan Pakta Integritas ( S07a / S07b / S07c ) kepada PTK. Kemudian  Pemilik PegID wajib menyerahkan Pakta Integritas ke Dinas setempat biar PegID menjadi AKTIF untuk periode berjalan.

Berikut panduan / langkah-langkah panduan melaksanakan Registrasi PTK Level 2 di Padamu Negeri :

1. Buka layanan padamu http://padamu.siap.web.id, Pilih Login Admin/Operator Sekolah.

2.   Masukan ID dan Password login Anda.

3.   Pilih PADAMU SEKOLAH.

4.   Pilih sajian Pendidik & tenaga Kependidikan >> Registrasi PTK, pilih bab Registrasi PTK Level 2 dan klik tombol Entri Formulir S03.

5.   Pilih PTK dari daftar.

6.   Cek Kembali Biodata Diri PTK, kalau sudah benar klik Lanjut.

7.   Periksa kembali juga Data Rinci PTK, kalau sudah benar klik Lanjut.

8.   Periksa kelengkapan berkas fisik yang dilampirkan PTK, Pastikan berkas yang diterima sesuai dengan tawaran data rinci VerVal Lv. 2 dari PTK. Jika belum sesuai jangan dicentang, mintalah kepada PTK untuk melengkapi berkas atau diminta untuk edit data rinci lagi yang sesuai kondisi sebenarnya. Jika telah sesuai & lengkap klik Simpan.

9.   Cetak tanda bukti pengajuan berkas atau Tanda Bukti VerVal Lv. 2 ( S04a / S04b / S04c / S04d / S05a/b ) dan Pakta Integritas ( S07a / S07b / S07c ).

10. Selanjutnya, PTK wajib menyerahkan Pakta Integritas ke Dinas setempat biar PegID menjadi AKTIF untuk periode berjalan. Lihat panduan persetujuan Pakta Integritas PTK oleh Admin Dinas di sini.

Untuk melihat cara verval pendaftaran PTK Level 1 (level sebelum ini) sanggup dilihat pada artikel berikut.

Demikian cara pendaftaran PTK gres level 2 (VerVal PTK Lv.2). . Demikian Padamu Negeri yang admin share dari http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!

No comments:

Post a Comment