Monday, 2 December 2019

Lebih Bakir Batas Pelaporan Spt Pajak Diundur Hingga Tanggal 21 April 2017

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Pada tanggal 29 Maret 2017, melalui konferensi pers Dirjen Pajak secara resmi memberikan adanya perpanjangan waktu untuk batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahun pajak 2016 yang sebelumnya hingga dengan tanggal 31 Maret 2017, diperpanjangan hingga dengan tanggal 21 April 2017. Namun untuk jatuh tempo pembayaran pajak tetap tanggal 31 Maret 2017.

Adapun 2 (dua) alasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait dengan adanya perpanjangan batas waktu / pengunduran batas waktu buat wajib pajak orang langsung hingga dengan 21 April 2017 yang semula 31 Maret 2017 tersebut.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan Suryo Utomo mengungkapkan dua alasan. Pertama, alasannya yakni adanya batas waktu penyampaian SPT yang bersamaan dengan berakhirnya masa amnesti pajak pada 31 Maret 2017 dan kedua, sumber daya yang terbatas dalam menangani semuanya.

“Pengunduran batas waktu ini juga menunjukkan kesempatan kepada wajib pajak untuk  mengikuti amnesti pajak,” terang Suryo Utomo pada kesempatan Konferensi Pers yang diselenggarakan di Aula Gedung Mar’ie Muhammad, DJP, Jakarta, Rabu (29/3/2017).

“Apresiasi tinggi disampaikan kepada wajib pajak yang tetap memberikan SPT-nya hingga dengan tanggal 31 Maret 2017. Bisa melalui e-filing atau disampaikan melalui pos. Tapi tentunya lapor SPT pakai e-filing lebih bagus,” imbuh Suryo.
Contoh Bukti Penyampaian SPT Elektronik Tahun Pajak 2016 yang dikirim ke email WP (Wajib Pajak) terdaftar.
Menurut Suryo, perpanjangan penyampaian SPT wajib pajak orang langsung ini tidak menunda hak negara untuk memperoleh setoran pajak. “Jadi jatuh tempo pembayaran pajak tetap tanggal 31 Maret 2017,” tegas Suryo.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DJP Hestu Yoga Saksama mengungkapkan bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak ihwal pengunduran batas waktu penyampaian SPT ini sudah dibuat. “Dalam satu atau dua hari ke depan, perdirjen akan segera ditandatangani,” terang Yoga.

Menurut Yoga, penyampaian SPT tersebut seharusnya tidak ditunda-tunda lagi oleh wajib pajak hingga tanggal 21 April 2017, alasannya yakni dikhawatirkan akan terjadi kepadatan di hari-hari terakhir.

Sampai dengan kemarin, Rabu (28/3/2017) SPT yang sudah disampaikan berjumlah 7,23 juta SPT. Dengan 5,9 juta di antaranya melapor memakai e-filing. “Sangat jauh berbeda dibandingkan tahun kemudian pada tanggal yang sama gres terkumpul 5,5 juta SPT,” urai Yon Arsal, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan, DJP. (RZ)

Referensi sumber artikel : http://pajak.go.id

No comments:

Post a Comment