Showing posts with label PAJAK. Show all posts
Showing posts with label PAJAK. Show all posts

Friday, 10 April 2020

Lebih Berilmu Cara Daftar Npwp Langsung / Tubuh Secara Online Via E-Registration (Sistem Registrasi Wajib Pajak Secara Online)

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

E-Registration atau Sistem Pendaftaran Wajib Pajak secara Online yaitu sistem aplikasi bab dari Sistem Informasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan berbasis perangkat keras dan perangkat lunak yang dihubungkan oleh perangkat komunikasi data yang dipakai untuk mengelola proses pendaftaran Wajib Pajak.

Sistem ini terbagi dua bagian, yaitu sistem yang dipergunakan oleh Wajib Pajak yang berfungsi sebagai sarana pendaftaran Wajib Pajak secara online dan sistem yang dipergunakan oleh Petugas Pajak yang berfungsi untuk memproses pendaftaran Wajib Pajak.

Untuk memulai pendaftaran NPWP secara online silahkan klik https://ereg.pajak.go.id.


Pastikan email yang anda masukkan yaitu email yang masih aktif dan sering anda gunakan. Email ini sekaligus akan menjadi email yang akan dipakai di formulir pada proses pendaftaran NPWP.

Selanjutnya silahkan cek email anda(termasuk di folder spam),untuk mendapat link untuk melanjutkan langkah 2 dari rangkaian proses pendaftaran akun dengan klik pada link verifikasi yang tersedia atau salin / copy tautan ke browser Anda.

Demi alasan keamanan, link di atas hanya akan berlaku selama 1x24 jam sesudah email yang terdapat links verifikasi e-registrasi NPWP dikirimkan. Jika lebih dari jangka waktu tersebut, maka tautan links verifikasi tersebut tidak berlaku lagi sehingga maka anda harus mengulang dari langkah 1 untuk melaksanakan pendaftaran kembali.

Jenis WP yang anda pilih disini menentukan jenis WP yang sanggup anda daftarkan melalui akun anda nantinya. Misalnya Anda menentukan WP Badan, maka Anda hanya akan sanggup mendaftarkan NPWP Badan. Dan kalau untuk perseorangan / pribadi, maka dipilih pada pilihan “Pribadi”.

Tuliskan nama anda dengan lengkap dan benar TANPA gelar. Nama ini akan dipakai pada formulir Pendaftaran NPWP.

Email ini diambilkan dari email yang Anda daftarkan pada langkah 1. Email ini akan dipakai pada formulir Pendaftaran. Pastikan alamat email yang anda gunakan yaitu email yang masih aktif.

Nomor HP ini akan dipakai pada formulir Pendaftaran NPWP. Pastikan nomor Telepon/HP yang anda masukkan yaitu nomor yang masih aktif dan sering anda gunakan.

Kemudian cek email kembali, dan klik atau salin arahan verifikasi e-registrasi ke 2, kemudian login memakai email serta password yang telah berhasil Anda daftarkan hinggal langkah ke 2 tersebut pada links https://ereg.pajak.go.id lalu klik "Login".


Dan isi setiap data dengan benar dan lengkap sesuai data fisik Anda yang benar untuk kemudian dicetak dan dilampirkan pada langkah selanjutnya. Untuk gosip lebih lanjut silahkan menghubungi Kring Pajak di 500200. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!

Friday, 24 January 2020

Lebih Berakal Cara / Mekanisme Pembayaran Pajak Secara Online Melalui E-Billing Mulai 1 Januari 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Pajak ialah bantuan wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau tubuh yang bersifat memaksa menurut Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara eksklusif dan dipakai untuk keperluan negara bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat.

Tanggung jawab atas kewajiban pembayaran pajak, sebagai pencerminan kewajiban kenegaran di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut. Hal tersebut sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam Sistem Perpajakan Indonesia.

Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, sesuai dengan fungsinya berkewajiban melaksanakan pembinaan/penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan. Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, Direktorat Jenderal Pajak berusaha sebaik mungkin memperlihatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai visi dan misi Direktorat Jenderal Pajak.

Terkait dengan sistem pembayaran pajak di tahun 2016 ini, menurut info resmi yang admin rilis dari situs http://www.pajak.go.id, bahwasannya sistem pembayaran pajak yang berbasis manual atau hard copy yang selama ini dilayani oleh hampir semua Bank swasta dan Bank BUMN serta Kantor Pos akan berakhir pada 31 Desember 2015.

Selanjutnya mulai 1 Januari 2016 pembayaran pajak dilakukan secara online melalui E-Billing. Untuk  mengakomodasi  peralihan  cara  pembayaran  pajak  dari  sistem  manual  ke  sistem online  melalui  E-Billing,  maka  bank  BUMN  yaitu  Bank  Mandiri,  Bank  Negara  Indonesia,  Bank Rakyat  Indonesia,  dan  Bank  Tabungan  Negara  serta  PT  Pos  Indonesia  masih  terus melayani pembayaran pajak secara manual hanya hingga tanggal 30 Juni 2016.

Berikut keterangan Pers resmi : Mulai 1 Januari 2016, Bayar Pajak Secara Online Melalui E-Billing yang dirilis pada tanggal 30 Desember 2015 selengkapnya sebagai berikut :

Sistem pembayaran pajak yang berbasis manual atau hard copy yang selama ini dilayani oleh hampir semua Bank swasta dan Bank BUMN serta Kantor Pos akan berakhir pada 31 Desember 2015. Selanjutnya mulai 1 Januari 2016 pembayaran pajak dilakukan secara online melalui E-Billing.

Untuk mengakomodasi peralihan cara pembayaran pajak dari sistem manual ke sistem online melalui E-Billing, maka bank BUMN yaitu Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, dan Bank Tabungan Negara serta PT Pos Indonesia masih terus melayani pembayaran pajak secara manual hanya hingga tanggal 30 Juni 2016.

Pemberlakuan sistem E-Billing merupakan wujud peningkatan layanan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bagi Wajib Pajak yang dimaksudkan untuk memperlihatkan kemudahan, kenyamanan dan keamanan dalam membayar pajak. Secara spesifik, manfaat dari E-Billing adalah:

1. memudahkan Wajib Pajak melaksanakan pembayaran pajak;
2. Pembayaran sanggup dilakukan kapanpun (24 jam online) dan dimanapun;
3. menghindari terjadinya kesalahan transaksi menyerupai transaksi unmatched, dan
4. transaksi terjadi secara real-time sehingga data eksklusif tercatat di sistem Ditjen Pajak.

Untuk sanggup memakai sistem E-Billing, Wajib Pajak perlu melaksanakan registrasi terlebih dahulu di alamat http://sse.pajak.go.id dengan memasukkan nomor NPWP dan alamat email.

Selanjutnya, Wajib Pajak tidak lagi memakai formulir setoran pajak melainkan mengisi data setoran pajak di alamat http://sse.pajak.go.id. Apabila data pembayaran pajak sudah benar, klik “Terbitkan Kode Billing”. Kode Billing ini dipakai untuk melaksanakan pembayaran di Teller Bank/Pos Persepsi, ATM reguler, MiniATM, atau internet banking.

Transaksi pembayaran pajak yang sukses akan mendapatkan Bukti Penerimaan Negara yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak. Informasi lebih lanjut terkait dengan pemberlakuan sistem pembayaran pajak secara online sanggup menghubungi Kring Pajak 1500200 atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

Download file perihal Siaran Pers “Mulai 1 Januari 2016, Bayar Pajak Secara Online Melalui E-Billing” selengkapnya, silahkan klik di tautan berikutKemudian untuk mengetahui Panduan Penggunaan Billing System (Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik) selengkapnya, silahkan unduh pada links berikut

Demikian share gosip resmi dari Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia ihwal cara / mekanisme pembayaran pajak dilakukan dengan online melalui E-Billing yang mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2016 ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!

Thursday, 23 January 2020

Lebih Arif Batas Waktu Pelaporan Spt Pajak Via Online Tahun 2016 Diperpanjang Sampai 30 April 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Kabar bangga bagi teman-teman yang hingga ketika ini belum melaporkan SPT pajak via online di tahun 2016 ini, alasannya yakni ketika ini untuk batas selesai pelaporan SPT pajak via online tahun 2016 yang seharusnya paling lambat dilaporkan tanggal 31 Maret 2016 ini, kini batas waktunya diperpanjang hingga dengan tanggal 30 April 2016.

Kebijakan ini diputuskan alasannya yakni adanya hambatan di sistem pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara elektronik (e-filing dan e-SPT), batas waktu pelaporannya diperpanjang hingga 30 April 2016.

Berikut 5 (lima) hal yang disampaikan melalui Surat Pengumuman Resmi Ditjen Pajak Nomor: PENG- 03/PJ.09/2016 Tentang Pelaporan Pajak Elektronik Sampai Dengan 30 April 2016 Tidak Dikenakan Sanksi :
Sehubungan dengan hambatan di sistem pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara Elektronik (e-filing dan e-SPT), Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memberikan hal-hal sebagai berikut:

1.   Ditjen Pajak memperlihatkan apresiasi sebesar-besarnya kepada Wajib Pajak atas antusiasme melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara elektronik.

2.  Ditjen Pajak memberikan permohonan maaf terkait hambatan teknis di sistem pelaporan tersebut yang mengakibatkan proses pelaporan SPT Tahunan secara elektronik menjadi terhambat.

3.   Untuk mengakomodasi permasalahan tersebut, Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016 wacana Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Elektronik.

4.   Melalui Keputusan Dirjen Pajak tersebut, Wajib Pajak orang langsung yang memberikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 secara elektronik sesudah 31 Maret 2016 dan tidak melewati 30 April 2016 dikecualikan dari pengenaan hukuman manajemen berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT.

5.   Diharapkan dengan adanya keputusan tersebut, Wajib Pajak sanggup lebih leluasa melaporkan pajak secara elektronik hingga dengan 30 April 2016 tanpa dikenakan hukuman administasi.

Untuk download Surat Pengumuman Resmi Ditjen Pajak Nomor: PENG- 03/PJ.09/2016 Tentang Pelaporan Pajak Elektronik Sampai Dengan 30 April 2016 Tidak Dikenakan Sanksi ini silahkan klik pada link sumber berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Monday, 2 December 2019

Lebih Bakir Batas Pelaporan Spt Pajak Diundur Hingga Tanggal 21 April 2017

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Pada tanggal 29 Maret 2017, melalui konferensi pers Dirjen Pajak secara resmi memberikan adanya perpanjangan waktu untuk batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahun pajak 2016 yang sebelumnya hingga dengan tanggal 31 Maret 2017, diperpanjangan hingga dengan tanggal 21 April 2017. Namun untuk jatuh tempo pembayaran pajak tetap tanggal 31 Maret 2017.

Adapun 2 (dua) alasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait dengan adanya perpanjangan batas waktu / pengunduran batas waktu buat wajib pajak orang langsung hingga dengan 21 April 2017 yang semula 31 Maret 2017 tersebut.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan Suryo Utomo mengungkapkan dua alasan. Pertama, alasannya yakni adanya batas waktu penyampaian SPT yang bersamaan dengan berakhirnya masa amnesti pajak pada 31 Maret 2017 dan kedua, sumber daya yang terbatas dalam menangani semuanya.

“Pengunduran batas waktu ini juga menunjukkan kesempatan kepada wajib pajak untuk  mengikuti amnesti pajak,” terang Suryo Utomo pada kesempatan Konferensi Pers yang diselenggarakan di Aula Gedung Mar’ie Muhammad, DJP, Jakarta, Rabu (29/3/2017).

“Apresiasi tinggi disampaikan kepada wajib pajak yang tetap memberikan SPT-nya hingga dengan tanggal 31 Maret 2017. Bisa melalui e-filing atau disampaikan melalui pos. Tapi tentunya lapor SPT pakai e-filing lebih bagus,” imbuh Suryo.
Contoh Bukti Penyampaian SPT Elektronik Tahun Pajak 2016 yang dikirim ke email WP (Wajib Pajak) terdaftar.
Menurut Suryo, perpanjangan penyampaian SPT wajib pajak orang langsung ini tidak menunda hak negara untuk memperoleh setoran pajak. “Jadi jatuh tempo pembayaran pajak tetap tanggal 31 Maret 2017,” tegas Suryo.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DJP Hestu Yoga Saksama mengungkapkan bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak ihwal pengunduran batas waktu penyampaian SPT ini sudah dibuat. “Dalam satu atau dua hari ke depan, perdirjen akan segera ditandatangani,” terang Yoga.

Menurut Yoga, penyampaian SPT tersebut seharusnya tidak ditunda-tunda lagi oleh wajib pajak hingga tanggal 21 April 2017, alasannya yakni dikhawatirkan akan terjadi kepadatan di hari-hari terakhir.

Sampai dengan kemarin, Rabu (28/3/2017) SPT yang sudah disampaikan berjumlah 7,23 juta SPT. Dengan 5,9 juta di antaranya melapor memakai e-filing. “Sangat jauh berbeda dibandingkan tahun kemudian pada tanggal yang sama gres terkumpul 5,5 juta SPT,” urai Yon Arsal, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan, DJP. (RZ)

Referensi sumber artikel : http://pajak.go.id